Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 177/PMK.011/2007

Kategori : Lainnya

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 177/PMK.011/2007
    
TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK
KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI SERTA PANAS BUMI


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan produksi nasional minyak dan gas bumi serta panas bumi peru memberikan insentif fiskal kepada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diberikan pembebasan bea masuk;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi;


Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;



MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG  PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI SERTA PANAS BUMI.



Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  3. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.



Pasal 2

 

(1)  Atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi diberikan pembebasan bea masuk.
(2)  Pembebasan bea masuk atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
  2. barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
  3. barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.



Pasal 3

 

Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan :

a. untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi, kepada :
1)  Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengikat Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
2)  PI Pertamina (Persero).
b. untuk kegiatan usaha panas bumi, kepada :
1)  Badan usaha yang mendapat Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) atau mendapatkan penugasan survey pendahuluan atau Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi;
2)  PI. Pertamina (Persero); dan
3)  PI. Geo Dipa Energi.



Pasal 4

 

(1)  Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) untuk kebutuhan dalam 12 (dua belas) bulan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2)  Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) untuk kebutuhan dalam 12 (dua belas) bulan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3)  RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :
  1. Nomor dan Tanggal RIB;
  2. Nama Perusahaan Kontraktor;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Alamat;
  5. Dasar Kontrak;
  6. Wilayah Kontrak;
  7. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang;
  8. Pos Tarif;
  9. Uraian Barang;
  10. Jumlah/Satuan Barang;
  11. Perkiraan Harga/Nilai impor;
  12. Jenis Kegiatan (eksplorasi atau eksploitasi);
  13. Pimpinan Perusahaan Kontraktor.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus dilampiri dengan :
  1. Copy NPWP;
  2. Nomor Induk Kepabeanan (NIK);
  3. Copy Kontrak Kerja Sama untuk sektor minyak dan gas bumi, untuk pengajuan yang pertama kali; dan
  4. Copy Izin Usaha atau Penugasan Survey untuk panas bumi, untuk pengajuan yang pertama kali.



Pasal 5

 

Terhadap permohonan pembebasan bea masuk yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk.



Pasal 6

 

Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.


Pasal 7


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap importasi barang-barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang dilakukan sejak tanggal 16 Juli 2007 sampai dengan 31 Desember 2007 dapat diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, sehingga terhadap :
  1. Importasi yang masih dalam proses fasilitas vooruitslag, dapat diselesaikan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) definitif.
  2. Importasi yang menggunakan fasilitas vooruitslag dan sedang dalam proses penagihan, maka penagihannya tidak dilanjutkan.


Pasal 8


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 16 Juli 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 28 Desember 2007

MENTERI KEUANGAN,

 
 

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI