Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 24/PJ/2007

Kategori : KUP

Penjelasan Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi


18 Juni 2007


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ/2007

TENTANG

PENJELASAN PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006 dan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007, dengan ini disampaikan penjelasan tambahan sebagai berikut :
  1. Apabila semua tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ./2007 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ./2007 tanggal 3 April 2007, namun copy KTP atau Nomor KTP belum diperoleh, maka proses penerbitan NPWP tetap dilakukan tanpa menunggu tersedianya copy KTP atau Nomor KTP dimaksud.
  2. Dalam proses penerbitan NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1 :
    1. Petugas pendata diminta untuk mengisi alamat Wajib pajak dalam LPDOP;
    2. Pemberi Kerja/ Bendaharawan Pemerintah diminta mengisi alamat wajib pajak dalam Daftar Nominatif.
    secara lengkap sampai dengan informasi nama kelurahan/desa.
  3. Apabila dari hasil pendataan ditemukan ada Wajib Pajak yang telah ber-NPWP domisili tetapi belum mempunyai NPWP cabang atas usaha/gerai, maka diterbitkan NPWP cabang.
  4. Dalam hal Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah tidak berkenan mengisi aplikasi e-NPWP, agar diupayakan mendapatkan data dalam bentuk softcopy dengan format MS Excel. Apabila Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah hanya memberikan data dalam bentuk hardcopy, maka menjadi kewajiban kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan perekaman sehingga penerbitan NPWP dapat dilakukan segera.
  5. Apabila kartu NPWP (PVC Card) belum tersedia, penerbitan NPWP dapat menggunakan blanko NPWP yang tersedia.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Juni 2007
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.