Peraturan Pemerintah Nomor : 77 TAHUN 2005

Kategori : Lainnya

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2005

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional;


Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL.



Pasal 1


Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai berikut :


  1. kalibrasi;
  2. sertifikat bebas radiasi komoditi ekspor/impor;
  3. analisis monitoring radiasi perorangan;
  4. penerimaan penjualan;
  5. diklat kejuruan;
  6. pemeriksaan mikrostruktur dan uji mekanik;
  7. jasa analisis;
  8. jasa penelitian, konsultasi, dan konsultasi verifikasi;
  9. jasa konsultasi teknik dan penelusuran masalah di dalam industri kimia proses dan logam;
  10. kerjasama penelitian;
  11. produksi hasil penelitian;
  12. jasa iradiasi;
  13. pengelolaan limbah radioaktif;
  14. eksplorasi bahan galian; dan
  15. Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.


Pasal 2


Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kalibrasi, eksplorasi bahan galian, pengelolaan limbah radioaktif, jasa konsultasi teknik dan penelusuran masalah di dalam industri dan kerja sama penelitian sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi dan asuransi.



Pasal 3


Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.



Pasal 4


(1) Bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu dan mempunyai kriteria, diberikan keringanan biaya pendidikan sebesar 100 (seratus persen).
(2) Kriteria mahasisiwa tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Mahasiswa yang melakukan analisis di lingkungan Satuan Kerja Layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam jumlah tertentu dapat diberikan keringanan biaya.


Pasal 5


Seluruh penerimaan yang bersumber dari Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara



Pasal 6


Ketentuan teknis lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.



Pasal 7


Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 8


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.


HAMID AWALUDIN



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 163






PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2005


TENTANG


JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL



UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan Peraturan Pemerintah ini.



PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 s/d Pasal 3


Cukup Jelas


Pasal 4


Ayat (1)


Keringanan biaya yang diberikan kepada mahasiswa tidak mampu terdiri atas biaya SPP, biaya kuliah, biaya praktikum, biaya ujian semester, dan biaya peningkatan prasarana dan sarana.


Ayat (2)


Cukup Jelas


Ayat (3)


Analisis per sampel sampai dengan 20 (dua puluh) sampel diberikan keringanan sebesar 50 (lima puluh persen) dari tarif, sedangkan analisis per sampel lebih dari 20 (dua puluh) sampel diberikan keringanan sebesar 20 (dua puluh persen) dari tarif.


Pasal 5


Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.


Pasal 6 s/d Pasal 8


Cukup Jelas




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4591