Peraturan
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 240/PJ./2002, 17 Jun 2002
Status :
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 240/PJ./2002 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !!
NOMOR KEP - 240/PJ./2002
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-240/PJ./2002 TANGGAL 30 APRIL 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEP-506/PJ./2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- Pada
Petunjuk Umum Pengisian Formulir Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4
Ayat (2) Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau
Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek (Kode Formulir F.1.1.33.17)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-240/PJ/2002:
Tertulis: "(6) Diisi dengan identitas Pemotong Pajak dalam hal ini adalah Perantara Perdagangan Efek (7) Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Perantara Perdagangan Efek. " Seharusnya: "(6) Diisi dengan identitas Pemotong Pajak. (7) Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Pemotong Pajak."
- Pada Petunjuk Khusus Pengisian Formulir Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek (Kode Formulir F.1.1.33.17) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-240/PJ/2002:
- Tertulis:
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari obligasi dilakukan oleh penerbit obligasi, perusahaan efek, bank, dana pensiun, reksadana, dan pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan obligasi (sub registry). Bukti pemotongan ini dibuat rangkap 4 (empat) oleh Pemotong Pajak pada saat obligasi diterima atau diperoleh."
Seharusnya:
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari obligasi dilakukan oleh penerbit obligasi, perusahaan efek, bank, dana pensiun, reksadana, dan pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan obligasi (sub registry). Bukti pemotongan ini dibuat rangkap 4 (empat) oleh Pemotong Pajak." -
Tertulis:
"Lembar ke 4: Untuk pembeli/pemegang obligasi."
Seharusnya:
"Lembar ke 4: Untuk pembeli/pemegang obligasi, khusus pada lembar ke 4 ini, identitas Wajib Pajak yang menerima bunga/diskonto obligasi tidak perlu diisi."
-
Pada
Petunjuk Umum Pengisian Formulir Lampiran Bukti Pemotongan PPh Pasal
23/26 Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Tidak Diperdagangkan Dan
Atau Tidak Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek (Kode Formulir
F.1.1.33.18) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-240/PJ/2002:
Tertulis:
"(2) Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan sesuai dengan urutan yang dibuat oleh Penyelenggara Bursa Efek.
(7) Diisi dengan identitas Pemotong Pajak dalam hal ini adalah Perantara Perdagangan Efek.
(8) Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Perantara Perdagangan Efek."
Seharusnya:
"(2) Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan sesuai dengan urutan yang dibuat oleh Pemotong Pajak.
(7) Diisi dengan identitas Pemotong Pajak.
(8) Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Pemotong Pajak."
- Pada
Petunjuk Khusus Pengisian Formulir Lampiran Bukti Pemotongan PPh Pasal
23/26 Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Tidak Diperdagangkan Dan
Atau Tidak Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek (Kode Formulir
F.1.1.33.18) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-240/PJ/2002:
Tertulis:
"Lembar ke 3
: Untuk pembeli/pemegang obligasi." Seharusnya:
"Lembar ke 3
: Untuk pembeli/pemegang obligasi, khusus pada lembar ke 3 ini, identitas Wajib Pajak yang menerima bunga/diskonto obligasi tidak perlu diisi."
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Petunjuk Pengisian Formulir Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek (Kode Formulir F.1.1.33.17) dan Petunjuk Pengisian Formulir Lampiran Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Tidak Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek (Kode Formulir F.1.1.33.18) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2002
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
1 |
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 30/PJ/2018, Tanggal 18 Des 2018
|
1 |
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 240/PJ./2002, Tanggal 30 Apr 2002
|
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 240/PJ./2002, Tanggal 17 Jun 2002
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 506/PJ./2001, Tanggal 11 Jul 2001
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 108/PJ.1/1996, Tanggal 14 Okt 1996