Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 46/PMK.03/2007

Kategori : PPh

Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46/PMK.03/2007

TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara;



Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4618);
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA.


Pasal 1


Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto Surat Perbendaharaan Negara dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final.


Pasal 2


Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 20% (dua puluh persen) dari Diskonto Surat Perbendaharaan Negara.


Pasal 3


(1)  Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara.
(2)  Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tanggal penyelesaian transaksi penjualan Surat Perbendaharaan Negara di Pasar Perdana.
(3)  Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan atas transaksi penjualan Surat Perbendaharaan Negara setelah Pasar Perdana.


Pasal 4


(1)  Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
  1. Wajib Pajak yang dipungut Pajak Penghasilan wajib diberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).
  2. Pajak Penghasilan yang dipungut disetor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah tanggal penyelesaian transaksi penjualan Surat Perbendaharaan Negara.
  3. Pajak Penghasilan yang disetor sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib dilaporkan ke kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal penyelesaian transaksi penjualan Surat Perbendaharaan Negara.
(2)  Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).


Pasal 5


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 April 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI