Peraturan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 144/PJ./2005

Kategori : KUP

Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan Oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Dan Penghapusannya


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 144/PJ./2005

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN
OLEH KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PENGHAPUSANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, masih terdapat Wajib Pajak yang seharusnya sudah mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak tetapi belum mendaftarkan diri;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Penghapusannya;

Mengingat :


  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN OLEH KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PENGHAPUSANNYA.



Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Wajib Pajak terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam Master File Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
  2. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak adalah kartu yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya.
  3. Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
  4. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Master File Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 2


Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak memenuhi persyaratan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak tetapi tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri.



Pasal 3


Tata cara pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:

 

(1)
a. Direktorat Informasi Perpajakan melakukan penyortiran data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak dan melakukan pengecekan ke Master File Wajib Pajak untuk mengetahui bahwa Subjek Pajak yang berkaitan dengan data tersebut sudah ada atau belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.
b. Terhadap Subjek Pajak yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak diterbitkan:
b.1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
b.2. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.3. Surat Pengantar Pemberitahuan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Bentuk formulir Surat Keterangan Terdaftar, Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Surat Pengantar Pemberitahuan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, II, dan III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 4


(1) Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau Wajib Pajak telah meninggal dunia, maka Wajib Pajak atau ahli warisnya menyampaikan sanggahan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini melalui pos secara tercatat kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Termasuk dalam pengertian telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wanita kawin yang tidak dikenakan pajak secara terpisah.
(3) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat sanggahan dari Wajib Pajak atau ahli waris secara lengkap.
(4) Dalam hal sanggahan Wajib Pajak atau ahli waris disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak, maka diterbitkan Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) Dalam hal sanggahan Wajib Pajak atau ahli waris ditolak oleh Direktur Jenderal Pajak, maka diterbitkan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini


Pasal 5


Hal-hal yang tidak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, ketentuannya berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.



Pasal 6


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2005
DIREKTUR JENDERAL,

ttd


HADI POERNOMO
NIP 060027375