Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 01/PMK.03/2007

Kategori : KUP, PPh

Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 01/PMK.03/2007

TENTANG

PENYESUAIAN BESARNYA PEREDARAN BRUTO BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
YANG BOLEH MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa besarnya peredaran bruto bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Nama Penghitungan Penghasilan Neto yang selama ini berlaku berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (7) UU PPh diatur bahwa besarnya peredaran bruto sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (2) UU PPh dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 No. 49, TLN RI No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 126, TLN RI No. 3984);
  2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No. 50, TLN RI No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 127, TLN RI No. 3985);
  3. Keputusan Presiden No. 20/P Tahun 2005;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PEREDARAN BRUTO BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BOLEH MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000, diubah menjadi kurang dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2007.

 

 

Pasal 2

 

Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan bermaksud menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

 

 

Pasal 3

 

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 4

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2007
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

SRI MULYANI INDRAWATI