Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 30/PMK.02/2006

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30/PMK.02/2006

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005
TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan diatur larangan untuk mengekspor bahan bahu serpih;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan menjaga ketersediaan kebutuhan dalam negeri perlu dilakukan pengenaan tarif pungutan ekspor atas komoditi serpih kayu;
  3. bahwa dalam rangka memberikan kepastian pelaksanaan pengenaan tarif pungutan ekspor atas komoditi kayu olahan yang dikenakan pungutan ekspor;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor.

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
  9. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2005;
  12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/2006 tentang Ketentuan Produk Industri Kehutanan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR.



Pasal I


Mengubah Angka Romawi III Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2005, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :


NO URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF PUNGUTAN EKSPOR
III KAYU    
  a. Veneer 4408.10.10.00 s/d 4408.90.90.00 15
  b. Serpih Kayu ex. 4401.21.00.00
ex. 4401.22.00.00
ex. 4401.30.00.00
ex. 4404.10.00.00
ex. 4404.20.00.00
15
  c. Kayu Olahan (Kayu gergajian yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2) ex. 4407.10.10.00 s/d ex. 4407.99.90.00  


Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2006

MENTERI KEUANGAN,

ttd.


SRI MULYANI INDRAWATI