Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 149/PJ./2007

Kategori : PBB

Pelaksanaan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dalam Wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Yang Telah Menerapkan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Sesuai Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 Selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 149/PJ./2007

TENTANG

PELAKSANAAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM WILAYAH KERJA
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG TELAH MENERAPKAN
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 132/PMK.01/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 55/PMK.01/2007 SELAIN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi aparat pajak dan wajib pajak dalam pelaksanaan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  3. bahwa dalam rangka tetap terselenggaranya pelayanan kepada wajib pajak dalam pelaksanaan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c di atas perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang telah Menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan ;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2006 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM WILAYAH KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG TELAH MENERAPKAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
SESUAI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.01/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 55/PMK.01/2007 SELAIN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS.


Pasal 1


(1)  Kewenangan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2006 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa.
(2)  Kewenangan pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006.


Pasal 2


(1)  Keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
(2)  Keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2006 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pisisir Pantai Selatan Pulau Jawa diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
(3)  Keputusan atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006 diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
 

Pasal 3


(1)  Keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang berkas permohonannya sudah diteruskan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(2)  Keputusan atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang berkas permohonannya sudah diteruskan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION.
NIP 130605098