Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 114/PMK.04/2007

Kategori : Lainnya

Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114/PMK.04/2007

 TENTANG

NILAI TUKAR MATA UANG YANG DIGUNAKAN
UNTUK PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BEA MASUK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk;

mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI TUKAR MATA UANG YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BEA MASUK

 


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
  1. Nilai tukar adalah harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing.
  2. Nilai Dasar penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disingkat NDPBM adalah nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk.    
  3. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 2


(1)  Bea masuk harus dibayar dalam mata uang rupiah.
(2)  Untuk melakukan penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan nilai tukar.
(3)  Nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan secara berkala dengan Keputusan Menteri.
   


Pasal 3


Nilai tukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku pada saat :
  1. dilakukannya pembayaran dan/atau diserahkannya jaminan bea masuk; atau
  2. pendaftaran pemberitahuan pabean di kantor pelayanan bea dan cukai, dalam hal mendapatkan pembebasan bea masuk atau pembayaran berkala.

Pasal 4


(1)  Dalam hal nilai tukar dari mata uang asing tidak tercantum dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), maka nilai tukar yang digunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya.
(2)  Untuk melakukan penghitungan bea masuk yang terutang, nilai tukar mata uang asing sebagaimana dimaksud ayat (1) dikalikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3).

 

Pasal 5


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI