Peraturan Pemerintah Nomor : 21 TAHUN 1996

Kategori : Lainnya

Penindakan Di Bidang Kepabeanan


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1996

TENTANG

PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur ketentuan mengenai wewenang Pejabat Bea dan Cukai;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu mengatur pelaksanaan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penindakan di bidang kepabeanan dengan Peraturan Pemerintah.

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENINDAKAN Dl BIDANG KEPABEANAN.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

  1. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu;
  5. Pemeriksaan adalah tindakan untuk memeriksa sarana pengangkut, barang, bangunan atau tempat lainnya, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, serta terhadap orang;
  6. Pencegahan Barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean;
  7. Pencegahan Sarana Pengangkut adalah tindakan untuk mencegah keberangkatan sarana pengangkut;
  8. Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan Undang-undang, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Kepabeanan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan Undang-undang.

(2)

Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
 
  1. Penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut;
  2. Pemeriksaan terhadap barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, atau terhadap orang;
  3. Pencegahan terhadap barang dan sarana pengangkut; dan
  4. Penguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut

 

 

BAB II
PEMERIKSAAN

 

Pasal 3

 

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya.

(2)

Sarana Pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)

Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan pembongkaran barang dari sarana pengangkut apabila ternyata barang yang dibongkar tersbut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Pasal 4

 

(1) Untuk keperluan pemeriksaan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atas permintaan atau isyarat Pejabat Bea dan Cukai pengangkut wajib menghentikan sarana pengangkutnya.
(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta agar sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa ke Kantor Pabean atau di tempat lain yang sesuai untuk keperluan pemeriksaan.
(3) Atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai, pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuka sarana pengangkut atau bagiannya untuk diperiksa.
(4) Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab :
 
  1. pengangkut, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan Undang-undang;
  2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, apabila dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran ketentuan Undang-undang.
(5) Tindak lanjut dari pemeriksaan sarana pengangkut dan barang diatasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
 
  1. apabila terdapat pelanggaran, segera dilakukan pencegahan tehadap sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya;
  2. apabila tidak terdapat pelanggaran, segera mengizinkan pengangkut beserta sarana pengangkut berikut barang yang ada diatasnya untuk meneruskan perjalanan.

 

 

Pasal 5

 

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pcmeriksaan terhadap barang.

(2)

Untuk melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau kuasanya wajib menyerahkan barang dan membuka setiap bungkusan atau kemasan barang yang akan diperiksa.

(3)

Jika permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas resiko dan biaya pihak yang diperiksa.

 

 

Pasal 6

 

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap :
 
  1. bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat lain yang penyelenggaraannya dengan izin yang diberikan berdasarkan Undang-undang; atau
  2. bangunan atau tempat lain yang menurut Pemberitahuan Pabean berisi barang dibawah pengawasan pabean.

(2)

Pejabat Bea dan Cukai berwenang memasuki dan memeriksa bangunan atau tempat yang bukan merupakan rumah tinggal yang berdasarkan Undang-undang penyelenggaraannya tidak berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dapat memeriksa setiap barang yang ditemukan.

 

 

Pasal 7

 

Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa badan setiap orang :

  1. Yang berada di atas atau baru saja turun dari sarana pengangkut yang masuk ke dalam Daerah Pabean.
  2. Yang berada di atas atau siap naik ke sarana pengangkut yang tujuannya adalah tempat di luar Daerah Pabean;
  3. Yang sedang berada di atau baru saja meninggalkan Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat; atau
  4. Yang sedang berada di atau baru saja meninggalkan Kawasan Pabean.

 

 

BAB III
PENCEGAHAN

 

Pasal 8

 

Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pencegahan terhadap :

  1. Barang impor yang berada di Kawasan Pabean yang oleh pemiliknya akan dikeluarkan ke peredaran bebas tanpa memenuhi kewajiban pabean;
  2. Barang impor yang keluar dari Kawasan Pabean yang berdasarkan petunjuk yang cukup belum memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pabeannya;
  3. Barang ekspor yang berdasarkan petunjuk yang cukup belum memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pabeannya;
  4. Sarana pengangkut yang memuat barang yang belum dipenuhi kewajiban pabeannya; atau
  5. Sarana pengangkut yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya.

 

 

Pasal 9

 

Pencegahan tidak dapat dilakukan terhadap :

  1. Paket atau barang yang disegel oleh Penegak Hukum lain atau Dinas Pos;
  2. Barang yang berdasarkan hasil pemeriksaan ulang atas Pemberitahuan, atau Dokumen Pelengkap Pabean menunjukkan adanya kekurangan pembayaran Bea Masuk;
  3. Sarana Pengangkut yang disegel oleh Penegak Hukum lain atau Dinas Pos; atau
  4. Sarana pengangkut Negara atau Negara Asing.

 

 

Pasal 10

 

Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai dikuasai negara dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.

 

 

Pasal 11

 

Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat bukti pencegahan, dengan ketenluan:

  1. Menyebutkan alasan-alasan keberatan; dan
  2. Melampirkan bukti-bukti yang mcnguatkan keberatan.

 

 

Pasal 12

 

(1) Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah diselesaikan dengan cara :
 
  1. diserahkan kembali kepada pemiliknya, dalam hal:
    1. telah memenuhi kewajiban pabean;
    2. pencegahan barang dan/atau sarana pengangkut yang dilakukan tanpa surat perintah pencegahan karena alasan mendesak dan perlu, tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal;
    3. keberatan yang diajukan oleh pemilik barang dan/atau sarana pengangkut diterima oleh Menteri;
    4. keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak mendapat pulisan Menteri setelah lewat waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permohonan keberatan; atau
    5. tidak diperlukan untuk bukti di pengadilan, setelah diserahkan uang pengganti yang besarnya tidak melebihi harga barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah.
  2. dimusnahkan karena barang tersebut busuk;
  3. dilelang, karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi;
  4. diserahkan kepada penyidik sebagai bukti dalam proses penyidikan ;
  5. dalam hal menyangkut barang yang dilarang atau dibatasi, menjadi milik negara.
(2) Tata cara penyelesaian barang pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

 

 

Pasal 13

 

(1) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diterima karena tidak ditemukan adanya pelanggaran, Menteri memerintahkan :
 
  1. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah;
  2. uang hasil lelang barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; atau
  3. uang pengganti barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, diserahkan kepada pemiliknya.

(2)

Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditolak karena terbukti adanya pelanggaran ketentuan Undang- undang yang berkaitan dengan impor yang diancam dengan sanksi administrasi, Menteri memerintahkan:

 
  1. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah;
  2. uang hasil lelang barang dan/ataiu sarana pengangkut yang ditegah; atau
  3. uang pengganti barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, diserahkan kepada pemiliknya setelah Bea Masuk dan sanksi administrasi berupa denda telah dibayar dan semua persyaratan yang diperlukan dalam rangka impor telah dipenuhi.

(3)

Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditolak karena terbukti adanya pelanggaran ketentuan Undang- undang yang berkaitan dengan ekspor yang diancam dengan sanksi administrasi, Menteri memerintahkan :

 
  1. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah;
  2. uang hasil lelang barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; atau
  3. uang pengganti barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, diserahkan kepada pemiliknya setelah sanksi administrasi berupa denda dan pungutan negara dalam rangka ekspor telah dibayar dan semua persyaratan yang diperlukan dalam rangka ekspor telah dipenuhi.

(4)

Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ditolak karena terbukti adanya pelanggaran ketentuan Undang-undang yang diancam dengan sanksi pidana Menteri memerintahkan :

 
  1. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah;
  2. uang hasil lelang barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; atau
  3. uang pengganti barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
(5)

Apabila setelah lewat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permohonan keberatan Menteri tidak memberikan putusan, keberatan dianggap diterima serta barang dan/atau sarana pengangkut diselesaikan sesuai ketentuan pada ayat (1)

(6)

Putusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) segera diberitahukan kepada pemilik barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah.

 

 

BAB IV
PENYEGELAN

 

Pasal 14

 

Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penyegelan terhadap :

  1. Barang impor yang belum disclesaikan kowajiban pabeannya;
  2. Barang ekspor yang harus diawasi yang berada di sarana pcngangkut atau di tempat pcnimbunan alau lompat lain; atau
  3. Barang dantatau sarana pcngangkut yang dilogah.

 

 

Pasal 15

 

(1) Segel dan/atau tanda pengaman yang digunakan oleh instansi pabean di negara lain atau pihak lain dapat diterima sebagai pengganti segel.

(2)

Pemilik dan/atau yang menguasai sarana pengangkut atau tempat-tempat yang disegel oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib menjaga agar semua kunci, segel, atau tanda pengaman tidak rusak atau hilang.

(3) Kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas atau dirusak tanpa izin dari Pejabat Bea dan Cukai.

 

 

Pasal 16

 

Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam dihentikan dalam hal :

  1. Barang dan/atau sarana pengangkut telah diselesaikan kewajiban pabeannya;
  2. Penyegelan sebagai tindak lanjut dari pencegahan yang dilakukan tanpa surat perintah tidak mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal; atau
  3. Barang dan/atau sarana pengangkut diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.

 

 

BAB V
SURAT PERINTAH, SURAT BUKTI PENCEGAHAN,
DAN BERITA ACARA

 

Pasal 17

 

Untuk melaksanakan penindakan berupa pemeriksaan, pencegahan, dan penyegelan, Pejabat Bea dan Cukai harus dilengkapi dengan surat perintah dari Direktur Jenderal.

 

 

Pasal 18

 

(1) Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak diperlukan dalam hal :
 
  1. Pemeriksaan bangunan atau tempat lain yang menurut Undang-undang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Dalam keadaan mendesak diperlukan tindakan untuk menghentikan atau menegah sarana pengangkut dan/atau barang;
  3. Melakukan pengejaran terhadap orang pribadi dan/atau sarana pengangkut yang membawa barang yang diduga melanggar Undang-undang.

(2)

Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau huruf c segera melaporkan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya, dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam terhitung sejak penindakan dilakukan.

 

Pasal 19

 

Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sekurang-kurangnya memuat :

  1. Nama pejabat Bea dan Cukai yang diberi perintah;
  2. Bentuk dan alasan penindakan;
  3. Jangka waktu berlakunya surat perintah; dan
  4. Kewajiban pelaporan hasil penindakan.

 

 

Pasal 20

 

(1) Atas pencegahan barang dan/atau sarana pengangkut, Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat surat bukti pencegahan dengan menyebutkan alasannya.

(2)

Surat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemilik barang dan/atau sarana pengangkut atau kuasanya dengan mendapatkan tanda terima dari yang bersangkutan.

 

 

Pasal 21

 

Tindakan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut, barang, bangunan atau tempat lain, dan/atau surat atau dokumen yang bertalian dengan barang, serta pencegahan dan penyegelan wajib dibuatkan berita acara.

 

 

Pasal 22

 

Bentuk surat perintah, surat bukti pencegahan serta berita acara pemeriksaan, pencegahan, dan penyegelan ditetapkan oleh Menteri.

 

 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 23

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.

 

 

Pasal 24

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TUHUN 1996 NOMOR 36


 

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1996

 

TENTANG

 

PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN

 

UMUM

 

Penindakan terhadap barang dan/atau sarana pengangkut serta bangunan atau tempat lain adalah suatu wewenang kepabeanan yang bersifat administratif dalam rangka menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan larangan dan pembatasan. Disadari bahwa penindakan tersebut tentunya akan menghambat kelancaran arus barang dan mengakibatkan keadaan yang kurang memuaskan bagi pemiliknya. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya dituntut kesadaran yang tinggi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dan bersifat objektif. Pejabat Bea dan Cukai yang akan melaksanakan penindakan harus telah mempunyai petunjuk yang cukup atas tindakan yang akan diambilnya dan tetap mengutamakan tingkat pelayanan yang tinggi serta memberikan kepastian bagi pemilik barang dan orang yang dikenakan penindakan. Setiap penindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan alasan dan bukti yang cukup untuk mendapatkan penyelesaian akhir berupa penyidikan terhadap tindak pidana atau pengenaan sanksi administralif berupa denda atau penyerahan kembali kepada pemiliknya.

