Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93/PMK.03/2006

Kategori : PPh

Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Gempa Bumi Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah Serta Gempa Bumi Dan Tsunami Di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93/PMK.03/2006

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI
DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH
SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa bencana alam berupa gempa bumi yang melanda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 27 Mei 2006 serta gempa bumi dan tsunami di pesisir pantai selatan pulau Jawa tanggal 17 Juli 2006, merupakan bencana yang menimbulkan korban manusia dan material yang sangat besar sehingga memerlukan dana yang sangat besar serta penanganan yang sangat cepat;
  2. bahwa dalam rangka menangani bencana tersebut, diperlukan partisipasi/kepedulian seluruh masyarakat khususnya para pengusaha dan Wajib Pajak lainnya sebagai wujud kebersamaan dan persatuan bangsa Indonesia berupa pemberian sumbangan kepada para korban bencana alam dimaksud;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf b, diperlukan suatu kebijakan Pemerintah sehingga sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan dimaksud dapat dibiayakan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa;

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055);
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam gempa bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2006 serta gempa bumi dan tsunami di pesisir pantai selatan pulau Jawa pada tanggal 17 Juli 2006 dapat dibiayakan.

(2)

Rincian wilayah-wilayah yang terkena bencana alam gempa bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah serta gempa bumi dan tsunami di pesisir pantai selatan pulau Jawa adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 2

 

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 3

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 13 Oktober 2006
Menteri Keuangan,

ttd,

Sri Mulyani Indrawati