UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG
NOMOR 21 TAHUN 1997
TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan
kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan sistem perpajakan yang
sederhana dengan tanpa mengabaikan pengawasan dan pengamanan penerimaan
negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri dan
untuk menampung penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus berkembang di
bidang perolehan hak atas tanah dan bangunan, perlu dilakukan perubahan
terhadap Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan;
Mengingat :
-
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama
Tahun 1999;
-
Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3688);
-
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3739);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21
TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3688) yang diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3739) diubah sebagai berikut :
| 1. |
Ketentuan Pasal 1 diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang
dimaksud dengan :
-
Bea perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah
dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
-
Perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan
diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau
badan.
-
Hak atas tanah dan atau
bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta
bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
-
Surat Tagihan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan adalah surat untuk melakukan tagihan pajak
dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
-
Surat Ketetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar adalah surat ketetapan yang
menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang
masih harus dibayar.
-
Surat Ketetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan adalah surat
ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan.
-
Surat Ketetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar adalah surat ketetapan yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang
telah dibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang.
-
Surat Ketetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil adalah surat ketetapan yang
menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak
yang dibayar.
-
Surat Setoran Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang
terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha
Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran
lain yang ditunjuk oleh Menteri dan sekaligus untuk melaporkan data
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
-
Surat Keputusan Pembetulan
adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan
hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, atau Surat
Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
-
Surat Keputusan Keberatan
adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, atau
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
-
Putusan Banding adalah
putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan
Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
-
Menteri adalah Menteri
Keuangan Republik Indonesia."
|
| 2. |
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan
ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
| (1) |
Yang menjadi objek pajak
adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
|
| (2) |
Perolehan hak atas tanah
dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
|
|
- Pemindahan hak karena :
- jual beli;
- tukar-menukar;
- hibah;
- hibah wasiat;
- waris;
- pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya;
- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
- penunjukan pembeli dalam lelang;
- pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap;
- penggabungan usaha;
- peleburan usaha;
- pemekaran usaha;
- hadiah.
- Pemberian hak baru karena :
- kelanjutan pelepasan hak;
- diluar pelepasan hak.
|
| (3) |
Hak atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah :
|
|
- hak milik;
- hak guna usaha;
- hak guna bangunan;
- hak pakai;
- hak milik atas satuan rumah susun;
- hak pengelolaan."
|
|
| 3. |
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan
ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
| (1) |
Objek pajak yang tidak
dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak
yang diperoleh :
|
|
-
perwakilan diplomatik,
konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
-
Negara untuk
penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan
guna kepentingan umum;
-
badan atau perwakilan
organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain
diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
-
orang pribadi atau
badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak
adanya perubahan nama;
-
orang pribadi atau
badan karena wakaf;
-
orang pribadi atau
badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
|
| (2) |
Objek pajak yang diperoleh
karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pengelolaan pengenaan
pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah."
|
|
| 4. |
Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 6
| (1) |
Dasar pengenaan pajak
adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
|
| (2) |
Nilai Perolehan Objek
Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal :
|
|
- jual beli adalah harga transaksi;
- tukar-menukar adalah nilai pasar;
- hibah adalah nilai pasar;
- hibah wasiat adalah nilai pasar;
- waris adalah nilai pasar;
- pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya adalah nilai pasar;
- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
adalah nilai pasar;
-
peralihan hak karena
pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah
nilai pasar;
-
pemberian hak baru atas
tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
- pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan
hak adalah nilai pasar;
- penggabungan usaha adalah nilai pasar;
- peleburan usaha adalah nilai pasar;
- pemekaran usaha adalah nilai pasar;
- hadiah adalah nilai pasar;
-
penunjukan pembeli
dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah
Lelang.
|
| (3) |
Apabila Nilai Perolehan
Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sampai dengan n
tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang
digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya
perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek
Pajak Bumi dan Bangunan.
|
| (4) |
Apabila Nilai Jual Objek
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) belum
ditetapkan, besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan
ditetapkan oleh Menteri."
|
|
| 5. |
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan
ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7
| (1) |
Nilai Perolehan Objek
Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak
karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih
dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat,
termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
ditetapkan secara regional paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).
|
| (2) |
Ketentuan Nilai Perolehan
Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."
|
|
| 6. |
Ketentuan Pasal 9 diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 9
| (1) |
Saat terutang pajak atas
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk :
|
|
-
jual beli adalah sejak
tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
-
tukar-menukar adalah
sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
-
hibah adalah sejak
tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
-
waris adalah sejak
tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor
Pertanahan;
-
pemasukan dalam
perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
-
pemisahan hak yang
mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
-
lelang adalah sejak
tanggal penunjukan pemenang lelang;
-
putusan hakim adalah
sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang
tetap;
-
hibah wasiat adalah
sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor
Pertanahan;
-
pemberian hak baru atas
tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal
ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
-
pemberian hak baru
diluar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan
diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
-
penggabungan usaha
adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
-
peleburan usaha adalah
sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
-
pemekaran usaha adalah
sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
-
hadiah adalah sejak
tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
|
| (2) |
Pajak yang terutang harus
dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
|
| (3) |
Tempat terutang pajak
adalah di wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak
tanah dan atau bangunan."
|
|
| 7. |
Ketentuan Pasal 10 ayat (2)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 10
| (1) |
Wajib Pajak wajib membayar
pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat
ketetapan pajak.
|
| (2) |
Pajak yang terutang
dibayar ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha
Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran
lain yang ditunjuk oleh Menteri dengan Surat Setoran Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan.
|
| (3) |
Tata cara pembayaran pajak
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri."
|
|
| 8. |
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut
:
"Pasal 18
| (1) |
Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak
terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
|
| (2) |
Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan disertai alasan-alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima, dilampiri salinan
surat keputusan tersebut.
|
| (3) |
Pengajuan permohonan
banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan
penagihan pajak.
|
|
| 9. |
Ketentuan Pasal 19 diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 19
Apabila pengajuan keberatan atau
permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan
pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2%
(dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan
kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan
Keberatan atau Putusan Banding."
|
| 10. |
Ketentuan Pasal 20 diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 20
| (1) |
Atas permohonan Wajib
Pajak, pengurangan pajak yang terutang dapat diberikan oleh Menteri
karena :
|
|
-
kondisi tertentu Wajib
Pajak yang ada hubungannya dengan Objek Pajak, atau
-
kondisi Wajib Pajak
yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu, atau
-
tanah dan atau bangunan
digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata
tidak untuk mencari keuntungan.
|
| (2) |
Ketentuan mengenai
pemberian pengurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri."
|
|
| 11. |
Ketentuan Pasal 23 diubah dan
diantara ayat (1) dan ayat (2) di sisipkan 1(satu) ayat yaitu ayat
(1a), sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 23
| (1) |
Penerimaan negara dari Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua
puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen)
untuk Pemerintah daerah yang bersangkutan.
|
| (1a) |
Bagian Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagikan kepada seluruh Pemerintah
Kabupaten/Kota secara merata.
|
| (2) |
Bagian Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dengan imbangan 20% (dua
puluh persen) untuk Pemerintah Propinsi yang bersangkutan dan 80%
(delapan puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
|
| (3) |
Tata cara pembagian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri."
|
|
| 12. |
Ketentuan Pasal 24 diubah dan
diantara ayat (2) dan ayat (3) di sisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat
(2a), sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 24
| (1) |
Pejabat Pembuat Akta
Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah
dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran
pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
|
| (2) |
Pejabat Lelang Negara
hanya dapat menandatangani Risalah Lelang perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak
berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
|
| (2a) |
Pejabat yang berwenang
menandatangani dan menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah
hanya dapat menandatangani dan menerbitkan surat keputusan dimaksud
pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat
Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
|
| (3) |
Terhadap pendaftaran
peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiat hanya dapat
dilakukan oleh pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota pada saat Wajib Pajak
menyerahkan bukti pembayaran Pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan."
|
|
| 13. |
Ketentuan Pasal 26 diubah,
diantara ayat (2) dan ayat (3) di sisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat
(2a), diantara ayat (3) dan ayat (4) di sisipkan 1 (satu) ayat yaitu
ayat (3a), dan ayat (4) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 26
| (1) |
Pejabat Pembuat Akta
Tanah/Notaris dan Pejabat Lelang Negara yang melanggar Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan
sanksi administrasi dan denda sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima
ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
|
| (2) |
Pejabat Pembuat Akta
Tanah/Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.
|
| (2a) |
Pejabat yang berwenang
menandatangani dan menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2a),
dikenakan sanksi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
|
| (3) |
Pejabat Pertanahan
Kabupaten/Kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (3), dikenakan sanksi menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
| (3a) |
Kepala Kantor Lelang
Negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (1), dikenakan sanksi menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
|
| 14. |
Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 di
sisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 27A dan Pasal 27B yang berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 27A
Terhadap hal-hal yang tidak
diatur dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Pasal 27B
Dengan berlakunya Undang-undang
ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
yang diberlakukan dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai
Berlakunya Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan Menjadi Undang-undang, tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini."
|
Pasal II
Undang-undang ini dapat disebut
"Undang-undang Perubahan atas Undang-undang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan."
Pasal III
Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2000 NOMOR 130
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN
UMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara
hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap
orang, oleh karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu sumber
penerimaan negara merupakan perwujudan kewajiban kenegaraan dalam
kegotongroyongan nasional sebagai peran serta masyarakat dalam
membiayai pembangunan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999,
ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak
ditetapkan dengan Undang-undang.
Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak sehubungan dengan
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan harus memperhatikan asas-asas keadilan, kepastian hukum,
legalitas, dan kesederhanaan serta didukung oleh sistem administrasi
perpajakan yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban
perpajakan.
Sehubungan dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1997 yang bersamaan dengan terjadinya perubahan tatanan
perekonomian nasional dan internasional, berpengaruh terhadap perubahan
perilaku perekonomian masyarakat sehingga perlu di akomodasikan dengan
penyempurnaan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997.
Berpegang teguh pada asas-asas
keadilan, kepastian hukum, legalitas, dan kesederhanaan, arah dan
tujuan penyempurnaan Undang-undang ini adalah sebagai berikut :
-
menampung perubahan tatanan dan
perilaku ekonomi masyarakat dengan tetap berpedoman pada tujuan
pembangunan nasional di bidang ekonomi yang bertumpu pada kemandirian
bangsa untuk membiayai pembangunan dengan sumber pembiayaan yang
berasal dari penerimaan pajak;
-
lebih memberikan kepastian hukum
dan keadilan bagi masyarakat pelaku ekonomi untuk berpartisipasi dalam
pembiayaan pembangunan sesuai dengan kewajibannya.
Berlandaskan pada arah dan tujuan
penyempurnaan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tersebut, maka pokok-pokok perubahan
sebagai berikut :
-
memperluas cakupan objek pajak
untuk mengantisipasi terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan dalam bentuk dan terminologi yang baru;
-
meningkatkan disiplin dan pelayanan
kepada masyarakat serta pengenaan sanksi bagi pejabat dan Wajib Pajak
yang melanggar;
-
memberikan kemudahan dan
perlindungan hukum kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya;
-
menyesuaikan ketentuan yang
berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848).
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Angka 1)
Cukup jelas
Angka 2)
Cukup jelas
Angka 3)
Cukup jelas
Angka 4)
Hibah wasiat adalah suatu penetapan
wasiat yang khusus mengenai
pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau
badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat
meninggal dunia.
Angka 5)
Cukup jelas
Angka
6)
Yang dimaksud dengan pemasukan dalam perseroan atau badan
hukum lainnya
adalah pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi
atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai
penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya
tersebut.
Angka
7)
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah pemindahan
sebagian
hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan
kepada sesama pemegang hak bersama.
Angka 8)
Penunjukan pembeli dalam lelang adalah
penetapan pemenang lelang oleh
Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang.
Angka
9)
Sebagai pelaksanaan dari putusan hakim yang telah mempunyai
kekuatan
hukum yang tetap, terjadi peralihan hak dari orang pribadi atau badan
hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam
putusan hakim tersebut.
Angka 10)
Penggabungan usaha adalah penggabungan
dari dua badan usaha atau lebih
dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan
melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung.
Angka
11)
Peleburan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih badan
usaha
dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan
usaha yang bergabung tersebut.
Angka
12)
Pemekaran usaha adalah pemisahan suatu
badan usaha menjadi dua badan
usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan
mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut
yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama.
Angka 13)
Hadiah adalah suatu perbuatan hukum
berupa penyerahan hak atas tanah
dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum
kepada penerima hadiah.
Huruf b
Angka 1)
Yang dimaksud dengan pemberian hak baru
karena kelanjutan pelepasan hak
adalah pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari
Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak.
Angka
2)
Yang dimaksud dengan pemberian hak baru di luar pelepasan hak
adalah
pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum
dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Huruf a
Hak milik adalah hak turun-temurun,
terkuat, dan terpenuh yang dapat
dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
Huruf b
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang
dikuasai
langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan
oleh perundang-undangan yang berlaku.
Huruf c
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka
waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Huruf d
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil
dari
tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain,
yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan
pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam
perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa
atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang tidak
bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf e
Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan
yang
bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun
meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama
yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
satuan yang bersangkutan.
Huruf f
Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang
kewenangan
pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara
lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan
tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian
dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan
pihak ketiga.
Angka 3
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk
penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan
guna kepentingan umum adalah tanah dan atau bangunan yang digunakan
untuk penyelenggaraan pemerintahan baik Pemerintah Pusat maupun oleh
Pemerintah Daerah dan kegiatan yang semata-mata tidak ditujukan untuk
mencari keuntungan, misalnya, tanah dan atau bangunan yang digunakan
untuk instansi pemerintah, rumah sakit pemerintah, jalan umum.
Huruf c
Badan atau perwakilan organisasi internasional yang dimaksud
dalam
pasal ini adalah badan atau perwakilan organisasi internasional, baik
pemerintah maupun non pemerintah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan hak dari
hak lama
menjadi hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk
pengakuan hak oleh Pemerintah.
Contoh :
-
Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik
tanpa adanya perubahan nama;
-
Bekas tanah hak milik adat (dengan
bukti surat Girik atau sejenisnya) menjadi hak baru.
Yang dimaksud dengan perbuatan hukum
lain misalnya memperpanjang hak atas tanah tanpa adanya perubahan nama.
Contoh :
Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), yang dilaksanakan baik sebelum
maupun setelah berakhirnya HGB.
Huruf e
Yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum orang pribadi atau
badan
yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa hak milik
tanah dan atau bangunan dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk
kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya tanpa imbalan
apapun.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut antara lain
berisi
tata cara menghitung besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
atas objek pajak yang diperoleh karena waris.
Angka 4
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan harga transaksi
adalah harga yang terjadi dan
telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Ayat (3)
Contoh :
Wajib Pajak "A" membeli tanah dan
bangunan dengan Nilai Perolehan Objek
Pajak (harga transaksi) Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tersebut yang digunakan
dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebesar Rp 35.000.000,00
(tiga puluh lima juta rupiah), maka yang dipakai sebagai dasar
pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Rp
35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan bukan Rp 30.000.000,00
(tiga puluh juta rupiah).
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 5
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
Pajak
ditetapkan secara regional adalah penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak
Tidak Kena Pajak untuk masing-masing Kabupaten/Kota.
Contoh :
-
Pada tanggal 1 Februari 2001, Wajib
Pajak "A" membeli tanah yang terletak di Kabupaten "AA" dengan Nilai
Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk perolehan
hak selain karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi
yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah
wasiat, termasuk suami/istri, untuk Kabupaten "AA" ditetapkan sebesar
Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Mengingat NPOP lebih kecil
dibandingkan NPOPTKP, maka perolehan hak tersebut tidak terutang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
-
Pada tanggal 1 Februari 2001, Wajib
Pajak "B" membeli tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten "AA"
dengan NPOP Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). NPOPTKP untuk
perolehan hak selain karena waris, atau hibah wasiat yang diterima
orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan
pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, untuk Kabupaten "AA"
ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Besarnya
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) adalah Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dikurangi Rp 60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah) sama dengan Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta
rupiah), maka perolehan hak tersebut terutang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan.
-
Pada tanggal 2 Maret 2001, Wajib
Pajak "C" mendaftarkan warisan berupa tanah dan bangunan yang terletak
di Kota "BB" dengan NPOP Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
NPOPTKP untuk perolehan hak karena waris untuk Kota "BB" ditetapkan
sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Besarnya NPOPKP
adalah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dikurangi Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sama dengan Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah), maka perolehan hak tersebut terutang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
-
Pada tanggal 2 Februari 2001, Wajib
Pajak orang pribadi "D" mendaftarkan hibah wasiat dari orang tua
kandung, sebidang tanah yang terletak di Kota "BB" dengan NPOP Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) NPOPTKP untuk
perolehan hak karena hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang
masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat,
termasuk suami/istri, untuk kota "BB" ditetapkan sebesar Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Mengingat NPOP lebih kecil
dibandingkan NPOPTKP, maka perolehan hak tersebut tidak terutang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Ayat (2)
Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain :
-
NPOPTKP ditetapkan untuk
masing-masing Kabupaten/Kota dengan memperhatikan usulan Pemerintah
Daerah;
-
NPOPTKP dapat diubah dengan
mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional.
Angka 6
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan sejak tanggal
dibuat dan ditandatanganinya akta
dalam pasal ini adalah tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan sejak tanggal penunjukan pemenang lelang
adalah
tanggal ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang
Negara atau kantor lelang lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang memuat antara lain nama pemenang
lelang.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 7
Pasal 10
Ayat (1)
Sistem pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
adalah self
assessment dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan
membayar sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan melaporkannya tanpa
mendasarkan diterbitkannya surat ketetapan pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 8
Pasal 18
Cukup jelas
Angka 9
Pasal 19
Cukup jelas
Angka 10
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada
hubungannya dengan Objek Pajak,
contoh :
-
Wajib Pajak tidak mampu secara
ekonomis yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang
pertanahan;
-
Wajib Pajak pribadi menerima hibah
dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah.
Huruf b
Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab
tertentu,
contoh :
-
Wajib Pajak yang memperoleh hak
atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah yang
nilai ganti ruginya di bawah Nilai Jual Objek Pajak;
-
Wajib Pajak yang memperoleh hak
atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah
untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
-
Wajib Pajak yang terkena dampak
krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan
perekonomian nasional sehingga Wajib Pajak harus melakukan
restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan
pemerintah.
Huruf c
Contoh :
Tanah dan atau bangunan yang digunakan,
antara lain, untuk panti
asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, pesantren, sekolah yang tidak
ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta Institusi Pelayanan
Sosial Masyarakat
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 11
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (1a)
Cukup jelas
Ayat (2)
Bagian Daerah dibagi dengan perincian sebagai berikut :
-
bagian Propinsi yang bersangkutan
sebesar 16% (enam belas persen), atau 20% (dua puluh persen) dari 80%
(delapan puluh persen);
-
bagian Kabupaten/Kota yang
bersangkutan sebesar 64% (enam puluh empat persen), atau 80% (delapan
puluh persen) dari 80% (delapan puluh persen).
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 12
Pasal 24
Ayat (1)
Penyerahan bukti pembayaran pajak dilakukan dengan menyerahkan
foto
copy pembayaran pajak (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan) dan menunjukkan aslinya.
Ayat (2)
Yang dimaksud Pejabat Lelang Negara adalah Pejabat Lelang pada
Kantor
Lelang Negara Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II.
Ayat (2a)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud pendaftaran peralihan hak atas tanah adalah pendaftaran
hak atas tanah pada buku tanah yang terjadi karena pemindahan hak atas
tanah.
Angka 13
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (2a)
Peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat dalam
pasal ini,
antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (3a)
Cukup jelas
Angka 14
Pasal 27A
Cukup jelas
Pasal 27B
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
Pasal III
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3988