Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : 3/4 KEP-21/PJ.3/1987 tanggal 9 April 1987 tentang
Petunjuk
Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Penetapan
Bentuk, Jenis dan Ukuran dan Warna Formulir Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Surat Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 465/KMK.01/1987
tanggal 31 Juli 1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta
Perhitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga;
dengan ini kami berikan
penjelasan sebagai berikut :
Surat Tagihan Pajak
(STP) PPN/PPn. BM
STP diterbitkan
dalam hal :
Wajib pajak atau Pengusaha
Kena Pajak (PKP) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau
denda sesuai dengan ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat
(3), Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 dan Pasal 3
ayat (4), Pasal 13 ayat (8) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983.
Terdapat
kekurangan bayar sebagai akibat adanya
salah tulis dan atau salah hitung yang terdapat di dalam Surat
Pemberitahuan Masa PPN.
Sanksi sebagaimana tersebut
dalam butir 1 bisa bersifat kumulatif artinya masing-masing pelanggaran
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal-Pasal yang bersangkutan.
Jika
seorang pengusaha yang
berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang PPN
1984 lalai melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak maka :
-
Apabila pengusaha
tersebut telah menyetor pajak yang terutang sebagaimana ketentuan Pasal
3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 maka disamping dikenakan
sanksi berupa denda administrasi sebesar 2 x Dasar Pengenaan Pajak
sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 juga dikenakan bunga Pasal 9 jo. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 jika PPN/PPn BM yang terutang, terlambat dibayar.
-
Apabila pengusaha
tersebut tidak menyetor pajak yang terutang, dan diketahui jumlahnya
berdasarkan hasil laporan pemeriksaan atau keterangan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983, maka disamping diterbitkan STP PPN/PPn BM yang menagih sanksi
berupa denda administrasi Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983, harus diterbitkan pula SKP PPN yang menagih PPN/PPn BM yang
terutang dengan disertai sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Begitu
pula dengan orang/badan yang tidak
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ternyata memungut PPN dan
membuat Faktur Pajak.
Apabila
seorang pengusaha
yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang
PPN 1984 melakukan dua pelanggaran yaitu :
-
lalai melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3
Undang-undang PPN 1984 dan
-
sebelum dikukuhkan
melakukan pelanggaran Pasal 14 Undang-undang PPN 1984 yaitu membuat
Faktur Pajak;
maka pengusaha
dikenakan dua sanksi yaitu sanksi Pasal 3 ayat (4)
Undang-Undang PPN 1984 disamping pokok pajak (PPN/PPn BM) yang terutang
yang berdasarkan Undang-Undang PPN 1984 harus dibayar. Dengan demikian
maka :
Catatan :
Jika Saudara menemukan
Pengusaha yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d dikukuhkan,
maka segera Saudara menyerahkan formulir pengukuhan untuk diisi oleh
Pengusaha tersebut, dan berdasarkan formulir pengukuhan yang diterima,
Saudara menerbitkan keputusan pengukuhan yang berlaku sejak diterimanya
permohonan pengukuhan.
Dalam peristiwa tersebut pada
butir b, c dan d, jika dalam beberapa Masa Pajak PPN/PPn BM yang
terutang tidak diketahui dengan pasti maka untuk penghitungan bunga
Pasal 9 jo. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, pokok
pajak tersebut dibagi rata. Dalam hal peristiwa tersebut diatas,
terdapat sebagian pokok pajak yang telah disetor dan sebagian belum
disetor maka atas pajak yang telah disetor tetapi terlambat
penyetorannya dikenakan bunga Pasal 9 jo. Pasal 19 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sedangkan atas kekurangan pokok pajak
yang belum disetor dikenakan bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983.
Jika Pengusaha Kena Pajak
disamping terutang PPN juga terutang PPn BM, maka denda administrasi
Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang PPN 1984 dikenakan tidak saja untuk PPN
tetapi juga untuk PPn BM.
Apakah terhadap seorang Wajib
Pajak atau Pengusaha Kena Pajak harus dikenakan Surat Tagihan Pajak,
hal tersebut tergantung pada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh
Fiskus berupa hasil eksaminasi, penelitian setempat, pemeriksaan (sumir
atau lengkap), penyidikan dan keterangan lain.
Catatan :
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak menyetor atau kurang menyetor dan
diketahui berdasarkan adanya kegiatan tersebut di atas dan bukan karena
salah tulis atau salah hitung tersebut dalam butir 1, huruf b supaya
tidak diterbitkan STP tetapi diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Dalam rangka meringankan beban
administrasi dan memudahkan pencocokan dengan data-data dalam Pajak
Penghasilan maka STP dapat diterbitkan untuk satu atau lebih dari satu
Masa Pajak yang berurutan dan dianjurkan tidak melebihi tahun buku atau
tahun takwim.
Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPN/PPn.BM.
SKP diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak
atau kurang dibayar.
Hasil ini diketahui berdasarkan :
Hasil eksaminasi (yang bukan karena salah tulis
atau salah hitung dalam SPT Masa).
Hasil Penelitian Setempat.
Hasil Pemeriksaan (Sumir atau lengkap).
Keterangan lain misalnya dari :
- data PPh yang diyakini kebenarannya dan dapat diterapkan untuk
PPN/PPn BM.
- SPT Masa PPN yang menunjukkan kurang bayar tetapi tidak
disetor/dibayar.
Untuk satu atau lebih Masa
Pajak yang berurutan sepanjang tidak melebihi satu tahun buku/tahun
takwim dapat diterbitkan satu SKP.
Penerbitan satu SKP ini hendaknya memperhatikan saat kedaluwarsa
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983.
Contoh :
Untuk menagih kekurangan pembayaran PPN/PPn BM Masa Pajak April 1985
s/d Desember 1985, dapat diterbitkan satu SKP selambat-lambatnya akhir
bulan April 1990.
a. Dalam satu Surat Ketetapan
Pajak dapat tercantum sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) dan/atau kenaikan
Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983. Atas bagian jumlah pajak yang
tidak/kurang dibayar sebagai akibat
pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983,
sedangkan atas bagian jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar sebagai
akibat pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf b, c dan dikenakan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100 sesuai Pasal 13 ayat (3)
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983.
b. Untuk pelanggaran Pasal 13
ayat (1) huruf b, c dan d Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983, supaya
dikenakan sanksi berupa kenaikan
pajak sebesar 100
saja dan tidak
kumulatif menjadi 200.
Contoh :
PKP melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf b dan atau d, atau
huruf c dan atau d maka dikenakan sanksi berupa kenaikan satu kali 100
dan bukan dua kali 100.
Penerapan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13
ayat (2) :
Dihitung atas dasar jumlah PPN/PPn BM yang
tidak
atau kurang dibayar;
Dihitung untuk masing-masing Masa Pajak;
Apabila karena suatu hal jumlah PPn/PPn BM yang kurang dibayar untuk
masing-masing Masa Pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka
jumlah kekurangan pajak (Pajak terutang/Pajak Keluaran setelah
dikurangi Kredit Pajak misalnya Pajak Masukan, PPN/PPn BM yang telah
disetor) untuk masing-masing Masa Pajak dapat dihitung sesuai dengan
ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 465/KMK.01/1987
yaitu kekurangan tersebut dibagi rata per Masa Pajak.
Dalam hal telah diterbitkan
Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) dan atau Surat
Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP), dan ternyata tidak seharusnya
dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, maka
atas bagian jumlah yang seharusnya tidak dikembalikan harus ditagih
dengan penerbitan SKP dengan sanksi kenaikan 100 Pasal 13 ayat (3)
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983.
Catatan :
Dalam penjelasan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 disebutkan
bahwa apabila telah diterbitkan Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak
dan diketemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap
maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT). Tetapi
mengingat untuk PPN telah diatur secara khusus dalam batang tubuh yaitu
dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983, maka
jika kepada Pengusaha Kena Pajak telah diterbitkan SKKPP dan ternyata
terdapat suatu jumlah yang tidak seharusnya dikembalikan, maka
diterbitkan SKP dan bukan SKPT. Hal ini tidak merugikan Pengusaha Kena
Pajak karena untuk PPN/PPn BM sanksi kenaikan baik dalam SKP maupun
SKPT sama-sama 100.
Dalam hal kepada Pengusaha Kena
Pajak telah diterbitkan STP kemudian setelah diperiksa atau berdasarkan
keterangan lain ternyata masih terdapat pajak yang kurang dibayar dalam
Masa Pajak yang bersangkutan, maka atas kekurangan pajak tersebut
ditagih dengan SKP. Jumlah pokok pajak yang tercantum dalam STP supaya
dikurangkan dalam penghitungan SKP.
Dalam hal
Pengusaha Kena Pajak
tidak memasukkan SPT Masa atau memasukkan SPT Masa tidak tepat pada
waktunya dan ternyata terdapat PPN/PPn. BM yang kurang dibayar maka
selain kemungkinan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 38
dan Pasal 39 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 Pengusaha Kena Pajak
dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut :
Jika Pengusaha
Kena Pajak tidak ditegor, maka dapat
diterbitkan;
Jika
Pengusaha Kena Pajak
setelah ditegor sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983, tidak memasukkan SPT Masa atau
memasukkan SPT Masa lewat dari jangka waktu tersebut dalam Surat
Tegoran, diterbitkan:
SKP dengan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100 Pasal 13 ayat (3)
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 (lihat S.E. Direktur Jenderal Pajak
Nomor
:SE-24/PJ.3/1987 tanggal 23 Oktober 1987 tentang Surat
Tegoran
PPN (Seri PPN-104).
Jika dalam penerapan S.K.
Menteri Keuangan Nomor : 465/KMK.01/1987
telah diterbitkan SKP untuk beberapa Masa Pajak dan diantara Masa Pajak
tersebut dalam SKP terdapat kelebihan yang seharusnya tidak
dikompensasikan maka atas kelebihan pajak tersebut tidak dikenakan
sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983.
Tetapi kelebihan pajak yang terjadi dalam Masa Pajak
terakhir dari Masa
Pajak tersebut dalam SKP maka atas kelebihan pajak yang tidak
seharusnya dikompensasikan tersebut dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3)
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983.
Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT) :
Apabila diketemukan data baru
dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan
jumlah pajak yang terutang, yang semula telah ditetapkan dengan Surat
Pemberitaan atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) maka diterbitkan SKPT.
Data baru dan atau data yang semula belum terungkap
sebagaimana tersebut pada butir 1 dapat diperoleh berdasarkan :
Hasil penelitian setempat;
Hasil pemeriksaan (sumir atau lengkap);
Hasil Penyidikan;
Keterangan lain.
Dalam rangka meringankan beban
administrasi dan memudahkan pencocokan dengan data-data Pajak
Penghasilan maka SKPT dapat diterbitkan untuk satu atau lebih dari satu
Masa Pajak yang berurutan dan dianjurkan tidak melebihi tahun buku atau
tahun takwim.
Surat Pemberitaan (S.Pb.) :
Jika dari hasil :
penelitian setempat
sebagaimana tersebut dalam Seri Operasional X S.E Nomor :
SE-102/PJ.12/1985 tanggal 4 Desember 1985 dan bukan karena hasil
eksaminasi SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam S.E Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-37/PJ.3/1986 tanggal 31 Juli 1986 perihal :
Pedoman tata usaha SPT Masa PPN (Seri PPN-81) atau
pemeriksaan (sumir atau lengkap);
ternyata jumlah pajak yang dibayar dan atau dipungut sama dengan jumlah
pajak yang terutang, maka diterbitkan Surat Pemberitaan.
