Peraturan Pemerintah Nomor : 39 TAHUN 1993

Kategori : PPh

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1993

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1985
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk lebih memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas penghasilan berupa bunga obligasi dan dividen dari sekuritas yang diperdagangkan di Pasar Modal, dipandang perlu untuk mengatur kembali perlakuan perpajakannya;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3309);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984.

 

 

Pasal I

 

Ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

 

"Pasal 13

 

(1)

Bunga obligasi dan dividen dari sekuritas yang diperdagangkan di Pasar Modal yang diterima atau diperoleh oleh Subyek Pajak dalam negeri perseorangan, yang jumlahnya tidak melampaui suatu batas jumlah tertentu tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991.

(2)

Batas jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sama dengan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(3)

Bunga obligasi dan dividen dari sekuritas yang diperdagangkan melalui Pasar Modal yang diterima atau diperoleh Subyek Pajak dalam negeri perseorangan yang jumlahnya melampaui jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.

(4)

Dalam hal penerima penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Wajib Pajak dalam negeri perseorangan yang berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, maka penghasilan dimaksud harus digabungkan dengan penghasilan lainnya dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

 

 

Pasal II

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

 

 

 


PENJELASAN
ATAS

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1993

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1985 
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984

 

 

UMUM

 

Dalam ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 telah diatur batas pengenaan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 23) atas bunga obligasi, dividen saham dan/atau sertifikat saham yang diperdagangkan di Pasar Modal.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut bunga obligasi, dividen saham dan/atau sertifikat saham yang diperdagangkan di Pasar Modal yang jumlahnya tidak lebih dari Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk masa 1 (satu) tahun tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Batas tersebut pada prinsipnya disesuaikan dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pula pada setiap kali dilakukan penyesuaian besarnya PTKP.

 

Ketentuan tersebut dimaksudkan agar Subyek Pajak dalam negeri perseorangan yang seluruh penghasilannya masih di bawah jumlah PTKP tidak perlu mengurus pengembalian pajak. Perlu ditekankan bahwa walaupun atas penghasilan dimaksud tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, penghasilan tersebut tetap merupakan obyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Oleh karena itu bagi Wajib Pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh, penghasilan tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT, digabungkan dengan penghasilan lainnya.

Mengingat hal-hal tersebut, maka perlu dilakukan perubahan atas Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 dengan Peraturan Pemerintah.

 

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal I

 

Pasal 13

 

Ayat (1)

 

Diantara Subyek Pajak dalam negeri perseorangan yang menerima/memperoleh penghasilan berupa bunga dari obligasi dan dividen dari sekuritas yang diperdagangkan di Pasar Modal adalah Subyek Pajak perseorangan yang seluruh penghasilannya masih berada di bawah jumlah PTKP.

 

Apabila atas penghasilan mereka itu dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, maka akan memberatkan mereka karena harus mengurus pengembaliannya. Oleh karena itu dalam ayat ini diatur bahwa atas penghasilan tersebut yang tidak melampaui jumlah tertentu tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.

 

Ayat (2)

 

Batas jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan PTKP untuk diri Wajib Pajak. Oleh karena itu batas ini menyesuaikan dengan besarnya PTKP untuk diri Wajib Pajak yang disesuaikan dengan faktor penyesuaian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Batas tersebut mulai Tahun Pajak 1990 adalah Rp. 1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) setahun. Apabila suatu badan pemberi hasil yang membayarkan bunga obligasi yang diperdagangkan di Pasar Modal kepada seseorang Subyek Pajak dalam negeri perseorangan yang seluruhnya setahun berjumlah tidak lebih dari Rp. 1.440.000,- maka pemberi hasil tersebut tidak diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga tersebut. Tetapi apabila jumlah tersebut lebih dari Rp. 1.440.000,- maka pemberi hasil wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari seluruh jumlah tersebut. (jumlah bruto) tanpa dikurangi dengan Rp. 1.440.000,-

 

Untuk penghasilan berupa dividen dari saham yang diperdagangkan di Pasar Modal berlaku pula ketentuan yang sama.

 

Batas tersebut bukannya berlaku untuk setiap lembar obligasi/sekuritas akan tetapi berlaku untuk seluruh jumlah bunga/dividen yang dibayarkan oleh seorang pemberi hasil kepada seorang Subyek Pajak dalam negeri perseorangan, tidak tergantung berapa lembar obligasi/sekuritas yang dimiliki oleh penerima hasil.

 

Apabila bunga dan dividen yang dibayarkan tersebut meliputi jangka kurang dari setahun, maka batas jumlah tersebut disesuaikan dengan jangka waktu bunga dan dividen yang bersangkutan.

 

Ayat (3) dan Ayat (4)

 

Ayat ini menegaskan maksud pengecualian dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), yaitu bahwa pengecualian ini bukan pengecualian sebagai obyek pajak akan tetapi hanya pengecualian dari pemotongan PPh Pasal 23.

 

Oleh karena itu dalam ayat (3) diatur bahwa apabila jumlah yang dibayarkan melebihi batas jumlah yang diatur pada ayat (2), maka pemberi hasil wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto tanpa dikurangi terlebih dahulu dengan batas jumlah dimaksud.

 

Dalam ayat (4) lebih ditegaskan lagi, bahwa walaupun atas penghasilan berupa bunga, dividen dan obligasi/sekuritas yang diperdagangkan di Pasar Modal yang diterima/diperolehnya tidak dipotong PPh Pasal 23, tetapi apabila penerima hasil adalah Wajib Pajak perseorangan yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh maka penghasilan-penghasilan tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh digabungkan dengan penghasilan lainnya.

 

Pasal II

 

Cukup jelas

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3525