Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 142/PJ./2007

Kategori : PPN

Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 146/PJ./2006 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa PPN)


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 142/PJ./2007

TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 146/PJ./2006
TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
    
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak dalam melakukan pembetulan SPT Masa PPN;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penggunaan program e-SPT maka dipandang perlu untuk menambah contoh penggantian Faktur Pajak Standar pada Masa Pajak yang sama;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu melakukan penyempurnaan atas lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dengan menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Perpajakan.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-146/PJ./2006 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN).


Pasal I


Menyempurnakan beberapa bagian pada lampiran II PER-146/PJ./2006 tentang Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN sebagai berikut :
1.  Menambah contoh penggantian Faktur Pajak dalam Masa Pajak yang sama pada sub judul Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN Formulir 1107 A (D.1.2.32.01) :
- Huruf B  : Petunjuk Pengisian.
- Nomor Urut 3 : Bagian ketiga.
- Angka Romawi II : Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak.
- Contoh apabila terdapat pembatalan Faktur Pajak, Penggantian Faktur Pajak dan BKP yang diretur.
- Nomor urut 2.1
sebagai berikut :
"2.1 Contoh Apabila Terdapat Penggantian Faktur Pajak pada Masa yang Sama.
Pada tanggal 5 Januari 2007 PT Angkasa (PKP) melakukan penjualan kepada PT Bahari (PKP) dengan nilai Penjualan sebesar Rp 500.000.000,-. PT Angkasa menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor 010.000-07.00000009 dengan DPP sebesar RP 500.000.000,- dan PPN sebesar Rp 50.000.000,-. Pada tanggal 10 Januari 2007 PT Angkasa melakukan penggantian Faktur Pajak karena ternyata nilai penjualan adalah sebesar Rp 550.000.000,-. Atas penggantian tersebut PT Angkasa menerbitkan Faktur Pajak Pengganti pada    tanggal  10  Januari  2007 dengan  Kode dan  Nomor  011.000-07.00000022,  DPP   sebesar   Rp  550.000.000,-  dan  PPN   sebesar Rp 55.000.000,-.
  1. Tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN bagi PT Angkasa adalah sebagai berikut :
    Pada   Masa    Pajak    Januari   2007,   Faktur    Pajak  dengan    Kode   dan  Nomor  010.000-07.00000009 dilaporkan dengan DPP Rp 500.000.000,- dan PPN Rp 50.000.000,-, kemudian PT Angkasa melaporkan Faktur Pajak Pengganti Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007   dengan mengisi Kolom Kode dan Nomor  Seri Faktur Pajak dengan  011.000-07.00000022, kolom DPP sebesar Rp 550.000.000,- dan PPN sebesar Rp 55.000.000,- sedangkan kolom Kode dan Nomor Seri FP Yang Diganti diisi dengan 010.000-07.00000009.
    Khusus bagi PKP yang mengisi SPT Masa PPN secara manual, nilai yang tercantum pada Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor 010.000-07.00000009 dilaporkan dengan DPP Rp 500.000.000,- dan PPN Rp 50.000.000,- namun diabaikan pada saat penghitungan total jumlah Pajak Keluaran.
  1. Tata cara pelaporan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN bagi PT Bahari sama dengan PT Angkasa sebagai Pajak Masukan pada formulir 1107 B."
2. Memperbaiki redaksi dan memberikan penegasan tambahan pada sub judul Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN Formulir 1107 (F.1.2.32.01)
Huruf B : Petunjuk Pengisian
Nomor urut 2 : Bagian Kedua
Angka Romawi II : Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar
Huruf F  : PPN yang Kurang atau (Lebih) Bayar karena Pembetulan (II.D - II.E) Angka 2
sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut :
"2.  Dalam hal PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Lebih Bayar kemudian dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih besar, Lebih Bayar lebih kecil, Nihil, atau Kurang Bayar, seperti contoh berikut :
2.1.  Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 17.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke   Masa Pajak berikutnya  (Februari 2007).   Setelah   dilakukan   pembetulan   menjadi  Lebih Bayar lebih besar yaitu Rp 20.000.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 3.000.000,- yang belum dikompensasikan. Untuk mengkompensasikan PPN tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
2.1.1. PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Maret dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak Januari semula Rp 17.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,-. SPT Masa PPN Masa Pajak April sudah mencantumkan nilai kompensasi sesuai SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Maret, sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari jumlah Lebih bayar yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya adalah jumlah sebagaimana tercantum pada butir II.D yaitu sebesar Rp 20.000.000,-.
2.1.2 PKP tidak melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Februari dan seterusnya, maka pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari, jumlah yang dimintakan kompensasi ke Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari disampaikan yaitu April 2007 sebesar Rp 3.000.000,- merupakan jumlah sebagaimana tercantum pada butir II.F.
2.2.  Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 200.000,- (kesalahan diketahui bulan April) dan telah dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2007). SPT Masa Februari Lebih Bayar Rp 300.000,- dan telah dikompensasikan ke Masa Maret 2007. SPT Masa Maret Lebih Bayar Rp 250.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak April 2007. Setelah dilakukan pembetulan untuk SPT Masa Pajak Januari ternyata Lebih Bayar menjadi lebih kecil yaitu Rp 100.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 100.000,-.
2.3.  Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 1.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2007). Setelah dilakukan pembetulan menjadi Nihil. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 1.000.000,-.
2.4.  Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan lebih Bayar Rp 1.000.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi  Kurang Bayar Rp 250.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 1.250.000,-.
Untuk contoh nomor 2.2 diatas PKP mempunyai dua pilihan sebagai berikut :
  1. PKP dapat membetulkan Masa Januari saja dan membayar/menyetor PPN yang kurang dibayar pada Butir II.F, namun tidak perlu membetulkan SPT Masa PPN Masa Februari dan Masa-Masa seterusnya sampai dengan posisi lebih bayar menjadi kurang bayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat pembetulan SPT dilakukan. Atas pembetulan SPT tersebut PKP akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
  2. PKP melakukan pembetulan SPT untuk Masa Pajak Januari dan seluruh SPT Masa Pajak berikutnya sampai dengan Masa Pajak dimana posisi SPT menjadi Kurang Bayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat SPT Masa PPN dibetulkan. Angka Kurang Bayar pada Butir II.F sebagai akibat pembetulan untuk Masa Pajak Januari, Februari dan Maret diabaikan. Nilai Lebih Bayar yang diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak April adalah Rp 150.000,-.
Untuk contoh nomor 2.3., dan 2.4. berlaku hal-hal sebagai berikut :
PKP harus menyetor PPN yang kurang dibayar pada butir II.F. dan PKP dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan"
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas menjadi sebagai berikut :