 

PASAL DEMI PASAL


Pasal 1

Cukup jelas

 

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 3

Ayat (1)

Penghentian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap sarana pengangkut serta barang di atasnya bertujuan untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut dan barang yang ada diatasnya dilakukan secara selektif.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 4

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "isyarat" adalah tanda yang diberikan kepada nahkoda atau pengangkut, berupa isyarat tangan, isyarat bunyi, isyarat lampu, radio, dan sebagainya yang lazim dipergunakan sebagai isyarat untuk menghentikan sarana pengangkut.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

 

Pasal 5

Ayat (1)

Tindakan pemeriksaan terhadap barang dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran ketentuan Undang-undang Kepabeanan dan peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kewenangan ini termasuk juga melakukan pemeriksan surat yang dicurigai berisi barang impor atau barang ekspor yang dikirim melalui pos. Pembukaan surat tersebut harus dilakukan bersama petugas Pos. Yang dimaksud dengan barang pada ayat ini meliputi barang impor, barang ekspor, dan barang yang dikirim dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 6

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan berhubungan langsung adalah berhubungan secara fisik sedangkan berhubungan tidak langsung adalah yang secara fisik tidak berhubungan secara langsung tetapi secara operasional saling berhubungan. Tujuannya adalah untuk mencegah usaha untuk menghindari pemeriksaan atau menyelundupkan barang, mengingat pada waktu dilakukan pemeriksaaan oleh Pejabat Bea dan Cukai ada kemungkinan barang telah dipindahkan ke bangunan atau tempat lain yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan bangunan sedang diperiksa.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan bangunan dan tempat lain yang bukan rumah tinggal pada ayat ini adalah bangunan yang bukan merupakan tempat untuk menimbun barang yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang. Apabila berdasarkan petunjuk yang ada bahwa di tempat tersebut terdapat barang yang tersangkut pelanggaran Kepabeanan atau peraturan larangan pembatasan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk dapat memerintahkan Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap tempat tersebut.

 

Pasal 7

Pemeriksaan badan harus diusahakan sedemikian rupa sesuai norma kesusilaan dan kesopanan. Oleh karena itu, pemeriksaan harus dilakukan di tempat tertutup oleh orang yang sama jenis kelaminnya, serta dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

 

Pasal 8

Angka 1

Cukup jelas

Angka 2

Keluar dari Kawasan Pabean mengandung pengertian sepanjang barang impor tersebut masih dapat diketahui berasal dari Kawasan Pabean dan dalam pengawasan berlanjut, sedangkan yang dimaksud dengan petunjuk yang cukup adalah bukti permulaan ditambah dengan keterangan dan data yang diperoleh antara lain

  1.  Laporan pegawai;
  2. Laporan hasil pemeriksaan biasa;
  3. Keterangan saksi dan/atau informan;
  4. Hasil kegiatan intelijen; atau
  5. Hasil pengembangan penyelidikan.

Contoh :

Terdapat ketidaksesuaian antara cargo manifest kapal dengan bay plan kapal atas suatu party barang impor yang dibongkar dipelabuhan.

Walau sudah terdapat bukti permulaan berupa ketidaksesuaian antara cargo manifest kapal dan bay plan kapal, namun hal ini belum cukup untuk melakukan pencegahan.

Agar bukti permulaan tersebut menjadi cukup untuk dapat melakukan pencegahan barang maka harus ada unsur pendukung misalnya laporan atau keterangan pegawai atau informasi lainnya yang diperoleh tentang ketidakbenaran partai barang impor tersebut sehingga terdapat cukup alasan untuk melakukan pencegahan barang.

Angka 3

Cukup jelas

Angka 4

Cukup jelas

Angka 5

Sebagai contoh sarana pengangkut yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya misalnya kapal yang semula dimasukkan dengan fasilitas impor sementara kemudian dipindahtangankan/dijual kepada warga negara Indonesia atau penduduk Indonesia dan diganti bendera Indonesia. Pada saat terjadi, pemindahtanganan maka atas sarana pengangkut tersebut berdasarkan, Undang-undang wajib diselesaikan kewajiban pabeannya sebagai barang impor untuk dipakai. Dengan demikian apabila terjadi pemindahtanganan pemilik atau yang menguasai sarana pengangkut tidak menyelesaikan kewajiban pabeannya maka sarana pengangkut tersebut dapat ditegah.

