Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 25/M-DAG/PER/6/2007

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-Dag/PER/1/2007 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Keramik


PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25/M-DAG/PER/6/2007

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 06/M-DAG/PER/1/2007
TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK


MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan pemberlakuan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis impor keramik dan memperhatikan pengaruhnya terhadap perkembangan industri tertentu di dalam negeri, dipandang perlu untuk memberikan pengecualian dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis terhadap importasi beberapa jenis keramik;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu mengubah ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor keramik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan.

Mengingat:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik;
  2. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/KEP/1/2007 tentang Penetapan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik.

MEMUTUSKAN:


Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 06/M-DAG/PER/1/2007 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-Dag/Per/1/2007 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2. diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

  Pasal 2

(1)

Setiap pelaksanaan impor keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 wajib dilakukan verifikasi sebelum muat barang.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk keramik yang masuk dalam klasifikasi dengan pos tarif/HS sebagai berikut:
a. Pos Tarif/HS 69.02: Batu bata, blok, ubin dan barang bangunan keramik tahan panas semacam itu, selain dari tanah diatomea atau dari tanah mengandung silika semacam itu, Yaitu:
- Pos Tarif/HS 6902.10.00,00: Mengandung unsur Mg, Ca atau Cr, sendiri atau bersama-sama, lebih dari 50% menurut beratnya, dinyatakan sebagai Mg0, Ca0 atau Cr203.
- Pos Tarif/HS 6902.20.00,00: Mengandung aluminium oksida (Al203), silika (Si02) atau campuran atau persenyawaan dari produk ini, lebih dari 50% menurut beratnya.
- Pos Tarif/HS 6902.90.00,00: Lain-lain;
b. Pos Tarif/HS 69.03: Barang keramik tahan panas lainnya (misalnya, retor, cawan lebur, mofel, mulut pipa, sumbat, penopang, cangkir lebur, tabung, pipa, sarung dan bating), selain barang dari tanah diatomea atau tanah mengandung silika semacam itu.
- Pos Tarif/HS 6903.10.00.00: Mengandung grafit atau karbon lainnya atau campuran dari produk ini, lebih dari 50% menurut beratnya.
- Pos Tarif/HS 6903.20.00,00: Mengandung aluminium oksida (AI203) atau dari campuran atau aluminium oksida dan dari silika (Si02 ), lebih dari 50% menurut beratnya.
- 6903.90.00,00: lain-lain;
c. Pos Tarif/HS 6905.90.10.00: Batu bata lapisan untuk gilingan berbentuk bola;
d. Pos Tarif/HS 6909.12.00.00: Barang yang mempunyai kekerasan ekuivalen dengan 9 atau lebih pada skala Mohs.

   
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

 

(1)

Pelaksanaan impor keramik dapat dilaksanakan tanpa dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap:
a. Barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
b. Barang kiriman dan atau barang contoh melalui jasa kurir dengan menggunakan angkutan pesawat udara; atau
c. barang pindahan.

(2)

Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.


Pasal II


Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juni 2007
Menteri Perdagangan Republik Indonesia

ttd,

Mari Elka Pangestu