Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 02/PMK.05/2007

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 Tentang Modul Penerimaan Negara


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02/PMK.05/2007

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.06/2006
TENTANG MODUL PENERIMAAN NEGARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka menyempurnakan beberapa substansi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara;

 

Mengingat :

 

  1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2006 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan, dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.06/2006 TENTANG MODUL PENERIMAAN NEGARA.

 

Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan pasal 1 angka 1 diubah, sehingga keseluruhan pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 1

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Modul Penerimaan Negara adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
  2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar pengeluaran negara.
  3. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
  4. Rekening Penerimaan adalah tempat untuk menampung penerimaan negara pada bank umum/badan lainnya.
  5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
  6. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
  7. Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
  8. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
  9. Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
  10. Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
  11. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan antara lain sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
  12. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri yang menjadi hak pemerintah.
  13. Penerimaan Pengembalian Belanja adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pengembalian belanja tahun angaran berjalan.
  14. Penerimaan Pembiayaan adalah semua penerimaan negara yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN, antara lain berasal dari penerimaan pinjaman dan hasil divestasi.
  15. Penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga adalah semua penerimaan negara yang berasal dari potongan penghasilan pegawai negeri serta setoran subsidi dan iuran Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan asuransi kesehatan.
  16. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
  17. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  18. PT Pos Indonesia (Persero) selanjutnya disebut Kantor Pos adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis di daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus serta Kantor Pos dan Giro.
  19. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.
  20. Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor.
  21. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak."

 

  1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 3

 

  (1)  Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dalam pelaksanaan operasional penerimaan, membuka Rekening Penerimaan pada bank umum/kantor pos.
  (2)  Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari pada pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi.
  (3)  Saldo Rekening penerimaan pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening KUN.
  (4) Dalam hal secara teknis kewajiban penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat dilakukan setiap hari, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari Selasa dan Jum'at atau hari kerja berikutnya jika selasa dan jum'at adalah hari libur, dan tanggal 1 atau hari kerja pertama setiap bulan.
  (5) Ketentuan mengenai pelimpahan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) dari Bank/Pos Persepsi PBB/BPHTB kepada Bank Operasional III dan Bagi Hasil PBB/BPHTB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri."

 

  1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 6

 

  (1)  Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan estimasi pendapatan adalah DIPA Kementerian Negara/Lembaga atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA.
  (2)  Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak ( SSBP ), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP), Surat Tanda Bukti Setor (STBS), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan/atau KPPN
  (3)  Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos /Nomor Penerimaan Potongan (NPP)."

 

  1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 7

 

  (1)  Penerimaan Negara diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Negara.
  (2)  Penetapan penerimaan perpajakan dan bukan pajak yang belum dan/atau sudah jatuh tempo tetapi belum disetor ke Rekening Kas Negara pada saat tanggal Neraca diakui sebagai piutang."

 

  1. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 11

 

  (1)  Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
  (2)  Semua Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur mengenai penerimaan negara, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku."



Pasal II

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI