Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 159/KMK.05/1997

Kategori : Lainnya

Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 Tanggal 31 Juli 1996 Tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 159/KMK.05/1997

TENTANG

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 488/KMK.05/1996 TANGGAL 31 JULI 1996
TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. Bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokuman dalam rangka ekspor merupakan tuntutan yang utama bagi peningkatan kegiatan perekonomiaan;
  2. Bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen tersebut tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan negara;
  3. Bahwa untuk mewujudkan hal- hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.

Mengingat :


  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang pemeriksaan pabean atas barang ekspor;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.04/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Tatalaksana kepabeanan di Bidang Ekspor;
  4. Konvensi Seoul tahn 1984.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 448/KMK.05/1996 TANGGAL 31 JULI 1996 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR



Pasal I


Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 dengan menambahkan butir d pada pasal 3 sehingga berbunyi sebagai berikut :

  1. Barang penumpang dan barang awak sarana pengangkut;
  2. Barang pelintas batas yang menggunakan pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan lintas batas;
  3. Barang dan atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan dokumen yang diatur dalam ketentuan kepabeanan Internasional (ATA CARNET, TRIPTIEK, ATA CPD);
  4. Barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia dengan menggunakan dokumen Declaration En Douane (CN 23).

Pasal II


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 April 1997
Menteri Keuangan

ttd.

Mar'ie Muhammad