Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 529/PJ./2001

Kategori : PPh

Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok Di Dalam Negeri


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 529/PJ./2001

TENTANG

TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI ROKOK DI DALAM NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha dewasa ini khususnya perkembangan industri rokok di Indonesia, perlu menetapkan kembali besarnya pungutan dan tata cara pemungutan, penyetoran, serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri rokok di dalam negeri;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI ROKOK DI DALAM NEGERI.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Badan usaha yang bergerak di bidang industri rokok ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan rokok di dalam negeri.

(2)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak di bidang industri rokok yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3)

Ketentuan tersebut pada ayat (1) dan (2) tidak berlaku bagi badan usaha yang bergerak di bidang industri rokok yang tergolong pengusaha pabrik hasil tembakau golongan kecil sekali sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 384/KMK.04/2001.

 

 

Pasal 2

 

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) dari harga bandrol dan bersifat final.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, industri rokok selaku Pemungut Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Final dalam rangkap 3 (tiga) yaitu :
- lembar pertama : untuk pembeli;
- lembar kedua : untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22);
- lembar ketiga : sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.

(2)

Dalam hal penjualan rokok dilakukan oleh industri rokok secara kanvas kepada pembeli perseorangan yang belum mempunyai NPWP, maka NPWP pembeli pada Bukti pemungutan PPh Pasal 22 Final diisi "0.000.000.0.kode KPP tempat pembelian berdomisili".

 

 

Pasal 4

 

(1)

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan rokok yang dikembalikan (retur) setelah masa pajak terjadinya penjualan, dapat dikurangkan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dalam masa pajak terjadinya pengembalian, kecuali apabila dalam masa pajak terjadinya pengembalian industri rokok mengganti dengan rokok yang sama, baik fisik maupun harganya.

(2)

Apabila terjadi pengembalian seperti tersebut pada ayat (1), pembeli wajib membuat Nota Retur dalam masa pajak terjadinya pengembalian dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
- lembar pertama dan kedua : untuk Pemungut Pajak;
- lembar ketiga : untuk arsip pembeli

(3) Nota retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan:
 
  1. Nomor dan tanggal Nota Retur;
  2. Nama, alamat dan NPWP pembeli;
  3. Nama, alamat dan NPWP industri rokok;
  4. Nomor dan tanggal faktur pembelian rokok yang dikembalikan;
  5. Macam, jenis, kwantum dan harga rokok yang dikembalikan;
  6. Tanda tangan pembeli.

 

 

Pasal 5

 

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

 

 

Pasal 6

 

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungutan Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Final dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak dan apabila ada lembar kedua Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

 

 

Pasal 7

 

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 8

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2001.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd,

HADI POERNOMO