Peraturan Pemerintah Nomor : 42 TAHUN 1994

Kategori : PPh

Pajak Pengasilan Atas Hadiah Undian


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1994

TENTANG

PAJAK PENGASILAN ATAS HADIAH UNDIAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan dari hadiah undian merupakan Objek Pajak Penghasilan;
  2. bahwa orang pribadi yang atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari hadiah undian wajib melunasi Pajak Penghasilan atas Penghasilan tersebut;
  3. bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa hadiah undian dengan Peraturan Pemerintah;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN.

 

 

Pasal 1

 

Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.

 

 

Pasal 2

 

Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto nilai hadiah undian.

 

 

Pasal 3

 

Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.

 

 

Pasal 4

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Sosial baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

 

 

Pasal 5

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 23 Desember 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

S O E H A R T O

 

 

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

M O E R D I O N O

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 71

 

 

 

 

 

PENJELASAN
ATAS

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1994

 

TENTANG

 

PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN

 

UMUM

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hadiah undian dengan nama dan bentuk apapun merupakan Objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian apabila orang pribadi atau badan menerima atau memperoleh penghasilan dari hadiah undian, maka penghasilan tersebut termasuk dalam pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut.

 

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan orang pribadi atau badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah undian tersebut perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa semua penyelenggara hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun diwajibkan untuk memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas hadiah dimaksud sebesar 20% (dua puluh persen) dan bersifat final.

 

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

Atas hadiah undian yang dibayarkan atau diserahkan kepada orang pribadi atau badan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui cara undian.

 

Pasal 2

 

Penghasilan berupa hadiah undian yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan baik dalam negeri maupun luar negeri dikenakan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto nilai hadiah. Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang, atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil atau dalam bentuk kenikmatan misalnya tiket.

 

Pasal 3

 

Penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi, atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 wajib dipotong atau dipungut oleh penyelenggara tersebut.

 

Pasal 4

 

Cukup jelas

 

Pasal 5

 

Cukup jelas

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3575