|
Undang-Undang - 17 TAHUN 2006, 15 Nopember 2006 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat :
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) diubah sebagai bertikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan :
Pasal 2
Pasal 2A
Pasal 3
Pasal 4A
Pasal 5
Pasal 5A
Pasal 6
Pasal 6A
BAB II
PENGANGKUTAN BARANG, IMPOR, DAN EKSPOR
Bagian Pertama
Pengangkutan Barang
Paragraf 1
Kedatangan Sarana Pengangkut
Pasal 7A
Paragraf 2
Pengangkutan Barang
Pasal 8A
Pasal 8B
Pasal 8C
Paragraf 3
Keberangakatan Sarana Pengangkut
Pasal 9A
Bagian Kedua
Impor
Paragraf 1
Pembongkaran, Penimbunan, dan Pengeluaran Pasal 10A
Paragraf 2
Impor Untuk Dipakai Pasal 10B
Pasal 100
Paragraf 3
Impor Sementara Pasal 10B
Bagian Ketiga
Ekspor
Pasal 11A
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 17A
Berdasarkan permohonan,
Direktur Jenderal dapat menetapkan klasifikasi barang dan nilai pabean
atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan
pemberitahuan pabean.
BAB IV
BEA MASUK ANTI DUMPING, BEA MASUK IMBALAN, BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN, DAN BEA MASUK PEMBALASAN
Bagian Ketiga
Bea Masuk Tindakan Pengamanan Pasal 23A Bea masuk tindakan
pengamanan dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat
lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap
barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara
langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut :
Pasal 23B
Bagian Keempat
Bea Masuk Pembalasan Pasal 23C
Bagian Kelima
Pengaturan dan Penetapan Pasal 23D
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 30
Pasal 32
BAB VII
PEMBAYARAN, PENAGIHAN UTANG DAN JAMINAN
Bagian Pertama
Pembayaran
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 37A
Pasal 38
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 49
Importir, eksportir,
pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan
berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha
pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
BAB X
LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Pasal 53
Pasal 54
Atas permintaan pemilik
atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, ketua pengadilan niaga
dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat bea dan cukai untuk
menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor atau ekspor dari
kawaasan pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan
hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia.
Pasal 56
Berdasarkan perintah
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, pejabat bea dan cukai :
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Dalam keadaan tertentu,
importir, eksportir, atau pemilik barang impor atau ekspor dapat
mengajukan permintaan kepada ketua penagadilan niaga untuk
memerintahkan secara tertulis kepada pejabat bea dan cukai agar
mengakhiri penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dengan
menyerahkan jaminan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf
d.
Pasal 61
Bagian Ketiga
Penindakan Atas Barang yang Terkait dengan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara Pasal 64A
Pasal 75
Pasal 78
Pejabat bea dan cukai
berwenang untuk mencuci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman
yang diperlukan terhadap barang impor yang belum diselesaikan kewajiban
pabeannya dan barang ekspor atau barang lain yang harus diawasi menurut
Undang-Undang ini yang berada di sarana pengangkut, tempat penimbun
atau tempat lain.
Pasal 82
Pasal 82
Pasal 85
Pasal 85A
Pasal 85
Pasal 86A
Apabila dalam pelaksanaan
audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan pembayaran bea masuk yang
disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan jumlah dan/atau jenis barang,
orang wajib membayar bea masuk yang kurang dibayar dan dikenai sankisi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5).
Pasal 88
Pasal 90
Bagian Keempat
Kewenangan Khusus Direktur Jenderal Pasal 92A
BAB XIII
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 93
Pasal 93A
Pasal 94
Pasal 95
Orang yang berkeberatan
terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur
Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat
(4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada
Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang
dilunasi.
Pasal 102
Setiap orang yang :
Pasal 102A
Setiap orang yang:
Pasal 102B
Pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A yang mengakibatkan terganggunya
sendi-sensi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah).
Pasal 102C
Dalam hal perbuatan tindak
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102, Pasal 102A, Pasal 102B
dilakukan oleh pejabat dan aparat penegak hukum, pidana yang dijatuhkan
dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam Undang-Undang ini
ditambah 1/3 (satu pertiga).
Pasal 102D
Setiap orang yang
mengangkut barang tertentu yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan
dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
Pasal 103
Setiap orang yang :
Pasal 103A
Pasal 104
Setiap orang yang :
Pasal 105
Setiap orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak membuka, melepas, atau
merusak kunci, segel atau tanda pengaman yang telah dipasang oleh
pejabat bea dan cukai dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara
pling lama 3 (tiga)
tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 108
Pasal 109
BAB XV A
PEMBINAAN PEGAWAI Pasal 113A
Pasal 113B
Apabila pejabat bea dan
cukai dalam menghitung atau menetapkan bea
masuk atau bea keluar tidak sesuai dengan Undang-Undang ini sehingga
mengakibatkan belum
terpenuhinya pungutan negara, pejabat bea dan cukai dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 113C
Pasal 113D
Pasal 115A
Pasal 115B
Pasal 115C
Pasal II
Ketentuan Peralihan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Nopember 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 93
PENJELASAN
ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN
Pesatnya perkembangan
industri dan perdagangan menimbulkan tuntutan
masyarakat agar pemerintah dapat memberikan kepastian hukum dalam
usaha. Pemerintah khususnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berfungsi sebagai
fasilitas perdagangan harus dapat
membuat suatu hukum kepabeanan yang dapat mengantisipasi perkembangan
dalam masyarakat
dalam rangka memberikan pelayanan dan pengawasan lebih cepat, lebih
baik, dan lebih murah.
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, masyarakat menganggap bahwa rumusan tindak pidana penyelundupan yang diatur dalam Pasal 102 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang menyatakan bahwa "Barangsiapa yang mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan", kurang tegas karena dalam penjelasan dinyatakan bahwa pengertian "tanpa mengindahkan" adalah sama sekali tidak memenuhi ketentuan atau prosedur. Hal ini berarti jika memenuhi salah satu kewajiban seperti menyerahkan pemberitahuan pabean tanpa melihat benar atau salah, tidak dapat dikatagorikan sebagai penyelundupan sehingga tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, oleh karenanya dipandang perlu untuk merumuskan kembali tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan secara eksplisit menyebutkan bahwa kewenangan DJBC adalah melakukan pengawasan atas lalulintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, namun mengingat letak goegrafis Indonesia sebagai negara kepulauan yang lautnya berbatasan langsung dengan negara tetangga, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pengangkutan barang yang diangkut melalui laut di dalam daerah pabean untuk menghindari penyelundupan dengan modus pengangkutan antar pulau, khususnya untuk barang tertentu. Secara implisit dapat dikatakan bahwa pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean merupakan perpanjangan kewenangan atau bagian yang tidak terpisahkan dari kewenangan pabean sebagai salah satu instansi pengawasan perbatasan. sehubungan dengan hal tersebut mesyarakat memandang perlu untuk memberikan kewenangan kepada DJBC untuk mengawasi pengangkutan barang tertentu yang diusulkan oleh instansi teknis terkait. Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sebagai bentuk insentif di bidang kepabeanan yang selama ini diberikan, tidak dapat menampung tuntutan investor luar negeri untuk dapat melakukan pelelangan, daur ulang, dan kegiatan lain karena adanya pembatasan tujuan TPB hanya untuk menimbun barang impor untuk diolah, dipamerkan, dan/atau disediakan untuk dijual. Untuk menghindari beralihnya investasi ke negara-negara tetangga serta sebagai daya tarik bagi investor asing perlu diberikan suatu insentif, kepastian hukum, dan kepastian berusaha dengan perluasan fungsi TPB. Dalam kaitannya dengan perdagangan internasional, Undang-undang kepabeanan idealnya dapat mengikuti konvensi internasional dan praktek kepabeanan internasional sehingga perlu melakukan penyesuaian Undang-undang Kepabeanan Indonesia dengan menambahkan atau mengubah ketentuan sebagai dengan konvensi tersebut. Pasal 96 sampai dengan Pasal 101 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur lembaga banding. Namun ternyata lembaga tersebut belum dibentuk dengan pertimbangan telah dibentuk badan penyelesaian sengketa pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang kemudian diganti dengan Pengadilan Pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kompetensi Pengadilan Pajak mencakup banding di bidang kepabeanan sehingga Pasal 96 sampai dengan Pasal 101 Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabenan tidak diperlukan lagi dan dihapus. Sesuai dengan Agreement on Implementation of Article VI of General Agreement on Trade and Tarif (GATT) 1994, Article 22 menyebutkan bahwa perundang-undangan nasioanal harus memuat ketentuan penetapan nilai pabean sesuai World Trade Organization (WTO) Valuation Agreement. Dalam Article 4 Konvensi tersebut diatur bahwa metode komputasi dapat digunakan mendahului metode deduksi atas permintaan importir. Indonesia telah menggunakan kesempatan untuk menunda pelaksanaan Article 4 Konvensi tersebut selama 5 (lima) tahun yang berakhir pada tahun 2000, sehingga ketentuan penetapan nilai pabean sesuai Article 4 Konvensi tersebut harus dimasukkan dalam perubahan Undang-undang Kepabeanan ini.
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2 Ayat (1)
Ayat ini memberikan
penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu
pada saat berang memasuki daerah pebean dan menetapkan saat barang
tersebut
terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan
cukai untuk
melakukan pengawasan.
Ayat (2)
Ayat ini memberikan
penegasan tentang pengertian ekspor. Secara nyata
ekspor terjadi pada saat barang melintasi daerah pabean, namun
mengingat dari
segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan
cukai disepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan
melakukan pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap
telah
terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut
yang akan
berangkat ke luar daerah pabean.
Yang dimaksud dengan sarana pengangkut, yaitu setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang. Yang dimaksud dimuat yaitu dimasukannya barang ke dalam sarana pengangkut dan telah diajukan pemberitahuan pebean termasuk dipenuhinya pembayaran bea keluar. Ayat (3)
Ayat ini memberikan
penegasan bahwa walaupun barang tersebut telah
dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean,
jika dapat
dibuktikan barang tersebut akan dibongkar di dalam daerah pabean dengan
menyerahkan suatu pemberitahuan pabean, barang tersebut tidak dianggap
sebagai barang
ekspor.
Pasal 2A Pengenaan bea keluar dalam
pasal ini dimaksudkan untuk melindungi
kepentingan nasional, bukan untuk membebani daya saing komoditi ekspor
di pasar internasional.
Pasal 3 Ayat (1)
Untuk memperoleh data dan
penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan
pabean yang diajukan terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pebean
dalam
bentuk penelitian terhadap dokumen dan pemeriksaan atas fisik barang.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Pada dasarnya pemeriksaan
pabean dilakukan dalam daerah pabean oleh
pejabat bea dan cukai secara selektif dengan mempertimbangkan risiko
yang melekat
pada barang dan importir. Namun, dengan mempertimbangkan kelancaran
arus barang
dan/atau pengamanan penerimaan negara, Menteri dapat menetapkan
pelaksanaan pemeriksaan pabean di luar daerah pabean oleh pejabat bea
dan cukai
atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 4 Pada dasarnya pemeriksaan
pabean dilakukan di dalam daerah pabean oleh
pejabat bea dan cukai.
Dalam rangka mendorong ekspor, terutama dalam kaitannya dengan upaya untuk meningkatkan daya saing barang ekspor Indonesia di pasar dunia, diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi ekportir. Dengan demikian, pemeriksaan pabean dalam bentuk pemeriksaan fisik atas barang ekspor harus diupayakan seminimal mungkin sehingga terhadap barang ekspor pada dasarnya hanya dilakukan penelitian terhadap dokumennya. Untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean yang diajukan, pasal ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk dalam hal-hal tertentu dapat mengatur tata cara pemeriksaan fisik atas barang ekspor. Pasal 4A
Ayat (1)
Pengawasan pengangkutan
barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
ini hanya dilakukan terhadap pengangkutan barang tersebut dari satu
tempat
ke tempat lain dalam daerah pabean yang dilakukan melalui laut.
Pengawasan pengangkutan barang tertentu ini bertujuan untuk mencegah penyelundupan ekspor dengan modus pengangkutan antar pulau barang-barang strategis seperti hasil hutan, hasil tambang, atau barang yang mendapat subsidi. Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
intansi teknis terkait yaitu kementerian atau
lembaga pemerintah nondepartemen yang berwenang.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 5 Ayat (1)
Dilihat dari keadaan
geografis Negara Republik Indonesia yang demikian
luas dan merupakan negara kepulauan, maka tidak mungkin menempatkan
pejabat bea
dan cukai di sepanjang pantai untuk menjaga agar semua barang yang
dimasukan ke atau yang dikeluarkan dari daerah pabean memenuhi
ketentuan yang telah
ditetapkan. Oleh sebab itu, ditetapkan bahwa pemenuhan kewajiban pabean
hanya dapat
dilakukan di kantor pabean. Penegasan bahwa pemenuhan kewajiban pabean
dilakukan
di kantor pabean maksudnya yaitu jika kedapatan barang dibongkar atau
dimuat di
suatu tempat yang tidak ditunjuk sebagai kantor pabean berarti terjadi
pelanggaran
terhadap ketentuan Undang-Undang ini. Dengan demikian, pengawasan lebih
mudah dilakukan, sebab tempat untuk memenuhi kewajiban pabean seperti
penyerahan pemberitahuan pabean atau pelunasan bea masuk telah
dibatasasi dengan penunjukan kantor pabean
yang disesuaikan dengan kebutuhan perdagangan dan perekonomian, atau
apabila
dengan cara tersebut kewajiban pabean di tempat selain di kantor pabean
tersebut bersifat sementara.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Untuk keperluan pelayanan,
pengawasan, kelancaran lalu lintas barang
dan ketertiban bongkar muat barang, serta pengamanan keuangan negara,
Undang-Undang
ini menetapkan adanya kawasan pabean di pelabuhan laut, bandar udara,
atau
tempat lain yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea
dan Cukai dan menetapkan adanya kantor pabean. Penunjukan pos
pengawasan pabean dimaksudkan untuk tempat pejabat bea
dan cukai melakukan pengawasan. Pos tersebut merupakan bagian dari
kantor pabean
dan di tempat tersebut tidak dapat dipenuhi kewajiban pabean.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 5A Ayat (1)
Data elektronik (softcopy)
yaitu informasi atau rangkaian informasi
yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima,
direkam, dikirim,
disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik
dengan
menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal,
atau cara
lain yang sejenis.
Ayat (2) s/d Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 6 Ayat (1)
Ayat ini mengandung arti
bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan
penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus
didasarkan pada
ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya
dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 6A Ayat (1)
Dengan semakin
berkembangnya penggunaan teknologi informasi dalam
kegiatan kepabeanan, diperlukan adanya sarana untuk mengenali pengguna
jasa
kepebeanan melalui nomor identitas pribadi yang diberikan Direktorat
Jenderal Bea
dan Cukai. Dengan nomor identitas pribadi itu dimaksudkan bahwa hanya
orang yang
memiliki nomor identitas tersebut yang dapat mengakses atau berhubungan
dengan
sistem teknologi informasi kepabeanan.
Pemerolehan nomor
identitas tersebut dapat dilakukan dengan cara
registrasi, misalnya registrasi importir, eksportir, dan pengusaha
pengurusan jasa
kepabeanan.
Ayat (2)
Pengecualian yang dimaksud
pada ayat ini diberikan kepada orang yang
menyelesaiakan kewajiban pabean tertentu antara lain atas barang
penumpang, barang diplomatik, atau barang kiriman melalui pos atau
perusahaan jasa
titipan.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 7A Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur
kewajiban bagi pengangkut untuk memberitahukan
rencana kedatangan sarana pengangkutnya sebelum sarana pengangkut tiba
di
kawasan pabean, baik terhadap sarana pengangkut yang melakukan
kegiatannya
secara reguler
(liner maupun sarana pengangkut yang tidak secara teratur berada di kawasan pabean (tramper), Hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pengawasan pabean atas barang impor dan/atau barang ekspor. Yang dimaksud dengan saat kedatangan sarana pengangkut yaitu: a. saat lego jangkar di perairan pelabuhan untuk sarana pengangkut melalui laut; b. saat mendarat di landasan bandar udara untuk sarana pengangkut melalui udara. Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
manifes yaitu daftar barang niaga yang dimuat
dalam sarana pengangkut.
Ayat (3)
Pemberitahuan pabean pada
ayat ini berisi informasi tentang semua
barang niaga yang diangkut dengan sarana pengangkut, baik barang impor,
barang ekspor,
maupun barang asal daerah pabean yang diangkut yang diangkut ke tempat
lain
dalam daerahpabean melalui luar daerah pabean.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Ketentuan mengenai
berlabuh pada ayat ini dihitung sejak kedatangan
sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada penjelasan ayat (1).
Ayat (6)
Pada dasarnya barang impor
hanya dapat dibongkar setelah diajukan
pemberitahuan pabean tentang kedatangan sarana pengangkut. Akan tetapi,
jika sarana
pengangkut mengalami keadaan darurat seperti mengalami kebakaran,
kerusakan mesin
yang tidak dapat diperbaiki, terjebak dalam cuaca buruk, atau hal lain
yang
terjadi di luar kemampuan manusia dapat diadakan pengecualian dengan
melakukan
pembongkaran tanpa memberitahukan terlebih dahulu tentang kedatangan
sarana
pengangkut.
huruf a
Yang dimaksud dengan
kantor pabean terdekat yaitu kantor pabean yang
paling mudah dicapai. melaporkan keadaan darurat sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan ini dapat dilakukan dengan menggunakan radio panggil,
telepon, atau
faksimile.
huruf b
Cukup Jelas.
Ayat (7) s/d Ayat (9)
Cukup Jelas.
Pasal 8A Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
pengangkutan pada ayat ini yaitu pengangkutan
barang impor yang tidak melalui laut (inland transportation).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
pengusaha pada ayat ini yaitu pengusaha tempat
penimbunan sementara atau pengusaha tempat penimbunan berikat.
Yang dimaksud dengan
importir yaitu orang yang mengimpor.
Ayat (3) dan ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 8B Ayat (1)
Mengingat tenaga listrik,
barang cair, atau gas bersifat khusus,
pengangkutan terhadap barang tersebut dilakukan dengan cara khusus
antara lain melalui
transmisi atau saluran pipa.
Pemberitahuan paeban atas impor atau ekspor barang tersebut harus didasarkan pada jumlah dan jenis barang pada saat pengukuran di tempat pengukuran terakhir dalam daerah pabean. Ayat (2)
Peranti lunak (software)
dapat berupa serangkaian program dalam sistem
komputer yang memerintahkan komputer apa yang harus dilakukan.
Peranti lunak dan data
elektronik (softcopy) merupakan barang yang
menjadi objek dan Undang-Undang ini dan pengangkutan atau pengirimannya
dapat
dilakukan melalui transmisi eletronik misalnya melalui media internet.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 8C Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
dokumen yang sah yaitu dokumen yang dipersyaratkan
dalam pengangkutan barang tertentu.
Ayat (3)
Sanksi administrasi berupa
denda dikenakan terhadap kelebihan atau
kekurangan barang tertentu pada saat pengangkutan atau pembongkaran.
Ayat (4) dan Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 9A Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
barang impor yaitu barang impor baik yang diangkut
lanjut maupun yang diangkut terus.
Ayat (2) s/d Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 10A Ayat (1)
Pembongkaran di tempat
lain dilakukan dengan memperhatikan teknis
pembongkaran atau sebab lain atas pertimbangan kepala kantor pabean,
misalnya sarana
pengangkut tidak dapat sandar di dermaga atau alat bongkar tidak
tersedia.
Ayat (2)
Yang dimaksud pembongkaran
pada ayat ini yaitu pembongkaran barang dari
sarana pengangkut yang satu ke sarana pengangkut lainnya, dilakukan di
pelabuhan yang belum dapat disandari langsung sehingga pembongkaran
dilakukan di luar
pelabuhan (reede).
Yang dimaksud dengan jalur yang ditetapkan yaitu jalur yang harus dilalui oleh sarana pengangkut yang meneruskan pengangkutan reede ke kantor pabean. Ayat (3)
Kewajiban pada ayat ini
yang harus dilakukan oleh pengangkut atau
kuasanya yaitu memberitahukan kedatangan sarana pengangkut dengan
pemberitahuan pabean
kepada pejabat bea dan cukai dan dokumen tersebut harus memuat atau
berisi
semua barang impor yang diangkut di dalam sarana pengangkut tersebut,
baik berupa
barang dagangan maupun bekal kapal. Apabila jumlah barang yang
dibongkar
kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean,
pengangkutan
berdasarkan ketentuan pada ayat ini dianggap telah memasukkan barang
impor tersebut
ke peredaran bebas sehingga selain wajib membayar bea masuk atas barang
yang kurang dibongkar tersebut, juga dikenai sanksi administrasi berupa
denda, jika yang bersangkutan tidak dapat membuktikan bahwa kekurangan
barang yang
dibongkar tersebut bukan karena kesalahannya.
Dalam hal barang yang
diangkut dalam kemasan, yang dimaksud dengan
jumlah barang yaitu jumlah kemasan.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan
bahwa penimbunan barang di tempat penimbunan
sementara bukan merupakan keharusan karena penimbunan tersebut hanya
dilakukan dalam hal barang tidak dapat dikeluarkan dengan segera.
Ayat (6)
Yang dimaksud dalam hal
tertentu yaitu apabila penimbunan di tempat
penimbunan sementara tidak dapat dilakukan seperti kongesti, kendala
teknis
penimbunan, sifat barang, atau sebab lain sehingga tidak memungkinkan
barang impor
ditimbun. Termasuk dalam pengertian ini yaitu pemberian fasilitas
penimbunan
selain di tempat penimbunan sementara dengan tujuan untuk menghindari
beban biaya
penumpukan yang mungkin atau yang telah timbul selama dalam proses
pemenuhan
kewajiban pabean.
Ketentuan yang berlaku
pada tempat penimbunan sementara berlaku di
tempat lain yang dimaksud pada ayat ini.
Ayat (7)
Huruf a s/d Huruf d
Cukup Jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengang
barang diangkut terus yaitu barang yang diangkut
dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan
pembongkaran terlebih dahulu.
Yang dimaksud dengan barang diangkut lanjut yaitu barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dulu. Huruf f
Yang dimaksud dengan
diekspor kembali antara lain :
1) pengiriman kembali barang impor keluar daerah pabean karena ternyata tidak sesuai dengan yang dipesan; 2) oleh karena suatu ketentuan baru dari pemerintah tidak boleh diimpor ke dalam daerah pabean. Ayat (8)
Pengeluaran barang pada
ayat ini dilakukan tanpa bermaksud untuk
mengelakkan pembayaran bea masuk, karena telah diajukan pemberitahuan
pabean dan
bea masuknya telah dilunasi, akan tetapi karena pengeluarannya tanpa
persetujuan pejabat bea dan cukai, atas pelanggaran tersebut dikenai
sanksi
administrasi berupa denda.
Ayat (9)
Cukup Jelas.
Pasal 10B Ayat (1)
Huruf a dan Huruf b
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Ketentuan ini
memungkinkan importir yang memenuhi persyaratan, untuk
mengeluarkan barang impor untuk dipakai sebelum melunasi bea masuk yang
terutang dengan menyerahkan jaminan. Namun, importir wajib
menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut
Undang-Undang ini. Kemudahan ini diberikan dengan tujuan untuk
memperlancar arus barang.
Huruf c
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan
penumpang yaitu setiap orang yang melintas
perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi
bukan awak
sarana pengangkut dan bukan pelintas atas.
Yang dimaksud dengan awak sarana pengangkut yaitu setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Yang dimaksud dengan pelintas batas yaitu penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas. Yang dimaksud dengan diberitahukan yaitu menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis. Ayat (4)
Yang dimaksud dengan
persetujuan pejabat bea dan cukai yaitu penetapan
pejabat bea dan cukai yang menyatakan bahwa barang tersebut telah
tepenuhi
kewajiban pabeanberdasarkan Undang-Undang ini.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Ketentuan pada ayat ini
mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi
berupa denda kepada importir yang memperoleh kemudahan berdasarkan
ketentuan pada
ayat (2) huruf b atau huruf c, yaitu mengimpor barang untuk dipakai
sebelum
melunasi bea masuk dengan penyerahan jaminan, tetapi tidak
menyelesaikan kewajiban
untuk membayar bea masuk menurut jangka waktu yang ditetapkan
berdasarkan
Undang-Undang ini.
Pasal 10C Ayat (1)
Kekhilafan yang nyata
adalah kesalahan atau kekeliruan yang bersifat
manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean yang sering terjadi dalam
bentuk
kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan
peraturan yang seharusnya
tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara pejabat
bea
dan cukai dengan penguna jasa kepabeanan, misalnya :
Ayat (2)
Huruf a dan Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Penetapan pejabat bea dan
cukai dapat juga merupakan penetapan dengan
menggunakan sistem komputer pelayanan.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 10D Ayat (1)
Tujuan pengaturan impor
sementara yaitu memberikan kemudahan atas
pemasukan barang dengan tujuan tertentu, misalnya barang perlombaan;
kendaraan
yang dibawa oleh wisatawan; peralatan penelitian; peralatan yang
digunakan oleh
teknisi, wartawan, dan tenaga ahli; kemasaan yang dipakai
berulang-ulang; dan
barang keperluan proyek yang digunakan sementara waktu yang pada saat
pengimpornya telah jelas bahwa barang tersebut akan diekspor kembali.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Mengingat pemasukannya
hanya untuk sementara, barang-barang tersebut
diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan
terlambat yaitu barang tersebut telah selesai
dipergunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan, tetapi yang
bersangkutan
tidak mengurus administrasi kepabeanannya sampai dengan tanggal jatuh
tempo.
Perhitungan bea masuk pada ayat ini dihitung berdasarkan tarif dan nilai pabean pada saat pengajuan pemberitahuan pabean atas impor sementara tersebut. Ayat (6) dan Ayat (7)
Cukup Jelas.
Pasal 11A Ayat (1)
Pemberitahuan pada ayat
ini dimaksudkan sebagai sarana untuk melakukan
pengawasan terhadap barang yang akan dikeluarkan dari pabean.
Ayat (2) s/d Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan
dibatalkan yaitu dibatalkan seluruh atau sebagian.
Ayat (6) dan Ayat (7)
Cukup Jelas.
Pasal 13 Ayat (1)
Ayat ini memberikan
kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif
bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal
12 ayat
(1).
Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang
dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain
atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common
Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
Huruf b
Dalam rangka mempermudah
dan mempercepat penyelesaian impor barang
bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang
kiriman melalui pos atau jasa titipan, dapat dikenakan be masuk
berdasarkan tarif yang berbeda dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12
ayat (1), misalnya dengan pengenaan tarif rata-rata. Ketentuan ini
perlu, mengingat barang-barang yang dibawa oleh para penumpang, awak
sarana pengangkut, dan pelintas batas pada umumnya terdiri dari
beberapa jenis.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 14 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
sistem klasifikasi barang dalam pasal ini yaitu
suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan
tujuan untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan,
pengangkutan, dan
statistik.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 15 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan nilai
transaksi yaitu harga yang sebenarnya
dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang
yang dijual
untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan :
Ayat (2)
Dua barang dianggap
identik apabila keduanya sama dalam segala hal,
setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta :
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. Ayat (3)
Dua barang dianggap serupa
apabila keduanya memiliki karakter fisik dan
komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama
dan
secara
komersial dapat dipertukarkan serta : a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. Ayat (3a)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud metode
deduksi yaitu metode untuk menghitung nilai barang
pabean barang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang
bersangkutan, barang impor yang identik atau barang yang serupa di
pasar dalam daerah pabean
dikurangi biaya atau pengeluaran, atara lain komisi atau keuntungan,
transportasi, asuransi, bea masuk, dan pajak.
Ayat (5)
yang dimaksud dengan
metode komputasi yaitu metode untuk menghitung
nilai pabean barang impor berdasarkan penjumlahan harga bahan baku,
biaya
proses pembuatan, dan biaya/pengeluaran lainnya sampai barang tersebut
tiba di
pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan
pembatasan tertentu yaitu bahwa dalam penghitungan
nilai pabean barang impor berdasarkan ayat ini tidak diizinkan
ditetapkan
berdasarkan :
Ayat (7)
Cukup Jelas.
Pasal 16 Penetapan tarif dan nilai
pabean atas pemberitahuan pabean secara self
assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang
diberitahukan berbeda
dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya
sehingga :
a. bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi; b. bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah. Dalam hal tertentu atas
barang impor dilakukan penetapan tarif dan
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk setelah pemeriksaan fisik,
tetapi sebelum
diserahkan pemberitahuan pabean.
Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan. Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
penetapan tarif sebelum penyerahan pemberitahuan
pabean yaitu penetapan tarif yang dilakukan terhadap impor tertentu
secara
official assesment.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
penetapan nilai pabean sebelum penyerahan
pemberitahuan pabean yaitu penetapan nilai pabean yang dilakukan
terhadap importasi
tertentu seperti impor sementara, barang penumpang, atau barang kiriman
secara
official assesment.
Ayat (3) s/d Ayat (6)
Cukup Jelas.
Pasal 17 Ayat (1)
Pada dasarnya penetapan
pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat
dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas
pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan
ditemukan adanya kekurangan
dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan
pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat
penetapan
kembali.
Ayat (2) dan Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksud
bahwa pada dasarnya yang mengetahui besarnya
suatu transaksi yang dilakukan hanyalah pihak penjual dan pembeli
sehingga
kebenaran pemberitahuan nilai transaksi semata-mata tergantung pada
kejujuran
pihak yang yang bertransaksi. Oleh karena itu, kesalahan akibat ketidak
jujuran
yang ditemukan dalam penelitian kembali atau dalam pelaksanaan audit
kepabeanan
dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Pasal 17A Penetapan Direktur
Jenderal sebelum diajukan pemberitahuan pabean dalam
pasal ini yaitu dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna jasa
dan menyesuaikan
dengan praktik kepabeanan internasional yang lazim dikenal sebagai
Pre-Entry
Clas-sification dan Valuation Ruling. Yang dimaksud dengan Pre-Entry
Classification yaitu
penetapan klasifikasi barang oleh Direktur Jenderal terhadap importasi
barang sebelum sebelum
diajukan pemberitahuan pabean atas permohonan importir.
Yang dimaksud dengan
Valuation Ruling yaitu penetapan nilai pabean oleh
Direktur Jenderal yang dibuat berdasarkan hasil audit kepabeanan
terhadap importasi
barang yang telah dan akan dilakukan oleh importir dalam jangka waktu
tertentu.
Pasal 23A
Yang dimaksud dengan bea
massuk tindakan pengamanan (safeguard) yaitu
bea masuk yang dipungut sebagai akibat tindakan yang diambil pemerintah
untuk
memulihkan kerugian serius dan/atau mencegah ancaman kerugian serius
terhadap industri dalam
negeri sebagai akibat dari lonjakan impor baranhg sejenis atau barang
yang secara langsung
merupakan saingan hasil industri dalam negeri dengan tujuan agar
industri dalam negeri
yang mengalami kerugian serius dan/atau ancaman kerugian serius
tersebut dapat melakukan
penyesuaian struktur.
Dalam hal tindak pengamanan telah ditetapkan dalam bentuk kuota (pembatasan impor), maka bea masuk tindakan pengamanan tidak harus dikenakan. Yang dimaksud dengan kerugian serius adalah kerugian nyata yang diderita oleh industri dalam negeri. Kerugian tersebut harus didasarkan pada (shall be based on) fakta-fakta bukandidasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan. Pasal 23B Ayat (1)
Dalam hal barang ekspor
Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh
suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan
tambahan
bea masuk, barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenakan
tarif yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1).
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 23C dan Pasal 23D Cukup Jelas.
Pasal 25 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
pembebasan bea masuk yaitu peniadaan pembayaran
bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Huruf a
Yang dimaksud dengan
barang perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yaitu barang milik atau untuk keperluan perwakilan negara
asing tersebut, termasuk pejabat pemegang paspor diplomatik dan
keluarganya di Indonesia. Pembebasan ini tidak diberikan kepada pejabat
badan internasional yang memegang paspor Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan
barang untuk keperluan badan internasional beserta
pejabatnya yaitu milik atau untuk keperluan badan international yang
diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia, termasuk para
pejabatnya yang ditugaskan di Indonesia. Pembebasan ini tidak diberikan
kepada pejabat badan international yang memegang paspor Indonesia.
Huruf c
Pembebasan bea masuk
diberikan berdasarkan rekomendasi dari kementerian
terkait terhadap buku-buku yang bertujuan untuk
meningkatkan ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Huruf d
Yang dimaksud keperluan
ibadah untuk umum yaitu barang-barang yang
semata-mata digunakan untuk keperluan ibadah dari setiap agama yang
diakui di Indonesia.
Yang dimaksud dengan barang keperluan amal dan sosial yaitu barang yang semata-mata ditujukan untuk keperluan amal dan sosial dan tidak mengandung unsur komersial, seperti bantuan untuk bencana alam atau pemberantasan wabah penyakit. Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan kebudayaan yaitu barang yang ditunjuk untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara. Pembebasan bea masuk diberikan berdasarkan rekomendasi dari kementerian terkait. Huruf e
Cukup Jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan
barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan yaitu barang atau peralatan yang digunakan untuk
memerlukan penelitian/riset atau percobaan guna peningkatan atau
pengembangan suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi. Pembebasan bea masuk diberikan berdasarkan rekomendasi dari
kementerian terkait.
Huruf g s/d Huruf i
Cukup Jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan
barang contoh yaitu barang yang diimpor khusus
sebagai contoh, antara lain untuk keperluan produksi (prototipe) dan
pameran dalam jumlah dan jenis yang terbatas, baik tipe maupun merek.
Huruf k
Cukup Jelas.
Huruf l
Yang dimaksud dengan
barang pindahan yaitu barang-barang keperluan
rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri,
kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Huruf m
Yang dimaksud dengan
barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut,
dan pelintas batas yaitu barang-barang yang dibawah oleh mereka
sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 10B ayat (3), sedangkan
barang kiriman yaitu barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar
negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.
Huruf n
Cukup Jelas.
Huruf o
Yang dimaksud dengan
perbaikan yaitu penanganan barang yang rusak,
usang, atau tua dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa
mengubah sifat hakikinya.
Yang dimaksud dengan pengerjaan yaitu penanganan barang, selain perbaikan tersebut di atas, juga mengakibatkan peningkatan harga barang dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya. Pengujian meliputi pemeriksaan barang dari segi teknis dan menyangkut mutu serta kapasitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pembebasan atau keringanan dalamkhal ini hanya dapat diberikan terhadap barang dalam keadaan seperti pada waktu diekspor, sedangkan atas bagian yang diganti atau ditambah dan biaya perbaikan tetap dikenakan bea masuk. Huruf p
Pembebasan bea masuk
dapat diberikan terhadap barang setelah diekspor,
diimpor kembali tanpa mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan
apapun, seperti barang yang dibawa oleh penumpang ke luar negeri,
barang keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan.
Terhadap barang yang diekspor untuk kemudian karena suatu hal diimpor kembali dalam keadaan yang sama dengan ketentuan segala fasilitas yang pernah diterimanya dikembalikan. Huruf q
Bahan terapi manusia,
pengelompokan darah, dan bahan penjenisan
jaringan yaitu :
Ayat (3)
Ayat ini memberikan
wewenang kepada Menteri untuk mengatur lebih lanjut
persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi guna memperoleh
pembebasan berdasarkan pasal ini.
Ayat (4)
yang dimaksud dengan tidak
memenuhi ketentuan antara lain digunakan
tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan, seperti
fasilitas
pembebasan bea masuk atas impor barang contoh yang tidak untuk
diperdagangkan, tetapi
pada kenyataannya diperdagangkan.
Pelangggaran atas
ketentuan tentang pembebasan ini ditemukan pada
pengawasan, penelitian kembali, dan/atau pelaksanaan audit kepabeanan.
Pasal 26 Pembebasan bea masuk yang
diberikan dalam pasal ini yaitu pembebasan
yang relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan
pada beberapa
persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat
diberikan pembebasan
atau hanya keringanan bea masuk.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
keringanan bea masuk yaitu pengurangan sebagian
pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini.
Huruf a
Yang dimaksud dengan
penanaman modal pada huruf ini yaitu penanaman
modal asing dan penanaman modal dalam negeri sebagaimana ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf b
Yang dimaksud dengan
mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri
yaitu mesin, permesinan, alat perlengkapan instansi pabrik, peralatan,
atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan
industri.
Pengertian pembangunan
dan pengembangan industri meliputi pendirian
perusahaan atau pabrik baru serta perluasan (divesifikasi) hasil
produksi, modernisasi, rehabilitasi untuk tujuan peningkatan kapasitas
produksi
dari perusahaan atau pabrik yang telah ada.
Huruf c
Yang dimaksud dengan
barang dan bahan yaitu semua barang atau bahan,
tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau
komponen untuk menghasilkan barang jadi, sedangkan batas waktu akan
diatur dalam keputusan pelaksanaannya.
Huruf d
Cukup Jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan
bibit dan benih yaitu segala jenis tumbuh-tumbuhan
atau hewan yang diimpor dengan tujuan benar-benar untuk dikembangbiakan
lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, atau perikanan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan
hasil laut yaitu semua jenis tumbuhan laut, ikan
atau hewan laut yang layak untuk dimakan seperti ikan, udang, kerang,
dan kepiting yang belum atau yang sudah diolah dalam sarana penangkap
yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan sarana penangkap yaitu satu atau sekelompok kapal yang mempunyai peralatan untuk menangkap atau mengambil hasil laut, termasuk juga yang mempunyai peralatan pengolahan. Yang dimaksud dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin yaitu sarana penangkap yang berbendera Indonesia atau berbendera asing yang telah memperoleh izin dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan atau pengambilan hasil laut. Huruf g
Dalam transaksi
perdagangan kemungkinan adanya perubahan kondisi barang
sebelum barang diterima oleh pembeli dapat saja terjadi.
Sedangkan perinsip pemungutan bea masuk dalam Undang-Undang ini
diterapkan atas semua barang yang diimpor untuk dipakai sehingga,
apabila terjadi perubahan kondisi (kerusakan, penurunan mutu,
kemusnahan, atau
penyusutan volume atau
berat karena sebab alamiah), barang tersebut
tidak sepenuhnya dapat dipakai atau memberikan manfaat sebagaimana
diharapkan, wajar apabila yang mengalami perubahan kondisi sebagaimana
diuraikan diatas tidak sepenuhnya dipungut bea masuk. Oleh karena itu
pembatasan pada saat kapan terjadinya perubahan kondisi barang
tersebut, yaitu antara waktu pengangkutan dan diberikannya persetujuan
impor untuk dipakai.
Huruf h
Yang dimaksud dengan
kepentingan umum yaitu kepentingan masyarakat yang
tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan, misalnya proyek
pemasangan lampu jalan umum.
Huruf i s/d Huruf k
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan
tidak memenuhi ketentuan antara lain digunakan
tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan, seperti
fasilitas
keringanan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga tetapi
kenyataannya diperjualbelikan.
Pasal 27 Ayat (1)
Huruf a
Kesalahan tata usaha yang
dimaksud antara lain kesalahan tulis,
kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman tarif.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan
sebab tertentu yaitu bahwa hal tersebut bukan
merupakan kehendak importir, melainkan disebabkan oleh adanya
kebijaksanaan pemerintah yang mengakibatkan barang yang telah diimpor
tidak dapat dimasukan ke dalam daerah pabean sehingga harus diekspor
kembali atau dimusnahkan dibawah pengawasan pejabat bea dan cukai dalam
kondisi yang sama.
Huruf d dan Huruf e
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 30 Cukup Jelas.
Pasal 32 Ayat (1)
Pada prinsipnya importir
bertanggung jawab atas bea masuk barang yang
diimpornya. Namun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1)
undang-Undang ini, importir baru dinyatakan bertanggung jawab atas bea
masuk sejak
didaftarkannya pemberitahuan pabean. Dengan demikian, sebelum
didaftarkannya
pemberitahuan pabean, tanggung jawab atas bea masuk berada pada
pengusaha tempat
penimbunan sementara, yaitu tempat penimbunan barang impor yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Apabila barang impor yang
harus dilunasi bea masuknya terdiri dari
beberapa jenis dengan satu nama umum (golongan barang), sedangkan jenis
barang yang sebenarnya tidak dapat diketahui, sebagai dasar
penghitungan bea masuk,
diambil tarif tertinggi yang berlaku atas golongan barang tersebut dan
nilai
pabean ditetapkan oleh pejabat bea dan cukai.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 36 Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah yaitu
dibulatkan ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi ribuan.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 37 Ayat (1)
Kewajiban membayar bea
masuk yang timbul sebagaimana dimasud dalam
Pasal 2 harus dilunasi paling lambat pada tanggal pendaftaran
pemberitahuan
pabean atas impor.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
penundaan yaitu penundaan bea masuk dalam rangka
fasilitas pembayaran berkala dan penundaaan pembayaran bea masuk karena
menunggu keputusan pembebasan atau keringanan.
Ayat (2a) dan Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 37A Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Direktur Jenderal dapat
memberikan penundaan atau pengangsuran
pembayaran setelah mempertimbangkan kemampuan orang dalam membayar
utangnya dengan memperhatikan laporan keuangan dan kredibilitas orang
tersebut.
Ayat (3) dan Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 38 Cukup Jelas.
Pasal 41 Dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000, penagihan bea masuk dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 44 Ayat (1)
Tujuan pengadaan tempat
penimbunan berikat dalam Undang-Undang ini
yaitu memberikan fasilitas kepada pengusaha berupa penangguhan
pembayaran bea
masuk.
Yang dimaksud dengan Penangguhan yaitu peniadaan sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan Undang-Undang ini. Dalam tempat penimbunan berikat dilakukan kegiatan menyimpan, menimbun, melakukan pengetesan (Quality Control), memperbaiki/merekondisi, menggabungkan (kitting), memamerkan, menjual, mengemas, mengemas kembali, mengolah, mendaur ulang, melelang barang, merakit (assembling), mengurai (disassembling), dan/atau membudidayakan flora dan fauna yang berasal dari luar daerah pabean tanpa lebih dahulu dipungut bea masuk. Pengadaan tempat penimbunan berikat ini diharapkan dapat memperlancar arus barang impor atau ekspor serta meningkatkan produksi dalam negeri. Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan
mengolah yaitu kegiatan memproses bahan mentah,
bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi.
Huruf c
Barang impor setelah
dipamerkan dapat direekspor atau dijual setelah
dilunasi bea masuk yang terutang.
Barang yang berasal dari dalam daerah pabean dapat diekspor setelah memenuhi persyaratan ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Huruf d
Yang dimaksud dengan
orang tertentu yaitu warga negara asing yang
bertugas di Indonesia atau orang yang berangkat ke luar negeri.
Huruf e dan Huruf f
Cukup Jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan daur
ulang yaitu suatu kegiatan pengolahan limbah
dan barang lainnya menjadi produk yang mempunyai nilai tambah dan nilai
ekonomi yang lebih tinggi.
Ayat (1a)
Penetapan oleh menteri ini
guna mengantisipasi perkembangan industri
dan perdagangan internasional.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
pengusahaan tempat penimbunan berikat yaitu
kegiatan usaha menyimpan, menimbun, melakukan pengetesan,
memperbaiki/merekondisi, menggabungkan (kitting), memamerkan, menjual,
mengemas, mengemas
kembali, mengolah, mendaur ulang, melelang barang, merakit
(assembling), mengurai (disassembling), dan/atau membudidayakan flora
dan fauna di tempat
penimbunanberikat.
Pasal 45 Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Huruf a dan Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
yang dimaksud dengan
barang lainnya antara lain waste, scrap,
sisa/potongan, bahan baku yang rusak, dan/atau barang yang rusak.
Ayat (3)
Pengeluaran barang pada
ayat ini dilakukan tanpa bermaksud mengelakkan
pembayaran bea masuk karena telah diajukan pemberitahuan pabean dan bea
masuk telah dilunasi, tetapi pengeluaran barang tersebut dilakukan
tanpa
persetujuan pejabat bea dan cukai sehingga pelanggaran dikenai sanksi
administrasi
berupa denda.
Ayat (4)
yang dimaksud dengan
pengusaha tempat penimbunan berikat yaitu orang
yang benar-benar melakukan kegiatan usaha menyimpan, menimbun,
melakukan pengetesan, memperbaiki/merekondisi, menggabungkan (kitting),
memamerkan,menjual, mengemas, mengemas kembali, mengolah, mendaur
ulang, melelang barang, merakit (assembling), mengurai (disassembling),
dan/atau
membudidayakan flora dan fauna di tempat penimbunan.
Ketentuan pada ayat ini
menegaskan bahwa terhadap barang impor yang
wajib bea masuk, yang hilang dari tempat penimbunan berikat, kepada
pengusaha
tempat penimbunan berikat, wajib membayar bea masuk yang terutang dan
sanksi administrasi berupa denda.
Pasal 49 Yang dimaksud dengan
pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang
dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan
mempengaruhi keadaan
harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus
menggambarkan jumlah
harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian
diikhtisarkan dalam
laporan keuangan.
Kewajiban menyelenggarakan pembukuan diperlukan untuk pelaksanaan audit kepabeanan setelah barang dikeluarkan dari kawasan pabean. Yang dimaksud dengan pengusaha pengangkutan yaitu orang yang menyediakan jasa angkutan barang impor atau ekspor dengan sarana pengangkutan di darat, laut, dan udara. Pasal 50 Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berada di tempat bagi orang berupa badan hukum yaitu pimpinan badan
hukum
tersebut tidak berada ditempat. Yang dimaksud dengan yang mewakili
yaitu karyawan atau
bawahan atau pihak lain yang ditunjuk oleh orang sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 49.
Pasal 51 Ayat (1)
Pengaturan pada ayat ini
dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai
transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud
tersebut,
pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim
dipakai di Indonesia
misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Laporan keuangan, buku
catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar
pembukuan, surat yang berkaitan dengtan kegiatan usaha termasuk data
elektronik,
surat yang berkaitan dengan kegiatan dibidang kepabeanan wajib disimpan
selama 10
(sepuluh) tahun di Indonesia dengan maksud agar apabila Direktur
Jenderal akan
melakukan audit kepabeanan, bukti dasar pembukuan dan surat yang
diperlukan masih
tetap ada dan dapat segera disediakan.
Dalam data tersebut berupa data elektronik, orang wajib menjaga keandalan sistem pengolahan data yang digunakan agar data elektronik yang disimpan dapat dibuka, dibaca, atau diambil kembali setiap waktu. Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 52 Cukup Jelas
Pasal 53 Ayat (1)
Sesuai dengan praktik
kepabeanan Internasional, pengawasan lalulintas
barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean dilakukan oleh
instansi pabean.
Dengan demikian, agar pelaksanaan pengawasan peraturan larangan dan
pembatasan
menjadi efektif dan terkoordinasi, instansi teknis yang bersangkutan
wajib
menyampaikan peraturan dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan dan
dilaksanakan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Barang yang dilarang atau
dibatasi impor atau ekspornya yang tidak
memenuhi syarat yaitu barang impor atau ekspor yang telah diberitahukan
dengan
pemberitahuan pabean, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam
ketentuan larangan atau pembatasan atas barang yang bersangkutan.
Permintaan importir atau
eksportir untuk membatalkan ekspornya,
mereekspor, atau memusnahkan tidak dapat disetujui jika peraturan
perundang-undangan
yang berlaku menetapkan lain.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan
ditetapkan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan telah mengatur secara khusus
penyelesaian barang
impor yang dibatasi atau dilarang, misalnya impor limbah yang
mengandung bahan
berbahaya dan beracun.
Penerapan sanksi
administrasi pada ayat ini tidak mengurangi ketentuan
pidana.
Pasal 54 Perintah tertulis tersebut
dikeluarkan oleh ketua pengadilan niaga yang
daerah hukumnya meliputi kawasan pabean, yaitu tempat kegiatan impor
atau ekspor
tersebut berlangsung.
Dalam hal impor barang tersebut ditujukan ke beberapa kawasan pabean dalam daerah pabean Indonesia permintaan perintah tersebut ditujukan kepada dan dikeluarkan oleh ketua pengadilan niaga yang daerah hukumnya meliputi kawasan pabean pertama, yaitu tempat impor barang yang bersangkutan ditujukan atau dibongkar. Dalam hal ekspor dilakukan dari beberapa kawasan pabean, permintaan tersebut ditujukan kepada dan dikeluarkan oleh pengadilan niaga yang daerah hukumnya meliputi kawasan pabean pertama yaitu tempat ekpor berlangsung. Yang dimaksud dengan pengadilan niaga yaitu pengadilan niaga yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 56
Cukup Jelas
Pasal 57 Ayat (1)
Jangka waktu (sepuluh)
hari kerja tersebut merupakan jangka waktu
maksimum bagi penangguhan. Jangka waktu tersebut disediakan untuk
memberi kesempatan
kepada pihak yang meminta penangguhan agar segera mengambil
langkah-langkah
untuk mempertahankan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ayat (2)
Perpanjangan jangka waktu
penangguhan tersebut hanya dapat dilakukan
dengan syarat yang ketat untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan hak
untuk
memintapenangguhan.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 58 Ayat (1)
Pemeriksaan tersebut
dilakukan dalam rangka identifikasi atau
pencacahan untuk kepentingan pengambilan tindakan hukum atau
langkah-langkah untuk mempertahankan hak yang diduga telah dilanggar.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan pejabat bea dan
cukai.
Ayat (2)
Karena permintaan
penangguhan tersebut masih berdasarkan dugaan,
kepentingan pemilik barang juga perlu diperhatikan secara wajar.
Kepentingan
tersebut, antara lain kepentingan untuk menjaga rahasia dagang atau
informasi teknologi
yang dirahasiakan, yang digunakan untuk memproduksi barang impor atau
ekspor
tersebut. Dalam hal demikian, pemeriksaan hanya diizinkan secara fisik,
sekedar
untuk mengidentifikasi atau mencacah barang-barang yang dimintakan
penangguhan.
Pasal 59 Cukup Jelas
Pasal 60 Yang dimaksud dengan
keadaan tertentu tersebut, misalnya kondisi atau
sifat barang yang cepat rusak.
Pasal 61 Cukup Jelas
Pasal 64A Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
penindakan yaitu di bidang kepabeanan yang perlu
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap barang yang
diduga
terkait dengan kegiatan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 75 Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan
bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan
agar sarana pengangkut melalui jalur yang ditetapkan dan untuk
memeriksa
sarana pengangkut berupa kapal, pejabat bea dan cukai perlu dilengkapi
sarana
operasional berupa kapal patroli atau sarana pengawasan lainnya seperti
radio
telekomunikasi atau radar.
Yang dimaksud dengan kapal patroli yaitu kapal laut dan/atau kapal udara milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dipimpin oleh pejabat bea dan cukai sebagai komandan patroli, yang mempunyai kewenangan penegakan hukum di daerah pabean sesuai dengan Undang-Undang ini. Ayat (2)
Kelengkapan kapal patroli
atau sarana lain dengan senjata api pada ayat
ini dimaksudkan untuk menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau
keselamatan pejabat bea dan cukai dan kapal patroli dengan
memperhatikan ketentuan
yang berlaku.
Pasal 76 Semua instansi pemerintah,
baik sipil maupun militer bila diminta,
berkewajiban memberi bantuan dan perlindungan atau memerintahkan untuk
melindungi
pejabat bea dan cukai dalam segala hal yang berkaitan dengan
pekerjaaannya. Ketentuan dalam pasal ini menegaskan bahwa bantuan
sebagaimana dimaksud
di atas yaitu sehubungan dengan segala kegiatan yang dilakukan oleh
pejabat bea
dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78 Wewenang pejabat bea dan
cukai yang diatur dalam ketentuan ini
dimaksudkan untuk menjamin pengawasan yang lebih baik dalam rangka
pengamanan keuangan
negara.
Pasal 82 Ayat (1)
Ayat ini memberikan
wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk
melakukan pemeriksaan barang guna memperoleh data dan penilaian yang
tepat
mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.
Dalam melaksanakan pemeriksaan ini pemilik barang atau kuasanya wajib menghadiri pemeriksaan. Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
menyerahkan barang untuk diperiksa pada ayat ini
yaitu menyiapkan barang di tempat pemeriksaan barang dan menyiapkan
peralatan
pemeriksaan sehingga pejabat bea dan cukai dapat melakukan pemeriksaan
fisik barang.
Ayat (3) s/d Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud salah pada
ayat ini yaitu kesalahan karena kelalaian.
Yang dimaksud pungutan negara di bidang ekspor pada ayat ini meliputi
bea keluar.
Pasal 82A Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
pemeriksaan karena jabatan yaitu pemeriksaan yang
dilakukan oleh pejabat bea dan cukai karena kewenangan yang dimilikinya
berdasarkan Undang-Undang ini dalam rangka pengawasan.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 85 Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan
bahwa dalam hal orang yang bersangkutan telah
memenuhi kewajibannya, pejabat bea dan cukai segera memberikan
pelayanan
kepabeanan.
Pasal 85A Pasal ini memberikan
wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk
melakukan pemeriksaan pabean terhadap barang tertentu di atas alat
angkut, ditempat pemuatan,
dan di tempat pembongkaran di dalam daerah pabean.
Pasal 86 Ayat (1)
Audit kepabeanan dilakukan
dalam rangka pengawasan sebagai konsekuensi
diberlakukannya;
Ayat (1a)
Huruf a
Audit kepabeanan bukan
merupakan audit untuk menilai atau memberikan
opini tentang laporan keuangan, tetapi untuk menguji tingkat kepatuhan
orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
Laporan keuangan diminta dalam kegiatan audit kepabeanan dengan tujuan hanya untuk memastikan bahwa pembukuan yang diberikan oleh orang kepada pejabat bea dan cukai adalah pembukuan yang sebenarnya yang digunakan untuk mencatat kegiatan usahanya yang pada akhir periode diikhtisarkan dalam laporan keuangan. Selain itu, dengan laporan keuangan, pejabat bea dan cukai dapat memperoleh informasi mengenai kegiatan orang yang berkaitan dengan kepabeanan. Pejabat bea dan cukai yang melaksanakan audit dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak terhadap segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh orang berkaitan dengan audit yang dilaksanakannya. Huruf b
Yang dimaksud dengan
pihak lain yang terkait, yaitu pihak-pihak yang
mempunyai hubungan dengan orang yang terkait dengan transaksi yang
dilakukan oleh orang tersebut, misalnya pembeli di dalam negeri atas
barang impor, pembeli di luar negeri atas barang ekspor, pemasok di
luar
negeri atas barang impor, bank, dan pihak lain yang dilakukan oleh
orang, seperti
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan.
Huruf c dan Huruf d.
Cukup Jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan
bahwa perbuatan yang menyebabkan pejabat bea
dan cukai tidak dapat menjalankan wewenangnya mencakup perbuatan tidak
menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi
bukti dasar
pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data
elektronik,
serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang
kepabeanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 86A Cukup Jelas
Pasal 88 Ayat (1)
Bangunan dan tempat lain
yang bukan rumah tinggal yang dimaksud dalam
ayat ini misalnya bangunan yang didirikan khusus untuk menyimpan barang
apa pun
dan pendirinya bukan dimaksudkan sebagai tempat usaha berdasarkan
Undang-Undang ini.
Apabila berdasarkan petunjuk yang ada bahwa di tempat tersebut terdapat barang yang tersangkut pelanggaran, baik sebagai barang yang wajib bea masuk maupun yang dikenai peraturan larangan dan pembatasan. Direktur Jenderal dapat memerintahkan pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaaan terhadap tempat tersebut. Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 90 Ayat (1)
Penghentian dan
pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai
terhadap sarana pengangkut bertujuan untuk pengawasan dan dipatuhinya
peraturan
perundang-undangan yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat
Jenderal Bea
dan Cukai. Dengan demikian penghentian dan pemeriksaan sarana serta
barang di
atasnya hanya dilakukan secara selektif.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan
bahwa dalam melaksanakan pengawasan atas
sarana pengangkut yang melakukan pembongkaran barang impor, pejabat bea
dan
cukai berwenang untuk menghentikan pekerjaan tersebut jika ternyata
barang
yang dibongkar berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan yang
berlaku tidak boleh diimpor ke dalam daerah pabean.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 92A Ayat (1)
Huruf a
Pembetulan surat tagihan
kekurangan pembayaran bea masuk menurut
ketentuan ini dilaksanakan untuk menjalankan pemerintah yang baik
sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan manusiawi dalam
suatu
penetapan perlu dibetulkan sebagaimana mestinya.
Pengertian membetulkan dapat berarti menambah, mengurangi, atau menghapus, sesuai dengan sifat kesalahan dan kekeliruannya. Direktur Jenderal karena jabatannya dapat membetulkan atau membatalkan surat tagihan kekurangan pembayaran bea masuk yang tidak benar, misalnya tidak memenuhi persyaratan formal meskipun persyaratan materialnya telah terpenuhi. Huruf b
Direktur Jenderal dapat
mengurangi atau menghapus sanksi administrasi
berupa denda apabila orang yang dikenai sanksi ternyata hanya melakukan
kekhilafan bukan kesalahan yang disengaja atau kesalahan dimaksud
terjadi akibat perbuatan orang lain yang tidak mempunyai hubungan usaha
dengannya serta tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 93 Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini
ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum
dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada
pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan
pejabat bea dan
cukai.
Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. Dalam batas 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui. Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda. Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajibvan menyerahkan jaminan. Ayat (1a)
Yang dimaksud dengan
barang belum dikeluarkan pada ayat ini yaitu
barang impor masih berada dalam kawasan pabean.
Pihak yang mengajukan keberatan bertanggung jawab terhadap impor yang bersangkutan dan segala biaya yang mungkin timbul. Ayat (2)
Penetapan jangka waktu 60
(enam puluh) hari kepada Direktur Jenderal
untuk memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh pengguna
jasa
kepabeanan ini merupakan jangka waktu yang wajar mengingat Direktur
Jenderal juga
perlu melakukan pengumpulan data dan informasi dalam memutuskan suatu
keberatan yang diajukan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan
ditolak oleh Direktur Jenderal yaitu penolakan
oleh Direktur Jenderal yaitu penolakan oleh Direktur Jenderal atas
keberatan yang
diajukan sehingga penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai
menjadi tetap.
Penolakan oleh Direktur Jenderal ini dapat pula berupa penolakan sebagian atas keberatan yang diajukan, atau Direktur Jenderal menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, dan penetapan ini dapat lebih besar atau lebih kecil pada penetapan pejabat bea dan cukai tersebut. Ayat (4) s/d Ayat (6)
Cukup Jelas.
Pasal 93A Ayat (1)
Keberatan yang dapat
diajukan yaitu keberatan terhadap penetapan
pejabat selain mengenai tarif dan/atau nilai pabean, misalnya penetapan
pencabutan
berupa fasilitas atau penetapan sebagai akibat penafsiran peraturan.
Ayat (2) dan Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Penetapan jangka waktu 60
(enam puluh) hari kepada Direktur Jenderal
untuk memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh pengguna
jasa
kepabeanan ini merupakan jangka waktu yang wajar mengingat Direktur
Jenderal juga
perlu melakukan pengumpulan data dan informasi dalam memutuskan
keberatan
yang diajukan.
Ayat (5) s/d Ayat (8)
Cukup Jelas.
Pasal 94 dan Pasal 95 Cukup Jelas.
Pasal 102 Huruf a s/d Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan
barang impor yang masih dalam pengawasan pabean
yaitu barang impor yang kewajiban pabeannya belum diselesaikan.
Contoh membongkar atau menimbun ditempat selain tempat tujuan yang ditentukan atau diizinkan yaitu barang dengan tujuan tempat penimbunan berikat A dibongkar atau ditimbun di luar tempat penimbunan berikat A. Huruf e
Yang dimaksud dengan
menyembunyikan barang impor secara melawan hukum
yaitu menyimpan barang di tempat yang tidak wajar dan/atau dengan
sengaja menutupi keberadaan barang tersebut.
Yang dimaksud tempat yang tidak wajar antara lain di dalam dinding kontainer, di dalam dinding koper, didalam tubuh, didalam dinding kapal pada ruang mesin kapal, atau tempat-tempat lain. Huruf f dan Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Perbedaan pelanggaran yang
dimaksud dalam huruf ini dengan pelanggaran
dalam Pasal 82 ayat (5) yaitu bahwa pelanggaran ini didasarkan atas
perbuatan yang disengaja dan melawan hukum.
Pasal 102A Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan
pungutan negara di bidang ekspor yaitu bea keluar.
Huruf c
Yang dimaksud dengan
memuat yaitu memuat barang ekspor ke dalam sarana
pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean.
Huruf d
Ketentuan ini dimaksudkan
untuk mencegah pembongkaran kembali barang
ekspor yang telah dimuat di atas sarana pengangkut dengan tujuan utama
untuk mencegah ekspor fiktif, misalnya barang ekspor dimuat di semarang
untuk tujuan Singapura tetapi barang ekspor tersebut dibongkar di
Jakarta.
Huruf e
Cukup Jelas
Pasal 102B/s/d Pasal 102D Cukup Jelas.
Pasal 103 Huruf a
Pengertian dokumen palsu
atau dipalsukan antara lain dapat berupa:
a. dokumen yang dibuat oleh orang yang tidak berhak; b. dokumen yang dibuat oleh orang yang berhak tetapi memuat data tidak benar. Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Memberi ketarangan lisan
sebagaimana dimaksud pada huruf ini terutama
untuk penumpang dan pelintas batas.
Huruf d
Ketentuan pidana ini
berhubungan dengan keadaan tempat ditemukannya
orang menimbun, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, menukar,
memperoleh, atau memberikan barang impor yang berasal dari tindak
pidana penyelundupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
Orang yang ditemukan menimbun, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang tanpa diketahui siapa pelaku kejahatan dapat dikenai pidana sesuai dengan pasal ini. Akan tetapi, jika yang bersangkutan memperoleh barang tersebut dengan itikad baik, yang bersangkutan tidak dituntut. Kemungkinan bisa terjadi, pelaku kejahatan dapat diketahui, sehingga kedua-duanya dapat dituntut. Pasal 103A Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
mengakses yaitu tindakan atau upaya yang dilakukan
untuk login ke sistem kepabenan.
Yang dimaksud dengan login yaitu memasuki atau terhubung dengan suatu sistem elektronik sehingga dengan masuk atau dengan keterhubungan itu pelaku dapat mengirim dan/atau informasi. melalui atau yang ada pada sistem eletronik. Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 104 Huruf a s/d Huruf c.
Cukup Jelas.
Huruf d
Ayat ini dimaksudkan untuk
mencegah dilakukannya pemalsuan atau
pemanipulasian data pada dokumen pelengkap pabean, misalnya invoice.
Pasal 105 Yang dimaksud dengan
merusak yaitu merusak secara fisik atau melakukan
perbuatan yang mengubah fungsi kunci, segel atau tanda pengaman.
Pasal 107 Pasal ini menegaskan, jika
pengusaha jasa kepabeanan melakukan
pelanggaran terhadap Undang-Undang ini dalam melaksanakan pekerjaan
yang dikuasakan oleh
importir atau eksportir, yang bersangkutan diancam dengan pidana yang
sama dengan
ancaman pidana terhadap importir atau eksportir, misalnya, jika
pengusaha pengurusan
jasa kepabenan memalsukan invoice yang diterima dari importir sehingga
pemberitahuan
pabean yang diajukan atas nama importir tersebut lebih rendah nilai
pabeannya, pengusaha
pengurusan jasa kepabeanan dikenai ancaman pidana.
Pasal 108
Pasal ini memberikan
kemungkinan dapat dipidananya suatu badan hukum,
perseroan atau perusahaan, termasuk badan usaha milik negara atau
daerah dengan nama
dan dalam bentuk apa pun, bentuk usaha tetap atau bentuk usaha lainnya,
perkumpulan,
termasuk persekutuan, firma atau kongsi, yayasan atau organisasi
sejenis, atau koperasi dalam
kenyataan kadang-kadang orang melakukan tindakan dengan bersembunyi di
belakang atau
atas nama badan-badan tersebut diatas.
Oleh karena itu, selain badan tersebut, harus dipidana juga mereka yang telah memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana atau yang sesungguhnya melakukan tindak pidana tersebut. Dengan demikian orang yang bertindak tidak untuk diri sendiri, tetapi wakil dan badan tersebut, harus juga mengindahkan peraturan dan larangan yang diancam dengan pidana, seolah-olah mereka sendirilah yang melakukan tindak pidana tersebut. Atas dasar hasil penyidikan, dapat ditetapkan tuntutan pidana yang akan dikenakan kepada badan-badan yang bersangkutan dan/atau pimpinannya. Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada badan tersebut senantiasa berupa pidana denda. Pasal 109 Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
semata-mata digunakan untuk melakukan tindak
pidana yaitu sarana pengangkut yang pada saat tertangkap benar-benar
ditujukan untuk
melakukan tindak pidana penyelundupan.
Ayat (2a)
Yang dimaksud dengan dapat
dirampas yaitu memberikan kewenangan kepada
hakim untuk mempertimbangkan putusan dengan memperhatikan kasus per
kasus,
misalnya kapal yang hanya mengangkut barang tertentu dalam jumlah
sedikit
sedangkan kapal tersebut diperlukan sebagai alat angkut untuk menopang
perdagangan
ekonomi daerah tentunya diputuskan untuk tidak dirampas.
Ayat (3)
Secara umum, pelaksanaan
putusan pengadilan dilakukan oleh penuntut
umum. Namun, barang impor atau ekspor yang berdasarkan
putusan pengadilan
dinyatakan dirampas untuk negara, berdasarkan Undang-Undang ini menjadi
milik
negara yang pemanfaatannya ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 113A
Ayat (1)
Ayat ini mengamanatkan
setiap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mengutamakan fungsi
pelayanan maupun pengawasan dalam menghimpun dana melalui pemungutan
bea masuk, melindungi kepentingan masyarakat, kelancaran arus barang,
orang,
dokumen dan dapat menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendorong
laju
pembangunan nasional.
Ayat (2)
Mengingat dalam
pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
berkaitan erat dengan pengawasan dan pelayanan, pegawai bea dan cukai
yang
melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mempertanggung jawabkan
perbuatannya di
hadapan Komisi Kode Etik apabila melanggar kode etik.
Ayat (3) dan Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 113B dan Pasal 113C Cukup Jelas
Pasal 113D Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
pelanggaran kepabeanan yaitu pelanggaran
administrasi dan tindak pidana kepabeanan. Yang dimaksud dengan berjasa
dalam menangani:
Ayat (2) s/d Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 115A Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini
dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan
daerah perdagangan bebas (free trade zone)/ atau pelabuhan batas
terhadap
pemasukan dan/atau pengeluaran barang-barang larangan dan pembatasan
seperti
narkoba, senjata api, bahan peledak.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 115B Yang dimaksud informasi
yang sifatnya tertentu yaitu informasi yang
menyangkut kerahasiaan negara atau yang berdasarkan aturan
perundang-undangan harus
dirahasiakan.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 115C Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini
sebagai upaya pengamanan keuangan negara yang
dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau pejabat pemeriksa
fungsional lain
berdasarkanUndang-Undang.
Ayat (4)
Permintaan hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat ini, harus menyebutkan
nama tersangka, keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara
pidana
yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut.
Pasal II Cukup Jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4661
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Terkait
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Undang-Undang - 19 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Status
Historis
|







