Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 333/PJ/2001

Kategori : PPh

Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Dana Pensiun Yang Dialihkan Kepada Perusahaan Asuransi Jiwa Dengan Cara Membeli Anuitas Seumur Hidup


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 333/PJ/2001

TENTANG

PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS DANA PENSIUN YANG DIALIHKAN KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA
DENGAN CARA MEMBELI ANUITAS SEUMUR HIDUP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun dapat dialihkan pengurus dengan membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Dana Pensiun Yang Dialihkan Kepada Perusahaan Asuransi Jiwa Dengan Cara membeli Anuitas Seumur Hidup;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4067);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS DANA PENSIUN YANG DIALIHKAN KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DENGAN CARA MEMBELI ANUITAS SEUMUR HIDUP.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Sesuai dengan Pasal 30 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun antara lain disebutkan bahwa tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun dapat dialihkan dari Dana Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara membeli anuitas seumur hidup.

(2)

Pada dasarnya pembayaran pensiun dapat dilakukan secara berkala ataupun secara sekaligus.

 

 

Pasal 2

 

Dengan adanya pengalihan tanggung jawab pembayaran pensiun dari Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan kepada perusahaan asuransi jiwa, maka perlakuan perpajakan terhadap pembayaran pensiun adalah sebagai berikut :

(1)

Pada saat tanggung jawab pembayaran pensiun dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa, peserta dianggap telah menerima hak atas manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus, sehingga Dana Pensiun wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tanggal 6 Maret 2001, dengan ketentuan sebagai berikut :

 
  1. Penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% (lima persen);
  2. Penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 10% (sepuluh persen);
  3. Penghasilan bruto diatas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% (lima belas persen);
  4. Penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 25% (dua puluh lima persen);
  5. Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 apabila penghasilan bruto sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau kurang.
(2)

Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) bersifat final.

(3)

Dengan adanya pengalihan tanggung jawab pembayaran pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa maka program pensiun berubah menjadi program asuransi sehingga pada saat peserta menerima hak atas manfaat pensiun tersebut, perusahaan asuransi jiwa tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

 

 

Pasal 3

 

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.43/1999 tanggal 24 Agustus 1999 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Dana Pensiun Yang Dialihkan Kepada Perusahaan Asuransi Jiwa Dengan Cara Membeli Anuitas Seumur Hidup dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 4

 

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO