Keputusan Bersama Menteri Nomor : 527/KMK.04/2002

Kategori : Lainnya

Tertib Administrasi Importir


KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 527/KMK.04/2002, 819/MPP/Kep/12/2002

TENTANG

TERTIB ADMINISTRASI IMPORTIR

MENTERI KEUANGAN, MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa penggunaan alamat fiktif, ketidakjelasan identitas pengurus dan penanggung jawab perusahaan, ketidakjelasan dan kebenaran jenis usaha serta penyimpangan dari ketentuan penyelenggaraan pembukuan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dianggap telah menimbulkan hambatan dalam upaya pengamanan penerimaan negara dari pajak dan bea masuk serta upaya peningkatan kelancaran arus barang dan dokumen impor;
  2. bahwa untuk meningkatkan pengamanan penerimaan negara serta kelancaran arus barang dan dokumen impor tersebut dalam huruf a, dipandang perlu untuk diadakan tertib administrasi importir agar menjadi semakin baik, efektif, dan efisien;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3210), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291);
  8. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
  9. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
  10. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
  11. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
  12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/97 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;
  13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 550/MPP/Kep/10/1999 tentang Angka Pengenal Importir (API), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 253/MPP/Kep/7/2000;
  14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TERTIB ADMINISTRASI IMPORTIR

 

Pasal 1

(1)

Terhadap perusahaan/ pengusaha pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang melakukan kegiatan di bidang impor dilakukan tertib administrasi.

(2)

Tertib administrasi importir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

 

Pasal 2

(1)

 

Tertib administrasi importir yang dilaksanakan oleh Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui kegiatan registrasi perusahaan/ pengusaha pemilik API dalam rangka pemenuhan persyaratan di bidang impor dan kepabeanan yang meliputi :
  1. kejelasan dan kebenaran alamat, identitas pengurus dan penanggung jawab sesuai dengan Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh perusahaan/pengusaha;
  2. kejelasan dan kebenaran jenis usaha;
  3. kepastian importir menyelenggarakan pembukuan yang dapat diaudit (auditable).

(2)

Hasil registrasi importir yang berkenaan dengan penyimpangan tertib administrasi importir yang bersangkutan dengan kewenangan Departemen Perindustrian dan Perdagangan disampaikan oleh Departemen Keuangan kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi.

 

Pasal 3

(1)

Tertib administrasi importir yang dilaksanakan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui kegiatan verifikasi dan evaluasi atas hasil registrasi importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(2)

Atas hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Departemen Perindustrian dan Perdagangan melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya.

(3)

Hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Departemen Keuangan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

 

Pasal 4

Ketentuan dan tatacara pelaksanaan teknis tertib administrasi importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan atau Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

 

Pasal 5

Pada saat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini mulai berlaku, semua ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang bertentangan dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 6

Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2003.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2002

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

BOEDIONO

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN,

 

ttd

RINI M SUMARNO SOEWANDI





SALINAN Keputusan Bersama ini disampaikan kepada :
  1. Presiden Republik Indonesia;
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Para Menteri Kabinet Gotong Royong;
  4. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.