PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 184/PMK.03/2007
TENTANG
PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK,
PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA CARA PEMBAYARAN,
PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN
DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
melaksanakan
ketentuan Pasal 3 ayat (3c), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal
10 ayat (1), ayat (1a) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penentuan Tanggal
Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat
Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran Pajak, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran
Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
- Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
berakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3986);
- Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3986);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA
PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007.
- Undang-undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut
Unda-Undang PPh adalah Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah berakhir
dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000.
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000.
- Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
- Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya
disingkat
PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang PPN.
Pasal 2
| (1) |
PPh
Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus
disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. |
| (2) |
PPh
Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus
disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. |
| (3) |
PPh
Pasal
15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
| (4) |
PPh
Pasal
15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15
(lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
| (5) |
PPh
Pasal
21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
| (6) |
PPh
Pasal
23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor
paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir. |
| (7) |
PPh
Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
| (8) |
PPh
Pasal
22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan
saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau
dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus
dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. |
| (9) |
PPh
Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1
(satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak. |
| (10) |
PPh
Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama
dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari
belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara. |
| (11) |
PPh
Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada
penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang
bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas,
harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir. |
| (12) |
PPh
pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu
sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
| (13) |
PPn
atau PPn dan PPnBM yng terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor
paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir. |
| (14) |
PPN
atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara
Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling
lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
| (15) |
PPN
atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN
selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk,
harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir. |
| (16) |
PPh
Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa
Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama
pada akhir Masa Pajak terakhir. |
| (17) |
Pembayaran
masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP
yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan
Masa, harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk
masing-masing jenis pajak. |
Pasal 3
| (1) |
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau
penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau
hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan
pada hari kerja berikutnya. |
| (2) |
Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan
Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah. |
Pasal 4
Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di Kantor Pos atau bank yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
| (1) |
Pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain
yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. |
| (2) |
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti
pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima
pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi. |
| (3) |
Surat
Setoran Pajak atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi
Penerimaan Pajak (NTPN). |
Pasal 6
| (1) |
Pemotong atau Pemungut PPh memberikan tanda
bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau
badan yang dipotong atau dipungut PPh setiap melakukan pemotongan atau
pemungutan. |
| (2) |
Pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan
atau pegawai tetap, memberikan tanda bukti pemotongan paling lama 1
(satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. |
Pasal 7
| (1) |
Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang
melakukan pembayaran pajak tersendiri maupun yang ditunjuk sebagai
Pemotong atau Pemungut PPh atau Pemungut PPN, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), ayat (7), ayat (11), ayat (12), ayat (13), dan ayat (15) wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari
setelah Masa Pajak berakhir. |
| (2) |
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (9) wajib melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling
lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya. |
| (3) |
Pemungut
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) dan ayat (14) wajib
melaporkan hasil pemungutannya paling lama 14 (empat belas) hari
setelah Masa Pajak berakhir. |
| (4) |
Wajib
Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(16) dan ayat (17) yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat
Pemberitahuan Masa, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling
lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir. |
Pasal 8
| (1) |
Surat Pemberitahuan Masa atau laporan hasil
pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak, Pemotong Pajak atau Pemungut
Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan. |
| (2) |
Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu
atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya. |
| (3) |
Hari
libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang
diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah. |
Pasal 9
Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan
jumlah pajak yang terutang bertambah, serta Pajak Penghasilan Pasal 29,
kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 10
| (1) |
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
harus diajukan paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum saat jatuh
tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alasan dan jumlah
pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda. |
| (2) |
Apabila ternyata batas waktu 9 (sembilan) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi oleh
Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaannya, permohonan Wajib Pajak
masih dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak sepanjang
Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan di luar kekuasaannya
tersebut. |
Pasal 11
| (1) |
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat
keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berupa
menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak, paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan. |
| (2) |
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu
keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima. |
| (3) |
Surat
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menerima seluruhnya
atau sebagian, dengan jangka waktu masa angsuran atau penundaan tidak
melebihi 12 (dua belas) bulan dengan mempertimbangkan kesulitan
likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan Wajib pajak. |
| (4) |
Terhadap
utang pajak yang telah diterbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau ayat (2) tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk
mengangsur atau menunda pembayaran. |
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pembayaran pajak, penyetoran dan pelaporan pajak,
serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 13
Pada saat Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000
tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan
Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 326/KMK.03/2003,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd,-
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
|