Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 187/PMK.03/2007

Kategori : KUP

Jangka Waktu Pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Serta Surat Keputuan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Dan Putusan Peninjauan Kembali, Yang Menyebabkan Jumlah Pajak Yang Harus Dibayar Bertambah Bagi Wajib Pajak Usaha Kecil Dan Wajib Pajak Di Daerah Tertentu


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 187/PMK.03/2007
    
TENTANG

JANGKA WAKTU PELUNASAN SURAT TAGIHAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK
KURANG BAYAR, DAN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN, SERTA
SURAT KEPUTUAN PEMBETULAN, SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN,
PUTUSAN BANDING, DAN PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI,
YANG MENYEBABKAN JUMLAH PAJAK YANG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH
BAGI WAJIB PAJAK USAHA KECIL DAN WAJIB PAJAK DI DAERAH TERTENTU

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jangka Waktu Pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat keputuan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan  Putusan Peninjauan Kembali, yang Menyebabkan Jumlah Pajak yang Harus Dibayar Bertambah Bagi Wajib Pajak Usaha Kecil dan Wajib Pajak di Daerah Tertentu;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JANGKA WAKTU PELUNASAN SURAT TAGIHAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR, DAN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN, SERTA SURAT KEPUTUAN PEMBETULAN, SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN, PUTUSAN BANDING, DAN PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI, YANG MENYEBABKAN JUMLAH PAJAK YANG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH BAGI WAJIB PAJAK USAHA KECIL DAN WAJIB PAJAK DI DAERAH TERTENTU.


Pasal 1


(1)  Jangka waktu pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan
(2)  Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak didaerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan.


Pasal 2


(1)  Wajib Pajak usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan.
(2)  Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri; dan
  2. menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau menerima penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(3)  Wajib Pajak badan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. modal Wajib Pajak badan 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;
  2. menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).


Pasal 3


Wajib Pajak di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


Pajak 4


Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pelunasan dan pengaturan daerah tertentu diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 5


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI