Peraturan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 47/PJ./2006

Kategori : KUP

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-144/PJ./2005 Tentang Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan Oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Dan Penghapusannya


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 47/PJ./2006

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-144/PJ./2005
TENTANG TATA CARA PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN
OLEH KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PENGHAPUSANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :


bahwa untuk menghindari terjadinya pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan untuk memberikan keadilan bag! Wajib Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005 tentang Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Penghapusannya;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005 tanggal 31 Agustus 2005 tentang Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Penghapusannya;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-144/PJ./2005 TENTANG TATA CARA PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN OLEH KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PENGHAPUSANNYA



Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005 tanggal 31 Agustus 2005 tentang Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Penghapusannya diubah sebagai berikut:


1. Mengubah ayat (1) dan ayat (2) pada Pasal 4, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4


(1) Wajib Pajak dapat menyampaikan sanggahan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui pos tercatat atas penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara Jabatan dalam hal:
  1. Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia;
  3. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
  4. Wajib Pajak yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan tidak wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
(2)
  1. Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c, sanggahan disampaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005;
  2. Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, sanggahan disampaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  3. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sanggahan disampaikan oleh ahli warisnya.
(3) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat sanggahan dari Wajib Pajak atau ahli waris secara lengkap.
(4) Dalam hal sanggahan Wajib Pajak atau ahli waris disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak, maka diterbitkan Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005.
(5) Dalam hal sanggahan Wajib Pajak atau ahli waris ditolak oleh Direktur Jenderal Pajak, maka diterbitkan Surat Pemberitahuan kepada Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005."
   
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4A


(1) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dilakukan secara jabatan, apabila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak yang kepadanya diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan ternyata telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak yang diterbitkan secara jabatan."


Pasal II


Tata cara pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dan ketentuan lain yang tidak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, pelaksanaannya tetap berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005.



Pasal III


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.


HADI POERNOMO
NIP 060027375