UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2009
TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan
untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera,
dan berkeadilan;
- bahwa dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan
dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan
pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam
kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
- bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah;
- bahwa dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan
perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian
diskresi dalam penetapan tarif;
- bahwa kebijakan pajak daerah dan
retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan
dan keadilan, peran serta masyarakarat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah;
- bahwa Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan retribusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu
disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (2),
dan Pasal 22D dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun
1945;
Dengan Persetujuan
Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
- Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan
oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas
otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,
dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat
DPRD,
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah;
- Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
Bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah Kota.
- Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang
perpajakan Daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
- Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh
DPRD provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota dengan persetujuan bersama
Kepala Daerah.
- Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur dan/atau
Peraturan Bupati/Walikota.
- Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah
kontribusi
wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau
badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,
dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga
dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk
usaha tetap.
- Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan
dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
- Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta
gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan
oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang
berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi
tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat
berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan
motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang
dioperasikan di air.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas
penyerahan
hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau
perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar
menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas
penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
- Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan
bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
- Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau
pemanfaatan air permukaan.
- Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan
tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di
darat.
- Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut
oleh Pemerintah.
- Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan
oleh hotel.
- Hotel adalah fasilitas penyedia jasa
penginapan/peristirahatan
termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup
juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan,
rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar
lebih dari 10 (sepuluh).
- Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan
oleh restoran.
- Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman
dengan
dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin,
warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
- Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
- Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan,
permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran
- Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
- Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang
bentuk dan
corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan,
menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap
barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar,
dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
- Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga
listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas
kegiatan
pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di
dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
- Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam
dan
batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di
bidang mineral dan batubara.
- Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat
parkir di
luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha
maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat
penitipan kendaraan bermotor.
- Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang
tidak bersifat sementara.
- Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau
pemanfaatan air tanah.
- Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau
batuan dibawah permukaan tanah.
- Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan
pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
- Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia,
yaitu
collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan
collocalia linchi.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah
pajak atas
bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk
kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan
pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
- Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau
dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaam dan/atau
laut.
- Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP,
adalah
harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi
secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP
ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis,
atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas
perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan
atau
peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau
bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
- Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah,
termasuk
hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
- Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat
dikenakan Pajak.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai degan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah.
- Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau
jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling
lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk
menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun
kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak
sama dengan tahun kalender.
- Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada
suatu
saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan Daerah.
- Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan
besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan
pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta
pengawasan penyetorannya.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang
selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran
pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak, dan/atau harta dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
- Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat
SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk
melaporkan data subjek dan objek pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
- Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat
SSPD,
adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan
dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain kekas
daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat
SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah
pokok pajak yang terutang.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya
disingkat
SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib
Pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya
disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya
jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran
pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah yang masih harus
dibayar.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang
selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya
disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya
disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
- Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat
STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi
administrasi berupa bunga dan/atau denda.
- Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang
membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat
Keputusan
Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
- Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan
Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap
pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib
Pajak.
- Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas
banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib
Pajak.
- Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan
secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang
meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah
harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan
menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk
periode Tahun Pajak tersebut.
- Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi,
adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
- Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan
pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya
yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
- Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta
dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
- Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya
dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
- Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah
Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang
dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan
atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam,
barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi
kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
- Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong
retribusi tertentu.
- Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang
merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan
perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
- Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat
SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah
dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang
ditunjuk oleh
Kepala Daerah.
- Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya
disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan
besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
- Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang
selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit
retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang
atau seharusnya tidak terutang.
- Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat
STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi
administratif berupa bunga dan/atau denda.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara
objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi
dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
- Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan
retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh
Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti
itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan
retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
BAB II
PAJAK
Bagian Kesatu
Jenis Pajak
Pasal 2
| (1) |
Jenis
Pajak Provinsi terdiri atas :
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok.
|
| (2) |
Jenis
Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
|
| (3) |
Daerah
dilarang memungut pajak selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2). |
| (4) |
Jenis
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat tidak
dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan
kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
| (5) |
Khusus
untuk Daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, teteapi tidak
terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, seperti Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan
dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota. |
Bagian Kedua
Pajak Kendaraan Bermotor
Pasal 3
| (1) |
Objek
Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan
Kendaraan Bermotor. |
| (2) |
Termasuk
dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang
dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang
dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage)
sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage). |
| (3) |
Dikecualikan
dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah :
- kereta api;
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk
keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai
kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik
dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan
pajak dari Pemerintah; dan
- objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah.
|
Pasal 4
| (1) |
Subjek
Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki
dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. |
| (2) |
Wajib
Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki
Kendaraan Bermotor. |
| (3) |
Dalam
hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus
atau kuasa Badan tersebut. |
Pasal 5
| (1) |
Dasar
pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua)
unsur pokok:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
- bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat
kerusakan
jalan dan/ayau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan
Bermotor.
|
| (2) |
Khusus
untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk
alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar
pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor. |
| (3) |
Bobot
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien
yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu), dengan
pengertian sebagai berikut :
- koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan
jalan
dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor
tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
- koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti
penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas
toleransi.
|
| (4) |
Nilai
Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas
suatu Kendaraan Bermotor. |
| (5) |
Harga
Pasaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah harga rata-rata
yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. |
| (6) |
Nilai
Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun
Pajak sebelumnya. |
| (7) |
Dalam
hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, Nilai
Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau
seluruh faktor-faktor :
- harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau
satuan tenaga yang sama;
- penggunaan Kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi;
- harga Kendaraan Bermotor dengan merek kendaraan
Bermotor yang sama;
- harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan
Kendaraan Bermotor yang sama;
- harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor;
- harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor
sejenis; dan
- harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen
Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
|
| (8) |
Bobot
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan
faktor-faktor :
- tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah
sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
- jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan
menurut
solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar
lainnya; dan
- jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri
mesin
Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4
tak, dan isi silinder.
|
| (9) |
Penghitungan
dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan
ayat (8) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri
Keuangan. |
| (10) |
Penghitungan
dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) ditinjau kembali setiap tahun. |
Pasal 6
| (1) |
Tarif
Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:
- untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling
rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua
persen);
- untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan
seterusnya
tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua
persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
|
| (2) |
Kepemilikan
Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. |
| (3) |
Tarif
pajak Kendaraan bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran,
sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI,
Pemerintah Daerah, dan Kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen). |
| (4) |
Tarif
Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan
paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi
sebesar 0,2% (nol koma dua persen). |
| (5) |
Tarif
Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
Pasal 7
| (1) |
Besaran
pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dengan
dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9). |
| (2) |
Pajak
Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat
Kendaraan Bermotor terdaftar. |
| (3) |
Pemungutan
Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. |
| (4) |
Pemungutan
pajak tahun berikutnya dilakukan di kas daerah atau bank yang ditunjuk
oleh Kepala Daerah. |
Pasal 8
| (1) |
Pajak
Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa Pajak 12 (dua belas) bulan
berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor. |
| (2) |
Pajak
Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka. |
| (3) |
Untuk
Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar (force majeure) Masa
Pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi
atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui. |
| (4) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan
Peraturan Gubernur. |
| (5) |
Hasil
penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh
persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota,
dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta
peningkatan moda dan sarana transportasi umum. |
Bagian Ketiga
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pasal 9
| (1) |
Objek
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan
Kendaraan Bermotor. |
| (2) |
Termasuk
dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang
dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang
dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage)
sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage). |
| (3) |
Dikecualikan
dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
- kereta api;
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk
keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan
Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan
negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional
yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
- objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah.
|
| (4) |
Penguasaan
Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dapat dianggap sebagai
penyerahan. |
| (5) |
Penguasaan
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk
penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli. |
| (6) |
Termasuk
penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai
secara tetap di Indonesia, kecuali:
- untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang
bersangkutan;
- untuk diperdagangkan;
- untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean
Indonesia; dan
- digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan
kegiatan olahraga bertaraf internasional.
|
| (7) |
Pengecualian
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c tidak berlaku apabila selama
3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah
pabean Indonesia. |
Pasal 10
| (1) |
Subjek
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan
yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. |
| (2) |
Wajib
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan
yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. |
Pasal 11
Dasar pengenaan Bea
Balik Nama
Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9).
Pasal 12
| (1) |
Tarif
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi
masing-masing sebagai berikut:
- penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen);dan
- penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu
persen).
|
| (2) |
Khusus
untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling
tinggi masing-masing sebagai berikut:
- penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh
puluh lima persen); dan
- penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol
koma nol tujuh puluh lima persen).
|
| (3) |
Tarif
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
Pasal 13
| (1) |
Besaran
Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. |
| (2) |
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat Kendaraan Bermotor terdaftar. |
| (3) |
Pembayaran
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran. |
Pasal 14
Wajib Pajak Bea Balik
Nama Kendaraan
Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
Pasal 15
| (1) |
Orang
pribadi atau Badan yang menyerahkan Kendaraan Bermotor melaporkan
secara tertulis penyerahan tersebut kepada gubernur atau pejabat yang
ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat
penyerahan. |
| (2) |
Laporan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berisi:
- nama dan alamat orang pribadi atau Badan yang
menerima penyerahan;
- tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
- nomor polisi kendaraan bermotor;
- lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor; dan
- khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan
nomor pas kapal.
|
Bagian Keempat
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pasal 16
Objek Pajak Bahan Bakar
Kendaraan
Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau
dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang
digunakan untuk kendaraan di air.
Pasal 17
| (1) |
Subjek
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor. |
| (2) |
Wajib
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan
yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. |
| (3) |
Pemungutan
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor. |
| (4) |
Penyedia
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik
untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri. |
Pasal 18
Dasar pengenaan Pajak
Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 19
| (1) |
Tarif
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar
10% (sepuluh persen). |
| (2) |
Khusus
tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan
umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih
rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan
pribadi. |
| (3) |
Pemerintah
dapat mengubah tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang sudah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan Peraturan Presiden. |
| (4) |
Kewenangan
Pemerintah untuk mengubah tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
dilakukan dalam hal:
- terjadi
kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% (seratus tiga puluh persen)
dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-Undang
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan; atau
- diperlukan
stabilisasi harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama 3
(tiga) tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang ini.
|
| (5) |
Dalam
hal harga minyak dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sudah
normal kembali, Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dicabut dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan. |
| (6) |
Tarif
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
Pasal 20
Besaran pokok Pajak
Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dengan dasar
pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Bagian Kelima
Pajak Air Permukaan
Pasal 21
| (1) |
Objek
Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Permukaan. |
| (2) |
Dikecualikan
dari objek Pajak Air Permukaan adalah:
- pengambilan
dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga,
pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan
tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan
perundang-undangan; dan
- pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan
lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
|
Pasal 22
| (1) |
Subjek
Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. |
| (2) |
Wajib
Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. |
Pasal 23
| (1) |
Dasar
pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan. |
| (2) |
Nilai
Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau
seluruh faktor-faktor berikut:
- jenis sumber air;
- lokasi sumber air;
- tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
- volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
- kualitas air;
- luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan
air; dan
- tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh
pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
|
| (3) |
Penggunaan
faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan
kondisi masing-masing Daerah. |
| (4) |
Besarnya
Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. |
Pasal 24
| (1) |
Tarif
Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen). |
| (2) |
Tarif
Pajak Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
Pasal 25
| (1) |
Besaran
pokok Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dengan dasar
pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4). |
| (2) |
Pajak
Air Permukaan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air
berada. |
Bagian Keenam
Pajak Rokok
Pasal 26
| (1) |
Objek
Pajak Rokok adalah konsumsi rokok. |
| (2) |
Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu, dan rokok
daun. |
| (3) |
Dikecualikan
dari objek Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rokok
yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan
dibidang cukai. |
Pasal 27
| (1) |
Subjek
Pajak Rokok adalah konsumen rokok. |
| (2) |
Wajib
Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok
yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. |
| (3) |
Pajak
Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai
bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. |
| (4) |
Pajak
Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara
proporsional berdasarkan jumlah penduduk. |
| (5) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 28
Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan
oleh Pemerintah terhadap rokok.
Pasal 29
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai
rokok.
Pasal 30
Besaran pokok Pajak
Rokok yang
terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dengan dasar pengenaan pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28.
Pasal 31
Penerimaan Pajak Rokok,
baik bagian
provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50%
(lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat
danpenegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Bagian Ketujuh
Pajak Hotel
Pasal 32
| (1) |
Objek
Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan
pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang
sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas
olahraga dan hiburan. |
| (2) |
Jasa
penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas telepon,
faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika,
transportasi, dan fasilitas sejenislainnya yang disediakan atau
dikelola Hotel. |
| (3) |
Tidak
termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
- jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
- jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan
keagamaan;
- jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat,
panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
- jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang
diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
|
Pasal 33
| (1) |
Subjek
Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran
kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel. |
| (2) |
Wajib
Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel. |
Pasal 34
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang
seharusnya dibayar kepada Hotel.
Pasal 35
| (1) |
Tarif
Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). |
| (2) |
Tarif
Pajak Hotel ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
Pasal 36
| (1) |
Besaran
pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dengan dasar pengenaan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. |
| (2) |
Pajak
Hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hotel berlokasi. |
Bagian Kedelapan
Pajak Restoran
Pasal 37
| (1) |
Objek
Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. |
| (2) |
Pelayanan
yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh
pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain. |
| (3) |
Tidak
termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak
melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
Pasal 38
| (1) |
Subjek
Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan
dan/atau minuman dari Restoran. |
| (2) |
Wajib
Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan
Restoran. |
Pasal 39
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima
atau yang seharusnya diterima Restoran.
Pasal 40
| (1) |
Tarif
Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). |
| (2) |
Tarif
Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
Pasal 41
| (1) |
Besaran
pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dengan dasar
pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. |
| (2) |
Pajak
Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Restoran
berlokasi. |
Bagian Kesembilan
Pajak Hiburan
Pasal 42
| (1) |
Objek
Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut
bayaran. |
| (2) |
Hiburan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- tontonan film;
- pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
- kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
- pameran;
- diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
- sirkus, akrobat, dan sulap;
- permainan bilyar, golf, dan boling;
- pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan
ketangkasan;
- panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat
kebugaran (fitness center); dan
- pertandingan olahraga.
|
| (3) |
Penyelenggaraan
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan
Peraturan Daerah. |
Pasal 43
| (1) |
Subjek
Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan. |
| (2) |
Wajib
Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan
Hiburan. |
Pasal 44
| (1) |
Dasar
pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang
seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan. |
| (2) |
Jumlah
uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada
penerima jasa Hiburan. |
Pasal 45
| (1) |
Tarif
Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima
persen). |
| (2) |
Khusus
untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik,
karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi
uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%
(tujuh puluh lima persen). |
| (3) |
Khusus
Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan
ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). |
| (4) |
Tarif
Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
Pasal 46
| (1) |
Besaran
pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dengan dasar pengenaan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. |
| (2) |
Pajak
Hiburan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hiburan
diselenggarakan. |
Bagian Kesepuluh
Pajak Reklame
Pasal 47
| (1) |
Objek
Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame. |
| (2) |
Objek
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan
sejenisnya;
- Reklame kain;
- Reklame melekat, stiker;
- Reklame selebaran;
- Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
- Reklame udara;
- Reklame apung;
- Reklame suara;
- Reklame film/slide; dan
- Reklame peragaan.
|
| (3) |
Tidak
termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
- penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi,
radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
- label/merek produk yang melekat pada barang yang
diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis
lainnya;
- nama
pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat
usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
- Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah; dan
- penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
|
Pasal 48
| (1) |
Subjek
Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. |
| (2) |
Wajib
Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan
Reklame. |
| (3) |
Dalam
hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi
atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan
tersebut. |
| (4) |
Dalam
hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut
menjadi Wajib Pajak Reklame. |
Pasal 49
| (1) |
Dasar
pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame. |
| (2) |
Dalam
hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak
Reklame. |
| (3) |
Dalam
hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis,
bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu
penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame. |
| (4) |
Dalam
hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan
dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
| (5) |
Cara
perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
| (6) |
Hasil
perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. |
Pasal 50
| (1) |
Tarif
Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima
persen). |
| (2) |
Tarif
Pajak Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
Pasal 51
| (1) |
Besaran
pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dengan dasar pengenaan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (6). |
| (2) |
Pajak
Reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Reklame
tersebut diselenggarakan. |
Bagian Kesebelas
Pajak Penerangan Jalan
Pasal 52
| (1) |
Objek
Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang
dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. |
| (2) |
Listrik
yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
seluruh pembangkit listrik. |
| (3) |
Dikecualikan
dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
- penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah
dan Pemerintah Daerah;
- penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang
digunakan
oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
- penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri
dengan
kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis
terkait; dan
- penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan
Peraturan Daerah.
|
Pasal 53
| (1) |
Subjek
Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat
menggunakan tenaga listrik. |
| (2) |
Wajib
Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan
tenaga listrik. |
| (3) |
Dalam
hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan
Jalan adalah penyedia tenaga listrik. |
Pasal 54
| (1) |
Dasar
pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. |
| (2) |
Nilai
Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
- dalam
hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai
Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah
dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening
listrik;
- dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai
Jual
Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat
penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan
listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
|
Pasal 55
| (1) |
Tarif
Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen). |
| (2) |
Penggunaan
tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi
dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi
sebesar 3% (tiga persen). |
| (3) |
Penggunaan
tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan
ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima persen). |
| (4) |
Tarif
Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
Pasal 56
| (1) |
Besaran
pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dengan
dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54. |
| (2) |
Pajak
Penerangan Jalan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat
penggunaan tenaga listrik. |
| (3) |
Hasil
penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk
penyediaan penerangan jalan. |
Bagian Kedua Belas
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 57
| (1) |
Objek
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan
Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi:
- asbes;
- batu tulis;
- batu setengah permata;
- batu kapur;
- batu apung;
- batu permata;
- bentonit;
- dolomit;
- feldspar;
- garam batu (halite);
- grafit;
- granit/andesit;
- gips;
- kalsit;
- kaolin;
- leusit;
- magnesit;
- mika;
- marmer;
- nitrat;
- opsidien;
- oker;
- pasir dan kerikil;
- pasir kuarsa;
- perlit;
- phospat;
- talk;
- tanah serap (fullers earth);
- tanah diatome;
- tanah liat;
- tawas (alum);
- tras;
- yarosif;
- zeolit;
- basal;
- trakkit; dan
- Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
| (2) |
Dikecualikan
dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
- kegiatan
pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak
dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk
keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman
kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;
- kegiatan pengambilan
Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan
pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan
- pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
|
Pasal 58
| (1) |
Subjek
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan
yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. |
| (2) |
Wajib
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan
yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. |
Pasal 59
| (1) |
Dasar
pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil
Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. |
| (2) |
Nilai
jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan
volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar
masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan. |
| (3) |
Nilai
pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang
berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan. |
| (4) |
Dalam
hal nilai pasar dari hasil produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sulit diperoleh, digunakan harga
standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang
pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. |
Pasal 60
| (1) |
Tarif
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar
25% (dua puluh lima persen). |
| (2) |
Tarif
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
Pasal 61
| (1) |
Besaran
pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59. |
| (2) |
Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. |
Bagian Ketiga Belas
Pajak Parkir
Pasal 62
| (1) |
Objek
Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan,
baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang
disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan
kendaraan bermotor. |
| (2) |
Tidak
termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah;
- penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang
hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
- penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan,
konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
- penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur
dengan Peraturan Daerah.
