Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ./2007

Kategori : KUP, PPh, PBB

Penjelasan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-175/PJ./2006 Tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Objek Pajak Dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Dan/Atau Memiliki Tempat Usaha Di Pusat Perdagangan Dan/Atau Pe


 3 April 2007


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ./2007

TENTANG

PENJELASAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-175/PJ./2006
TENTANG TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK DAN EKSTENSIFIKASI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA
DAN/ATAU MEMILIKI TEMPAT USAHA DI PUSAT PERDAGANGAN DAN/ATAU PERTOKOAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Non Karyawan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 dan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan perdana di wilayah DKI Jakarta, dengan ini disampaikan penjelasan tambahan untuk dipedomani dalam pelaksanaan selanjutnya sebagai berikut :

  1. Tujuan utama kegiatan pemutakhiran data objek pajak dan ekstensifikasi WP OP adalah pemberian NPWP dengan memperhatikan asas domisili, sedangkan pemenuhan kewajiban perpajakan yang timbul sebagai akibat pemberian NPWP tetap mengacu pada prinsip self assessment.

  2. Kegiatan ini harus dilaksanakan secara menyeluruh terhadap setiap gerai/tempat usaha yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh WP OP baik yang telah memiliki NPWP maupun belum. Bagi Wajib Pajak OP yang telah memiliki NPWP, data dan identitasnya dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan.

  3. Kartu NPWP Cabang diterbitkan atas setiap gerai/tempat usaha tanpa memperhatikan jumlah gerai/tempat usaha dan NPWP domisilinya diterbitkan sesuai dengan alamat tempat tinggal pelaku usaha.

  4. Bagi pelaku usaha yang beralamat sama dengan gerai/tempat usahanya hanya diterbitkan NPWP domisili.

  5. Apabila semua tahapan pekerjaan (prosedur operasional standar) kegiatan pemutakhiran data objek pajak dan ekstensifikasi WP OP telah dilakukan, namun data dan atau informasi yang diperlukan tidak diberikan oleh wajib pajak, maka penerbitan NPWP dapat menggunakan data pendukung lain berupa data PBB, data dari pengelola gedung, atau data dari sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan.Untuk melengkapi pelaksanaan prosedur operasional standar tersebut, dibuat laporan yang ditandatangani oleh petugas lapangan, pengelola/pendamping/pihak lain, dan diketuai oleh Ketua Sub Tim Pendataan sebagaimana format terlampir.

  6. Segala kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemutakhiran data objek pajak dan ekstensifikasi WP OP tanpa pembebanan biaya apapun kepada wajib pajak serta mengedepankan prinsip pelayanan.

  7. Pusat perdagangan atau pertokoan yang data PBB-nya atas nama hanya satu wajib pajak (pengelola), maka untuk kepentingan pemberian NPWP dibuat denah atau tata letak gerai/tempat usaha per-lantai/blok pertokoan/kaveling dan selanjutnya diidentifikasi pihak yang memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan tiap-tiap gerai/tempat usaha tersebut.

  8. Guna memperlancar pelaksanaan di lapangan, maka perlu didukung dengan sosialisasi yang berkesinambungan.

  9. Pelaksanaan pemutakhiran data objek pajak dan ekstensifikasi WP OP di seluruh Indonesia telah dapat dimulai secara serentak pada tanggal 19 April 2007. Khusus wilayah DKI Jakarta yang telah memulai dengan pelaksanaan perdana, diminta untuk melanjutkan ke seluruh pusat perdagangan/pertokoan lainnya sesuai dengan prioritas.


Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 April 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.