UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1995
TENTANG
CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
-
bahwa pelaksanaan pembangunan
nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan
nasional, khususnya di bidang perekonomian;
-
bahwa peraturan perundang-undangan
cukai yang selama ini dipergunakan sebagai dasar pemungutan cukai,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan perekonomian nasional;
-
bahwa dasar hukum pemungutan cukai
yang berlaku selama ini, terdiri dari beberapa ordonansi yang memberi
perlakuan berbeda-beda dalam pengenaan cukainya, sehingga kurang
mencerminkan asas keadilan dan belum dapat memanfaatkan potensi objek
cukai yang ada secara optimal serta kurang memperhatikan aspek
perlindungan masyarakat;
-
bahwa oleh karena itu perlu
dibentuk undang-undang tentang cukai yang berorientasi pada pembangunan
nasional serta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Mengingat:
-
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1), dan Pasal 23 ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945;
-
Undang-undang
Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud
dengan:
-
Cukai adalah pungutan negara yang
dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
-
Pabrik adalah tempat tertentu
termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai
dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan
eceran.
-
Pengusaha Pabrik adalah orang yang
mengusahakan Pabrik.
-
Tempat Penyimpanan adalah tempat,
bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik,
yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol
yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau
diekspor.
-
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah
orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.
-
Tempat Penjualan Eceran adalah
tempat untuk menjual secara eceran Barang Kena Cukai kepada konsumen
akhir.
-
Dokumen cukai adalah dokumen yang
digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini, dalam bentuk
formulir atau melalui media elektronik.
-
Orang adalah badan hukum atau orang
pribadi.
-
Kantor adalah Kantor Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
-
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di
bidang kepabeanan dan cukai.
-
Menteri adalah Menteri Keuangan
Republik Indonesia.
-
Direktur Jenderal adalah Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
-
Pejabat Bea dan Cukai adalah
pegawai Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang
ini.
-
Tempat Penimbunan Sementara adalah
bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu
di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan dan
pengeluarannya.
-
Tempat Penimbunan Berikat adalah
bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan
barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
-
Daerah Pabean adalah wilayah
Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang
udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif
dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang tentang
Kepabeanan.
Pasal 2
| (1) |
Barang-barang tertentu yang
mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dikenai cukai
berdasarkan Undang-undang ini.
|
| (2) |
Barang-barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai Barang Kena Cukai.
|
Pasal 3
| (1) |
Pengenaan cukai mulai berlaku
untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai
dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya
ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang
Kepabeanan.
|
| (2) |
Tanggung jawab cukai untuk Barang
Kena Cukai yang dibuat di Indonesia berada pada Pengusaha Pajak atau
Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor
berada pada Importir atau pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang tentang Kepabeanan.
|
| (3) |
Pemenuhan ketentuan dalam
Undang-undang ini dilakukan dengan menggunakan dokumen cukai dan/atau
dokumen pelengkap cukai.
|
BAB II
BARANG KENA CUKAI, TARIF CUKAI, DAN HARGA DASAR
Bagian Pertama
Barang Kena Cukai
Pasal 4
| (1) |
Cukai dikenakan terhadap Barang
Kena Cukai yang terdiri dari:
|
-
etil alkohol atau etanol,
dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
-
minuman yang mengandung etil
alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang
digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung
etil alkohol;
-
hasil tembakau, yang meliputi
sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan
tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan
pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
|
| (2) |
Penambahan atau pengurangan jenis
Barang Kena Cukai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
Bagian Kedua
Tarif Cukai
Pasal 5
| (1) |
Barang Kena Cukai yang dibuat di
Indonesia dikenai cukai berdasarkan tarif setinggi-tingginya:
|
-
dua ratus lima puluh persen
dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Harga Jual
Pabrik; atau
-
lima puluh lima persen dari
Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Harga Jual Eceran.
|
| (2) |
Barang Kena Cukai yang diimpor
dikenai cukai berdasarkan tarif setinggi-tingginya:
|
-
dua ratus lima puluh persen
dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Nilai Pabean
ditambah Bea Masuk; atau
-
lima puluh lima persen dari
Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Harga Jual Eceran.
|
| (3) |
Tarif cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah dari persentase harga dasar
menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan Barang Kena Cukai atau
sebaliknya atau penggabungan dari keduanya.
|
| (4) |
Ketentuan tentang besarnya tarif
cukai untuk setiap jenis Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), serta perubahan tarif cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
|
Bagian Ketiga
Harga Dasar
Pasal 6
| (1) |
Harga Dasar yang digunakan untuk
perhitungan cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia
adalah Harga Jual Pabrik atau Harga Jual Eceran.
|
| (2) |
Harga Dasar yang digunakan untuk
perhitungan cukai atas Barang Kena Cukai yang diimpor adalah Nilai
Pabean ditambah Bea Masuk atau Harga Jual Eceran.
|
| (3) |
Ketentuan tentang penetapan Harga
Dasar diatur lebih lanjut oleh Menteri.
|
BAB III
PELUNASAN DAN FASILITAS
Bagian Pertama
Pelunasan Cukai
Pasal 7
| (1) |
Cukai atas Barang Kena Cukai yang
dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran Barang Kena Cukai
dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
|
| (2) |
Cukai atas Barang Kena Cukai yang
diimpor dilunasi pada saat Barang Kena Cukai diimpor untuk dipakai.
|
| (3) |
Pelunasan cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
|
- pembayaran; atau
- pelekatan pita cukai.
|
| (4) |
Pita cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b disediakan oleh Menteri.
|
| (5) |
Dalam hal pelunasan cukai dengan
cara pelekatan pita cukai, cukai dianggap tidak dilunasi apabila
pelekatan pita cukai tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini.
|
| (6) |
Pengusaha Pabrik atau Importir
yang melunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dapat diberi
penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai selama-lamanya
tiga bulan sejak dilakukan pemesanan pita cukai.
|
| (7) |
Pengusaha Pabrik atau Importir
yang melunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang tidak
melunasi uang cukai sampai dengan jangka waktu penundaan berakhir,
selain harus melunasi utang cukai dimaksud juga dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar sepuluh persen setiap bulan dari
nilai cukai yang seharusnya dibayar.
|
| (8) |
Ketentuan tentang pelunasan cukai
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
|
Bagian Kedua
Fasilitas
Paragraf 1
Tidak dipungut Cukai
Pasal 8
| (1) |
Cukai tidak dipungut atas Barang
Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terhadap:
|
-
tembakau iris yang dibuat
dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk
penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan
pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam
pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal
dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam
pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau
irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu;
-
minuman yang mengandung etil
alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di
Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan
tidak dikemas untuk penjualan eceran.
|
| (2) |
Cukai juga tidak dipungut atas
Barang Kena Cukai apabila:
|
-
diangkut terus atau diangkut
lanjut dengan tujuan luar Daerah Pabean;
- diekspor;
-
dimasukkan ke dalam Pabrik
atau Tempat Penyimpanan;
-
digunakan sebagai bahan baku
atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan
Barang Kena Cukai;
-
telah musnah atau rusak
sebelum dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penyimpanan atau sebelum
diberikan persetujuan impor untuk dipakai.
|
| (3) |
Pengusaha Pabrik, Pengusaha
Tempat Penyimpanan, Importir atau setiap orang yang melanggar ketentuan
tentang tidak dipungutnya cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak sepuluh kali
nilai cukai dan paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar. |
| (4) |
Ketentuan tentang pelaksanaan
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
|
Paragraf 2
Pembebasan Cukai
Pasal 9
| (1) |
Pembebasan cukai dapat diberikan
atas Barang Kena Cukai:
|
-
yang digunakan sebagai bahan
baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan
merupakan Barang Kena Cukai;
-
untuk keperluan penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan;
-
untuk keperluan perwakilan
negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan asas timbal balik;
-
untuk keperluan tenaga ahli
bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di
Indonesia;
-
yang dibawa oleh penumpang,
awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri
dalam jumlah yang ditentukan;
-
yang dipergunakan untuk
tujuan sosial;
-
yang dimasukkan ke dalam
Tempat Penimbunan Berikat.
|
| (2) |
Pembebasan cukai dapat juga
diberikan atas Barang Kena Cukai tertentu yaitu:
|
-
etil alkohol yang dirusak
sehingga tidak baik untuk diminum;
-
minuman yang mengandung etil
alkohol dan hasil tembakau, yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak
sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean.
|
| (3) |
Pengusaha Pabrik, Pengusaha
Tempat Penyimpanan, Importir atau setiap orang yang melanggar ketentuan
tentang pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat
(2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak sepuluh
kali nilai cukai dan paling sedikit dua kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar. |
| (4) |
Ketentuan tentang pembebasan
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
|
BAB IV
PENAGIHAN, PENGEMBALIAN, DAN KEDALUWARSA
Bagian Pertama
Penagihan
Pasal 10
| (1) |
Direktur Jenderal melakukan
penagihan terhadap:
|
-
utang cukai yang tidak
dilunasi pada waktunya;
-
kekurangan cukai karena
kesalahan perhitungan dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita
cukai;
- denda administrasi.
|
| (2) |
Cukai dan denda administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi selambat-lambatnya dalam
waktu empat belas hari setelah tanggal diterimanya surat tagihan.
|
| (3) |
Ketentuan tentang tata cara
penagihan diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
Pasal 11
| (1) |
Tagihan negara berdasarkan
undang-undang ini mempunyai hak mendahulu atas segala tagihan terhadap
harta yang berutang.
|
| (2) |
Hal mendahulu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap:
|
-
biaya perkara yang
semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu
barang bergerak ataupun tidak bergerak;
-
biaya yang telah dikeluarkan
untuk menyelamatkan suatu barang;
-
biaya perkara yang
semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
|
| (3) |
Hak mendahulu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hilang setelah lampau waktu dua tahun sejak
dikeluarkannya Surat Tagihan, kecuali apabila dalam jangka waktu
tersebut diberikan penundaan pembayaran. |
| (4) |
Apabila diberikan penundaan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jangka waktu dua tahun
itu harus ditambah dengan jangka waktu penundaan pembayaran.
|
Bagian Kedua
Pengembalian
Pasal 12
| (1) |
Pengembalian cukai yang telah
dibayar diberikan dalam hal:
|
- terdapat kelebihan pembayaran karena
kesalahan-kesalahan;
- Barang Kena Cukai diekspor;
-
Barang Kena Cukai dimasukkan
kembali ke Pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali;
-
Barang Kena Cukai mendapatkan
pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
-
pita cukai yang telah
diterima dan belum dilekatkan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir
Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita
cukai, dikembalikan karena pita cukai tersebut rusak atau tidak dipakai
atau Barang Kena Cukai yang telah dilekati pita cukai tidak jadi
diimpor;
-
terdapat kelebihan pembayaran
sebagai akibat putusan lembaga banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44.
|
| (2) |
Pengembalian cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya tiga puluh hari
sejak ditetapkannya kelebihan pembayaran.
|
| (3) |
Apabila pengembalian dilakukan
setelah jangka waktu tiga puluh hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah memberikan bunga dua persen sebulan, dihitung setelah
jangka waktu tersebut berakhir sampai dengan saat dilakukan
pengembalian. |
| (4) |
Ketentuan tentang pengembalian
cukai diatur lebih lanjut oleh Menteri.
|
Bagian Ketiga
Kedaluwarsa
Pasal 13
| (1) |
Hak menagih utang berdasarkan
undang-undang ini menjadi kedaluwarsa setelah sepuluh tahun sejak
timbulnya kewajiban membayar.
|
| (2) |
Masa kedaluwarsa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan dalam hal ada
pengakuan utang.
|
BAB V
PERIZINAN
Pasal 14
| (1) |
Untuk menjalankan usaha sebagai:
|
- Pengusaha Pabrik; atau
- Pengusaha Tempat Penyimpanan; atau
-
Pengusaha Tempat Penjualan
Eceran Barang Kena Cukai tertentu; atau
-
Importir Barang Kena Cukai
yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, masing-masing
wajib memiliki izin dari Menteri.
|
| (2) |
Izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pada:
|
-
badan hukum atau orang
pribadi yang berkedudukan di Indonesia; atau
-
badan hukum atau orang
pribadi yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang
berkedudukan di luar Indonesia.
|
| (3) |
Dalam hal pemegang izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah orang pribadi,
apabila yang bersangkutan meninggal dunia, izin dapat dipergunakan
selama dua belas bulan sejak tanggal meninggal yang bersangkutan oleh
ahli waris atau yang dikuasakan dan setelah lewat jangka waktu
tersebut, izin wajib diperbaharui. |
| (4) |
Izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dicabut dalam hal:
|
-
atas permohonan pemegang izin
yang bersangkutan;
-
tidak dilakukan kegiatan
selama satu tahun;
-
persyaratan perizinan tidak
lagi dipenuhi;
-
pemegang izin tidak lagi
secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di
luar Indonesia;
-
pemegang izin dinyatakan
pailit;
-
tidak dipenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
-
pemegang izin dipidana
berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melanggar ketentuan Undang-undang ini;
-
pemegang izin melanggar
ketentuan Pasal 30.
|
| (5) |
Dalam hal izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicabut, terhadap Barang Kena Cukai yang belum
dilunasi cukainya yang masih berada di dalam Pabrik atau Tempat
Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau
Tempat Penyimpanan dalam waktu tiga puluh hari sejak diterimanya surat
keputusan pencabutan izin.
|
| (6) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak berlaku untuk pengusaha Tempat Penjualan Eceran
Barang Kena Cukai tertentu.
|
| (7) |
Barangsiapa tanpa memiliki izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjalankan usaha Pabrik, Tempat
Penyimpanan, Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai tertentu, atau
mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara
pelekatan pita cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling
banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
|
| (8) |
Ketentuan tentang pemberian izin
dan pencabutan izin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 15
| (1) |
Pembuatan Barang Kena Cukai
berupa hasil tembakau dapat diizinkan dilakukan di luar Pabrik dan
merupakan tanggung jawab Pengusaha Pabrik yang bersangkutan.
|
| (2) |
Ketentuan tentang pelaksanaan
ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
|
BAB VI
PENCATATAN DAN PENCACAHAN
Bagian Pertama
Pencatatan
Pasal 16
| (1) |
Pengusaha Pabrik
wajib: |
-
mencatat dalam Buku
Persediaan mengenai Barang Kena Cukai yang dibuat di Pabrik, dimasukkan
ke Pabrik atau dikeluarkan dari Pabrik;
-
memberitahukan secara berkala
kepada Kepala Kantor tentang Barang Kena Cukai yang selesai dibuat.
|
| (2) |
Pengusaha Tempat Penyimpanan
wajib mencatat dalam Buku Persediaan mengenai Barang Kena Cukai yang
dimasukkan ke atau dikeluarkan dari Tempat Penyimpanan.
|
| (3) |
Pengusaha Pabrik yang tidak
melakukan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
Pengusaha Tempat Penyimpanan yang tidak melakukan pencatatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa
denda sebesar satu kali nilai cukai dari Barang Kena Cukai yang tidak
dicatat.
|
| (4) |
Pengusaha Pabrik yang tidak
melakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar satu kali nilai cukai
dari Barang Kena Cukai yang tidak diberitahukan.
|
| (5) |
Ketentuan tentang Buku Persediaan
dan pemberitahuan Barang Kena Cukai yang selesai dibuat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
|
Pasal 17
| (1) |
Pejabat Bea dan Cukai wajib
menyelenggarakan Buku Rekening Barang Kena Cukai untuk setiap Pengusaha
Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan mengenai Barang Kena Cukai
tertentu yang masih terutang cukai dan berada di Pabrik atau Tempat
Penyimpanan.
|
| (2) |
Pejabat Bea dan Cukai mencatat
Barang Kena Cukai yang masih terutang cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf b dan Pasal 25 ayat (1) atau ayat (3) ke dalam
Buku Rekening Barang Kena Cukai.
|
| (3) |
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha
Tempat Penyimpanan bertanggung jawab atas utang cukai dari Barang Kena
Cukai yang ada menurut Buku Rekening Barang Kena Cukai.
|
Pasal 18
| (1) |
Buku Rekening Barang Kena Cukai
ditutup pada setiap akhir tahun takwim.
|
| (2) |
Buku Rekening Barang Kena Cukai
juga ditutup setelah dilakukan pencacahan atau atas permintaan
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
|
| (3) |
Ketentuan tentang Buku Rekening
Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
serta dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
|
Pasal 19
| (1) |
Pejabat Bea dan Cukai wajib
menyelenggarakan Buku Rekening Kredit untuk setiap Pengusaha Pabrik
atau Importir mengenai cukai yang mendapatkan penundaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dan pelunasan atau penyelesaiannya.
|
| (2) |
Ketentuan tentang Buku Rekening
Kredit diatur lebih lanjut oleh Menteri.
|
Bagian Kedua
Pencacahan
Pasal 20
| (1) |
Barang Kena Cukai tertentu yang
ada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan setiap waktu dapat dicacah
oleh Pejabat Bea dan Cukai.
|
| (2) |
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha
Tempat Penyimpanan wajib menunjukkan semua Barang Kena Cukai yang ada
di dalam tempat yang dimaksud pada ayat (1), serta menyediakan tenaga
dan peralatan untuk keperluan pencacahan.
|
| (3) |
Ketentuan tentang pencacahan
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
|
Pasal 21
| (1) |
Dalam hal jumlah hasil pencacahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kedapatan lebih kecil daripada
jumlah yang tercantum dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai, kepada
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan diberikan potongan
setinggi-tingginya sepuluh persen dari jumlah Barang Kena Cukai yang
dihasilkan atau dimasukkan sejak pencacahan terakhir.
|
| (2) |
Potongan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikurangkan dari selisih antara hasil pencacahan dengan
Buku Rekening Barang Kena Cukai, dan sisanya merupakan kekurangan yang
cukainya harus dilunasi oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat
Penyimpanan dalam waktu tiga puluh hari setelah tanggal penutupan Buku
Rekening Barang Kena Cukai.
|
| (3) |
Ketentuan tentang jenis Barang
Kena Cukai yang dapat diberikan potongan dan besarnya potongan diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
|
Pasal 22
Potongan tidak diberikan apabila jumlah
hasil pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kedapatan sama
atau lebih besar daripada jumlah sediaan yang tercantum dalam Buku
Rekening Barang Kena Cukai.
Pasal 23
| (1) |
Kekurangan Barang Kena Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diberikan kelonggaran yang
besarnya tidak melebihi satu persen dari jumlah Barang Kena Cukai yang
seharusnya ada menurut Buku Rekening Barang Kena Cukai.
|
| (2) |
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha
Tempat Penyimpanan yang di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanannya
kedapatan kekurangan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (2) atau kelebihan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 yang melebihi kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak
sepuluh kali nilai cukai dan paling sedikit dua kali nilai cukai dari
Barang Kena Cukai yang kedapatan kurang atau lebih.
|
BAB VII
PENIMBUNAN
Pasal 24
| (1) |
Barang Kena Cukai yang belum
dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam Tempat Penimbunan Sementara atau
Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana diatur dalam Undang-undang
tentang Kepabeanan.
|
| (2) |
Barang Kena Cukai yang belum
dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan
penolong dapat ditimbun dalam Pabrik.
|
| (3) |
Ketentuan tentang penimbunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
|
BAB VIII
PEMASUKAN, PENGELUARAN, PENGANGKUTAN, DAN PERDAGANGAN
Bagian Pertama
Pemasukan dan Pengeluaran
Pasal 25
| (1) |
Pemasukan atau pengeluaran Barang
Kena Cukai ke atau dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan, wajib
diberitahukan kepada Kepala Kantor dan dilindungi dengan dokumen cukai.
|
| (2) |
Pemasukan atau pengeluaran Barang
Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di bawah
pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
|
| (3) |
Dalam hal pemasukan atau
pengeluaran Barang Kena Cukai di bawah pengawasan Pejabat Bea dan
Cukai, yang menjadi dasar untuk membukukan dalam Buku Rekening Barang
Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 adalah yang didapati
oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bersangkutan.
|
| (4) |
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha
Tempat Penyimpanan yang mengeluarkan Barang Kena Cukai dari Pabrik atau
Tempat Penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar satu
kali nilai cukai dari Barang Kena Cukai yang dikeluarkan.
|
| (5) |
Ketentuan tentang pemasukan atau
pengeluaran Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
|
Pasal 26
| (1) |
Dalam keadaan darurat, Barang
Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dapat dipindahkan ke luar
Pabrik atau Tempat Penyimpanan tanpa dilindungi dokumen cukai.
|
| (2) |
Pemindahan Barang Kena Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilaporkan kepada
Kepala Kantor dalam jangka waktu yang ditetapkan.
|
| (3) |
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha
Tempat Penyimpanan yang tidak melaporkan pemindahan Barang Kena Cukai
yang belum dilunasi cukainya karena keadaan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling
banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling sedikit Rp.
500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
|
| (4) |
Ketentuan tentang pelaksanaan
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
|
Bagian Kedua
Pengangkutan dan Perdagangan
Pasal 27
| (1) |
Pengangkutan Barang Kena Cukai
yang belum dilunasi cukainya harus dilindungi dengan dokumen cukai.
|
| (2) |
Pengangkutan Barang Kena Cukai
tertentu, walaupun sudah dilunasi cukainya, harus dilindungi dengan
dokumen cukai.
|
| (3) |
Barangsiapa tidak memenuhi
ketentuan tentang pengangkutan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi
cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai dan
paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
|
| (4) |
Barangsiapa tidak memenuhi
ketentuan tentang pengangkutan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak
Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
|
| (5) |
Ketentuan tentang pengangkutan
Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
|
Pasal 28
Jangka waktu yang telah ditentukan
dalam dokumen cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau
ayat (2), sebelum dilampaui dapat diperpanjang masa berlakunya oleh
Kepala Kantor yang mengawasi tempat Barang Kena Cukai bersangkutan
berada.
Pasal 29
| (1) |
Barang Kena Cukai yang pelunasan
cukainya dengan cara pelekatan pita cukai hanya boleh ditawarkan,
diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk
penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.
|
| (2) |
Barang Kena Cukai yang pelunasan
cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang berada dalam Tempat
Penjualan Eceran atau tempat lain yang kegiatannya adalah untuk menjual
eceran dianggap disediakan untuk dijual.
|
| (3) |
Ketentuan tentang perdagangan
Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
|
BAB IX
LARANGAN
Pasal 30
| (1) |
Di dalam Pabrik dilarang
menghasilkan barang selain Barang Kena Cukai yang ditetapkan dalam
surat izin yang bersangkutan.
|
| (2) |
Larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku terhadap:
|
-
Pabrik etil alkohol yang
memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan Barang Kena
Cukai dengan menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan
penolong;
-
Larangan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku terhadap:
-
Pabrik etil alkohol yang
memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan Barang Kena
Cukai dengan menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan
penolong;
-
Pabrik Barang Kena Cukai
selain etil alkohol yang menghasilkan barang lainnya yang bukan Barang
Kena Cukai, sepanjang di dalam Pabrik tersebut dilakukan pemisahan
secara fisik antara Barang Kena Cukai dan bukan Barang Kena Cukai, baik
dalam produksinya maupun tempat penimbunan bahan baku atau bahan
penolong dan hasil produksi akhirnya.
|
Pasal 31
| (1) |
Di dalam Tempat Penyimpanan
dilarang:
|
-
menyimpan Barang Kena Cukai
yang telah dilunasi cukainya atau yang mendapatkan pembebasan cukai;
-
menyimpan barang selain
Barang Kena Cukai yang ditetapkan dalam surat izin bersangkutan.
|
| (2) |
Barang Kena Cukai yang telah
dilunasi cukainya atau yang mendapatkan pembebasan cukai yang kedapatan
berada di dalam Tempat Penyimpanan dianggap belum dilunasi cukainya
atau tidak mendapatkan pembebasan cukai.
|
| (3) |
Pengusaha Tempat Penyimpanan yang
melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp.
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 1.000.000,00
(satu juta rupiah). |
Pasal 32
| (1) |
Di dalam Pabrik, tempat usaha
Importir, dan Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan
cukainya dengan cara pelekatan pita cukai dilarang:
|
-
menyimpan atau menyediakan
pita cukai yang telah dipakai;
-
menyimpan atau menyediakan
pengemas Barang Kena Cukai yang telah dipakai dengan pita cukai yang
masih utuh.
|
| (2) |
Pengusaha Pabrik, Importir atau
pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan
cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang melanggar ketentuan
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai dan
paling sedikit dua kali nilai cukai dari pita cukai yang kedapatan
telah dipakai atau masih utuh.
|
BAB X
KEWENANGAN DI BIDANG CUKAI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 33
| (1) |
Pejabat Bea dan Cukai berwenang
mengambil tindakan yang diperlukan atas Barang Kena Cukai berupa
penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan untuk melaksanakan
Undang-undang ini.
|
| (2) |
Pejabat Bea dan Cukai berwenang
menegah Barang Kena Cukai dan/atau sarana pengangkut.
|
| (3) |
Dalam melaksanakan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pejabat Bea dan Cukai
dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat
penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
| (4) |
Ketentuan tentang tata cara
penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penegahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 34
| (1) |
Dalam melaksanakan tugas
berdasarkan Undang-undang ini, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta
bantuan angkatan bersenjata dan/atau instansi lainnya.
|
| (2) |
Atas permintaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), angkatan bersenjata dan/atau instansi lainnya
berkewajiban untuk memenuhinya.
|
Bagian Kedua
Pemeriksaan Bangunan dan Sarana Pengangkut
Pasal 35
| (1) |
Pejabat Bea dan Cukai berwenang
melakukan pemeriksaan atas Pabrik, Tempat Penyimpanan atau
tempat-tempat lain yang digunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai
yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai.
|
| (2) |
Pejabat Bea dan Cukai berwenang
melakukan pemeriksaan atas bangunan atau tempat lain yang secara
langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
| (3) |
Pejabat Bea dan Cukai berwenang
untuk memeriksa Tempat Penjualan Eceran atau tempat-tempat lain yang
bukan rumah tinggal yang di dalamnya terdapat Barang Kena Cukai.
|
| (4) |
Dalam melakukan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pejabat Bea
dan Cukai berwenang mengambil contoh Barang Kena Cukai.
|
| (5) |
Barangsiapa menyebabkan Pejabat
Bea dan Cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikenai sanksi administrasi
berupa denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
|
Pasal 36
| (1) |
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha
Tempat Penyimpanan atau orang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan,
wajib menyediakan tenaga, peralatan dan menyerahkan catatan atau
dokumen yang wajib diadakan berdasarkan Undang-undang ini dan pembukuan
perusahaan.
|
| (2) |
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha
Tempat Penyimpanan atau orang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan
yang tidak menyediakan tenaga atau peralatan atau tidak menyerahkan
catatan, dokumen atau pembukuan perusahaan pada waktu dilakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
|
Pasal 37
| (1) |
Pejabat Bea dan Cukai berwenang
untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta Barang Kena
Cukai yang berada di atasnya.
|
| (2) |
Pengangkut wajib menunjukkan
dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai yang diwajibkan menurut
Undang-undang ini.
|
| (3) |
Sarana pengangkut yang disegel
oleh dinas pos atau penegak hukum lain, dikecualikan dari pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
| (4) |
Barangsiapa menyebabkan Pejabat
Bea dan Cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pengangkut yang tidak mengindahkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa
denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling
sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
|
Pasal 38
| (1) |
Pemeriksaan atas bangunan atau
tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 haris dengan surat
perintah dari Direktur Jenderal.
|
| (2) |
Surat Perintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan untuk melakukan:
|
-
pengejaran orang dan/atau
Barang Kena Cukai yang memasuki bangunan;
-
pemeriksaan bangunan atau
tempat lain oleh Pejabat Bea dan Cukai yang secara tetap ditunjuk untuk
melakukan pengawasan atas bangunan atau tempat lain.
|
Pasal 39
| (1) |
Pejabat Bea dan Cukai berwenang
memeriksa buku, catatan, atau dokumen yang diwajibkan oleh
Undang-undang ini dan pembukuan perusahaan yang berkaitan dengan Barang
Kena Cukai serta sediaan Barang Kena Cukai dari Pabrik, Tempat
Penyimpanan atau tempat-tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
untuk keperluan audit di bidang cukai.
|
| (2) |
Barangsiapa menyebabkan Pejabat
Bea dan Cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa benda paling banyak
Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah).
|
Bagian Ketiga
Penyegelan
Pasal 40
Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk
mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan
pada bagian-bagian dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penjualan
Eceran, tempat-tempat lain atau sarana pengangkut yang di dalamnya
terdapat Barang Kena Cukai guna pengamanan cukai.
BAB XI
KEBERATAN, BANDING, DAN LEMBAGA BANDING
Bagian Pertama
Keberatan dan Banding
Pasal 41
| (1) |
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha
Tempat Penyimpanan dapat mengajukan sarana tertulis hanya kepada
Direktur Jenderal atas hasil penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dalam jangka waktu tiga puluh hari
setelah tanggal penutupan, dengan menyerahkan jaminan sebesar cukai
yang kurang dibayar.
|
| (2) |
Orang yang dikenai sanksi
administrasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada
Direktur Jenderal dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diterimanya
surat pemberitahuan dengan menyerahkan jaminan sebesar sanksi
administrasi yang ditetapkan.
|
| (3) |
Direktur Jenderal memutuskan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka
waktu enam puluh hari sejak diterimanya keberatan.
|
| (4) |
Apabila dalam jangka waktu enam
puluh hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal tidak
memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap diterima dan
jaminan dikembalikan.
|
| (5) |
Apabila Direktur Jenderal
memutuskan menerima keberatan yang diajukan, jaminan dikembalikan.
|
| (6) |
Dalam hal jaminan berupa uang
tunai, apabila pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) dilakukan setelah jangka waktu enam puluh hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pemerintah memberikan bunga dua persen sebulan
untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.
|
| (7) |
Apabila Direktur Jenderal
memutuskan menolak keberatan yang diajukan, jaminan dicairkan dan cukai
dan/atau sanksi administrasi yang ditetapkan dianggap telah dilunasi.
|
Pasal 42
Orang yang berkeberatan atas pencabutan
izin bukan atas permohonan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, atau
huruf g, atau huruf h, atas keputusan Direktur Jenderal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dapat mengajukan banding dalam jangka
waktu enam puluh hari sejak tanggal penetapan atau keputusan, setelah
cukai dan/atau sanksi administrasi yang terutang dilunasi.
Pasal 43
Permohonan banding sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 diajukan hanya kepada badan peradilan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1994.
Pasal 44
| (1) |
Sebelum badan peradilan pajak
dibentuk, permohonan banding diajukan kepada lembaga banding yang
putusannya bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
|
| (2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
alasan yang jelas, dilampiri salinan dari penetapan atau keputusan
pejabat administrasi yang dimohonkan banding.
|
| (3) |
Putusan badan peradilan pajak
merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.
|
Bagian Kedua
Lembaga Banding
Pasal 45
| (1) |
Lembaga banding sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) disebut Lembaga Pertimbangan Bea dan
Cukai.
|
| (2) |
Lembaga Pertimbangan Bea dan
Cukai berkedudukan di Jakarta. (3)Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai
dipimpin oleh seorang ketua dan beranggotakan unsur pemerintah,
pengusaha swasta, dan pakar.
|
Pasal 46
| (1) |
Ketua Lembaga Pertimbangan Bea
dan Cukai menunjuk majelis untuk memutuskan permohonan banding yang
diajukan.
|
| (2) |
Setiap majelis terdiri dari tiga
anggota, yakni satu dari unsur pemerintah, satu dari unsur pengusaha
swasta, dan satu dari unsur pakar.
|
Pasal 47
| (1) |
Persidangan majelis untuk
memutuskan suatu permohonan banding bersifat tertutup.
|
| (2) |
Putusan majelis diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
|
| (3) |
Dalam hal tidak dicapai
permufakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), putusan didasarkan
pada suara terbanyak.
|
| (4) |
Putusan majelis diberitahukan
kepada pemohon banding dan Direktur Jenderal selambat-lambatnya empat
belas hari sejak tanggal ditetapkan putusan.
|
Pasal 48
Anggota majelis yang mempunyai
kepentingan pribadi dengan permasalahan yang diperiksa harus
mengundurkan diri dari majelis.
Pasal 49
Susunan organisasi dan tata kerja serta
urusan mengenai administrasi, tunjangan, pengeluaran, dan tata tertib
Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 50
Barangsiapa tanpa memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menjalankan usaha Pabrik, Tempat
Penyimpanan, atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya
dengan cara pelekatan pita cukai yang mengakibatkan kerugian negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling
banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 51
Pengusaha Pabrik yang tidak melakukan
pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a atau
Pengusaha Tempat Penyimpanan yang tidak melakukan pencatatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), yang mengakibatkan
kerugian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun
dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar.
Pasal 52
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat
Penyimpanan yang mengeluarkan Barang Kena Cukai dari Pabrik atau Tempat
Penyimpanan Tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1), yang mengakibatkan kerugian negara, dipidana dengan
pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak sepuluh
kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 53
Barangsiapa membuat, menggunakan, atau
menyerahkan buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan
Pasal 19, atau dokumen cukai yang palsu atau dipalsukan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 54
Barangsiapa menawarkan, menyerahkan,
menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak
dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana
denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 55
Barangsiapa secara
melawan hukum:
-
membuat, meniru, atau memalsukan
pita cukai; atau
-
membeli, menyimpan, mempergunakan,
menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau
mengimpor pita cukai yang palsu atau dipalsukan atau dibuat secara
melawan hukum; atau
-
mempergunakan, menjual, menawarkan,
menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai yang
sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun
dan denda paling banyak dua puluh kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar.
Pasal 56
Barangsiapa menimbun, menyimpan,
memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena
Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini,
dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda
paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 57
Barangsiapa tanpa izin membuka,
melepas, atau merusak kunci, segel, atau denda pengaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
Pasal 58
Barangsiapa menawarkan, menjual, atau
menyerahkan pita cukai kepada tidak berhak, atau membeli, menerima,
atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh
kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 59
| (1) |
Dalam hal pidana denda tidak
dibayar oleh yang bersangkutan, diambil dari kekayaan dan/atau
pendapatan yang bersangkutan sebagai gantinya.
|
| (2) |
Dalam hal penggantian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti
dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
|
Pasal 60
Tindak pidana dalam Undang-undang ini
tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak
terjadinya tindak pidana.
Pasal 61
| (1) |
Jika suatu tindak pidana menurut
Undang-undang ini dilakukan atau atas nama suatu badan hukum,
perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi, tuntutan
pidana dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap:
|
-
badan hukum, perseroan,
perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi tersebut; dan/atau
-
mereka yang memberikan
perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak
sebagai pimpinan atau yang melalaikan pencegahannya.
|
| (2) |
Tindak pidana menurut
Undang-undang ini dianggap dilakukan oleh atau atas nama badan hukum,
perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi jika tindak
pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan
kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan
badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi
tersebut, tanpa memperhatikan apakah orang-orang itu masing-masing
telah melakukan tindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
|
| (3) |
Jika suatu tuntutan pidana
dilakukan terhadap suatu badan hukum, perseroan, perkumpulan, yayasan,
atau koperasi pada waktu penuntutan diwakili oleh seorang pengurus,
atau jika ada lebih dari seorang pengurus, atau jika ada lebih dari
seorang pengurus oleh salah seorang dari mereka itu dan wakil tersebut
dapat diwakili oleh seorang lain.
|
| (4) |
Terhadap badan hukum, perseroan,
perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi yang dipidana
berdasarkan Undang-undang ini, pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa
berupa pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) jika tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara,
dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila tindak pidana tersebut
diancam dengan pidana penjara dan pidana denda.
|
Pasal 62
| (1) |
Barang Kena Cukai yang tersangkut
tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dirampas negara.
|
| (2) |
Barang-barang lain yang
tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dapat
dirampas untuk negara.
|
| (3) |
Ketentuan tentang penyelesaian
atas barang yang dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
|
BAB XVIII
PENYIDIKAN
Pasal 63
| (1) |
Pejabat Pengawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang cukai.
|
| (2) |
Penyidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) karena kewajibannya berwenang:
|
-
menerima laporan atau
keterangan dari seorang tentang adanya tindak pidana di bidang cukai;
-
memanggil orang untuk
didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
-
melakukan penangkapan dan
penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana di
bidang cukai;
-
memotret dan/atau merekam
melalui media audio visual terhadap orang, barang, sarana pengangkut,
atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang
cukai;
-
memeriksa catatan dan
pembukuan yang diwajibkan menurut Undang-undang ini dan pembukuan
lainnya;
-
mengambil sidik jari orang;
-
menggeledah rumah tinggal,
pakaian dan badan;
-
menggeledah tempat atau
sarana pengangkut dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya
apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang cukai;
-
menyita benda-benda yang
diduga keras merupakan barang yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang cukai;
-
memberikan tanda pengaman dan
mengamankan apa saja yang dapat dipakai sebagai bukti sehubungan dengan
tindak pidana di bidang cukai;
-
mendatangkan tenaga ahli yang
diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
-
menyuruh berhenti seorang
tersangka pelaku tindak pidana di bidang cukai serta memeriksa tanda
pengenal diri tersangka;
-
menghentikan penyidikan;
-
melakukan tindakan lain yang
perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang cukai menurut
hukum yang bertanggung jawab.
|
| (3) |
Penyidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan
hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang
diatur oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
|
Pasal 64
| (1) |
Untuk kepentingan penerimaan
negara, atas permintaan Menteri, Jaksa Agung dapat menghentikan
penyidikan tindak pidana di bidang cukai.
|
| (2) |
Penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya
dilakukan setelah yang bersangkutan melunasi cukai yang tidak dan/atau
kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar
empat kali nilai cukai yang tidak dan/atau kurang dibayar.
|
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 65
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, atau Importir barang Kena Cukai bertanggung jawab atas
perbuatan orang yang dipekerjakan atau yang ditunjuknya sebagai wakil
atau sebagai kuasa yang berhubungan dengan pekerjaan mereka dalam
rangka pelaksanaan Undang-undang ini.
Pasal 66
| (1) |
Barang Kena Cukai dan barang lain
yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di
bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan apabila dalam
jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap
tidak diketahui, Barang Kena Cukai dan barang lain tersebut menjadi
milik negara.
|
| (2) |
Barang Kena Cukai yang pemiliknya
tidak diketahui, dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan serta
wajib diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
untuk diselesaikan oleh yang bersangkutan dalam waktu tiga puluh hari
terhitung sejak dikuasai negara, dan apabila dalam jangka waktu
dimaksud yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, Barang
Kena Cukai tersebut menjadi milik negara.
|
| (3) |
Ketentuan tentang penyelesaian
Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
|
Pasal 67
Persyaratan dan tata cara impor Barang
Kena Cukai dari suatu kawasan yang telah ditunjuk sebagai daerah
perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas serta Pemberitahuan Pabean
di instalasi dan alat-alat yang berada di Landas Kontinen Indonesia dan
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berlaku Undang-undang tentang
Kepabeanan.
Pasal 68
Ketentuan tentang tata cara pengenaan
sanksi administrasi dan penyesuaian besarnya sanksi administrasi serta
penyesuaian besarnya bunga menurut Undang-undang ini diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 69
| (1) |
Dengan berlakunya Undang-undang
ini, semua izin yang telah ada dan ditentukan batas waktunya dinyatakan
tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, sedangkan bagi izin yang
tidak ditentukan masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku selama satu
tahun sejak berlakunya Undang-undang ini.
|
| (2) |
Izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) apabila telah berakhir masa berlakunya, harus diperbaharui
berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
|
| (3) |
Terhadap Pengusaha Pabrik atau
Pengusaha Tempat Penyimpanan yang sebelum berlakunya Undang-undang ini
telah menjalankan usahanya yang karena peraturan perundang-undangan
cukai yang lama tidak diwajibkan memiliki izin sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini, dalam jangka waktu tiga bulan sejak berlakunya
Undang-undang ini harus sudah memiliki izin.
|
Pasal 70
Terhadap urusan cukai yang pada saat
berlakunya Undang-undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya
dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang
meringankan setiap orang.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 71
Dengan berlakunya
undang-undang ini,
dinyatakan tidak berlaku lagi:
-
Ordonansi Cukai Minyak Tanah
(Ordonnantie Van 27 Desember 1886 Stbl. 1886 No. 249 dan Ordonnantie
Van 11 Mai 1908 Stbl. 1908 No. 361), sebagaimana telah beberapa kali
diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan
Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
121);
-
Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan
(Ordonnantie Van 27 Februari 1898 Stbl. 1898 No. 90 en 92 dan
Ordonnantie Van 10 Juli 1923 Stbl. 1923 No. 344), sebagaimana telah
beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan
Penerimaan Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 121);
-
Ordonansi Cukai Bir (Bieraccijns
Ordonnantie Stbl. 1931 No. 488 en 489), sebagaimana telah beberapa kali
diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan
Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
121);
-
Ordonansi Cukai Tembakau
(Tabacsaccijn Ordonnantie Stbl. 1932 No. 517) sebagaimana telah
beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan
Penerimaan Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 121);
-
Ordonansi Cukai Gula (Suikeraccijns
Ordonnantie Stbl. 1933 No. 351) sebagaimana telah beberapa kali diubah
dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan
Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
121).
Pasal 72
Undang-undang ini mulai berlaku sejak
tanggal 1 April 1966.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1995 NOMOR 76
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1995
TENTANG
CUKAI
UMUM
-
Republik Indonesia sebagai negara
hukum menghendaki terwujudnya sistem hukum nasional yang mengabdi pada
kepentingan nasional dan bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Akan tetapi, sejak kemerdekaan belum dibentuk undang-undang
tentang cukai yang sesuai dengan perkembangan hukum nasional sebagai
pengganti Ordonnansi Cukai Minyak Tanah (Ordonnantie Van 27 Desember
1886, Stbl. 1886 No. 249), Ordonnansi Cukai Alkohol Sulingan
(Ordonnantie Van 27 Februari 1898, Stbl. 1898 No. 90 en 92). Ordonansi
Cukai Bir (Bieraccijns Ordonnantie, Stbl. 1931 No. 488 en 489),
Ordonansi Cukai Tembakau (Tabaksaccijns Ordonnantie, Stbl. 1932 No.
517), dan Ordonansi Cukai Gula (Suikeraccijns Ordonnantie, Stbl. 1933
No. 351) beserta peraturan pelaksanannya sehingga sampai pada saat ini
produk-produk hukum tersebut masih diberlakukan berdasarkan Pasal II
Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
-
Dalam mewujudkan peraturan
perundang-undangan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta dalam rangka mendukung kesinambungan pembangunan nasional,
diperlukan suatu undang-undang tentang cukai yang mampu menjawab
tuntutan pembangunan dengan menempatkan kewajiban membayar cukai
sebagai perwujudan kewajiban kenegaraan dan merupakan peran serta
masyarakat dalam pembiayaan pembangunan.
-
Peraturan perundang-undangan cukai,
sebagaimana diatur dalam beberapa ordonansi di atas yang berlaku sampai
pada saat ini, bersifat diskriminatif dalam pengenaan cukainya, yang
tercermin pada pembebanan cukai atas impor Barang Kena Cukai, yaitu
gula, hasil tembakau, dan minyak tanah dikenai cukai atas
pengimporannya, sedangkan bir dan alkohol sulingan tidak dikenai cukai.
Selain itu, peraturan perundang-undangan cukai tersebut objeknya
terbatas, padahal pembangunan nasional memerlukan sumber pembiayaan,
terutama yang berasal dari penerimaan dalam negeri. Oleh karena itu,
potensi yang ada masih dapat digali dengan memperluas objek cukai
sehingga sumbangan dari sektor cukai terhadap penerimaan negara dapat
ditingkatkan. Dengan demikian, segala upaya perlu dikerahkan untuk
menggali, meningkatkan, dan mengembangkan semua sumber daya penerimaan
negara dengan tetap memperhatikan aspirasi dan kemampuan masyarakat.
-
Cukai merupakan pajak negara yang
dibebankan kepada pemakai dan bersifat selektif serta perluasan
pengenaannya berdasarkan sifat atau karakteristik objek cukai. Oleh
karena itu, materi Undang-undang ini, selain bertujuan membina dan
mengatur, juga memperhatikan prinsip :
-
keadilan dalam keseimbangan,
yaitu kewajiban cukai hanya dibebankan kepada orang-orang yang memang
seharusnya diwajibkan untuk itu dan semua pihak yang terkait
diperlakukan dengan cara yang sama dalam hal dan kondisi yang sama;
-
pemberian insentif yang
bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian nasional, yaitu berupa
fasilitas pembebasan cukai;
-
pembatasan dalam rangka
perlindungan masyarakat di bidang kesehatan, ketertiban, dan keamanan;
-
netral dalam pemungutan cukai
yang tidak menimbulkan distorsi pada perekonomian nasional;
-
kelayakan administrasi dengan
maksud agar pelaksanaan administrasi cukai dapat dilaksanakan secara
tertib, terkendali, sederhana, dan mudah dipahami oleh anggota
masyarakat;
-
kepentingan penerimaan negara,
dalam arti fleksibilitas ketentuan dalam undang-undang ini dapat
menjamin peningkatan penerimaan negara, sehingga dapat mengantisipasi
kebutuhan peningkatan pembiayaan pembangunan nasional;
-
pengawasan dan penerapan sanksi
untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
-
Dalam Undang-undang ini diatur
hal-hal baru yang tidak terdapat dalam kelima ordonansi cukai yang
selama ini berlaku, antara lain ketentuan tentang sanksi administrasi,
lembaga banding, audit di bidang cukai, dan penyidikan. Hal-hal yang
baru tersebut dalam pelaksanaannya akan lebih menjamin perlindungan
kepentingan masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang dapat lebih
mendukung laju pembangunan nasional.
Undang-undang ini juga mengatur, antara lain:
-
kemungkinan untuk memperluas
objek cukai berdasarkan perkembangan keadaan;
-
pengawasan fisik dan
administratif terhadap Barang Kena Cukai tertentu yang mempunyai sifat
atau karakteristik yang berdampak negatif bagi kesehatan dan ketertiban
umum;
-
saat pengenaan cukai dan
pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia dan
yang diimpor;
-
pelunasan cukai dengan cara
pembayaran atau pelekatan pita cukai.
-
Dengan mengacu pada politik hukum
nasional, penyatuan materi yang diatur dalam undang-undang ini
merupakan upaya penyederhanaan hukum di bidang cukai yang diharapkan
dalam pelaksanaannya dapat diterapkan secara praktis, efektif, dan
efisien.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik yang ditetapkan" adalah barang-barang yang dalam
pemakaiannya, antara lain, perlu dibatasi atau diawasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Penegasan saat pengenaan cukai atas suatu barang yang ditetapkan
sebagai Barang Kena Cukai adalah penting karena sejak saat itulah
secara yuridis (karena Undang-undang) telah timbul utang cukai sehingga
perlu dilakukan pengawasan terhadap barang tersebut sebab terhadapnya
telah melekat hak-hak negara.
Untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia, saat pengenaan cukai
adalah pada saat selesai dibuat sehingga saat itulah terhadap barang
tersebut dilakukan pengawasan. Yang dimaksud dengan "barang selesai
dibuat" adalah saat proses pembuatan barang itu selesai dengan tujuan
untuk dipakai.
Untuk Barang Kena Cukai yang diimpor, saat pengenaan cukai adalah pada
saat memasuki Daerah Pabean.
Ayat (2)
Memperhatikan pengertian tentang Pengusaha Pabrik dan Pengusaha Tempat
Penyimpanan sebagaimana diatur dalam Pasal 1, maka tanggung jawab cukai
atas Barang Kena Cukai apabila masih berada dalam Pabrik terletak pada
Pengusaha Pabrik, sedangkan apabila berada dalam Tempat Penyimpanan,
maka tanggung jawab beralih kepada Pengusaha Tempat Penyimpanan.
Penegasan tentang tanggung jawab ini sehubungan dengan ketentuan
tentang pelunasan cukai yang dilakukan pada saat Barang Kena Cukai
dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
Untuk Barang Kena Cukai yang diimpor mengingat pengertian secara
yuridis saat pengenaan cukai adalah pada saat barang dan sarana
pengangkut memasuki Daerah Pabean sebagaimana prinsip pengenaan bea
dalam Undang-undang tentang Kepabeanan, sedangkan apabila barang
tersebut saat memasuki Daerah Pabean belum dapat diketahui untuk tujuan
dipakai, atau tujuan lainnya, dan belum juga diketahui pemiliknya, maka
tanggung jawab cukai atas Barang Kena Cukai yang diimpor mengikuti
tahap-tahap tanggung jawab bea atas barang impor sebagaimana diatur
dalam Undang-undang tentang Kepabeanan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dokumen pelengkap cukai" adalah semua dokumen
yang digunakan sebagai dokumen pelengkap dari dokumen cukai.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "etil alkohol atau etanol" adalah barang cair,
jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus
kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan
maupun secara sintesa kimiawi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "minuman yang mengandung etik alkohol" adalah
semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etik
alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara
lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
Yang dimaksud dengan "konsentrat yang mengandung etil alkohol" adalah
bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku
atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil
alkohol.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau yang dibuat dari
tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting,
untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu
yang digunakan dalam pembuatannya.
Sigaret terdiri dari sigaret keretek, sigaret putih, dan sigaret
kelembak kemenyan.
Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan
cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan
jumlahnya.
Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri
dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan.
Sigaret putih dan sigaret kretek terdiri dari sigaret yang dibuat
dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain, daripada mesin.
Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat
dengan mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam
pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya
dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita
cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat
dengan cara lain daripada mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek
yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan
filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan
pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya
dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa
memperhatikan jumlahnya.
Yang dimaksud dengan cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari
lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung
demikian rupa dengan daun tembakau untuk dipakai, tanpa mengindahkan
bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Yang dimaksud dengan rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat
dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara
dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan
pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Yang dimaksud dengan tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat
dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan
bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Yang dimaksud dengan hasil pengolahan tembakau lainnya adalah hasil
tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam huruf
ini yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan
selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu
yang digunakan dalam pembuatannya.
Ayat (2)
Penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Ayat (1)
Penetapan tarif setinggi-tingginya dua ratus lima puluh persen dari
Harga Jual Pabrik atau lima puluh lime persen dari Harga Jual Eceran
didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila Barang Kena Cukai tertentu
yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi
kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial, seperti minuman yang
mengandung etil alkohol dalam kadar tinggi (minuman keras) ingin
dibatasi secara ketat produksi, peredaran, dan pemakaiannya, cara
membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga Barang Kena Cukai
dimaksud dapat dikenai tarif cukai maksimum. Peranan instrumen tarif di
sini tidak berorientasi pada aspek penerimaan, tetapi pada aspek
pembatasan produksi dan konsumsi.
Ayat (2)
Penetapan tarif setinggi-tingginya dua ratus lima puluh persen dari
Nilai Pabean ditambah Bea Masuk atau lima puluh lima persen dari Harga
Jual Eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila Barang Kena
Cukai tertentu yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak
negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial, seperti
minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar tinggi (minuman keras)
ingin dibatasi secara ketat impor, peredaran, dan pemakaiannya, cara
membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga Barang Kena Cukai
dimaksud dapat dikenai tarif cukai maksimum. Peranan instrumen tarif di
sini tidak berorientasi pada aspek penerimaan, tetapi pada aspek
pembatasan impor dan konsumsi.
Ayat (3)
Perubahan tarif cukai yang dimaksud dalam ayat ini dapat berupa
perubahan dari persentase harga dasar (advalorum) menjadi jumlah dalam
rupiah untuk setiap satuan Barang Kena Cukai (spesifik) atau
sebaliknya. Demikian pula dapat berupa gabungan dari kedua sistem
tersebut. Perubahan sistem tarif ini mempunyai beberapa tujuan antara
lain untuk kepentingan penerimaan negara, untuk pembatasan konsumsi
Barang Kena Cukai, dan untuk memudahkan pemungutan atau pengawasan
Barang Kena Cukai.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Yang dimaksud dengan "Harga Jual
Pabrik" adalah harga penyerahan pabrik kepada penyalur atau konsumen
yang di dalamnya belum termasuk cukai.
Yang dimaksud dengan "Harga Jual Eceran" adalah harga penyerahan
pedagang eceran kepada konsumen terakhir yang di dalamnya sudah
termasuk cukai.
Yang dimaksud dengan "Nilai Pabean dan Bea Masuk" adalah Nilai Pabean
dan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang
Kepabeanan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan diimpor untuk dipakai adalah dimasukkan ke dalam
Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki atau
untuk dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Ayat (3)
Pada dasarnya untuk semua jenis Barang Kena Cukai, pelunasan cukainya
dapat dilakukan dengan cara pembayaran atau pelekatan pita cukai. Atas
Barang Kena Cukai seperti etil alkohol dan minuman yang mengandung etil
alkohol pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pembayaran, untuk
hasil tembakau pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita
cukai. Tidak tertutup kemungkinan bagi Barang Kena Cukai yang pelunasan
cukainya dengan cara pembayaran dapat diubah dengan cara pelekatan pita
cukai atau sebaliknya yang semula dengan cara pelekatan pita cukai atau
sebaliknya yang semula dengan cara pelekatan pita cukai atau sebaliknya
yang semula dengan cara pelekatan pita cukai diubah dengan cara
pembayaran.
Untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia, pembayaran atau
pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum Barang Kena Cukai
dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan. Untuk Barang Kena
Cukai yang diimpor yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran,
pembayaran cukainya dilakukan bersamaan dengan pembayaran bea masuk
pada saat diimpor untuk dipakai.
Untuk Barang Kena Cukai yang diimpor yang pelunasan cukainya dengan
cara pelekatan pita cukai, pelekatan pita cukainya harus dilakukan
sebelum Barang Kena Cukai, diimpor untuk dipakai. Pelekatan pita cukai
dimaksud dapat dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara atau di tempat
pembuatan Barang Kena Cukai di luar negeri. Pita cukai disediakan dan
dapat diperoleh di Kantor. Pembayaran cukai dilakukan di Kas Negara
atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukai dianggap tidak dilunasi pada ayat ini, apabila pelekatan pita
cukai pada Barang Kena Cukai tidak sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan antara lain:
- pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan tarif cukai dan harga
dasar Barang Kena Cukai yang ditetapkan;
- pita cukai yang dilekatkan tidak utuh atau rusak;
- jika kemasan penjualan ecerannya dibuka, pita cukainya tidak rusak.
Ayat (7)
Apabila terjadi tunggakan atas utang cukai yang seharusnya dibayar,
maka dalam pengenaan sanksi administrasi berupa denda, jika waktunya
kurang dari satu bulan, dihitung satu bulan penuh. Misalnya, tujuh hari
dihitung satu bulan penuh; satu bulan tujuh hari dihitung dua bulan
penuh.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Tidak dipungutnya cukai atas Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat ini adalah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di
beberapa daerah yang membuat barang tersebut secara sederhana dan
merupakan sumber mata pencaharian.
Yang dimaksud dengan "dikemas untuk
penjualan eceran" adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu
dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan
meningkatkan pemasarannya.
Ayat (2)
Kewajiban membayar cukai masih melekat pada Barang Kena Cukai yang
diatur pada ayat ini, tetapi pemungutannya tidak dilakukan selama
memenuhi persyaratan yang ditentukan, dibuktikan dengan dokumen cukai
yang diwajibkan dan Barang Kena Cukai masih tetap berada dalam
pengawasan.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "diangkut terus" adalah diangkut dengan sarana
pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih
dahulu. Yang dimaksud dengan "diangkut lanjut" adalah diangkut dengan
sarana pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran
terlebih dahulu.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tidak dipungutnya cukai atas Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud
huruf ini karena di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat ditimbun
Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya yang berasal dari Pabrik
atau Tempat Penyimpanan lain atau dari impor. Pemungutan atau pelunasan
cukai atas Barang Kena Cukai dimaksud dilakukan pada saat dikeluarkan
kembali dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
Huruf d
Barang Kena Cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong
menurut ketentuan huruf ini tidak dipungut cukai, karena cukainya akan
dikenai terhadap barang hasil akhir yang juga merupakan Barang Kena
Cukai, seperti etil alkohol yang dipergunakan sebagai bahan baku dalam
pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol atau sebagai bahan
penolong dalam pembuatan hasil tembakau.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "melanggar ketentuan tentang tidak dipungutnya
cukai" pada ayat ini adalah apabila Barang Kena Cukai didapati
menyimpang dari tujuan sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur pada ayat (2), misalnya Barang Kena Cukai tidak
dapat dibuktikan telah diangkut terus atau diekspor. Pada ayat ini
diatur sanksi administrasi minimum dan maksimum yang dianggap layak
dikenakan terhadap pelanggaran yang bersangkutan.
Penerapan besarnya sanksi administrasi dalam Undang-undang ini
disesuaikan dengan:
- kualitas pelanggaran yang dilakukan;
- kuantitas pelanggaran yang dilakukan dalam periode tertentu.
Adapun yang berwenang menetapkan sanksi
administrasi adalah Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuknya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembebasan" adalah fasilitas yang diberikan
kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan atau Importir
untuk tidak membayar cukai yang terutang.
Huruf a
Fasilitas pembebasan cukai berdasarkan ketentuan dalam huruf ini
dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan atau perkembangan industri yang
menggunakan Barang Kena Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong
dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena
Cukai, baik untuk tujuan ekspor maupun untuk pemasaran dalam negeri,
seperi etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan
penolong dalam pembuatan etil asetat, asam asetat, obat-obatan dan
sebagainya.
Huruf b
Barang Kena Cukai yang dapat diberikan pembebasan berdasarkan ketentuan
dalam huruf ini dibatasi jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang wajar.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Barang Kena Cukai yang dapat diberikan pembebasan berdasarkan ketentuan
dalam huruf ini dibatasi jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang wajar.
Huruf e
-
Penumpang" adalah setiap orang yang
melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana
pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
-
Awak sarana pengangkut" adalah
setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana
pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya.
-
Pelintas batas" adalah penduduk
yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara
serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan
melalui pos pengawas lintas batas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "tujuan sosial", antara lain untuk bantuan bencana
alam.
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik
untuk diminum" adalah etil alkohol yang dirusak dengan bahan perusak
tertentu, yang dalam istilah perdagangan lazim disebut spiritus bakar
(brand spiritus).
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai"
pada ayat ini adalah apabila fasilitas pembebasan cukai tersebut
disalahgunakan, misalnya etil alkohol diberikan pembebasan cukai karena
akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan
barang hasil akhir tertentu yang telah diterapkan, ternyata digunakan
untuk membuat barang hasil akhir lain selain yang ditetapkan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Untuk kelancaran pelaksanaan penagihan, Direktur Jenderal dapat
mendelegasikan kepada Kepala Kantor di daerah.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Ayat ini menetapkan kedudukan negara sebagai kreditur preferen yang
dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik yang
berutang yang akan dilelang di muka umum.
Setelah utang cukai dan/atau denda administrasi dilunasi, baru
diselesaikan pembayaran kepada kreditur lainnya.
Maksud dari ayat ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada
Pemerintah untuk mendapatkan bagian terlebih dahulu dari kreditur lain
atas hasil pelelangan di muka umum barang-barang milik yang berutang,
guna menutupi atau melunasi utangnya.
Yang dimaksud dengan "harta yang berutang" adalah seluruh harta
kekayaan pihak yang berutang. Dalam hal pihak yang berutang adalah
orang pribadi, harta yang berutang termasuk harta kekayaan pribadi.
Ayat (2)
Hak mendahului atas barang-barang milik yang berutang yang akan
dilelang di muka umum baru berlaku setelah biaya-biaya sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c diselesaikan pembayarannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kelebihan pembayaran karena kesalahan
perhitungan" adalah kesalahan perhitungan dalam perkalian, pengurangan,
dalam penerapan tarif atau harga atau kesalahan dalam pencacahan. Dalam
hal demikian, terhadap cukai yang dibayar, dapat diberikan pengembalian
sebesar kelebihan pembayaran akibat adanya kesalahan perhitungan
tersebut.
Huruf b
Untuk Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran
yang telah dilunasi cukainya tetapi kemudian diekspor, maka terhadap
cukai yang telah dibayar tersebut dikembalikan sepanjang dapat
dibuktikan realisasi ekspornya dengan bukti-bukti ekspor. Pengembalian
cukai atas Barang Kena Cukai yang diekspor yang telah dilunasi cukainya
dengan cara pelekatan pita cukai hanya dapat diberikan kepada Pengusaha
Pabrik, karena yang melakukan pemesanan pita cukai adalah Pengusaha
Pabrik dan pita cukai yang telah dilekatkan harus dirusak sebelum
diekspor.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Pita cukai yang dipesan dan telah diterima dari Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai apabila belum dilekatkan pada Barang Kena Cukai atau
kemasannya untuk penjualan eceran oleh Pengusaha atau oleh Importir
dapat dikembalikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengembalian
pita cukai tersebut disebabkan oleh adanya perubahan desain pita cukai,
perubahan tarif cukai atau harga eceran, pita cukai rusak sebelum
dilekatkan, Pabrik yang bersangkutan tidak lagi berproduksi atau
sebab-sebab lainnya. Atas pengembalian pita cukai tersebut, Pengusaha
atau Importir berhak mendapatkan pengembalian cukai yang telah
dibayarkan. Demikian juga terhadap Barang Kena Cukai yang telah
dilekati pita cukai di luar negeri tetapi tidak jadi diimpor, cukai
yang telah dibayar dapat dikembalikan.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Kelebihan pembayaran dapat diketahui oleh Pejabat Bea dan Cukai dari
hasil pemeriksaan atau atas permohonan yang bersangkutan. Setelah
diketahui dan terbukti adanya kelebihan pembayaran, Pejabat Bea dan
Cukai menerbitkan surat ketetapan. Pengembalian cukai dapat
diperhitungkan dengan utang cukai yang belum dilunasi.
Ayat (3)
Dalam pemberian bunga, jika waktunya kurang dari satu bulan dihitung
satu bulan penuh. Misalnya, tujuh hari dihitung satu bulan penuh; satu
bulan tujuh hari dihitung dua bulan penuh.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Izin menurut ketentuan pada ayat ini tanpa mengurangi persyaratan atau
kewenangan instansi lain yang harus dipenuhi oleh Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang
Kena Cukai tertentu, atau Importir yang bersangkutan sehubungan dengan
kegiatan pengusaha atau Importir tersebut.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Barang Kena Cukai tertentu" dalam huruf ini
adalah etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol.
Huruf d
Untuk Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan
pita cukai, terhadap Importirnya diwajibkan memiliki izin karena
pemesanan dan pelekatan pita cukai hanya boleh dilakukan oleh mereka
yang memiliki izin.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengertian izin wajib diperbaharui berarti setelah jangka waktu dua
belas bulan terakhir, harus telah memiliki izin baru.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu
dipenuhi persyaratan yang ditetapkan; apabila persyaratan yang
ditetapkan tidak lagi dipenuhi, izin dapat dicabut.
Huruf d
Izin untuk badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar
Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur pada ayat (2) hanya
diberikan kepada badan hukum atau orang pribadi yang berada di
Indonesia yang mewakilinya secara sah. Oleh karena itu, apabila badan
hukum atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lagi mewakili
secara sah badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar
Indonesia, izin dapat dicabut.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Pencabutan izin yang diatur dalam huruf ini merupakan sanksi tambahan
yang bersifat administratif.
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (5)
Apabila jangka waktu tiga puluh hari dilewati, cukai belum dilunasi,
dan Barang Kena Cukai masih berada di dalam Pabrik atau di Tempat
Penyimpanan, Barang Kena Cukai tersebut harus dimusnahkan.
Ayat (6)
Karena Barang Kena Cukai tertentu yang berada di Tempat Penjualan
Eceran telah dilunasi cukainya, apabila izin Tempat Penjualan Eceran
tersebut dicabut, Barang Kena Cukai yang ada di dalamnya harus
dipindahkan ke Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai tertentu
lainnya atau dimusnahkan.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "menjalankan usaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan
atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai tertentu atau mengimpor
Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita
cukai" adalah segala perbuatan yang menunjukkan indikasi kuat ke arah
menjalankan usaha tersebut walaupun secara nyata belum memproduksi atau
menyimpan Barang Kena Cukai atau menjual eceran Barang Kena Cukai
tertentu atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya
dengan cara pelekatan pita cukai. Sanksi administrasi yang diatur pada
ayat ini dikenakan terhadap pelanggaran yang tidak mengakibatkan
kerugian negara.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini memberikan kemungkinan kepada Pengusaha Pabrik
Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang telah diberi izin
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 membuat hasil tembakau di luar
Pabrik dengan seizin Menteri.
Hal tersebut dimaksudkan untuk memberi kemudian kepada pengusaha yang
bersangkutan agar dapat meningkatkan produksi dan memberikan kesempatan
kerja kepada masyarakat yang tidak dapat ditampung bekerja di dalam
Pabrik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Buku Persediaan" dalam huruf ini adalah buku
daftar yang berisi catatan tentang jumlah Barang Kena Cukai yang dibuat
di, dimasukkan ke, dikeluarkan dari, dan sisa yang ada di dalam Pabrik.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "secara berkala" dalam huruf ini dapat berupa
harian, mingguan, bulanan, atau tahunan, yang disesuaikan dengan jenis
Barang Kena Cukai.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Sanksi administrasi yang diatur pada ayat ini dikenakan terhadap
pelanggaran yang tidak mengakibatkan kerugian negara.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Buku Rekening Barang Kena Cukai" adalah buku
daftar yang berisi catatan tentang jumlah Barang Kena Cukai tertentu
yaitu etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol yang
dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan
kelebihan hasil pencacahan dari suatu Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Buku Rekening Kredit" adalah buku daftar yang
berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran
dan pelunasan serta penyelesaiannya.
Pengertian cukai yang mendapatkan penundaan pada ayat ini adalah cukai
yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai yang diberikan
penundaan untuk pembayaran cukai atas pemesanan pita cukainya.
Utang cukai yang mendapatkan penundaan tersebut dapat dilunasi dengan
cara pembayaran atau diselesaikan dengan cara lain, misalnya
diperhitungkan dengan pengembalian cukai.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pencacahan" adalah kegiatan untuk mengetahui
jumlah, jenis, mutu, dan keadaan Barang Kena Cukai.
Untuk menghindari kemungkinan terjadinya manipulasi atau pelarian
cukai, maka Undang-undang ini memberikan wewenang kepada Pejabat Bea
dan Cukai untuk melakukan pencacahan terhadap Barang Kena Cukai
tertentu seperti etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol,
baik yang berada di dalam Pabrik maupun Tempat Penyimpanan. Dalam
pencacahan yang dilakukan kemungkinan akan didapati kekurangan atau
kelebihan Barang Kena Cukai yang ada berdasarkan Buku Rekening Barang
Kena Cukai sesuai dengan sifat atau karakteristik Barang Kena Cukai
tersebut.
Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan pencacahan harus dilengkapi
dengan surat tugas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "potongan" adalah keringanan yang diberikan kepada
pengusaha atas kekurangan Barang Kena Cukai yang didapat pada waktu
pencacahan. Kekurangan ini dapat terjadi karena sebab-sebab alami dari
Barang Kena Cukai tertentu, antara lain penguapan atau penyusutan.
Ayat (2)
Dalam menetapkan kekurangan Barang Kena Cukai yang harus dibayar
cukainya dapat diberikan contoh sebagai berikut:
- Tanggal 30 November 1995 Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan
atas suatu Pabrik.
- Data-data yang ada sebagai berikut:
Pencacahan terakhir dilakukan pada
tanggal 31 Oktober 1995 dan dalam penutupan Buku Rekening Barang Kena
Cukai, menunjukkan
| - saldo |
75.000 |
| - Produksi
Pabrik sampai dengan saat dilakukan pencacahan |
50.000 |
|
225.000 |
| - Pengeluaran |
190.000 - |
| -Saldo buku |
35.000 |
| - Hasil pencacahan |
25.000 - |
| -Selisih kurang |
10.000 |
| - Potongan (maksimum) 10% x 50.000 |
5.000
- |
| - Kekurangan (bayar cukai) |
5.000 |
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Tidak diberikan potongan atas kelebihan
jumlah persediaan yang tercantum dalam buku rekening Barang Kena Cukai
berdasarkan hasil pencacahan karena pada prinsipnya pengusaha harus
melaporkan Barang Kena Cukai yang dibuat, dimasukkan, atau dikeluarkan
secara benar.
Contoh:
- Saldo pencacahan terakhir
- Produksi
- Pengeluaran
- Saldo buku
- Hasil pencacahan
- Kelebihan
|
175.000
50.000 +
225.000
75.000 -
150.000
170.000 -
20.000 |
Jumlah 20.000 ini tidak diberikan
potongan dan dibukukan dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kelonggaran" adalah batas kekurangan setelah
diberi potongan atau batas kelebihan yang diperkenankan pada saat
pencacahan untuk menentukan ada tidaknya suatu pelanggaran.
Kelonggaran sebesar 3 x potongan yang diberikan, apabila dilihat dari
contoh perhitungan kekurangan dalam pasal 21 ayat (2), adalah 3 x 5.000
= 15.000.
Ayat (2)
Besarnya kelonggaran sebesar satu persen dari jumlah Barang Kena Cukai
yang seharusnya ada menurut Buku Rekening Barang Kena Cukai, apabila
dilihat dari contoh perhitungan kelebihan dalam Pasal 22 adalah 1% dari
saldo buku yaitu 1% x 150.000 = 1.500.
Ayat (3)
Apabila kekurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) atau
kelebihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melampaui batas
kelonggaran yang diperkenankan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran
yang dapat dikenai sanksi administrasi. Berdasarkan contoh perhitungan
kekurangan dalam Pasal 21 ayat (2), karena kekurangan tersebut tidak
melebihi kelonggaran, maka tidak terjadi pelanggaran; tetapi
berdasarkan contoh perhitungan kelebihan dalam Pasal 22, karena
kelebihan tersebut melebihi kelonggaran, maka merupakan pelanggaran
yang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Barang Kena Cukai yang ditimbun dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan
masih terutang cukai. Oleh karena itu, terhadap pemasukan Barang Kena
Cukai ke tempat tersebut wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan
dilindungi dokumen cukai. Demikian pula pada pengeluaran Barang Kena
Cukai dari tempat tersebut baik yang belum dilunasi cukainya atau yang
mendapatkan pembebasan cukai maupun yang sudah dilunasi cukainya wajib
diberitahukan kepada Kepala Kantor dan dilindungi dokumen cukai sebagai
alat pengawasan atau sebagai bahan pencatatan dalam Buku Rekening
Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Ayat (2)
Pada dasarnya untuk pemasukan atau pengeluaran Barang Kena Cukai
berlaku sistem pemberitahuan sendiri yang memberikan kepercayaan
sepenuhnya kepada pengusaha sehingga tidak memerlukan pengawasan secara
fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai. Namun apabila ada dugaan bahwa
pengusaha akan atau telah melakukan penyimpangan yang mengakibatkan
kerugian negara, demikian pula terhadap Barang Kena Cukai yang karena
sifat atau karakteristiknya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap
ketertiban masyarakat, seperti minuman yang mengandung etil alkohol,
Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan atas pemasukan atau
pengeluaran Barang Kena Cukai ke atau dari Pabrik atau Tempat
Penyimpanan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Sanksi administrasi yang diatur pada ayat ini dikenakan terhadap
pelanggaran yang tidak mengakibatkan kerugian negara.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Pada dasarnya Undang-undang ini menetapkan bahwa pemasukan,
pengeluaran, atau pengangkutan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi
cukainya ke atau dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilindungi
dokumen cukai. Namun dalam keadaan darurat, seperti kebakaran, banjir
atau bencana alam lainnya, maka untuk menyelamatkan Barang Kena Cukai
tersebut dapat dilakukan pemindahan tanpa dokumen cukai yang
ditentukan. Ayat (2) Atas pemindahan Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat
Penyimpanan dalam jangka waktu yang ditetapkan harus melaporkannya
kepada Kepala Kantor setempat serta wajib menaati petunjuk Kepala
Kantor yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Untuk mencegah pelarian cukai dan penyalahgunaan pemakaian Barang Kena
Cukai, pengangkutan Barang Kena Cukai, baik dalam keadaan telah dikemas
dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau
dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, yang belum dilunasi
cukainya harus dilindungi dengan dokumen cukai.
Ayat (2)
Dengan mempertimbangkan sifat kerawanan dari Barang Kena Cukai tertentu
seperti etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol, walaupun
sudah dibayar cukainya, pengangkutannya harus dilindungi dengan dokumen
cukai.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 28
Dalam dokumen cukai yang berfungsi
sebagai dokumen pelindung pengangkutan ditetapkan jangka waktu
berlakunya dengan maksud Barang Kena Cukai yang diangkut tersebut sejak
saat pengangkutan sampai tujuan harus dalam jangka waktu yang
ditetapkan. Karena dalam pengangkutan kemungkinan terjadi hambatan yang
menyebabkan tidak dapat dipenuhinya jangka waktu yang telah ditetapkan
dalam dokumen cukai yang bersangkutan, maka ketentuan dalam pasal ini
memberi kemudahan bagi pengangkut untuk melaporkan kepada Kepala Kantor
yang mengawasi wilayah tempat Barang Kena Cukai berada untuk
mendapatkan perpanjangan jangka waktu dokumen cukai yang bersangkutan.
Ayat (1)
Kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan
cukainya dengan pelekatan pita cukai dimaksudkan untuk kepentingan
pelekatan pita cukai dan pengawasannya. Yang dimaksud dengan "pita
cukai yang diwajibkan" adalah pita cukai yang dilekatkan pada kemasan
tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan
Undang-undangnya ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "memproduksi secara terpadu" adalah suatu
rangkaian proses produksi, mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai
bahan baku sampai dengan pembuatan barang hasil akhir yang bukan Barang
Kena Cukai, yang dilakukan dalam Pabrik etil alkohol tersebut.
Huruf b
Di dalam suatu Pabrik Barang Kena Cukai dimungkinkan untuk memproduksi
barang hasil akhir lain yang bukan Barang Kena Cukai, asalkan dilakukan
pemisahan secara fisik untuk tempat produksi dan tempat penimbunan
bahan baku atau bahan penolong dan hasil akhir antara Barang Kena Cukai
dan bukan Barang Kena Cukai. Pemisahan secara fisik lokasi produksi dan
penimbunan di dalam pabrik tersebut dimaksudkan untuk memudahkan
pengawasan dan pemeriksaan serta perhitungan cukai.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Pada ayat ini secara tegas ditetapkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai untuk
menyelesaikan pekerjaan yang termasuk wewenangnya dapat mengambil
tindakan yang diperlukan atas Barang Kena Cukai untuk dipenuhinya
ketentuan dalam Undang-undang ini. Upaya tersebut berupa penghentian,
pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan, yang semuanya masih dalam
lingkup kewenangan administratif.
Ayat (2)
Ayat ini memberikan wewenang kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk
melaksanakan tugas administrasi di bidang cukai berdasarkan
Undang-undang ini.
Yang dimaksud dengan "menegah Barang Kena Cukai" adalah melakukan
tindakan administratif untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan
pengangkutan Barang Kena Cukai. Yang dimaksud dengan "menegah sarana
pengangkut" adalah melakukan tindakan untuk mencegah keberangkatan
sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut umum.
Ayat (3)
Mengingat besarnya bahaya penggunaan senjata api bagi keamanan dan
keselamatan orang, maka penggunaannya sangat dibatasi. Oleh karena itu,
jenis dan syarat untuk dapat digunakannya senjata api akan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 34
Semua instansi pemerintah, baik sipil maupun angkatan
bersenjata, bila diminta berkewajiban memberikan bantuan dan
perlindungan atau memerintahkan untuk melindungi Pejabat Bea dan Cukai
dalam segala hal yang berkaitan dengan pekerjaannya. Ketentuan dalam
pasal ini menegaskan bahwa bantuan sebagaimana dimaksud di atas adalah
sehubungan dengan segala kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan
Cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Ayat (1)
Untuk kepentingan pengamanan hak-hak negara perlu dilakukan pemeriksaan
terhadap Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau tempat-tempat lain yang
digunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi
cukainya atau memperoleh pembebasan.
Ayat (2)
Mengingat pada waktu pemeriksaan dilakukan kemungkinan Barang Kena
Cukai oleh yang bersangkutan telah dipindahkan ke bangunan atau ke
tempat-tempat lain yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung
dengan Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat-tempat lain yang sedang
dilakukan pemeriksaan, maka ditetapkan ketentuan ini.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tempat-tempat lain yang bukan rumah tinggal"
adalah bangunan termasuk pekarangannya dan lapangan yang dipakai bukan
sebagai tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini,
misalnya bangunan yang didirikan khusus untuk menyimpan barang apapun
dan pendiriannya bukan dimaksudkan sebagai tempat usaha.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Penghentian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai
terhadap sarana pengangkut bertujuan untuk menjamin hak-hak negara dan
dipatuhinya peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya dibebankan
kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian penghentian
dan pemeriksaan sarana pengangkut serta Barang Kena Cukai hanya
dilakukan secara selektif didasarkan informasi adanya Barang Kena Cukai
yang belum memenuhi persyaratan administrasi yang diwajibkan
berdasarkan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai" pada
ayat ini adalah semua dokumen yang disyaratkan berdasarkan
Undang-undang ini untuk melindungi pengangkutan Barang Kena Cukai.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Pemeriksaan atas Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penjualan Eceran
Barang Kena Cukai, atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
harus dengan surat perintah dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan
Cukai yang ditunjuknya, yang maksudnya adalah bahwa pemeriksaan yang
dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai hanya dapat dilakukan jika
disertai dengan surat perintah dengan maksud untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan wewenang.
Ayat (2)
Surat perintah tidak diperlukan jika Pejabat Bea dan Cukai melakukan
terus menerus atas orang yang patut diduga melanggar ketentuan dalam
Undang-undang ini dan melakukan pemeriksaan karena penunjukan secara
tetap untuk melakukan pengawasan atas objek yang diperiksa tersebut.
Pasal 39
Ayat (1)
Wewenang Pejabat Bea dan Cukai pada ayat ini sebagai konsekuensi dari
pemberian kemudahan yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha
Tempat Penyimpanan, atau orang yang kegiatannya berkaitan dengan
pengusahaan Barang Kena Cukai. Dalam hal pemeriksaan pembukuan
perusahaan, dapat dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Wewenang Pejabat Bea dan Cukai yang
diatur dalam pasal ini dimaksudkan untuk lebih menjamin pengawasan yang
lebih baik, dalam rangka pengamanan keuangan negara karena tidak
diperlukan adanya penjagaan/pengawalan secara terus menerus oleh
Pejabat Bea dan Cukai atau untuk mengamankan barang-barang bukti karena
ada dugaan kuat terjadinya pelanggaran. Pasal 41
Pembatasan jangka waktu selama tiga
puluh hari bagi Pengusaha Pabrik Pengusaha Tempat Penyimpanan dalam
pasal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada yang
bersangkutan menggunakan haknya mengajukan keberatan atas hasil
penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai yang dilakukan oleh Kantor
yang membawahinya dan untuk menjamin adanya kepastian hukum. Dalam hal
batas waktu tiga puluh hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan
untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan hasil penutupan dianggap
diterima. Direktur Jenderal diberikan waktu enam puluh hari untuk
memutuskan keberatan yang diajukan, jika batas waktu ini dilewati tanpa
adanya keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap diterima.
Jaminan menurut pasal ini dapat berbentuk uang tunai, jaminan bank,
atau jaminan dari perusahaan asuransi. Dalam pemberian bunga, jika
waktunya kurang dari satu bulan, dihitung satu bulan penuh; satu bulan
tujuh hari, dihitung dua bulan penuh.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Sebelum badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
dibentuk, permohonan banding diajukan atau upaya untuk memperoleh
keadilan di bidang cukai dilakukan melalui lembaga banding yang
putusannya bersifat final dan mengikat, baik bagi para pemohon banding
maupun bagi pejabat administrasi dan atas putusannya tidak dapat
diajukan gugatan kepada Peradilan Tata Usaha Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pemberitahuan kepada pemohon banding dan Direktur Jenderal dilakukan
melalui Ketua Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai. Yang dimaksud dengan
"empat belas hari" pada ayat ini adalah empat belas hari kerja.
Pasal 48
Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai
adalah lembaga netral yang diharapkan dapat memberikan keputusan yang
objektif. Oleh karena itu, dalam menyelesaikan atau memeriksa suatu
permohonan banding, tidak diperbolehkan anggota Lembaga Pertimbangan
Bea dan Cukai mempunyai kepentingan pribadi dengan permasalahan yang
diperiksa.
Kepentingan pribadi dalam pasal ini meliputi juga adanya hubungan
keluarga sedarah/semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami istri
meskipun sudah cerai antara anggota Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai
dan pemohon banding.
Anggota majelis yang mengundurkan diri harus diganti oleh anggota yang
lain dari unsur yang sama.
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Yang dimaksud dengan "kerugian negara"
dalam pasal ini adalah tidak diterimanya pungutan cukai yang seharusnya
menjadi hak negara.
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16, Pasal 17, dan Pasal 19 adalah buku-buku yang diwajibkan berdasarkan
Undang-undang ini berupa: -Buku Persediaan; -Buku Rekening Barang Kena
Cukai -Buku Rekening Kredit
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Pada prinsipnya pita cukai hanya bisa
dilekatkan pada barang Kena Cukai yang diproduksi oleh pengusaha yang
memesan pita cukai tersebut. Oleh karena itu, apabila pita cukai yang
telah dipesan dipindahtangankan kepada pihak lain, perbuatan tersebut
dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena dapat merugikan
keuangan negara sehingga diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai dari
pita cukai yang bersangkutan.
Pasal 59
Ayat (1)
Apabila pidana denda tidak dibayar seluruhnya atau sebagian, harta
milik pelaku tindak pidana dan/atau penghasilan yang sah yang
diperolehnya disita.
Hasil pelelangan harta dan/atau penghasilan yang sah digunakan untuk
melunasi pidana denda. Penyitaan dan pelelangan dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Ayat ini memberikan kemungkinan dapat dipidananya suatu badan hukum,
perseroan, perusahaan, perkumpulan , yayasan, atau koperasi, karena
dalam kenyataan dapat terjadi orang pribadi melakukan tindakan atas
nama badan-badan tersebut, dan/atau harus dipidana juga mereka yang
telah memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana atau yang
bertindak sebagai pimpinan atau yang melalaikan pencegahannya sehingga
tindak pidana tersebut terjadi.
Tindak pidana dimaksud tidak harus berada pada satu orang, tetapi dapat
pula berada pada lebih dari satu orang. Termasuk dalam pengertian
"pimpinan" adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut
menentukan kebijaksanaan, dan/atau mengambil keputusan dalam
menjalankan badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan,
atau koperasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hubungan lain" pada ayat ini, antara lain,
hubungan kepemilikan dan hubungan kemitraan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "orang lain" adalah kuasa hukum atau orang pribadi
lainnya di luar badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan,
yayasan, atau koperasi yang secara sah menerima kuasa dari pengurus
untuk bertindak untuk, dan atas nama pengurus.
Ayat (4)
Ayat ini memberikan penegasan bahwa terhadap badan hukum, perseroan,
perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi hanya dapat dikenai
pidana denda. Oleh karena itu, tindak pidana yang dilakukan badan
hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi, yang
diancam dengan pidana penjara, pidana yang dijatuhkan digantikan pidana
denda. Penggantian tersebut tidak menghapuskan pidana denda yang
dijatuhkan.
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "barang-barang lain" adalah barang-barang yang
berkaitan langsung dengan Barang Kena Cukai, seperti sarana pengangkut
yang digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai, peralatan atau mesin
yang digunakan untuk membuat Barang Kena Cukai.
Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dapat dirampas untuk negara adalah sebagai penegasan
bahwa tindak pidana di bidang cukai mempunyai sifat khusus sehingga
memerlukan perlakuan tersendiri terhadap barang-barang lain yang
tersangkut tindak pidana dimaksud.
Ayat (3)
Terhadap Barang Kena Cukai dan barang-barang lain yang berdasarkan
putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan
Undang-undang ini menjadi kekayaan negara. Penyelesaian lebih lanjut
atas barang-barang tersebut akan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Penangkapan dan pemahaman sebagaimana dimaksud dalam huruf ini
dilakukan terutama dalam hal tertangkap tangan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pembukuan lainnya" adalah pembukuan perusahaan
dan catatan lainnya yang tidak diwajibkan menurut Undang-undang ini,
yang diduga mempunyai kaitan dengan tindak pidana yang disidik.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Penggeledahan rumah tinggal dilakukan dengan izin ketua pengadilan
negeri setempat.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Penghentian penyidikan harus diberitahukan kepada penyidik polisi
negara Republik Indonesia dan Penuntut Umum.
Huruf n
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Pasal ini menetapkan bahwa tanggung
jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh wakil atau kuasa yang ditunjuk
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir yang
bersangkutan tetap menjadi tanggung jawab Pengusaha Pabrik, Pengusaha
Tempat Penyimpanan, atau Importir, kecuali dapat dibuktikan olehnya
bahwa perbuatan wakil atau kuasa tersebut diluar dari kuasa yang
diberikan.
Perbuatan dimaksud adalah perbuatan yang dilakukan berkaitan dengan
pelaksanaan Undang-undang ini.
Pasal 66
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pelanggar yang tidak dikenal" adalah orang yang
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan
administrasi maupun ketentuan pidana, yang tidak diketahui.
Dalam keadaan demikian, terhadap Barang Kena Cukai dan barang lain yang
tersangkut dalam pelanggaran tersebut dikuasai negara dan berada di
bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dalam jangka
waktu empat belas hari sejak dikuasai negara dinyatakan menjadi milik
negara apabila pemiliknya tetap tidak diketahui.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Walaupun peraturan perundang-undangan
cukai yang lama telah dicabut dengan berlakunya Undang-undang ini,
namun terhadap semua urusan cukai yang belum selesai, misalnya pesanan
pita cukai, penggunaan pita cukai, utang cukai, pengembalian cukai, dan
sebagainya, untuk penyelesaiannya diberlakukan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang paling meringankan bagi setiap orang.
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3613