Sambil menunggu diterbitkannya
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk pelaksanaan tentang
tata cara penerbitan S.Pb., untuk sementara Saudara dapat menerbitkan
S.Pb., dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam S.E. Nomor
:
SE-22/PJ.3/1987 tanggal 20 Oktober 1987 tentang Surat Pemberitaan (Seri
PPN-102), sedangkan sarana lainnya untuk sementara dapat Saudara
ciptakan sendiri jika diperlukan atau menggunakan formulir yang telah
ada jika menurut Saudara cocok untuk digunakan dengan beberapa
perubahan.
Catatan :
Jika kepada PKP telah diterbitkan SKKPP atau dalam SPT-nya menunjukkan
lebih dibayar, dan setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan
ternyata SKKPP yang telah diterbitkan adalah benar atau jumlah
kelebihan tersebut dapat SPT adalah benar, maka tidak perlu diterbitkan
S.Pb. Jika diperlukan oleh PKP maka Saudara dapat menerbitkan surat
yang menyatakan bahwa lebih bayar tersebut adalah benar dengan catatan
akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan.
Lain-lain
Dengan
dikeluarkannya Surat Edaran ini maka ketentuan
sebagaimana tersebut dalam :
Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-62/PJ.3/1985 tanggal 22 Oktober 1985 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran STP Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Seri
PPN-63), dinyatakan tidak berlaku dengan catatan semua STP yang telah
terlanjur diterbitkan berdasarkan petunjuk S.E tersebut tidak perlu
ditinjau kembali, sepanjang tidak dipermasalahkan oleh PKP. Jika
dipermasalahkan misalnya PKP mengajukan peninjauan kembali, maka
pembetulannya dilakukan berdasarkan petunjuk dalam S.E. ini;
Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-37/PJ.3/1986 tanggal 31 Juli 1986 tentang
Pedoman Tata Usaha SPT Masa PPN (Seri PPN-81) Bab V tentang Eksaminasi
SPT Masa pada butir 3.1. tentang penerbitan STP pelaksanaannya
disesuaikan dengan petunjuk dalam S.E. ini;
Surat Edaran
lainnya yang bertentangan dengan S.E.
ini dinyatakan tidak berlaku atau disesuaikan dengan petunjuk dalam
S.E. ini;
Wewenang untuk
menanda tangani :
Nota Penghitungan STP PPN (KP.PPN.14A);
Nota Penghitungan STP PPn BM (KP.PPN.14B);
Nota Penghitungan SKP PPN (KP.PPN.16A);
Nota Penghitungan SKP PPn BM (KP.PPN.17A);
pada kolom "yang menetapkan" jika perlu dapat dilimpahkan kepada
bawahan Saudara misalnya kepada KORTEK atau KASI Penetapan yang
bersangkutan atau menurut arrestasi penetapan yang ditetapkan oleh
Saudara.
Dalam hal kepada Pengusaha Kena
Pajak sekaligus diterbitkan STP dan SKP, dan STP hanya dikeluarkan
untuk pengenaan sanksi administrasi saja (tidak ada kekurangan pokok
pajak), maka :
Kolom B Nomor I s/d V Nota Penghitungan STP PPN
(KP.PPN.14A);
Kolom B Nomor I s/d IV Nota Penghitungan STP PPn.
BM (KP.PPN.14B);
tidak perlu diisi karena angka-angka tersebut sudah dapat ditampung
dalam Nota Penghitungan SKP PPn BM.
Sebaiknya dalam kolom catatan pada Nota Penghitungan STP PPN dan Nota
Penghitungan PPn BM dapat diberikan catatan seperlunya dengan menunjuk
Nota Penghitungan SKP PPN dan Nota Penghitungan SKP PPn BM.
Penghitungan sanksi administrasi berupa denda
administrasi, bunga dan kenaikan dapat dilihat pada contoh terlampir.
Demikian petunjuk ini diberikan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
SALAMUN A.T
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org