Peraturan Pemerintah Nomor : 81 TAHUN 2007

Kategori : PPh

Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 81 TAHUN 2007

TENTANG

PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN
BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI
YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan untuk mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka serta peningkatan kepemilikan publik pada perseroan terbuka perlu mengatur kembali tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka;


Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

 

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA.



Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :

  1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang­-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  2. Pihak adalah orang pribadi atau badan.
  3. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang telah melakukan Penawaran Umum Saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya di Indonesia dan tercatat di bursa efek di Indonesia.



Pasal 2

 

(1)  Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang‑Undang.
(2)  Penurunan Tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka apabila jumlah kepemilikan saham publiknya 40% (empat puluh persen) atau lebih dari keseluruhan saham yang disetor dan saham tersebut dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) Pihak.
(3)  Masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang disetor.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dalam waktu paling singkat 6 (enam) bulan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.



Pasal 3

 

(1)  Dalam hal Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dalam 1 (satu) tahun pajak tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), maka ketentuan penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku.
(2)  Pajak Penghasilan atas penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku secara umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang.



Pasal 4

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelaksanaan dan pengawasan pemberian penurunan tarif bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 5

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 170

 





PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2007

TENTANG

PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN
BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI
YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA


I.  UMUM

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dengan Peraturan Pemerintah, Pemerintah dapat menurunkan tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b.

 

Dalam rangka meningkatkan jumlah perseroan terbuka dan untuk mendorong peningkatan kepemilikan publik pada perseroan terbuka serta guna menunjang peningkatan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha, perlu diberikan penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

 

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif tertinggi pajak penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu.

   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.



Pasal 2

Cukup jelas.



Pasal 3

Cukup jelas.



Pasal 4

Cukup jelas.



Pasal 5

Cukup jelas.

 



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4798