Peraturan Pemerintah Nomor : 43 TAHUN 1994

Kategori : KUP

Pencabutan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1983 Tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, Dan Persyaratan Pengajuan Keberatan, Dan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomo


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1994

TENTANG

PENCABUTAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1983
TENTANG PENDAFTARAN, PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN PERSYARATAN PENGAJUAN KEBERATAN, DAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1986 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : 

 

bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 Tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Pengajuan Keberatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan tidak sesuai lagi, sehingga dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah tersebut;

 

Mengingat : 

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1983 TENTANG PENDAFTARAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN PERSYARATAN PENGAJUAN KEBERATAN, DAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1986 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN.

 

 

Pasal 1

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Pengajuan Keberatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 2

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

S O E H A R T O

 

 

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

MOERDIONO

 

 


   LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 72