Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.02/2006

Kategori : Lainnya

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 92/PMK.02/2005 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51/PMK.02/2006

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 92/PMK.02/2005
TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melindungi industri dalam negeri di bidang kehutanan, meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional di dalam negeri serta menciptakan kepastian hukum pelaksanaan pengenaan tarif Pungutan Ekspor atas komoditi kayu dan rotan, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarif Pungutan Ekspor atas kayu dan rotan.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada butir a, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor.

 

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarip Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
  8. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor;
  11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/2/2006 tentang Ketentuan Produk Industri Kehutanan.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR.

 

Pasal I

Mengubah Angka Romawi II & III Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.02/2006, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

NO URAIAN TERMASUK
DALAM
POS TARIF
TARIF
PUNGUTAN
EKSPOR
II     ROTAN    
  1. Rotan Asalan
    Batang Rotan yang sudah dirunti, dicuci diasap dan dibelerang, dan kikis buku/poles kasar dari segala jenis
ex.1401.20.00.00 20%
  1. Rotan sudah dipoles halus Hasil pengupasan kulit ari rotan bulat sepanjang batang yang ditandai dengan batangan tanpa kulit ari yang terpoles halus sepanjang batang.
ex.1402.20.00.00 15%
  1. Hati Rotan
    Hasil proses pembelahan rotan, berbentuk bulat atau persegi, tanpa kulit sepanjang batang
ex.1401.20.00.00 15%
  1. Kulit Rotan
    Lembaran kulit rotan yang diperoleh dari pengulitan rotan bulat.
ex.1401.20.00.00 15%
III    KAYU    
  1. Veneer : Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm.
    Dikecualikan dari Pungutan Ekspor adalah Slat Kayu/ Pencil Slat
    Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih 70 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm
ex.4408.10.10.00
4408.10.30.00
4408.10.90.00
4408.31.90.00
4408.39.90.00
4408.90.10.00
4408.90.20.00
ex.4408.90.90.00
15%
  1. Serpih Kayu
    Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle) dan (chipwood)
ex.4401.21.00.00
ex.4401.22.00.00
ex.4401.30.00.00
ex.4404.10.00.00
ex.4404.20.00.00
5%
  1. Kayu Olahan
    Kayu gergajian yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang antara 1000 mm2 s/d 4000 mm2
    Dikecualikan dari Pungutan Ekspor adalah kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari 4000 mm2 dan panjang tidak lebih dari 1500 mm.
ex.4407.10.10.00
s/d
ex.4407.99.90.00
5%

 

Pasal II

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, Angka Romawi II & III Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.02/2006, dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Pasal III

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI