Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 144/KMK.04/2001

Kategori : Lainnya

Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144/KMK.04/2001

TENTANG

KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dengan adanya perkembangan kenaikan harga bahan baku industri hasil tembakau dan upah minimum regional di sentra-sentra industri hasil tembakau serta dalam rangka pencapaian target penerimaan cukai hasil tembakau dari Tahun Anggaran 2001, dipandang perlu untuk menaikkan harga dasar hasil tembakau secara bersama-sama terhadap semua Harga Jual Eceran hasil tembakau yang ada, agar dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.05/2000;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.05/2000 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.

 

 

Pasal 1

 

(1) Terhadap semua Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau, dari jenis SKM, SKT, dan SPM, yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.05/2000 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.05/2000, dinaikkan dengan rincian besaran untuk masing-masing jenis hasil tembakau sebagai berikut :
  1. Untuk sigaret kretek mesin (SKM), produksi Golongan Pengusaha Pabrik Besar atau Menengah, sebesar Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah) per batang.
  2. Untuk sigaret kretek mesin (SKM), produksi Golongan Pengusaha Pabrik Kecil, sebesar Rp 20,00 (dua puluh rupiah) per batang.
  3. Untuk sigaret kretek tangan (SKT), produksi Golongan Pengusaha Pabrik Besar atau Menengah, sebesar Rp 30,00 (tiga puluh rupiah) per batang.
  4. Untuk sigaret kretek tangan (SKT), produksi Golongan Pengusaha Pabrik Kecil atau Kecil Sekali, sebesar Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah) per batang.
  5. Untuk sigaret putih mesin (SPM), produksi Golongan Pengusaha Pabrik Besar dan Menengah, sebesar Rp 15,00 (lima belas rupiah) per batang.
  6. Untuk sigaret putih mesin (SPM), produksi Golongan Pengusaha Pabrik Kecil, sebesar Rp 10,00 (sepuluh rupiah) per batang.
(2) Dikecualikan dari kenaikan HJE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah atas hasil tembakau yang setelah ditetapkan HJE-nya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.05/2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.05/2000, kemudian dinaikkan kembali HJE-nya.

 

(3) Atas hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dinaikkan HJE-nya sebesar selisih kurang antara kenaikan HJE yang telah dilakukan dengan kenaikan HJE yang diwajibkan berdasarkan ketentuan dalam ayat (1).

 

 

 

Pasal 2

 

Dalam hal kenaikan HJE yang terjadi melampaui Batasan Harga Jual Eceran Maksimum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.05/2000, maka kepada Pengusaha Pabrik diberikan keleluasaan untuk melakukan penyesuaian pembulatan perhitungan HJE ke atas atau ke bawah dalam kelipatan Rp 50,00 (lima puluh rupiah), dengan perhitungan tarif cukai mengikuti ketentuan Batasan Harga Jual Eceran yang berlaku.

 

 

Pasal 3

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

Pasal 4

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Maret 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO