Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 350/PJ./2001

Kategori : PPh

Perlakuan Perpajakan Atas Uang Pesangon Yang Dialihkan Kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 350/PJ./2001

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS UANG PESANGON YANG DIALIHKAN
KEPADA PENGELOLA DANA PESANGON TENAGA KERJA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa terdapat uang pesangon yang dibayarkan oleh pemberi kerja tidak secara langsung kepada karyawan namun dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Perpajakan Atas Uang Pesangon Yang Dialihkan Kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4067);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS UANG PESANGON YANG DIALIHKAN KEPADA PENGELOLA DANA PESANGON TENAGA KERJA.

 

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :

  1. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian;
  2. Pengelola dana pesangon tenaga kerja termasuk dalam pengertian badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola uang pesangon yang selanjutnya membayarkan uang pesangon tersebut kepada karyawan dari pemberi kerja yang bersangkutan pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.

 

 

Pasal 2

 

Penghasilan berupa uang pesangon dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif pemotongan sebagai berikut :
  1. uang pesangon di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen);
  2. uang pesangon di atas Rp 50.000.000;00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen);
  3. uang pesangon di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen);
  4. uang pesangon di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 25% (dua puluh lima persen);
  5. sedangkan uang pesangon sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dikecualikan dari pemotongan pajak.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus, karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon sehingga pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2.

(2)

Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK yang terlebih dahulu dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

(3)

Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena PPh Pasal 21-nya telah dibayar pada saat pengalihan uang pesangon dari pemberi kerja kepada badan pengelola dana pesangon tenaga kerja.

 

 

Pasal 4

 

(1)

Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut.

(2)

Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan, pengelola dana pesangon tenaga kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2.

(3)

Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan yang terlebih dahulu dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

 

 

Pasal 5

 

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO