Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 295/KMK.01/1997

Kategori : Lainnya

Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 488/KMK.05/1996 Tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor Tatalaksana Pengangkutan Terus Atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor Atau Barang Ekspor


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 295/KMK.01/1997

TENTANG

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 488/KMK.05/1996
TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR TATALAKSANA PENGANGKUTAN TERUS
ATAU PENGANGKUTAN LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

Bahwa untuk mempercepat peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan : 488/KMK.05/1996;


Mengingat :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang tatalaksana Kepabeanan Bidang Ekspor, sebagaimana disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :159/KMK.05/1997;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 488/KMK.05/1996 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR



Pasal I

 

  1. Menyempurnakan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :

"(3) PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap ekspor :

  1. barang dagangan/kiriman yang nilainya Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau kurang;
  2. barang pindahan, barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, atau barang pelintas batas;
  3. barang diplomatik;
  4. barang untuk keperluan misi keagamaan dan kemanusiaan;
  5. barang asal impor yang diekspor kembali;
  6. barang yang dikirim ke luar negeri untuk dimasukkan kembali ke Daerah Pabean;
  7. cindera mata;
  8. barang kerajinan rakyat;
  9. barang contoh;
  10. barang untuk kepentigan penelitian.

  1. Mengubah contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (pebt) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 448/KMK.05/1996 jo. Lampiran x Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 menjadi sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.
  1. Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

Pasal II


Keputusan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1997
Menteri Keuangan

ttd.

Mar'ie Muhammad