Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 345/PJ./2001

Kategori : PPN

Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu Untuk Melaksanakan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Melalui Komputer


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 345/PJ./2001

TENTANG

PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK TERTENTU UNTUK MELAKSANAKAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK
DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN MELALUI KOMPUTER

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan pengawasan pemberian pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (13) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu Untuk Melaksanakan Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Melalui Komputer;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK TERTENTU UNTUK MELAKSANAKAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN MELALUI KOMPUTER.

 

 

Pasal 1

 

Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang melaksanakan konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan melalui komputer adalah :

  1. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa;
  2. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah;
  3. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing;
  4. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing I;
  5. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Il;
  6. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing llI;
  7. Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi;
  8. Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang;
  9. Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir I;
  10. Kantor Pelayanan Pajak Bekasi;
  11. Kantor Pelayanan Pajak Cibinong;
  12. Kantor Pelayanan Pajak Tangerang;
  13. Kantor Pelayanan Pajak Bandung Bojonagara.

 

 

Pasal 2

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2001.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO