Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 500/PJ./2001

Kategori : KUP, PPN

Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dengan Menggunakan Media Elektronik


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 500/PJ./2001

TENTANG

PENYAMPAIAN LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN
DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, serta mendukung kelancaran tugas-tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu diberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk dapat menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN dengan menggunakan media elektronik;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur penyampaian Lampiran SPT Masa PPN dengan menggunakan media elektronik dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang harus dilampirkan.
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK.

 

 

Pasal 1

 

Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Media elektronik adalah sarana penyimpanan data yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya secara elektronik antara lain : Disket Data Stroge (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).
  2. Struktur data adalah urutan, atribut dan panjang elemen data yang tersusun dalam satu kesatuan yang baku.
  3. Lampiran SPT Masa PPN adalah Lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang terdiri dari formulir 1195 A1, 1195 A2, 1195 A3, 1195 B1, 1195 B2, 1195 B3 dan 1195 B4.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN dengan menggunakan media elektronik yang elemen datanya sudah sesuai dengan Lampiran I Keputusan ini.

(2)

Lampiran SPT Masa PPN yang disampaikan dengan menggunakan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Surat Pemberitahuan Masa PPN.

(3)

Dokumen lainnya selain Lampiran SPT Masa PPN yang disyaratkan sebagai kelengkapan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN tetap disampaikan menggunakan formulir yang telah ditentukan.

 

 

Pasal 3

 

Pengusaha Kena Pajak yang ingin menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN dengan menggunakan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II keputusan ini.

 

 

Pasal 4

 

Lampiran SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan syah dan berlaku efektif setelah melalui proses penelitian dan pengujian data oleh Kantor Pelayanan Pajak.

 

 

Pasal 5

 

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-92/PJ/1999 tanggal 26 April 1999, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 6

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO