Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 146/PJ./2006

Kategori : PPN

Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa PPN)


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 146/PJ./2006

TENTANG

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak dalam melaporkan kegiatannya serta mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) yang telah ditunda berlakunya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-166/PJ./2005;
  2. bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan perkembangan dunia usaha, sistem informasi, serta memperhatikan saran dan masukan yang diterima yang berguna bagi penyempurnaan SPT Masa PPN sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf b perlu melakukan penyempurnaan bentuk dan isi formulir SPT Masa PPN sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005 dengan menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

 

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4199);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Perpajakan.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ./2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-88/PJ/2004 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

 

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
  2. KP4 adalah Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dalam wilayah KPP.
  3. SPT adalah Surat Pemberitahuan, yaitu :
    1. bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik;
    2. bagi PKP yang menerbitkan lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik.
  4. Lampiran SPT adalah Lampiran 1 SPT dan Lampiran 2 SPT.
  5. e-SPT adalah Aplikasi Pengisian SPT.
  6. Data elektronik adalah data SPT yang dihasilkan dari e-SPT.
  7. Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain: diskette, flash disk, dan Compact Disc (CD).
  8. e-Filing adalah cara penyampaian dengan sistem on-lineyang real time melalui satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  9. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  10. Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Induk SPT dan Lampiran SPT.
  11. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
  12. PKP adalah Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 11 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

 

Pasal 2

 

(1) SPT terdiri dari :
  1. Induk SPT - Formulir 1107 (F.1.2.32.01);
  2. Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM - Formulir 1107 A (D.1.2.32.01); dan
  3. Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPn BM - Formulir 1107 B (D.1.2.32.02).
(2)

SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi oleh setiap PKP.

 

(3)

SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengisiannya serta keterangan yang wajib diisi pada SPT adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

Pasal 3

 

(1) SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk :
  1. formulir kertas (hard copy); atau
  2. data elektronik, yang disampaikan :
    1. dalam bentuk media elektronik; atau
    2. melalui e-Filing.
(2)

Dalam hal Lampiran SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c, disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), PKP dapat menyesuaikan bentuk Lampiran SPT sesuai dengan kebutuhannya atau sesuai dengan banyaknya transaksi yang dilakukan.

 

(3)

Penyesuaian bentuk Lampiran SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap mencantumkan identitas PKP dan memperhatikan unsur-unsur kolom yang ada dalam Lampiran SPT sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

(4)

Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PKP harus menggunakan e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy).

 

Pasal 4

 

(1) SPT dapat disampaikan oleh PKP dengan cara :
  1. Manual, yaitu :
    1. Disampaikan langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan atau KP4 setempat; atau
    2. Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau melalui perusahaan jasa kurir, ke KPP tempat PKP dikukuhkan atau KP4 setempat.
  2. Elektronik yaitu melalui e-Filing, yang tata cara penyampaiannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
(2)

Penyampaian SPT dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyampaian SPT yang Induk SPT-nya disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), sedangkan Lampiran SPT dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk media elektronik.

 

Pasal 5

 

PKP yang dalam melaporkan kewajibannya tidak menggunakan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 dan tetap menyampaikan SPT tersebut ke KPP atau KP4, maka PKP dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Pasal 6

 

(1)

SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk media elektronik, dapat disampaikan ke KPP atau KP4.

(2)

SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, hanya dapat disampaikan ke KPP.

(3)

Penelitian terhadap SPT yang disampaikan dengan cara manual dan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dilakukan oleh KPP atau KP4 setiap kali pada saat SPT diterima.

(4)

Penelitian dan Pengujian Data terhadap SPT yang disampaikan dengan cara manual dan dalam bentuk media elektronik dilakukan oleh KPP setiap kali pada saat SPT diterima.

 

Pasal 7

 

Dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena PKP tidak melakukan kegiatan penyerahan dan perolehan, maka Lampiran SPT tidak perlu disampaikan.

 

Pasal 8

 

Formulir SPT dalam bentuk kertas (hard copy) dan e-SPT dapat diperoleh dengan cara :

  1. disediakan secara cuma-cuma di KPP atau KP4;
  2. digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP;
  3. di-download di Home Page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id; atau
  4. disediakan oleh perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal SPT disampaikan dengan cara elektronik.

 

Pasal 9

 

(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tentang Bentuk dan Isi SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ./2002;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/PJ./2001 tentang Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik Terhadap PKP Yang Dalam Satu Masa Pajak Melaporkan 500 Faktur Pajak Standar atau Lebih Wajib Menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-327/PJ./2002; dan
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);
dinyatakan tidak berlaku.
(2)

Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang SPT sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini dinyatakan tetap berlaku.

 

Pasal 10

 

(1)

Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2007, maka pembetulan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1195.

(2)

Pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan PKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Pasal 11

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk pelaporan SPT mulai Masa Pajak Januari 2007.

 

Pasal 12

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098