Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 346/KMK.04/2003

Kategori : Lainnya

Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 346/KMK.04/2003

TENTANG

PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997
TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat, serta memudahkan mekanisme pengawasan penyelesaian  barang impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, perlu dilakukan penambahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;

 

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.04/2002;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tentang Pembebasan Dan/Atau Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada Barang Lain dengan tujuan untuk Di ekspor dan Pengawasannya;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN

 

Pasal 1

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagai berikut :

1.

 

 

Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) butir sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 3

 

Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi :

a.

Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0);

B.

Pemberitahuan Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut (BC 1.1)

c.

Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut (BC 1.2);

d.

Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat ke Tenpat Lain Melalui Luar Daerah Pabean (BC 1.3)

e.

Pemberitahuan Impor Barang (BC.2.0)

f.

Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC.2.1)

g

Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana  Pengangkut (BC.2.2)

h

Pemberitahuan Pengangkut Impor/Ekspor Dari Satu Tempat ke Tempat lain Dalam Pengawasan Pabean (BC.2.3.)

i

Pemberitahuan Ekspor Barang (BC.3.0)

j

Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (BC.3.1)

k

Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (BC.4.0)

l

Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang mendapat Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut (BC.2.4)

 

2

Menambah 1 (satu) Lampiran menjadi Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .





Ditetapkan  di Jakarta.
pada tanggal 31 Juli 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd,

BOEDIONO