Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 754/PJ./2001

Kategori : PPN

Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 754/PJ./2001

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak dan peningkatan pelayanan dalam pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1990 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN.

 


Pasal 1

 

Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak.

 


Pasal 2

 

Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 


Pasal 3

 

Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan diberlakukan untuk Faktur Pajak yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2000 dan seterusnya.

 


Pasal 4

 

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-345/PJ/2001 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu untuk melaksanakan konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem informasi Perpajakan melalui komputer;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-503/PJ/2001 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu untuk melaksanakan konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan melalui komputer;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-637/PJ/2001 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu untuk melaksanakan konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan melalui komputer; dan 
ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dinyatakan tidak berlaku.

 


Pasal 5

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2001
DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO