Peraturan Pemerintah Nomor : 76 TAHUN 2007

Kategori : Lainnya

Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2007

TENTANG

PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa besarnya santunan cacat total dan cacat sebagian karena hilangnya kemampuan kerja fisik, penggantian biaya pengobatan, perawatan dan pengangkutan yang diberikan kepada pekerja/buruh serta santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan kematian bukan karena kecelakaan kerja, dan biaya pemakaman yang diberikan kepada keluarganya, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pekerja/buruh yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja perlu dilakukan pelayanan rehabilitasi medik untuk dapat mengembalikan fungsi tubuh yang mengalami kecacatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520), sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4582);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah :
  1. Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3792);
  2. Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4003);
  3. Nomor 28 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
  4. Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneia Nomor 4582);
diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :

    Pasal 22

    (1)  Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda atau anak, yang meliputi :
    1. santunan kematian sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
    2. santunan berkala sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan diberikan selama 24 (dua puluh empat) bulan; dan
    3. biaya pemakaman sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
    (2)  Dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada, maka jaminan kematian dibayar sekaligus kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus kebawah dan garis lurus ke atas dihitung sampai derajat kedua.
    (3)  Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jaminan kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya.
    (4) Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman.
    (5) Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas jaminan kematian.

 

  1. Ketentuan pada Lampiran II Romawi I huruf A angka 2 dan angka 3 serta huruf B, huruf C dan huruf E dan Romawi II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

    LAMPIRAN II

    I.  BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA
    1. Santunan.

    1. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 4 bulan pertama 100% x upah sebulan, 4 bulan ke dua 75% x upah sebulan dan bulan seterusnya 50% x upah sebulan.
    2. Santunan cacat :

    1. santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya % sesuai tabel x 80 bulan upah.
    2. santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :
      b.1.  santunan sekaligus sebesar 70% x 80 bulan upah;
      b.2. santunan berkala sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
    3. santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya santunan adalah : % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 bulan upah.

    1. Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :

    1. santunan sekaligus sebesar 60% x 80 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar santunan kematian.
    2. santunan berkala sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
    3. Biaya pemakaman sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

    1. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk :

    1. dokter;
    2. obat;
    3. operasi;
    4. rontgen, laboratorium;
    5. perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas I atau Swasta yang setara;
    6. gigi;
    7. mata; dan/atau
    8. jasa tabib/sinshe/ tradisional yang telah mendapat izin resmi dari instansi yang berwenang.


    Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1. sampai dengan B.8. dibayar maksimum Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

    1. Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (porthese) diberikan. satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
    2. Penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan huruf A dan huruf B.
    3. Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit diberikan penggantian biaya sebagai berikut :
      1. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai/danau maksimum sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
      2. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
      3. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimal sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu ruipah).
       
    II.  TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT LAINNYA.

    MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN

    % x UPAH
    Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah  40
    Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah 35
    Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah 35
    Lengan Kiri dari atau dari atas siku ke bawah 30
    Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah 32
    Tangan Kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah 28
    Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah 70
    sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah 35
    Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah 50
    Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah 25
    Kedua belah mata 70
    Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat 35
    Pendengaran pada kedua belah telinga 40
    Pendengaran pada sebelah telinga 20
    Ibu jari tangan kanan 15
    Ibu jari tangan kiri  12
    Telunjuk tangan kanan 9
    Telunjuk tangan kiri 7
    Salah satu jari lain tangan kanan 4
    Salah satu jari lain tangan kiri   3
    Ruas pertama telunjuk kanan  4,5
    Ruas pertama telunjuk kiri  3,5
    Ruas pertama jari lain tangan kanan  2
    Ruas pertama jari lain tangan kiri  1,5
    Salah satu ibu jari kaki  5
    salah satu jari telunjuk kaki  3
    Salah satu jari kaki lain 2

    CACAT-CACAT LAINNYA % x UPAH
    Terkelupasnya kulit kepala  10-30
    Impotensi 30
    Kaki memendek sebelah :
    - kurang dari 5 cm 
    - 5 cm sampai kurang dari 7,5 cm  
    - 7,5 cm atau lebih

    10
    20
    30
    Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel  6
    Penurunan daya dengan sebelah teliga setiap 10 desibel 3
    Kehilangan daun telinga sebelah 5
    Kehilangan kedua belah daun telinga 10
    Cacat hilangnya cuping hidung 30
    Proforasi sekat rongga hidung  15
    Kehilangan daya penciuman 10
    Hilangnya kemampuan kerja phisik
    - 51% - 70%
    - 26% - 50%
    - 10% - 25 %

    40
    20
    5
    Hilangnya kemampuan kerja mental tetap 70
    Kehilangan sebagian fungsi penglihatan Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan Apabila efesiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efesiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan : (3 x % efisiensi penglihatan terbaik) + % efisiensi penglihatan terburuk 7


    Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10% 7
    Kehilangan penglihatan warna 10
    Setiap kehilangan lapangan pandang 10% 7


 

Pasal II


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Desember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 160

 




 

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2007

TENTANG

PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA



I.  UMUM

Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya, oleh karena itu perlu selalu diupayakan peningkatan jaminan sesuai perkembangan keadaan.

Tenaga kerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total atau cacat sebagian mengakibat hilangnya atau berkurangnya penghasilan yang sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi tenaga kerja dan/atau keluarganya.

Sehubungan dengan hal itu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberikan kepastian perlindungan melalui jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cacat total atau cacat sebagian.

Sebagai upaya meringankan beban tenaga kerja serta keluarganya, perlu peningkatan Santunan cacat total, cacat karena kecelakaan kerja serta santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan kematian bukan karena kecelakaan kerja, dan biaya pemakaman.

Mengingat biaya pelayanan kesehatan dan pengangkutan semakin meningkat maka perlu penyesuaian penggantian biaya pengobatan, perawatan, dan pengangkutan akibat kecelakaan kerja serta rehabilitasi medik dalam rangka mengembalikan  fungsi tubuh yang mengalami kecacatan.

Berdasarkan pertimbangan di atas dan ketersediaan dan ketersediaan dana Badan Penyelenggara, maka besarnya jumlah santunan cacat total dan cacat sebagian karena hilangnya kemampuan kerja fisik, penggantian biaya pengobatan, perawatan dan pengangkutan yang diberikan kepada keluarganya perlu ditingkatan sehingga ketentua pasal 22 ayat (1) dan ketentuan pada lampiran II Romawi I huruf A angka 2 dan angka 3 serta huruf B, huruf C dan huruf E dan Romawi II Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005, perlu diubah dengan Peraturan Pemerintah ini.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Cukup jelas

 

 

Pasal II

Cukup jelas



    

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4789