Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 106/PMK.04/2007

Kategori : Lainnya

Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106/PMK.04/2007

 TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR KEMBALI
BARANG YANG TELAH DIEKSPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

Bahwa dalam rangka Pelaksanaan Pasal 25 ayat (1) huruf o dan p Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor;



Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Impor kembali barang yang telah diekspor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya diekspor :

    1. dalam kualitas yang sama;
    2. untuk keperluan perbaikan;
    3. untuk keperluan pengerjaan; atau
    4. untuk keperluan pengujian.

  2. Dalam kualitas yang sama adalah barang yang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun, seperti barang yang dibawa oleh penumpang ke luar negeri, barang keperluan pameran, pertunjukan, perlombaan, pengerjaan proyek di luar negeri, barang ekspor yang ditolak di luar negeri atau yang karena sesuatu hal diimpor kembali.
  3. Keperluan perbaikan adalah penanganan barang yang rusak, usang, atau tua dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.
  4. Keperluan pengerjaan adalah penanganan barang yang selain mengalami perbaikan, juga mengakibatkan peningkatan harga barang dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya.
  5. Keperluan pengujian adalah penanganan barang untuk dilakukan pemeriksaan dari segi teknis dan menyangkut mutu serta kapasitasnya  sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  6. Kepala kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.


Pasal 2

(1)  Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
(2)  Dikecualikan dari pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang pada saat impor awalnya telah memperoleh fasilitas pembebasan dan pada saat ekspornya telah memperoleh pengembalian bea masuk dan/atau cukai atau pencairan jaminan, dikenakan bea masuk dan/atau cukai sebesar fasilitas yang telah diperoleh importir.
(3)  Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dan huruf c dikenakan bea masuk dan/atau cukai terhadap bagian-bagian (parts) pengganti atau ditambahkan, serta biaya perbaikannya termasuk ongkos angkutan dan asuransi.
(4) Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai

 


Pasal 3

(1)  Pengenaan bea masuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dihitung berdasarkan :
  1. tarif dari barang yang bersangkutan dalam keadaan jadi; dan
  2. nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sesuai dengan ketentuan penetapan nilai pabean.
(2)  Penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal 4

(1)  Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir mengajukan permohonan kepada Kepala kantor disertai dengan rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, dengan melampirkan :
  1. Fotocopy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Persetujuan Ekspor, dan/atau Laporan Hasil Pemeriksaan, atau Laporan Surveyor, atau Bukti Ekspor bagi yang tidak wajib PEB;
  2. Invoice yang mencantumkan harga bagian (parts) pengganti/ yang ditambahkan dan/atau biaya perbaikan/pengerjaan, khusus untuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 butir b dan c;
  3. Bill of Lading atau Sea Way Bill atau Air Way Bill pada saat ekspor dan impor; dan
  4. Surat keterangan dari pihak terkait di luar negeri yang menjelaskan mengenai alasan pengembalian barang ekspor dalam kualitas yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, atau surat keterangan hasil pengujian untuk barang yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 butir d.
(2)  Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan persetujuan, Kepala kantor menerbitkan surat keputusan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor kembali barang yang telah diekspor.
(3)  Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, kepala kantor menerbitkan surat penolakan.



Pasal 5

(1)  Penyelesaian impor kembali barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean atas impor barang sesuai ketentuan tentang Pengeluaran Barang Impor Tujuan Untuk Dipakai.
(2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pengeluaran barang yang diimpor kembali berupa barang kena cukai, berlaku juga ketentuan di bidang cukai.



Pasal 6

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini muali berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI