Peraturan Daerah Nomor : 65 TAHUN 2006

Kategori : Lainnya

Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor


PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR 65 TAHUN 2006

TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,


Menimbang :

a.  bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 144 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Penerangan Jalan, perlu dilakukan penyempurnaan, khususnya terhadap pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan kembali peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 165 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
12. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk  Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
13. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
14. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
15. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2002 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Memperhatikan :

Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 19 April 2006 Nomor 973/378/BAKD hal Penegasan Pemungutan PBB-KB.

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3. Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah yang selanjutnya disingkat KPKD adalah Kantor  Perbendaharaan dan Kas Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah pajak atas bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air.
5. Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diwajibkan untuk melakukan Pemungutan Pajak Bahan BakarKendaraan Bermotor.
6. Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Pertamina dan/atau penyedia bahan bakar lainnya.
7. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek, subjek pajak dan penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai dengan kegiatan penagihan pajak serta pengawasan penyetorannya.
8. Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPOPD, adalah surat yang  digunakan Wajib Pajak/Pemungut Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke Dinas Pendapatan Daerah.
9. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak/Pemungut Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
10. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
11. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak/ Pemungut Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah atau Bank atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Gubernur.


 

BAB II
PENDAFTARAN DAN PENGUKUHAN PEMUNGUT PAJAK

Bagian Kesatu

Pendaftaran dan Pengukuhan


Pasal 2

(1) Pemungut Pajak/Penyedia bahan bakar wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya dengan menggunakan SPOPD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disampaikan ke Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Berdasarkan SPOPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan sebagai Pemungut Pajak.
(3) Terhadap instansi yang ditunjuk sebagai penyedia bahan bakar dimaksud pada ayat (1), apabila tidak melaporkan SPOPD maka Kepala Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan sebagai Pemungut Pajak.


Bagian Kedua
Pemungut Pajak

Pasal 3

PBB-KB dipungut oleh pemungut pajak selaku penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.


BAB III
OBJEK PEMUNGUTAN PBB-KB

Pasal 4


Objek Pemungutan PBB-KB adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor di darat, dan/atau di atas air yang berada di sungai, danau dan laut termasuk yang pemanfaatannya digunakan untuk menunjang kegiatan pada sektor industri, usaha pertambangan, kehutanan,  perkebunan, kontraktor jalan, transportasi, dan perusahaan sejenisnya.



BAB IV
PEMUNGUTAN

Pasal 5

(1) Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh pemungut pajak/penyedia bahan bakar pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO) atau Surat Jalan.
(2) Pemungutan PBB-KB harus dicantumkan pada surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO) atau faktur pajak yang diterbikan.
(3) Pemungutan terhadap Objek PBB-KB yang pemanfaatannya digunakan untuk menunjang kegiatan industri, usaha pertambangan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi, dan perusahaan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan pedoman sebagai berikut :
 
a. Untuk pembelian bahan bakar pada sektor industri dipungut PBB-KB rata-rata sebesar 5% x 17,17% (tujuh belas koma tujuh belas persen) dari jumlah pembelian BBM dengan contoh perhitungan sebagai berikut. 5% x 17,17% x jumlah pembelian bahan bakar x harga pokok, atau 0,00858 x harga pokok x jumlah pembelian bahan bakar = PBB - KB yang harus disetor.
b. Untuk pembelian bahan bakar pada usaha pertambangan dan usaha kehutanan dipungut PBB- KB rata-rata sebesar 5% x 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah pembelian bahan bakar dengan contoh perhitungan sebagai berikut. 5% x 90% x jumlah pembelian bahan bakar x harga pokok, atau 0,045 x jumlah bahan bakar  x harga pokok = PBB - KB yang harus disetor.
c. Untuk usaha transportasi dan kontraktor jalan, tarif PBB-KB Dipungut sebesar 5% (lima  persen) bagi yang bukan SPBU.
(4) Penerbitan Surat Perintah pengeluaran barang (delivery order/DO) untuk industri harus diterbitkan terpisah antara (delivery order/DO) bahan bakar untuk keperluan kendaraan bermotor dengan (delivery order/DO) bahan bakar untuk keperluan kegiatan peralatan industri lainnya.
(5) Surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan  ayat (2) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut.
 
a. Lembar ke-1 untuk Lembaga Penyalur/Konsumen Langsung;
b. Lembar ke-2 untuk Dinas Pendapatan Daerah;
c. Lembar ke-3 untuk pemungut pajak.


 

Pasal 6


(1) Berdasarkan lembar ke-3 surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO) untuk pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c selanjutnya pemungut pajak membuat daftar rekapitulasi bahan bakar kendaraan bermotor yang terjual.
(2) Daftar rekapitulasi bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat terpisah, terdiri dari :
 
a. Daftar rekapitulasi bahan bakar kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan bermotor;
b. Daftar rekapitulasi bahan bakar kendaraan bermotor untuk keperluan industri.
(3) Daftar rekapitulasi bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat :
 
a. periode tanggal, bulan dan tahun penjualan bahan bakar kendaraan bermotor;
b. nama unit, pemasaran/produsen;
c. nomor urut, seri dan tanggal (delivery order/DO);
d. nama dan alamat lembaga penyalur/konsumen langsung;
e. pemanfaatan bahan bakar kendaraan bermotor;
f.  jenis dan jumlah bahan bakar yang dijual;
g.  harga setoran dan jumlah harga jual;
h. jumlah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dipungut.
(4) Daftar rekapitulasi bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanda tangani oleh pemungut pajak/penyedia bahan bakar dan dibubuhi stempel perusahaan, atau institusi yang bersangkutan dibuat rangkap 5 (lima) dengan ketentuan sebagai berikut :
 
a. Lembar ke-1 untuk Gubernur c.q. Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
b. Lembar ke-2 untuk Departemen Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD).
c. Lembar ke-3 dan ke-4 untuk Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama  Internasional.
d. Lembar ke-5 untuk pemungut pajak/penyedia bahan bakar.


 

BAB V
PENYETORAN

Pasal 7


(1) Pemungut pajak/penyedia bahan bakar wajib menyetorkan hasil pemungutan pajak secara brutopaling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan berikutnya dengan menggunakan SSPD dan/atau transfer bank.
(2) Dalam hal batas waktu penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari berikutnya.
(3) Penyetoran hasil pemungutan pajak secara bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyetoran pajak hasil penjumlahan dari tarif pajak dikali jumlah penjualan/nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebagai dasar pengenaan pajak.
(4) Dalam hal pemungut pajak/penyedia bahan bakar belum dapat memperoleh angka penjualan yang pasti untuk masa pajak yang bersangkutan, penyetoran pajak dilakukan berdasarkan angka penjualan sementara (estimed figures).
(5) Setelah diperoleh angka penjualan pasti, pemungut pajak wajib melakukan penyesuaian/koreksi terhadap penghitungan sementara yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada masa pajak berikutnya.
(6) Penyetoran PBB-KB hasil penyesuaian/koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibayarkan  secara terpisah dengan penyetoran PBB-KB untuk masa pajak yang bersangkutan.
(7) PBB-KB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetorkan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah pada rekening penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kode Rekening Nomor 1.1.01.03 atau Bank yang ditunjuk oleh Gubernur.
(8) Apabila penyetoran PBB-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan setelah jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari pokok pajak untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan ditagih melalui STPD.


 

BAB VI
PELAPORAN

Pasal 8


(1) Pemungut pajak/penyedia bahan bakar wajib setiap bulan melaporkan hasil pemungutan pajak PBB-KB dengan menggunakan SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditanda tangani oleh pemungut pajak serta disampaikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
(3) Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(4) Apabila batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian  SPTPD jatuh pada hari kerja berikutnya.
(5) Dalam penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen sebagai berikut :
 
a. SSPD dan/atau bukti transfer bank yang telah divalidasi/di cash register oleh KPKD dan SSPD hasil penyesuaian/koreksi bulan sebelumnya.
b. Daftar rekapitulasi bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
c. Tindasan surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO) sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 5 ayat (5).
d. Bukti transfer Bank.
(6) Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat(4), atau SPTPD disampaikan tetapi tidak melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis. 
(7) Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada pemungut pajak/penyedia bahan bakar dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(8) SPTPD dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan tidak melampirkan keterangan atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Bentuk dan isi formulir SPOPD, SSPD, dan SPTPD sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Gubernur ini.


 

Pasal 9


(1) Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan tanda pengenal pemeriksa dan Surat Tugas pemeriksaan harus diperlihatkan kepada pemungut pajak/penyedia bahan bakar atau tempat lain yang diperiksa.
(3) Pemungut pajak/penyedia bahan bakar atau tempat lain yang diperiksa atau kuasanya wajib :
 
a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan pajak terutang;
b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
c. Memberi kesempatan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan kas (kas opname), stok bon penjualan (bill) maupun mesin cash register yang ada pada penyelenggara;
d. Memberikan keterangan yang diperlukan secara benar, lengkap dan jelas.
(4) Dalam hal pemungut pajak/penyedia bahan bakar yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat(3) tidak memenuhi kewajiban yangmenyebabkan petugas pemeriksa menemui kesulitan dalam menghitung dasar pengenaan pajak, maka dapat dilakukan dengan metode taksasi dan petugas pemeriksa dapat mengusulkan pajak terutang ditetapkan secara jabatan.
(5) Apabila dalam pengungkapan pembukuan, pencatatan atau dokumen serta keterangan yang diminta,pemungut pajak/penyedia bahan bakar atau tempat lain terikat oleh suatu kewajiban untuk  merahasiakan itu ditiadakan dengan adanya permintaan untuk keperluan pemeriksaan.


BAB VII
BIAYA PEMUNGUTAN

Pasal 10


(1) Terhadap pelaksanaan kegiatan pemungutan PBB-KB di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diberikan biaya pemungutan.
(2) Biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) dari penyetoran PBB-KB.
(3) Alokasi biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
 
a. 80% (delapan puluh persen) untuk aparat pelaksanaan pemungutan terdiri dari :
 
1) 45% (empat puluh lima persen) untuk dinas/instansi pengelola pemungutan;
2) 35% (tiga puluh lima persen) untuk Pertamina dan produsen/penyedia bahan bakar kendaraan bermotor lainnya.
b.  20% (dua puluh persen) untuk aparat penunjang terdiri dari :
 
1) 5% (lima persen) untuk Tim Pembina Pusat;
2) 15% (lima belas persen) untuk aparat penunjang lainnya.


 

Pasal 11


(1) Pembiayaan biaya kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a  angka 2) dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak PBB-KB disetorkan oleh pemungut pajak/penyedia bahan bakar
(2) Pembayaran biaya pemungutan dilaksanakan tanpa menunggu debet nota dari pemungut pajak/ penyedia bahan bakar.
(3) Dalam hal biaya Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terlambat dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka kepada pemungut pajak/penyedia bahan bakar diberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, terhitung sejak saat terlambatnya pembayaran biaya pemungutan dan penyelesaian dilakukan dengan difasilitasi Tim Pembina Pemungutan PBB-KB Tingkat Pusat.

 

 

Pasal 12


Biaya pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada DASK Dinas Pendapatan Daerah.



BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 13


(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan penyetoran PBB-KB, Gubernur berwenang menghubungkan sarana pembayaran yang dimiliki oleh pemungut pajak/penyedia bahan bakar dengan sistem  pengawasan perpajakan dan jaringan sistem informasi Pemerintahan Daerah.
(2) Pengawasan terhadap pembayaran pajak/penyedia bahan bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara menghubungkan mesin komputer yang dimiliki pemungut pajak yang dipergunakan sebagai sarana transaksi penerimaan, dengan komputer milik Pemerintah Daerah  melalui sistem jaringan informasi Dinas Pendapatan Daerah secara online.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian data transaksi penerimaan usaha pemungut pajak secara online melalui sistem jaringan informasi Dinas Pendapatan Daerah dari pemungut pajak/ penyedia bahan bakar ke Dinas Pendapatan Daerah diatur tersendiri dengan Peraturan Gubernur.


 

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14


(1) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 144 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar  Kendaraan Bermotor dan Pajak Penerangan Jalan, yang ketentuannya diatur dalam peraturan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Ketentuan yang bersifat teknis dari Peraturan Gubernur ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.


Pasal 15


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Gubernur ini dengan  penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2006
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd.

SUTIYOSO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2006
SEKRETARIS PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140091657





 

BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2006 NOMOR 69