 

Pasal 9

Angka 1

Cukup jelas

Angka 2

Pemeriksaan ulang (verifikasi) terhadap Pemberitahuan atau Dokumen Pelengkap Pabean yang dilakukan oleh Kantor Pabean dapat mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk yang telah dilakukan oleh importir/pemilik barang. Pelunasan kekurangan pembayaran Bea Masuk 1 tersebut diselesaikan secara administratif. Namun demikian, ada kemungkinan bahwa barang impor tersebut masih berada di gudang importir yang bersangkutan. Terhadap barang yang bersangkutan tidak dapat dilakukan pencegahan.

Angka 3

Cukup jelas

Angka 4

Yang dimaksud dengan Sarana Pengangkut Negara adalah pesawat Udarsa atau Kapal Laut yang dipergunakan oleh ABRI dan instasi pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan untuk menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini berlaku juga untuk sarana pengangkut negara asing milik Angkatan Bersenjata asing dan/atau instansi pemerintah asing yang diberi fungsi dan kewenangan penegakan hukum atau pertahanan dan keamanan negara.

 

Pasal 10

Cukup jelas

 

Pasal 11

Pasal ini memberikan hak kepada pemilik barang atau pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan atas pencegahan barang dan/atau sarana pengangkut yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai serta untuk memberikan kepastian hukum.

 

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 13

Ayat (1)

huruf a

Cukup jelas

huruf b

Barang yang ditegah karena sifalnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi dilakukan pelelangan. Hasil lelang tersebut merupakan hak pemilik barang oleh karena itu harus dikembalikan karena ternyata tidak terbukti adanya pelanggaran.

huruf c

Barang yang dilegah yang lelah diselesaikan kewajiban pabeannya dan telah diserahkan sejumlah uang atau jaminan, kemudian lernyata tidak terdapat pelanggaran maka uang jaminan lersebut harus dikembalikan kepada pemilik barang.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

 

Pasal 14

Yang dimaksud dengan penyegelan adalah mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang bertujuan untuk menjamin pengawasan yang lebih baik dalam rangka pengamanan keuangan negara karena tidak diperlukan adanya penjagaan/pengawalan secara terus menerus oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Angka 1

Cukup jelas

Angka 2

Yang dimaksud dengan "barang ekspor" yang harus diawasi adalah barang tertentu yang berdasarkan peraturan perundangundangan ekspornya diawasi. Terhadap barang ekspor yang harus diawasi yang berada di sarana Pengangkut atau di Tempat penimbunan atau Tempat lain dapat disegel apabila barang tersebut berdasarkan Pemberitahuan Pabean atas barang ekspor benar-benar merupakan bagian dari barang cespor yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat akan diekspor.

Angka 3

Cukup jelas

 

Pasal 15

Ayat (1)

"Dapat diterima" mengandung pcngertian bahwa penyegelan atau pembubuhan tanda pengaman tersebut dianggap telah disegel atau dibubuhkan di dalam negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan pihak lain pada ayat ini adalah badan resmi yang keberadaannya diakui oleh Pemerintah misalnya perusahaan pelayaran.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 16

Cukup jelas

 

Pasal 17

Cukup jelas

 

Pasal 18

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan "keadaan mendesak" adalah suatu keadaan dimana pencegahan harus seketika itu dilakukan dan apabila tidak dilakukan dalam arti harus menunggu surat perintah terlebih dahulu, barang dan sarana pengangkut tidak dapat lagi ditegah sehingga penegakan hukum tidak dapat dilakukan.

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 19

Cukup jelas

 

Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Surat Bukti Pencegahan diserahkan kepada pemilik barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah atau kuasanya dengan tanda penerimaan berupa pembubuhan tanggal dan tanda tangan. Dalam hal yang bersangkutan tidak bersedia membubuhkan tanda tangan maka Pejabat Bea dan Cukai membuat catatan atau keterangan tentang hal itu.

 

Pasal 21

Cukup jelas

 

Pasal 22

Cukup jelas

 

Pasal 23

Cukup jelas

 

Pasal 24

Cukup jelas




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3626