Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 148/PJ./2007

Kategori : Lainnya

Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 148/PJ./2007

TENTANG

PELAKSANAAN MODUL PENERIMAAN NEGARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,



Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007 perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988);
  6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan Republik Indonesia;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;
  14. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
  15. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Nomor : Kep-54/A/2003, Kep-47/PJ/2003, Kep-973-011 Tahun 2003, Nomor 973-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  16. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara.

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN MODUL PENERIMAAN NEGARA.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
  1. Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Aggaran Negara.
  2. Bank Persepsi yang untuk selanjutnya disebut Bank adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
  3. Pos Persepsi yang untuk selanjutnya disebut Pos adalah Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan  untuk menerima setoran penerimaan negara.
  4. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang untuk selanjutnya disebut NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui MPN.
  5. Nomor Transaksi Bank yang untuk selanjutnya disebut NTB adalan nomor bukti transaksi penerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank.
  6. Nomor Transaksi Pos yang untuk selanjutnya disebut NTP adalah nomor bukti transaksi penerimaan negara yang diterbitkan oleh Pos.
  7. Nomor Penerimaan Potongan yang untuk selanjutnya disebut NPP adalah nomor bukti transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan.
  8. Surat Perintah Membayar yang untuk selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara yang untuk selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  10. Bukti Penerimaan Negara yang untuk selanjutnya disebut BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan NTPN dan NTB/NTP serta elemen lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau dokumen yang diterbitkan oleh KPPN atas transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM yang mencantumkan NTPN dan NPP.
  11. Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang untuk selanjutnya disebut TP-PBB adalah Bank Pemerintah/Bank Swasta Nasional/ Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan dan memindahbukukan hasil penerimaan PBB ke Bank/Pos.
  12. Kantor Pelayanan Pajak yang untuk selanjutnya disebut KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  13. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.


Pasal 2


(1)  Pembayaran dan/atau penyetoran pajak oleh Wajib Pajak atau TP-PBB dilakukan di Bank/Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2)  Pembayaran dan/atau penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana lain yang yang disepakati antara Bank dan Wajib Pajak.
(3)  Atas Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wajib Pajak diberikan bukti pembayaran/bukti setoran yang berupa :
  1. Bukti Penerimaan Negara (BPN); atau
  2. Surat Setoran Pajak yang diterakan NTPN serta elemen lain sebagai validasi pembayaran.
(4) Atas pemotongan/pemungutan pajak yang berasal dari potongan SPM diberikan Bukti Penerimaan Negara (BPN).
(5) Pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaimana ayat (1) serta pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana ayat (4) dinyatakan sah setelah mendapatkan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP atau NTPN dan NPP dan telah dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(6) Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dianggap sebagai Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan undang-undang perpajakan.


Pasal 3


(1)  Data pembayaran/penyetoran pajak yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) diterima Direktorat Jenderal Pajak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan selanjutnya disebut Data MPN.
(2)  Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak meneruskan Data MPN ke unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(3)  Data MPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber data bagi KPP dan pihak terkait lainnya dalam pemenuhan kewajiban pembayaran/penyetoran pajak oleh Wajib Pajak.
(4) Tata cara pengolahan Data MPN pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
   

Pasal 4


(1)  Data MPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan sumber data Penerimaan Bruto.
(2)  Ketentuan mengenai Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak (TUPRP) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersendiri
 

Pasal 5


Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka :
  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-288/PJ./2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui Bank Persepsi dan Bank Devisa Persepsi yang Diolah Dengan Cara On-line;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-48/PJ./2003 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara dengan Sistem Internal Cek, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-341/PJ./2003;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-162/PJ/2003 tentang Pelaksanaan Sistem Monitoring Pembayaran Pajak (MP3) pada Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-227/PJ./2003 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui PT Pos Indonesia (Persero) yang Diolah dengan cara on-line.
dinyatakan tetap berlaku sepanjang menyangkut pembayaran pajak tahun 2006 dan sebelumnya.


Pasal 6


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Oktober 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP. 130605098