Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 175/PJ./2006

Kategori : KUP, PPh, PBB

Tata Cara Pemutakhiran Data Objek Pajak Dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Dan/Atau Memiliki Tempat Usaha Di Pusat Perdagangan Dan/Atau Pertokoan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 175/PJ./2006

TENTANG

TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK DAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU
MEMILIKI TEMPAT USAHA DI PUSAT PERDAGANGAN DAN/ATAU PERTOKOAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, setiap subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak;
  2. bahwa sehubungan dengan perkembangan pembangunan sarana perdagangan dan/atau pertokoan perlu dilakukan penyesuaian basis data dengan kondisi objek pajak yang sebenarnya melalui kegiatan pemutakhiran data objek pajak;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan dalam rangka meningkatkan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar, perlu dilakukan kegiatan ekstensifikasi dengan tujuan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
  5. bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di Pusat Perdagangan dan/atau pertokoan.


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMOP);
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem e-Registration.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK DAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU MEMILIKI TEMPAT USAHA DI PUSAT PERDAGANGAN DAN/ATAU PERTOKOAN.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemutakhiran data objek pajak adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyesuaikan data yang disimpan di dalam basis data dengan data yang sebenarnya di lapangan.
  2. Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha adalah setiap penyewa/pengguna tempat usaha yang melakukan usaha perdagangan atau melakukan usaha jasa di pusat perdagangan dan/ atau pertokoan.
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki tempat usaha di pusat perdagangan/pertokoan adalah setiap orang pribadi yang berdasarkan hukum memiliki objek pajak yang digunakan sebagai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  5. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan Nomor Pokok wajib Pajak berdasarkan hasil pemutakhiran data objek pajak.
  6. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek pajak berupa pusat perdagangan dan/atau pertokoan.
  7. Kantor Pelayanan Pajak Lokasi atau kantor Pelayanan Pajak Pratama Lokasi adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi pusat perdagangan dan/atau pertokoan.
  8. Kantor Pelayanan Pajak Domisili atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Domisili adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di Pusat Perdagangan dan/ atau Pertokoan.
  9. Formulir Lampiran Pemutakhiran Data Objek Pajak (LPDOP) adalah formulir yang digunakan untuk mendapatkan data wajib pajak orang pribadi dan berfungsi sebagai formulir pendaftaran Wajib Pajak.



BAB II
PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK
DAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI


Pasal 2


(1)  Setiap objek pajak yang berada di pusat perdagangan dan/atau pertokoan wajib didaftarkan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) melalui kegiatan pemutakhiran data objek pajak.
(2)  Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui kegiatan ekstensifikasi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 3


(1)  Pemutakhiran Data Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
(2)  Pelaksanaan Pemutakhiran data objek pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)  Kegiatan Pemutakhiran data objek pajak juga meliputi kegiatan pendataan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menggunakan Lampiran Pemutakhiran Data Objek Pajak (LPDOP).


Pasal 4


(1)  Nomor Pokok Wajib Pajak diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2)  Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Lokasi atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lokasi dengan menggunakan Lampiran Pemutakhiran Data Objek Pajak  (LPDOP).
(3)  Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak diterbitkan sesuai dengan tempat tinggal/domisili Wajib Pajak dan/atau sesuai dengan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.


Pasal 5


(1)  Bentuk Formulir Lampiran Pemutakhiran Data Objek pajak (LPDOP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)  Pedoman Pelaksanaan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku :

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP);
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta  Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem e-Registration, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal 7


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jendral Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2006
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION