Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor : SE - 36/PB/2004

Kategori : Lainnya

Ralat Se-30/Pb/2004 Tanggal 24 November 2004 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2004


1 Desember 2004


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR SE - 36/PB/2004

TENTANG

RALAT SE-30/PB/2004 TANGGAL 24 NOVEMBER 2004
TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2004

DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,


Sehubungan dengan SE-30/PB/2004 Tanggal 24 Nopember 2004 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2004, terdapat kesalahan teknis maka dengan ini disampaikan ralat sebagai berikut :


  1. Halaman 4 huruf B.1.b. butir 4)

    Tertulis :

    "SPM LS diterbitkan dan disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia setempat selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004. Khusus SPM yang diterbitkan tanggal 24 Desember sudah harus diterima Kantor Bank Indonesia setempat pada hari yang sama selambat-lambatnya pukul. 10.00 waktu setempat".


    Harus dibaca :

    "SPM LS diterbitkan dan disampaikan kepada Bank Operasional/Kantor Bank Indonesia selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004. Khusus SPM yang diterbitkan tanggal 24 Desember 2004 sudah harus diterima Kantor Bank Indonesia setempat pada hari yang sama selambat-lambatnya pukul 10.00 waktu setempat".


  1. Halaman 5 Huruf B.2. butir 2).d

    Tertulis :

    "SPM LS sudah harus diterbitkan dan disampaikan kepada Bank Indonesia setempat lambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004. Khusus SPM yang diterbitkan tanggal 24 Desember sudah harus diterima Kantor Bank Indonesia setempat pada hari yang sama selambat-lambatnya pukul 10.00 waktu setempat".


    Harus dibaca :

    "SPM LS sudah harus diterbitkan dan disampaikan kepada Bank Operasional/ Kantor Bank Indonesia setempat selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004. Khusus SPM (R/K) yang diterbitkan tanggal 24 Desember 2004 sudah harus diterima Kantor Bank Indonesia setempat pada hari yang sama selambat-lambatnya pukul 10.00 waktu setempat".


  1. Halaman 6 huruf B.5.a.

    Tertulis :

    1. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Penyeimbang

      "SPP DAU/Dana Penyesuaian bulan Januari 2005 untuk Pemerintah Propinsi /Kabupaten/Kota akan diatur kemudian".


    Harus dibaca :

    1. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Penyesuaian

      "SPP DAU/Dana Penyesuaian bulan Januari 2005 untuk Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota harus sudah diterima selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2004 pada jam kerja".


  1. Halaman 7 huruf C.1.

    Tertulis :

    "UYHD yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 telah digunakan tetapi belum di-SPP GU-kan, dapat diajukan SPP GU Nihil paling lambat tanggal 10 Januari 2005 pada jam kerja atas beban Tahun Anggaran 2004 sepanjang didukung oleh bukti pengeluaran sesuai peraturan yang berlaku".


    Harus dibaca :

    "UYHD yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 telah digunakan tetapi belum di-SPP GU-kan, dapat diajukan SPP GU Nihil paling lambat tanggal 7 Januari 2005 pada jam kerja atas beban tahun anggaran 2004 sepanjang didukung oleh bukti pengeluaran sesuai peraturan yang berlaku".


  1. Halaman 7 huruf C.4.

    Tertulis :

    "Sisa dana UYHD yang belum disetor ke rekening Kas Negara dan UYHD yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 telah digunakan tetapi belum di SPP-GU-kan sampai dengan tanggal 8 Januari 2005 agar diperhitungkan pada pembayaran uang persediaan tahun anggaran 2005. Perhitungan tersebut agar dicatat dalam kartu pengawasan kredit/UYHD tahun anggaran 2004 dan kartu pengawasan kredit/uang persediaan tahun anggaran 2005".


    Harus dibaca :

    "Sisa dana UYHD yang belum disetor ke rekening Kas Negara dan UYHD yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 telah digunakan tetapi belum di SPP-GU-kan sampai dengan tanggal 7 Januari 2005 agar diperhitungkan pada pembayaran uang persediaan tahun anggaran 2005. Perhitungan tersebut agar dicatat dalam kartu pengawasan kredit/UYHD tahun anggaran 2004 dan kartu pengawasan kredit/uang persediaan tahun anggaran 2005".


  1. Halaman 8 Huruf D.3.

    Tertulis :

    "KPPN induk mengirimkan SPB dimaksud pada angka 3 ke BI setelah dilegalisir oleh Kepala KPPN Induk".


    Harus dibaca :

    "KPPN induk mengirimkan SPB dimaksud pada angka 2 ke BI setelah dilegalisir oleh Kepala KPPN Induk".


  1. Halaman 9 Huruf E.4.g.

    Tertulis :

    "Kecuali untuk tanggal 24 dan 31 Desember 2004 penerimaan dan pengeluaran kiriman uang dilaksanakan selambat-lambatnya pukul 14.30 waktu setempat".


    Harus dibaca :

    "Kecuali untuk tanggal 31 Desember 2004 penerimaan dan pengeluaran kiriman uang dilaksanakan selambat-lambatnya pukul 14.30 waktu setempat".


  1. Halaman 10 huruf E.6.c.

    Tertulis :

    "Kecuali untuk tanggal 24 dan 31 Desember 2004 permintaan kekurangan/pelimpahan kelebihan uang kas harus sudah diterima KPPN induk selambat-lambatnya pukul 13.30 waktu setempat".


    Harus dibaca :

    "Kecuali untuk tanggal 31 Desember 2004 permintaan kekurangan/pelimpahan kelebihan uang kas harus sudah diterima KPPN induk selambat-lambatnya pukul 13.30 waktu setempat".


  1. Halaman 10 huruf E.7.e.

    Tertulis :

    "Pencairan SPM KP,SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC, SPM BP-PBB dan SPM-IB oleh BO I dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004 pukul 10.00 waktu setempat dan SPMKBB oleh BO III dilaksanakan selambat-lambanya tanggal 20 Desember 2004 pukul 2004 pukul 14.00 waktu setempat, dan nota debet serta Asli SPM yang ditunaikan harus sudah diterima KPPN pada hari itu juga dari BO I dan BO III".


    Harus dibaca :

    "Pencairan SPM KP,SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC dan SPM-IB oleh BO I dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004 pukul 10.00 waktu setempat dan SPMKBB oleh BO III dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2004 pukul 14.00 waktu setempat, dan nota debet serta Asli SPM yang ditunaikan harus sudah diterima KPPN pada hari itu juga dari BO I dan BO III".


  1. Lampiran II SE DJPB tanggal 24 Nopember 2004 Nomor : SE-30/PBN/2004 :

    Tertulis :

    "DAFTAR SALDO BESI
    TAHUN ANGGARAN 2004
    (Mulai tanggal 23 s.d. 31 Desember 2004)"



    Harus dibaca :

    " DAFTAR SALDO BESI
    TAHUN ANGGARAN 2004
    (Mulai tanggal 27 s.d. 31 Desember 2004)"


    Kepala KPPN diminta agar memberitahukan maksud ralat Surat Edaran ini secepatnya kepada kepala kantor/satuan kerja/pimpro/pimbagpro/instansi pengguna PNBP/kepala biro/bagian keuangan provinsi/kabupaten/kota, Bank Indonesia, bank mitra kerja, SG/SGG/SGGK dan instansi terkait lainnya di wilayah kerja masing-masing.

    Kepala Kantor Wilayah DJPB agar mengawasi, melaksanakan koordinasi dan bertanggungjawab atas pelaksanaan ralat surat edaran ini.





a.n. Direktur Jenderal Perbendaharaan
Direktur Pengelolaan Kas Negara

ttd.

Soegijanto
NIP 060023737


Tembusan :
  1. Menteri Keuangan
  2. Para Sekretaris Jenderal/Utama Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.
  3. Direksi Bank Indonesia.
  4. Direksi PT. BNI, PT. BRI, PT. BTN, PT. Bank Mandiri dan PT. Bank Jabar.
  5. Direksi PT. Pos Indonesia.
  6. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.
  7. Direktur Jenderal Pajak.
  8. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
  9. Inspektur Jenderal Lembaga Keuangan.
  10. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
  11. Sekretaris Ditjen Perbendaharaan dan para Direktur di lingkungan DJPB.