Contoh Penghitungan PPN kurang atau (lebih) dibayar PPN (Rupiah)
Contoh 2.1




Contoh 2.2
Masa
Januari




Masa
Februari



Masa
Maret



Masa
April


Contoh 2.3




Contoh 2.4


Butir II.D
Butir II.E

Butir II.F

Alternatif a  
Butir II.D
Butir II.E

Butir II.F

Alternatif b
Butir II.D
Butir II.E

Butir II.F

Butir II.D
Butir II.E 

Butir II.F

Lampiran 2 : Daftar Pajak Masukan dan PPnBM :
Angka Romawi I Butir 3 huruf A;
Kompensasi kelebihan PPN dari Masa Sebelumnya

Butir II.D
Butir II.E 

Butir II.F

Butir II.D
Butir II.E

Butir II.F
Rp (20.000.000)
Rp (17.000.000) (-)
----------------------
Rp (  3.000.000)


Rp (     100.000) (-)
Rp (     200.000)
-----------------------
Rp        100.000


Rp (     100.000) (-)
Rp (     200.000)
-----------------------
Rp        100.000

Rp (     200.000)
Rp (     300.000) (-)
-----------------------
Rp        100.000


Rp (     150.000)
-----------------------

Rp         0
Rp (  1.000.000) (-)
-----------------------
Rp    1.000.000 
  
Rp       250.000
Rp (  1.000.000) (-)
-----------------------
Rp    1.250.000  
 
3. Menambahkan catatan pada sub judul Petunjuk Pengisian Formulir 1107 A Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM (D.1.2.32.01) huruf C-Contoh Pengisian SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Tertentu pada bagian akhir angka 5- Pengusaha Jasa Biro Perjalanan sebagai berikut :
"Catatan Tambahan
Untuk Industri Rekaman Suara, Industri Rekaman Video, dan Pabrikan Tembakau yang melakukan pemenuhan kewajiban PPN tidak melalui mekanisme penerbitan Faktur Pajak maka untuk pengisian Lampiran I - Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM (Formulir 1107A) Butir II- Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak dengan menggunakan dokumen transaksi berupa SSP atas penebusan stiker lunas atau penebusan pita cukai."
         

Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098