Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 25/M-DAG/PER/6/2007
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-Dag/PER/1/2007 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25/M-DAG/PER/6/2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 06/M-DAG/PER/1/2007
TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan pemberlakuan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis impor keramik dan memperhatikan pengaruhnya terhadap perkembangan industri tertentu di dalam negeri, dipandang perlu untuk memberikan pengecualian dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis terhadap importasi beberapa jenis keramik;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu mengubah ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor keramik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan.
Mengingat:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik;
- Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/KEP/1/2007 tentang Penetapan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 06/M-DAG/PER/1/2007 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-Dag/Per/1/2007 diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 2. diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juni 2007
Menteri Perdagangan Republik Indonesia
ttd,
Mari Elka Pangestu
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.