|
Pasal 63
| (1) |
Subjek
Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir
kendaraan bermotor. |
| (2) |
Wajib
Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan
tempat Parkir. |
Pasal 64
| (1) |
Dasar
pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya
dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir. |
| (2) |
Dasar
pengenaan Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
| (3) |
Jumlah
yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada
penerima jasa Parkir. |
Pasal 65
| (1) |
Tarif
Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen). |
| (2) |
Tarif
Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
Pasal 66
| (1) |
Besaran
pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dengan dasar pengenaan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64. |
| (2) |
Pajak
Parkir yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Parkir berlokasi. |
Bagian Keempat Belas
Pajak Air Tanah
Pasal 67
| (1) |
Objek
Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. |
| (2) |
Dikecualikan
dari objek Pajak Air Tanah adalah:
- pengambilan dan/atau
pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan
pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan
- pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya
yang diatur dengan Peraturan Daerah.
|
Pasal 68
| (1) |
Subjek
Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. |
| (2) |
Wajib
Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. |
Pasal 69
| (1) |
Dasar
pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. |
| (2) |
Nilai
Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau
seluruh faktor-faktor berikut:
- jenis sumber air;
- lokasi sumber air;
- tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
- volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
- kualitas air; dan
- tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh
pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
|
| (3) |
Penggunaan
faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan
kondisi masing-masing Daerah. |
| (4) |
Besarnya
Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Bupati/Walikota. |
Pasal 70
| (1) |
Tarif
Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). |
| (2) |
Tarif
Pajak Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
Pasal 71
| (1) |
Besaran
pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dengan dasar
pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4). |
| (2) |
Pajak
Air Tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air diambil. |
Bagian Kelima Belas
Pajak Sarang Burung Walet
Pasal 72
| (1) |
Objek
Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan
Sarang Burung Walet. |
| (2) |
Tidak
termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang
Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
|
Pasal 73
| (1) |
Subjek
Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet. |
| (2) |
Wajib
Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet. |
Pasal 74
| (1) |
Dasar
pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung
Walet. |
| (2) |
Nilai
Jual Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum Sarang Burung Walet
yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume Sarang Burung
Walet. |
Pasal 75
| (1) |
Tarif
Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen). |
| (2) |
Tarif
Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
Pasal 76
| (1) |
Besaran
pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif sebagaimana di maksud dalam Pasal 75 ayat (2) dengan
dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74. |
| (2) |
Pajak
Sarang Burung Walet yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat
pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. |
Bagian Keenam Belas
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pasal 77
| (1) |
Objek
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau
Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang
pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. |
| (2) |
Termasuk
dalam pengertian Bangunan adalah:
- jalan lingkungan yang
terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan
emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks Bangunan
tersebut;
- jalan tol;
- kolam renang;
- pagar mewah;
- tempat olahraga;
- galangan kapal, dermaga;
- taman mewah;
- tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa
minyak; dan
- menara.
|
| (3) |
Objek
Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan adalah objek pajak yang:
- digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk
penyelenggaraan pemerintahan;
- digunakan
semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan
untuk memperoleh keuntungan;
- digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau
yang sejenis dengan itu;
- merupakan
hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah
penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum
dibebani suatu hak;
- digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat
berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
- digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga
internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
|
| (4) |
Besarnya
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah
sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. |
| (5) |
Nilai
Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
Pasal 78
| (1) |
Subjek
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi
atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau
memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau
memperoleh manfaat atasBangunan. |
| (2) |
Wajib
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi
atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau
memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai,dan/atau
memperoleh manfaat atas Bangunan. |
Pasal 79
| (1) |
Dasar
pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. |
| (2) |
Besarnya
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga)
tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun
sesuai dengan perkembangan wilayahnya. |
| (3) |
Penetapan
besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala
Daerah. |
Pasal 80
| (1) |
Tarif
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling
tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen). |
| (2) |
Tarif
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah. |
Pasal 81
Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) setelah dikurangi Nilai Jual Objek
Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5).
Pasal 82
| (1) |
Tahun
Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. |
| (2) |
Saat
yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak
pada tanggal 1 Januari. |
| (3) |
Tempat
pajak yang terutang adalah di wilayah daerah yang meliputi letak objek
pajak. |
Pasal 83
| (1) |
Pendataan
dilakukan dengan menggunakan SPOP. |
| (2) |
SPOP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan
lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala Daerah yang
wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek
Pajak. |
Pasal 84
| (1) |
Berdasarkan
SPOP, Kepala Daerah menerbitkan SPPT. |
| (2) |
Kepala
Daerah dapat mengeluarkan SKPD dalam hal-hal sebagai berikut:
- SPOP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) tidak disampaikan dan
setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah
sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
- berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang
lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang
disampaikan oleh Wajib Pajak.
|
Bagian Ketujuh Belas
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pasal 85
| (1) |
Objek
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan. |
| (2) |
Perolehan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pemindahan hak karena:
| 1) |
jual
beli; |
| 2) |
tukar
menukar; |
| 3) |
hibah; |
| 4) |
hibah
wasiat; |
| 5) |
waris; |
| 6) |
pemasukan
dalam perseroan atau badan hukum lain; |
| 7) |
pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan; |
| 8) |
penunjukan
pembeli dalam lelang; |
| 9) |
pelaksanaan
putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; |
| 10) |
penggabungan
usaha; |
| 11) |
peleburan
usaha; |
| 12) |
pemekaran
usaha; atau |
| 13) |
hadiah. |
- pemberian hak baru karena:
| 1) |
kelanjutan
pelepasan hak; atau |
| 2) |
di
luar pelepasan hak. |
|
| (3) |
Hak
atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- hak milik;
- hak guna usaha;
- hak guna bangunan;
- hak pakai;
- hak milik atas satuan rumah susun; dan
- hak pengelolaan.
|
| (4) |
Objek
pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
adalah objek pajak yang diperoleh:
- perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas
perlakuan timbal balik;
- negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau
untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
- badan
atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi
tersebut;
- orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau
karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
- orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan
- orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk
kepentingan ibadah.
|
Pasal 86
| (1) |
Subjek
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi
atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. |
| (2) |
Wajib
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi
atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. |
Pasal 87
| (1) |
Dasar
pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai
Perolehan Objek Pajak. |
| (2) |
Nilai
Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
- jual beli adalah harga transaksi;
- tukar menukar adalah nilai pasar;
- hibah adalah nilai pasar;
- hibah wasiat adalah nilai pasar;
- waris adalah nilai pasar;
- pemasukan dalam peseroan atau badan hukum lainnya
adalah nilai pasar;
- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah
nilai pasar;
- peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang
mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
- pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari
pelepasan hak adalah nilai pasar;
- pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak
adalah nilai pasar;
- penggabungan usaha adalah nilai pasar;
- peleburan usaha adalah nilai pasar;
- pemekaran usaha adalah nilai pasar;
- hadiah adalah nilai pasar; dan/atau
- penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga
transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.
|
| (3) |
Jika
Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP
yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun
terjadinya perolehan, dasar pengenaan yangdipakai adalah NJOP Pajak
Bumi dan Bangunan. |
| (4) |
Besarnya
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah
sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib
Pajak. |
| (5) |
Dalam
hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang
pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan
pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak
Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah). |
| (6) |
Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
Pasal 88
| (1) |
Tarif
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi
sebesar 5% (lima persen). |
| (2) |
Tarif
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah. |
Pasal 89
| (1) |
Besaran
pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat
(2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
ayat (1) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6). |
| (2) |
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dipungut di wilayah
daerah tempat Tanah dan/atau Bangunan berada. |
Pasal 90
| (1) |
Saat
terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
ditetapkan untuk:
- jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
- tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
- hibah adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
- hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
- waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan
mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan;
- pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah
sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
- putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pangadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- pemberian
hak baru atas Tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak
tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
- pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak
tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
- penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
- peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
- pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
- hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta; dan
- lelang adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang
lelang.
|
| (2) |
Pajak
yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 91
| (1) |
Pejabat
Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti
pembayaran pajak. |
| (2) |
Kepala
kantor yang membidangi pelayanan lelang negara hanya dapat
menandatangani risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak. |
| (3) |
Kepala
kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran Hak atas
Tanah atau pendaftaran peralihan Hak atas Tanah setelah Wajib Pajak
menyerahkan bukti pembayaran pajak. |
Pasal 92
| (1) |
Pejabat
Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan
lelang negara melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang Perolehan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat
pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. |
| (2) |
Tata
cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah. |
Pasal 93
| (1) |
Pejabat
Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan
lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa
denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk
setiap pelanggaran. |
| (2) |
Pejabat
Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan
lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda
sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap
laporan. |
| (3) |
Kepala
kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. |
BAB III
BAGI HASIL PAJAK PROVINSI
Pasal 94
| (1) |
Hasil
penerimaan Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah provinsi yang
bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
- hasil penerimaan
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen);
- hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen);
- hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada
kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
- hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan
kepada kabupaten/kota sebesar 50% (lima puluh persen).
|
| (2) |
Khusus
untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya
pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air
Permukaan dimaksud diserahkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan
sebesar 80% (delapan puluh persen). |
| (3) |
Bagian
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi antar kabupaten/kota. |
| (4) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai bagi hasil penerimaan Pajak provinsi yang
diperuntukkan bagi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. |
BAB IV
PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR
DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK
Pasal 95
| (1) |
Pajak
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
| (2) |
Peraturan
Daerah tentang Pajak tidak berlaku surut. |
| (3) |
Peraturan
Daerah tentang Pajak paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
- nama, objek, dan Subjek Pajak;
- dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak;
- wilayah pemungutan;
- Masa Pajak;
- penetapan;
- tata cara pembayaran dan penagihan;
- kedaluwarsa;
- sanksi administratif; dan
- tanggal mulai berlakunya.
|
| (4) |
Peraturan
Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai:
- pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan
dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya;
- tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa;
dan/atau
- asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan,
keringanan, dan
pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing
sesuai dengan kelaziman internasional.
|
BAB V
PEMUNGUTAN PAJAK
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
Pasal 96
| (1) |
Pemungutan
Pajak dilarang diborongkan. |
| (2) |
Setiap
Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat
ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan. |
| (3) |
Wajib
Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala
Daerah dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang
dipersamakan. |
| (4) |
Dokumen
lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa karcis
dan nota perhitungan. |
| (5) |
Wajib
Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan
menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. |
Pasal 97
| (1) |
Dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala
Daerah dapat menerbitkan:
- SKPDKB dalam hal:
| 1) |
jika
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang
tidak atau kurang dibayar; |
| 2) |
jika
SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu
tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada
waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; |
| 3) |
jika
kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung
secara jabatan. |
- SKPDKBT
jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang
menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
- SKPDN jika jumlah
pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak
tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
|
| (2) |
Jumlah
kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administratif
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang
kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. |
| (3) |
Jumlah
kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. |
| (4) |
Kenaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak
melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan. |
| (5) |
Jumlah
pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a angka 3) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar
25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi
administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung
dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. |
Pasal 98
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pajak yang dapat dipungut
berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak dan ketentuan lainnya berkaitan dengan pemungutan Pajak diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 99
| (1) |
Tata
cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD,
SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dan
ayat(5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. |
| (2) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau
dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan
Kepala Daerah. |
Bagian Kedua
Surat Tagihan Pajak
Pasal 100
| (1) |
Kepala
Daerah dapat menerbitkan STPD jika:
- pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
- dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan
pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
- Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa
bunga dan/atau denda.
|
| (2) |
Jumlah
kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15
(lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak. |
| (3) |
SKPD
yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan
sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan
ditagih melalui STPD. |
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
Pasal 101
| (1) |
Kepala
Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak
yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat
terutangnya pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak. |
| (2) |
SPPT,
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak
yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus
dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal
diterbitkan. |
| (3) |
Kepala
Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang
ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk
mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan. |
| (4) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat
pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah. |
Pasal 102
| (1) |
Pajak
yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding
yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat
ditagih dengan Surat Paksa. |
| (2) |
Penagihan
pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. |
Bagian Keempat
Keberatan dan Banding
Pasal 103
| (1) |
Wajib
Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau
pejabat yang ditunjuk atas suatu:
- SPPT;
- SKPD;
- SKPDKB;
- SKPDKBT;
- SKPDLB;
- SKPDN; dan
- Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga
berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan daerah.
|
| (2) |
Keberatan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai
alasan-alasan yang jelas. |
| (3) |
Keberatan
harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka
waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. |
| (4) |
Keberatan
dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit
sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak. |
| (5) |
Keberatan
yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan
sehingga tidak dipertimbangkan. |
| (6) |
Tanda
penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau
pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui
surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan. |
Pasal 104
| (1) |
Kepala
Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak
tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas
keberatan yang diajukan. |
| (2) |
Keputusan
Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau
sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang. |
| (3) |
Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala
Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut
dianggap dikabulkan. |
Pasal 105
| (1) |
Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak
terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah. |
| (2) |
Permohonan
banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat
keputusan keberatan tersebut. |
| (3) |
Pengajuan
permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan
1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. |
Pasal 106
| (1) |
Jika
pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau
seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah
imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan. |
| (2) |
Imbalan
bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan
sampai dengan diterbitkannya SKPDLB. |
| (3) |
Dalam
hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak
dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh
persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi
dengan pajakyang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. |
| (4) |
Dalam
hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif
berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dikenakan. |
| (5) |
Dalam
hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak
dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan
pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. |
Bagian Kelima
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan
Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administratif
Pasal 107
| (1) |
Atas
permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat
membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan
hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah. |
| (2) |
Kepala
Daerah dapat:
- mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang
menurut peraturan perundangundangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi
tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahannya;
- mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, SKPDKB,
SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
- mengurangkan atau membatalkan STPD;
- membatalkan
hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau
diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
- mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan
pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek
pajak.
|
| (3) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi
administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah. |
BAB VI
RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Objek dan Golongan Retribusi
Pasal 108
| (1) |
Objek
Retribusi adalah:
- Jasa Umum;
- Jasa Usaha; dan
- Perizinan Tertentu.
|
| (2) |
Retribusi
yang dikenakan atas jasa umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. |
| (3) |
Retribusi
yang dikenakan atas jasa usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. |
| (4) |
Retribusi
yang dikenakan atas perizinan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. |
Bagian Kedua
Retribusi Jasa Umum
Pasal 109
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau
diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan
umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Pasal 110
| (1) |
Jenis
Retribusi Jasa Umum adalah:
- Retribusi Pelayanan Kesehatan;
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
- Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
- Retribusi Pelayanan Pasar;
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
- Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
- Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
- Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
|
| (2) |
Jenis
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dipungut
apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan
nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma. |
Pasal 111
| (1) |
Objek
Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat
(1) huruf a adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas
keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum
daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnyayang sejenis yang
dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan
pendaftaran. |
| (2) |
Dikecualikan
dari objek Retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan
yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. |
Pasal 112
| (1) |
Objek
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b adalah pelayanan
persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,
meliputi:
- pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke
lokasi pembuangan sementara;
- pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi
pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
- penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
|
| (2) |
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan
tempat umum lainnya. |
Pasal 113
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf c
adalah pelayanan:
- kartu tanda penduduk;
- kartu keterangan bertempat tinggal;
- kartu identitas kerja;
- kartu penduduk sementara;
- kartu identitas penduduk musiman;
- kartu keluarga; dan
- akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta
perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi
warga negara asing, dan akta kematian.
Pasal 114
Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf d adalah pelayanan pemakaman
dan pengabuan mayat yang meliputi:
- pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan
pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat; dan
- sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang
dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah.
Pasal 115
Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah penyediaan pelayanan
parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 116
| (1) |
Objek
Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1)
huruf f adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa
pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus
disediakan untuk pedagang. |
| (2) |
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak
swasta. |
Pasal 117
Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 ayat (1) huruf g adalah pelayanan pengujian kendaraan
bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah.
Pasal 118
Objek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (1) huruf h adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau
pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan
alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat
pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan
jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
Pasal 119
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 ayat (1) huruf i adalah penyediaan peta yang dibuat oleh
Pemerintah Daerah.
Pasal 120
| (1) |
Objek
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (1) huruf j adalah pelayanan penyediaan dan/atau
penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. |
| (2) |
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang disediakan,
dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta. |
Pasal 121
| (1) |
Objek
Retribusi Pengolahan Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110
ayat (1) huruf k adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga,
perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola
secara khusus oleh Pemerintah Daerahdalam bentuk instalasi pengolahan
limbah cair. |
| (2) |
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan, dimiliki, dan/atau
dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta, dan pembuangan
limbah cair secara langsung ke sungai,drainase, dan/atau sarana
pembuangan lainnya. |
Pasal 122
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 ayat (1) huruf l adalah:
- pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan
perlengkapannya; dan
- pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 123
| (1) |
Objek
Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110
ayat (1) huruf m adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah. |
| (2) |
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
- pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah;
- pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN,
BUMD; dan
- pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak
swasta.
|
Pasal 124
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (1) huruf n adalah pemanfaatan ruang untuk menara
telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan
kepentingan umum.
Pasal 125
| (1) |
Subjek
Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang
menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. |
| (2) |
Wajib
Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong
Retribusi Jasa Umum. |
Bagian Ketiga
Retribusi Jasa Usaha
Pasal 126
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh
Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
- pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah
yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
- pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan
secara memadai oleh pihak swasta.
Pasal 127
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
- Retribusi Tempat Pelelangan;
- Retribusi Terminal;
- Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
- Retribusi Rumah Potong Hewan;
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
- Retribusi Penyeberangan di Air; dan
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Pasal 128
| (1) |
Objek
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
127 huruf a adalah pemakaian kekayaan Daerah. |
| (2) |
Dikecualikan
dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah
tersebut. |
Pasal 129
| (1) |
Objek
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 huruf b adalah penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai
jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang
disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. |
| (2) |
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
fasilitas pasar yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN,
BUMD, dan pihak swasta. |
Pasal 130
| (1) |
Objek
Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf
c adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan
oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak,
hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas
lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. |
| (2) |
Termasuk
objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat yang
dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan
sebagai tempat pelelangan. |
| (3) |
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat
pelelangan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD,
dan pihak swasta. |
Pasal 131
| (1) |
Objek
Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf d adalah
pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis
umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan
terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah. |
| (2) |
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terminal
yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN,
BUMD, dan pihak swasta. |
Pasal 132
| (1) |
Objek
Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127
huruf e adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan,
dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. |
| (2) |
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola
oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. |
Pasal 133
| (1) |
Objek
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 127 huruf f adalah pelayanan tempat
penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah. |
| (2) |
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat
penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau
dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. |
Pasal 134
| (1) |
Objek
Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf
g adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak
termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah
dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah. |
| (2) |
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang
disediakan, dimiliki,dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak
swasta. |
Pasal 135
| (1) |
Objek
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127
huruf h adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya
di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola
oleh Pemerintah Daerah. |
| (2) |
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki dan/atau
dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. |
Pasal 136
| (1) |
Objek
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
127 huruf i adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga
yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. |
| (2) |
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan,
dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak
swasta. |
Pasal 137
| (1) |
Objek
Retribusi Penyeberangan di Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127
huruf j adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan
menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah. |
| (2) |
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelayanan penyeberangan yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan
pihak swasta. |
Pasal 138
| (1) |
Objek
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 huruf k adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah
Daerah. |
| (2) |
Dikecualikan
dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. |
Pasal 139
| (1) |
Subjek
Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang
menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. |
| (2) |
Wajib
Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong
Retribusi Jasa Usaha. |
Bagian Keempat
Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 140
Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu
oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan
untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang,
penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas
tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
lingkungan.
Pasal 141
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
- Retribusi Izin Gangguan;
- Retribusi Izin Trayek; dan
- Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Pasal 142
| (1) |
Objek
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141
huruf a adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. |
| (2) |
Pemberian
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan peninjauan
desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai
dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap
memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan
(KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan
bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi
syaratkeselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. |
| (3) |
Tidak
termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah. |
Pasal 143
Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 141 huruf b adalah pemberian izin untuk melakukan
penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
Pasal 144
| (1) |
Objek
Retribusi Izin Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf c
adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau
Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau
gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara
terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban,
keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan
memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja. |
| (2) |
Tidak
termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah. |
Pasal 145
Objek Retribusi Izin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf
d adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk
menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa
trayek tertentu.
Pasal 146
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
141 huruf e adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk
melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
Pasal 147
| (1) |
Subjek
Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang
memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah. |
| (2) |
Wajib
Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan
untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong
Retribusi Perizinan Tertentu. |
Pasal 148
Teknis pemberian perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
141 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Jenis, Rincian Objek, dan Kriteria Retribusi
Pasal 149
| (1) |
Jenis
Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 141, untuk Daerah provinsi
dan Daerah kabupaten/kota disesuaikan dengan kewenangan Daerah
masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
| (2) |
Jenis
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, untuk Daerah
provinsi dan Daerah kabupaten/kota disesuaikan dengan jasa/pelayanan
yang diberikan oleh Daerah masing-masing. |
| (3) |
Rincian
jenis objek dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110
ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 141 diatur dalam Peraturan Daerah yang
bersangkutan. |
Pasal 150
Jenis Retribusi selain yang ditetapkan dalam Pasal 110 ayat (1), Pasal
127, dan Pasal 141 sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Retribusi Jasa Umum:
- Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat
bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu;
- jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi;
- jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi
atau
Badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani
kepentingan dan kemanfaatan umum;
- jasa tersebut hanya diberikan kepada orang pribadi atau
Badan
yang membayar retribusi dengan memberikan keringanan bagi masyarakat
yang tidak mampu;
- Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional
mengenai penyelenggaraannya;
- Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien,
serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial; dan
- pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa
tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
- Retribusi Jasa Usaha:
- Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat
bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu; dan
- jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat
komersial yang
seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau
terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan
secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi Perizinan Tertentu:
- perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang
diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi;
- perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi
kepentingan umum; dan
- biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan
izin
tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian
izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi
perizinan;
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Tata Cara Penghitungan Retribusi
Pasal 151
| (1) |
Besarnya
Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat
penggunaan jasa dengan tarif Retribusi. |
| (2) |
Tingkat
penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah
penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul
Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan. |
| (3) |
Apabila
tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sulit diukur
maka tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir berdasarkan rumus yang
dibuat oleh Pemerintah Daerah. |
| (4) |
Rumus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencerminkan beban yang
dipikul oleh Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan jasa tersebut. |
| (5) |
Tarif
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai rupiah atau
persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi
yang terutang. |
| (6) |
Tarif
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan seragam
atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran
penetapan tarif Retribusi. |
Bagian Ketujuh
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 152
| (1) |
Prinsip
dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan
memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan
masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalianatas pelayanan
tersebut. |
| (2) |
Biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan
pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. |
| (3) |
Dalam
hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa,
penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya. |
| (4) |
Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Peta hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan
pengadministrasian. |
Pasal 153
| (1) |
Prinsip
dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha
didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. |
| (2) |
Keuntungan
yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang
diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara
efisien danberorientasi pada harga pasar. |
Pasal 154
| (1) |
Prinsip
dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu
didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya
penyelenggaraan pemberianizin yang bersangkutan. |
| (2) |
Biaya
penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan
hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin
tersebut. |
Pasal 155
| (1) |
Tarif
Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. |
| (2) |
Peninjauan
tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. |
| (3) |
Penetapan
tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah. |
BAB VII
PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR
DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
Pasal 156
| (1) |
Retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
| (2) |
Peraturan
Daerah tentang Retribusi tidak dapat berlaku surut. |
| (3) |
Peraturan
Daerah tentang Retribusi paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
- nama, objek, dan Subjek Retribusi;
- golongan Retribusi;
- cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang
bersangkutan;
- prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan
besarnya tarif Retribusi;
- struktur dan besarnya tarif Retribusi;
- wilayah pemungutan;
- penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran,
dan penundaan pembayaran;
- sanksi administratif;
- penagihan;
- penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa; dan
- tanggal mulai berlakunya.
|
| (4) |
Peraturan
Daerah tentang Retribusi dapat juga mengatur ketentuan mengenai:
- Masa Retribusi;
- pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan
dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya; dan/atau
- tata cara penghapusan piutang Retribusi yang
kedaluwarsa.
|
| (5) |
Pengurangan
dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan
dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi. |
| (6) |
Pembebasan
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan dengan
melihat fungsi objek Retribusi. |
| (7) |
Peraturan
Daerah untuk jenis Retribusi yang tergolong dalam Retribusi
Perizinan Tertentu harus terlebih dahulu disosialisasikan dengan
masyarakat sebelum ditetapkan. |
| (8) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan
penyebarluasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. |
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PEMBATALAN
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI
Pasal 157
| (1) |
Rancangan
Peraturan Daerah provinsi tentang Pajak dan Retribusi yang telah
disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD provinsi sebelum ditetapkan
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling
lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan
dimaksud. |
| (2) |
Rancangan
Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang Pajak dan Retribusi yang telah
disetujui bersama oleh bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota sebelum
ditetapkan disampaikan kepada gubernur dan Menteri Keuangan paling
lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejaktanggal persetujuan dimaksud.
|
| (3) |
Menteri
Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menguji kesesuaian Rancangan
Peraturan Daerah dengan ketentuan Undang-Undang ini, kepentingan umum,
dan/atau peraturan perundangundangan lain yang lebih tinggi. |
| (4) |
Gubernur
melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan
Daerah dengan ketentuan Undang-Undang ini, kepentingan umum dan/atau
peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. |
| (5) |
Menteri
Dalam Negeri dan gubernur dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. |
| (6) |
Hasil
evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat berupa persetujuan atau penolakan. |
| (7) |
Hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri
Dalam Negeri kepada gubernur untuk Rancangan Peraturan Daerah provinsi
dan oleh gubernur kepada bupati/walikota untuk Rancangan Peraturan
Daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas)
hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. |
| (8) |
Hasil
evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
disampaikan dengan disertai alasan penolakan. |
| (9) |
Dalam
hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat langsung ditetapkan. |
| (10) |
Dalam
hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat diperbaiki oleh gubernur,
bupati/walikota bersama DPRD yang bersangkutan, untuk kemudian
disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
untuk Rancangan Peraturan Daerah provinsi dan kepada gubernur dan
Menteri Keuangan untuk Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota. |
Pasal 158
| (1) |
Peraturan
Daerah yang telah ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota disampaikan
kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh)
hari kerja setelah ditetapkan. |
| (2) |
Dalam
hal Peraturan Daerah bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau
peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, Menteri Keuangan
merekomendasikan pembatalan Peraturan Daerah dimaksud kepada Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri. |
| (3) |
Penyampaian
rekomendasi pembatalan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 20
(dua puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (4) |
Berdasarkan
rekomendasi pembatalan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Menteri
Dalam Negeri mengajukan permohonan pembatalan Peraturan Daerah dimaksud
kepada Presiden. |
| (5) |
Keputusan
pembatalan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari
kerja sejak diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1). |
| (6) |
Paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan pembatalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Kepala Daerah harus memberhentikan pelaksanaan
Peraturan Daerah dan selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut
Peraturan Daerah dimaksud. |
| (7) |
Jika
provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan
alasan-alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan,
Kepala Daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung. |
| (8) |
Jika
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikabulkan sebagian atau
seluruhnya, putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan Peraturan
Presiden menjadibatal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. |
| (9) |
Jika
Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Peraturan Daerah
dimaksud dinyatakan berlaku. |
Pasal 159
| (1) |
Pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 158 ayat (1) dan ayat (6) oleh Daerah dikenakan
sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umumdan/atau Dana
Bagi Hasil atau restitusi. |
| (2) |
Tata
cara pelaksanaan penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau
Dana Bagi Hasil atau restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
BAB IX
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
Pasal 160
| (1) |
Retribusi
dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. |
| (2) |
Dokumen
lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
karcis, kupon, dan kartu langganan. |
| (3) |
Dalam
hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau
kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2%
(dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau
kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. |
| (4) |
Penagihan
Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan
Surat Teguran. |
| (5) |
Tata
cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah. |
Bagian Kedua
Pemanfaatan
Pasal 161
| (1) |
Pemanfaatan
dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai
kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayananyang
bersangkutan. |
| (2) |
Ketentuan
mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
Bagian Ketiga
Keberatan
Pasal 162
| (1) |
Wajib
Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala
Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan. |
| (2) |
Keberatan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai
alasan-alasan yang jelas. |
| (3) |
Keberatan
harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan
di luar kekuasaannya. |
| (4) |
Keadaan
di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu
keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi. |
| (5) |
Pengajuan
keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan
penagihan Retribusi. |
Pasal 163
| (1) |
Kepala
Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang
diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. |
| (2) |
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian
hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi
keputusan oleh Kepala Daerah. |
| (3) |
Keputusan
Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau
sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang. |
| (4) |
Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala
Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut
dianggap dikabulkan. |
Pasal 164
| (1) |
Jika
pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan
pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar
2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan. |
| (2) |
Imbalan
bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan
sampai dengan diterbitkannya SKRDLB. |
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 165
| (1) |
Atas
kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi, Wajib Pajak atau Wajib
Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah. |
| (2) |
Kepala
Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak
diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan. |
| (3) |
Kepala
Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan. |
| (4) |
Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah
dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan,
permohonan pengembalian pembayaran Pajak atau Retribusi dianggap
dikabulkan danSKPDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan. |
| (5) |
Apabila
Wajib Pajak atau Wajib Retribusi mempunyai utang Pajak atau utang
Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk
melunasi terlebih dahulu utang Pajak atau utang Retribusi tersebut. |
| (6) |
Pengembalian
kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak
diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB. |
| (7) |
Jika
pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi dilakukan
setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan
pembayaran Pajak atau Retribusi. |
| (8) |
Tata
cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. |
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 166
| (1) |
Hak
untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali
apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
daerah. |
| (2) |
Kedaluwarsa
penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
- diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
- ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik
langsung maupun tidak langsung.
|
| (3) |
Dalam
hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal
penyampaian Surat Paksa tersebut. |
| (4) |
Pengakuan
utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang
Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. |
| (5) |
Pengakuan
utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan
pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak. |
Pasal 167
| (1) |
Hak
untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah
melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya
Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di
bidang Retribusi. |
| (2) |
Kedaluwarsa
penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
- diterbitkan Surat Teguran; atau
- ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi,
baik langsung maupun tidak langsung.
|
| (3) |
Dalam
hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat
Teguran tersebut. |
| (4) |
Pengakuan
utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih
mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah
Daerah. |
| (5) |
Pengakuan
utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau
penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi. |
Pasal 168
| (1) |
Piutang
Pajak dan/atau Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak
untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. |
| (2) |
Gubernur
menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Retribusi
provinsi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) |
Bupati/walikota
menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Retribusi
kabupaten/kota yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1). |
| (4) |
Tata
cara penghapusan piutang Pajak dan/atau Retribusi yang sudah
kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. |
BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 169
| (1) |
Wajib
Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan
atau pencatatan. |
| (2) |
Kriteria
Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau
pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Kepala Daerah. |
Pasal 170
| (1) |
Kepala
Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan kewajiban Retribusi dalam
rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan
Retribusi. |
| (2) |
Wajib
Pajak atau Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
- memperlihatkan
dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya
dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak atau objek
Retribusi yang terutang;
- memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau
ruangan yang dianggap
perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
- memberikan keterangan yang diperlukan.
|
| (3) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Pajak dan Retribusi diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah. |
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 171
| (1) |
Instansi
yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif
atas dasar pencapaian kinerja tertentu. |
| (2) |
Pemberian
insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. |
| (3) |
Tata
cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB XIV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 172
| (1) |
Setiap
pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang
diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka
jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah. |
| (2) |
Larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli
yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. |
| (3) |
Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
- Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi
atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
- Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh
Kepala Daerah untuk
memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi
Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan
daerah.
|
| (4) |
Untuk
kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang memberi izin tertulis
kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan
keterangan,memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak
kepada pihak yang ditunjuk. |
| (5) |
Untuk
kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau
perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan
Hukum Acara Perdata, Kepala Daerah dapat memberi izin tertulis kepada
pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti
tertulis danketerangan Wajib Pajak yang ada padanya. |
| (6) |
Permintaan
hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama
tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan
antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan denganketerangan
yang diminta. |
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 173
| (1) |
Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi
wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimanadimaksud
dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. |
| (2) |
Penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil
tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. |
| (3) |
Wewenang
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- menerima,
mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar
keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
- meneliti,
mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan
tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak
pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
- meminta keterangan dan bahan
bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di
bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
- memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
- melakukan
penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan
dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
- meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan
Retribusi;
- menyuruh
berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat
pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang,
benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
- memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak
pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
- memanggil orang untuk didengar keterangannya dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- menghentikan penyidikan; dan/atau
- melakukan
tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan Daerah dan Retribusi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
| (4) |
Penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan
dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui
Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. |
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 174
| (1) |
Wajib
Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi
dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang
tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutangyang tidak atau kurang
dibayar. |
| (2) |
Wajib
Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan
tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak
benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4
(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. |
Pasal 175
Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah
melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau
berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Pasal 176
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan
keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang
tidak atau kurang dibayar.
Pasal 177
| (1) |
Pejabat
atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena
kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
kurunganpaling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). |
| (2) |
Pejabat
atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja
tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak
dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat
(1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah). |
| (3) |
Penuntutan
terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar. |
| (4) |
Tuntutan
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan
sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau Badan
selaku Wajib Pajak atau Wajib Retribusi, karena itu dijadikan
tindakpidana pengaduan. |
Pasal 178
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Pasal 176, dan Pasal 177
ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 179
Pada saat undang-undang ini berlaku, Pajak dan Retribusi yang masih
terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan jenis Pajak
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan
Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), jenis Retribusi Jasa
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, dan jenis Retribusi
Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, sepanjang
tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat
ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat
terutang.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 180
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah mengenai jenis Pajak
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan jenis Pajak
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) masih tetap
berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum diberlakukannya
Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang-Undang ini;
- Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah mengenai jenis
Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1),
jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, dan
jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
141, masih tetap berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum
diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang-Undang
ini;
- Peraturan Daerah Provinsi tentang Pajak Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan tetap berlaku paling lama
1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini, sepanjang
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pajak Air Tanah belum
diberlakukan berdasarkan Undang-Undang ini;
- Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
selain
sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 dinyatakan
masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya
Undang-Undang ini;
- Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569) yang terkait dengan peraturan pelaksanaan
mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan
tanggal 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang
Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan; dan
- Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988) tetap berlaku paling
lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini.
Pasal 181
Ketentuan mengenai Pajak Rokok sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Pasal 182
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
- Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri
mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31
Desember 2013; dan
- Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri
mengatur tahapan persiapan pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan sebagai Pajak Daerah paling lama 1 (satu) tahun sejak
berlakunya Undang-Undang ini.
Pasal 183
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 18
Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4048) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 184
Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1
(satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 185
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 130
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2009
TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
- UMUM
Dalam rangka
penyelenggaraan
pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah
kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan
kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Daerah berhak mengenakan
pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah
satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada
rakyat, seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur
dengan Undang-Undang. Dengan demikian, pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah harus didasarkan pada Undang-Undang.
Selama ini pungutan Daerah yang berupa Pajak dan Retribusi diatur
dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000.
Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, Daerah diberi kewenangan untuk
memungut 11 (sebelas) jenis Pajak, yaitu 4 (empat) jenis Pajak provinsi
dan 7 (tujuh) jenis Pajak kabupaten/kota. Selain itu, kabupaten/kota
juga masih diberi kewenangan untuk menetapkan jenis Pajak lain
sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Undang-Undang tersebut juga mengatur tarif pajak maksimum untuk
kesebelas jenis Pajak tersebut. Terkait dengan Retribusi, Undang-Undang
tersebut hanya mengatur prinsip-prinsip dalam menetapkan jenis
Retribusi yang dapat dipungut Daerah. Baik provinsi maupun
kabupaten/kota diberi kewenangan untuk menetapkan jenis Retribusi
selain yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Selanjutnya,
peraturan pemerintah menetapkan lebih rinci ketentuan mengenai objek,
subjek, dan dasar pengenaan dari 11 (sebelas) jenis Pajak tersebut dan
menetapkan 27 (dua puluh tujuh) jenis Retribusi yang dapat dipungut
oleh Daerah serta menetapkan tarif Pajak yang seragam terhadap seluruh
jenis Pajak provinsi.
Hasil penerimaan Pajak dan Retribusi diakui belum memadai dan memiliki
peranan yang relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) khususnya bagi daerah kabupaten dan kota. Sebagian besar
pengeluaran APBD dibiayai dana alokasi dari pusat. Dalam banyak hal,
dana alokasi dari pusat tidak sepenuhnya dapat diharapkan menutup
seluruh kebutuhan pengeluaran Daerah. Oleh karena itu, pemberian
peluang untuk mengenakan pungutan baru yang semula diharapkan dapat
meningkatkan penerimaan Daerah, dalam kenyataannya tidak banyak
diharapkan dapat menutupi kekurangan kebutuhan pengeluaran tersebut.
Dengan kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang hampir tidak ada
jenis pungutan Pajak dan Retribusi baru yang dapat dipungut oleh
Daerah. Oleh karena itu, hampir semua pungutan baru yang ditetapkan
oleh Daerah memberikan dampak yang kurang baik terhadap iklim
investasi. Banyak pungutan Daerah yang mengakibatkan ekonomi biaya
tinggi karena tumpang tindih dengan pungutan pusat dan merintangi arus
barang dan jasa antardaerah.
Untuk daerah provinsi, jenis Pajak yang ditetapkan dalam Undang-Undang
tersebut telah memberikan sumbangan yang besar terhadap APBD. Namun,
karena tidak adanya kewenangan provinsi dalam penetapan tarif Pajak,
provinsi tidak dapat menyesuaikan penerimaan pajaknya. Dengan demikian,
ketergantungan provinsi terhadap dana alokasi dari pusat masih tetap
tinggi. Keadaan tersebut juga mendorong provinsi untuk mengenakan
pungutan Retribusi baru yang bertentangan dengan kriteria yang
ditetapkan dalam Undang-Undang.
Pada dasarnya kecenderungan Daerah untuk menciptakan berbagai pungutan
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan
bertentangan dengan kepentingan umum dapat diatasi oleh Pemerintah
dengan melakukan pengawasan terhadap setiap Peraturan Daerah yang
mengatur Pajak dan Retribusi tersebut. Undang-undang memberikan
kewenangan kepada Pemerintah untuk membatalkan setiap Peraturan Daerah
yang bertentangan dengan Undang-Undang dan kepentingan umum. Peraturan
Daerah yang mengatur Pajak dan Retribusi dalam jangka waktu 15 (lima
belas) hari kerja sejak ditetapkan harus disampaikan kepada Pemerintah.
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja Pemerintah dapat
membatalkan Peraturan Daerah yang mengatur Pajak dan Retribusi.
Dalam kenyataannya, pengawasan terhadap Peraturan Daerah tersebut tidak
dapat berjalan secara efektif. Banyak Daerah yang tidak menyampaikan
Peraturan Daerah kepada Pemerintah dan beberapa Daerah masih tetap
memberlakukan Peraturan Daerah yang telah dibatalkan oleh Pemerintah.
Tidak efektifnya pengawasan tersebut karena Undang-Undang yang ada
tidak mengatur sanksi terhadap Daerah yang melanggar ketentuan tersebut
dan sistem pengawasan yang bersifat represif. Peraturan Daerah
dapat langsung dilaksanakan oleh Daerah tanpa mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pemerintah.
Pengaturan kewenangan perpajakan dan retribusi yang ada saat ini kurang
mendukung pelaksanaan otonomi Daerah. Pemberian kewenangan yang semakin
besar kepada Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat seharusnya diikuti dengan pemberian kewenangan yang
besar pula dalam perpajakan dan retribusi. Basis pajak kabupaten dan
kota yang sangat terbatas dan tidak adanya kewenangan provinsi dalam
penetapan tarif pajaknya mengakibatkan Daerah selalu mengalami
kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pengeluarannya.
Ketergantungan Daerah yang sangat besar terhadap dana perimbangan dari
pusat dalam banyak hal kurang mencerminkan akuntabilitas Daerah.
Pemerintah Daerah tidak terdorong untuk mengalokasikan anggaran secara
efisien dan masyarakat setempat tidak ingin mengontrol anggaran Daerah
karena merasa tidak dibebani dengan Pajak dan Retribusi.
Untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah,
Pemerintah Daerah seharusnya diberi kewenangan yang lebih besar dalam
perpajakan dan retribusi. Berkaitan dengan pemberian kewenangan
tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
perluasan kewenangan perpajakan dan retribusi tersebut dilakukan dengan
memperluas basis pajak Daerah dan memberikan kewenangan kepada Daerah
dalam penetapan tarif.
Perluasan basis pajak tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip pajak
yang baik. Pajak dan Retribusi tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi
dan/atau menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa
antardaerah dan kegiatan ekspor-impor. Pungutan seperti Retribusi atas
izin masuk kota, Retribusi atas pengeluaran/pengiriman barang dari
suatu daerah ke daerah lain dan pungutan atas kegiatan ekspor-impor
tidak dapat dijadikan sebagai objek Pajak atau Retribusi. Berdasarkan
pertimbangan tersebut perluasan basis pajak Daerah dilakukan dengan
memperluas basis pajak yang sudah ada, mendaerahkan pajak pusat dan
menambah jenis Pajak baru. Perluasan basis pajak yang sudah ada
dilakukan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor diperluas hingga mencakup kendaraan Pemerintah, Pajak Hotel
diperluas hingga mencakup seluruh persewaan di hotel, Pajak Restoran
diperluas hingga mencakup pelayanan katering. Ada 4 (empat) jenis Pajak
baru bagi Daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang sebelumnya merupakan
pajak pusat dan Pajak Sarang Burung Walet sebagai Pajak kabupaten/kota
serta Pajak Rokok yang merupakan Pajak baru bagi provinsi.
Selain perluasan pajak, dalam Undang-Undang ini juga dilakukan
perluasan terhadap beberapa objek Retribusi dan penambahan jenis
Retribusi. Retribusi Izin Gangguan diperluas hingga mencakup pengawasan
dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah
terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum,
memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan
kesehatan kerja. Terdapat 4 (empat) jenis Retribusi baru bagi Daerah,
yaitu Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan
Pendidikan, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Retribusi
Izin Usaha Perikanan.
Berkaitan dengan pemberian kewenangan dalam penetapan tarif untuk
menghindari penetapan tarif pajak yang tinggi yang dapat menambah beban
bagi masyarakat secara berlebihan, Daerah hanya diberi kewenangan untuk
menetapkan tarif pajak dalam batas maksimum yang ditetapkan dalam
Undang-Undang ini. Selain itu, untuk menghindari perang tarif pajak
antardaerah untuk objek pajak yang mudah bergerak, seperti kendaraan
bermotor, dalam Undang-Undang ini ditetapkan juga tarif minimum untuk
Pajak Kendaraan Bermotor.
Pengaturan tarif demikian diperkirakan juga masih memberikan peluang
bagi masyarakat untuk memindahkan kendaraannya ke daerah lain yang
beban pajaknya lebih rendah. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang ini
Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor masih ditetapkan seragam
secara nasional. Namun, sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap
pelayanan yang lebih baik sesuai dengan beban pajak yang ditanggungnya
dan pertimbangan tertentu, Menteri Dalam Negeri dapat menyerahkan
kewenangan penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor kepada Daerah.
Selain itu, kebijakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor juga diarahkan
untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan
memberikan kewenangan Daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif
untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Khusus untuk Pajak
Rokok, dasar pengenaannya adalah cukai rokok. Tarif Pajak Rokok
ditetapkan secara definitif di dalam Undang-Undang ini, agar Pemerintah
dapat menjaga keseimbangan antara beban cukai yang harus dipikul oleh
industri rokok dengan kebutuhan fiskal nasional dan Daerah melalui
penetapan tarif cukai nasional.
Untuk meningkatkan akuntabilitas pengenaan pungutan, dalam
Undang-Undang ini sebagian hasil penerimaan Pajak dialokasikan untuk
membiayai kegiatan yang berkaitan dengan Pajak tersebut. Pajak
Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk membiayai penerangan
jalan, Pajak Kendaraan Bermotor sebagian dialokasikan untuk pembangunan
dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana
transportasi umum, dan Pajak Rokok sebagian dialokasikan untuk
membiayai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Dengan perluasan basis pajak dan retribusi yang disertai dengan
pemberian kewenangan dalam penetapan tarif tersebut, jenis pajak yang
dapat dipungut oleh Daerah hanya yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Untuk Retribusi, dengan peraturan pemerintah masih dibuka peluang untuk
dapat menambah jenis Retribusi selain yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang ini sepanjang memenuhi kriteria yang juga ditetapkan
dalam Undang-Undang ini. Adanya peluang untuk menambah jenis Retribusi
dengan peraturan pemerintah juga dimaksudkan untuk mengantisipasi
penyerahan fungsi pelayanan dan perizinan dari Pemerintah kepada Daerah
yang juga diatur dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan Daerah,
mekanisme pengawasan diubah dari represif menjadi preventif.
Setiap Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi sebelum
dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Pemerintah. Selain itu, terhadap Daerah yang menetapkan kebijakan di
bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi akan dikenakan sanksi berupa penundaan dan/atau
pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil atau restitusi.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang ini, kemampuan Daerah untuk
membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar karena Daerah dapat
dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya
peningkatan basis pajak daerah dan diskresi dalam penetapan tarif. Di
pihak lain, dengan tidak memberikan kewenangan kepada Daerah untuk
menetapkan jenis pajak dan retribusi baru akan memberikan kepastian
bagi masyarakat dan dunia usaha yang pada gilirannya diharapkan dapat
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya.
- PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pajak progresif untuk
kepemilikan
kedua dan seterusnya dibedakan menjadi kendaraan roda kurang dari 4
(empat) dan kendaraan roda 4 (empat) atau lebih.
Contoh:
Orang pribadi atau badan yang memiliki satu kendaraan bermotor roda 2
(dua), satu kendaraan roda 3 (tiga), dan satu kendaraan bermotor roda 4
(empat) masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga
tidak dikenakan pajak progresif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan
”keadaan
kahar (force majeure)” adalah suatu keadaan yang terjadi di
luar
kehendak atau kekuasaan Wajib Pajak, misalnya Kendaraan Bermotor tidak
dapat digunakan lagi karena bencana alam.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemungutan Pajak Bahan
Bakar Kendaraan
Bermotor dilakukan oleh produsen dan/atau importir atau nama lain
sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada:
- Lembaga penyalur, antara lain, Stasiun Pengisian Bahan
Bakar
untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI, Agen
Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD),
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan
Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBM kepada konsumen akhir (konsumen
langsung);
- Konsumen langsung, yaitu pengguna bahan bakar kendaraan
bermotor.
Dalam hal bahan bakar tersebut digunakan sendiri maka produsen dan/atau
importir atau nama lain sejenis wajib menanggung Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor yang digunakan sendiri untuk kendaraan bermotornya.
Produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis tidak mengenakan
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas penjualan bahan bakar minyak
untuk usaha industri.
Dalam hal pembelian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan
antarpenyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual kembali
kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung, maka yang wajib
mengenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah penyedia yang
menyalurkan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada lembaga penyalur
dan/atau konsumen langsung.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemberlakuan ketentuan
ini dilakukan
dengan memperhatikan kesiapan Daerah untuk membedakan pengguna bahan
bakar untuk kendaraan umum dengan kendaraan pribadi.
Ayat (3)
Penetapan tarif dan
mekanisme penentuan
harga Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah dilakukan untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, mengingat Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor merupakan barang strategis yang menyangkut hajat
hidup orang banyak.
Kenaikan harga minyak akan menambah dana bagi hasil yang berasal dari
penerimaan sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dalam bentuk
dana alokasi umum tambahan.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Ketentuan ini diperlukan
untuk
menghindari gejolak sosial akibat adanya kemungkinan perbedaan harga
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor antardaerah.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
"sigaret" adalah
hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan
kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan
pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Sigaret terdiri atas sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret
kelembak kemenyan.
Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan
cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan
jumlahnya.
Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri
dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan.
Sigaret putih dan sigaret kretek terdiri atas sigaret yang dibuat
dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain, daripada mesin.
Yang dimaksud dengan “sigaret putih dan sigaret kretek yang
dibuat dengan mesin” adalah sigaret putih dan sigaret kretek
yang
dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter,
pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan
pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
Yang dimaksud dengan “sigaret putih dan sigaret kretek yang
dibuat dengan cara lain daripada mesin” adalah sigaret putih
dan
sigaret kretek yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan,
pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran,
sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya
dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa
memperhatikan jumlahnya.
Yang dimaksud dengan “cerutu” adalah hasil tembakau
yang
dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan
cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa
mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam
pembuatannya.
Yang dimaksud dengan “rokok daun” adalah hasil
tembakau
yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya,
dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan
pengganti.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Yang dimaksud dengan
“cukai” adalah pungutan negara yang dikenakan
terhadap
hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, dan rokok daun sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang cukai, yang dapat berupa
persentase dari harga dasar (advalorum) atau jumlah dalam rupiah untuk
setiap batang rokok (spesifik) atau penggabungan dari keduanya.
Contoh:
Tarif cukai spesifik : Rp200/batang
Tarif advalorum : 40% dari Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan
Pemerintah.
Jika Pemerintah hanya mengenakan tarif spesifik, dasar pengenaan pajak
adalah Rp200/batang.
Jika Pemerintah hanya mengenakan tarif advalorum, dasar pengenaan pajak
adalah 40% x HJE.
Jika Pemerintah mengenakan tarif spesifik dan advalorum, dasar
pengenaan pajak adalah (Rp200/batang + 40% HJE).
Pasal 29
Pada saat diberlakukannya
ketentuan
mengenai Pajak Rokok, pengenaan Pajak Rokok sebesar 10% (sepuluh
persen) dari cukai rokok diperhitungkan dalam penetapan tarif cukai
nasional. Hal ini dimaksudkan agar terdapat keseimbangan antara beban
cukai yang harus dipikul oleh industri rokok dengan kebutuhan fiskal
nasional dan Daerah
Contoh:
Dalam tahun 2011 penerimaan cukai nasional sebesar 100, dan
diproyeksikan meningkat 10% setiap tahunnya sesuai dengan peta jalur
industri rokok nasional. Tanpa adanya pengenaan Pajak Rokok oleh
Daerah, penerimaan cukai nasional tahun 2012 menjadi 110, kemudian
meningkat menjadi 121 di tahun 2013.
Pada tahun 2014, saat mulai diberlakukannya Pajak Rokok, penerimaan
cukai nasional diproyeksikan sebesar 133, yang terdiri dari 121 sebagai
penerimaan cukai Pemerintah dan 12 sebagai Pajak Rokok untuk Daerah.
Pola ini berlanjut untuk tahun 2015 dan seterusnya.
Ilustrasi dalam bentuk tabel dapat dilihat berikut ini:
| Tahun |
2011 |
2012 |
2013 |
2014 |
2015 |
Cukai(Pusat)
Pajak Rokok (Daerah)
Total Pungutan Cukai (Pusat + Daerah)
∆%
Rp. |
100
-
100
0
|
110
-
110
10%
10 |
121
-
121
10%
11 |
121
12
133
10%
12 |
133
13
146
10%
13 |
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Pelayanan kesehatan
masyarakat, antara
lain, pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit
pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok
(smoking area), kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan
iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok.
Penegakan hukum sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang dapat
dikerjasamakan dengan pihak/instansi lain, antara lain, pemberantasan
peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan mengenai larangan merokok
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pengecualian apartemen,
kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan
“hiburan
berupa kesenian rakyat/tradisional” adalah hiburan kesenian
rakyat/tradisional yang dipandang perlu untuk dilestarikan dan
diselenggarakan ditempat yang dapat dikunjungi oleh semua lapisan
masyarakat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sewa/tarif parkir sebagai
dasar pengenaan Pajak Parkir yang dikelola secara monopoli dapat diatur
dengan Peraturan Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
”kawasan” adalah semua tanah dan bangunan yang
digunakan
oleh perusahaan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan di tanah yang
diberi hak guna usaha perkebunan, tanah yang diberi hak pengusahaan
hutan dantanah yang menjadi wilayah usaha pertambangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan
”tidak
dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan” adalah bahwa objek
pajak
itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyatanyata tidak
ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain
dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang
bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan
kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan
wisata milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Ayat (1)
Penetapan NJOP dapat
dilakukan dengan:
- perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah
suatu
pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara
membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya
berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.
- nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode
penentuan
nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian
dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi pisik
objek tersebut.
- nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode
penentuan
nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek
pajak tersebut.
Ayat (2)
Pada dasarnya penetapan
NJOP adalah 3
(tiga) tahun sekali. Untuk Daerah tertentu yang perkembangan
pembangunannya mengakibatkan kenaikan NJOP yang cukup besar, maka
penetapan NJOP dapat ditetapkan setahun sekali.
Pasal 81
Nilai jual untuk bangunan
sebelum
diterapkan tarif pajak dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Jual
Tidak Kena Pajak sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Contoh:
Wajib pajak A mempunyai objek pajak berupa:
- Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp300.000,00/m2;
- Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp350.000,00/m2;
- Taman seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp50.000,00/m2;
- Pagar sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai
jual Rp175.000,00/m2.
Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
| 1. |
NJOP Bumi: 800 x
Rp300.000,00 |
= Rp240.000.000,00 |
| 2. |
NJOP Bangunan |
|
|
a. Rumah dan garasi
400 x Rp350.000,00 |
= Rp140.000.000,00 |
|
b. Taman
200 x Rp50.000,00 |
= Rp 10.000.000,00 |
|
c. Pagar
(120 x 1,5) x Rp175.000,00 |
= Rp
31.500.000,00 + |
Total
NJOP Bangunan
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Nilai Jual bangunan Kena Pajak
|
Rp181.500.000,00
=
Rp 10.000.000,00 -
=
Rp171.500.000,00 +
|
| 3. |
Nilai Jual Objek Pajak
Kena Pajak |
= Rp411.500.000,00 |
| 4. |
Tarif
pajak efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah 0,2%. |
| 5. |
PBB terutang: 0,2% x
Rp411.500.000,00 |
= Rp823.000,00 |
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan SKPD ini hanya
untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Contoh:
Wajib Pajak “A” membeli tanah dan bangunan dengan
Nilai Perolehan Objek Pajak
=
Rp65.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak = Rp60.000.000,00
(-)
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak
= Rp 5.000.000,00
Pajak Yang Terutang = 5% x Rp5.000.000,00 = Rp250.000,00
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
“risalah
lelang” adalah kutipan risalah lelang yang ditandatangani
oleh
Kepala Kantor yang membidangipelayanan lelang Negara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur
tata cara pengenaan pajak, yaitu ditetapkan oleh Kepala Daerah atau
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Cara pertama, pajak dibayar oleh Wajib Pajak setelah terlebih dahulu
ditetapkan oleh Kepala Daerah melalui SKPD atau dokumen lain yang
dipersamakan.
Cara kedua, pajak dibayar sendiri adalah pengenaan pajak yang
memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
dengan menggunakan SPTPD.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Wajib Pajak yang memenuhi
kewajibannya
dengan cara membayar sendiri, diwajibkan melaporkan pajak yang terutang
dengan menggunakan SPTPD.
Jika Wajib Pajak yang diberi kepercayaan menghitung, memperhitungkan,
membayar, dan melaporkan sendiri pajak yangterutang tidak memenuhi
kewajibannya sebagaimana mestinya, dapat diterbitkan SKPDKB dan/atau
SKPDKBT yang menjadi sarana penagihan.
Pasal 97
Ketentuan ini mengatur
penerbitan surat
ketetapan pajak atas pajak yang dibayar sendiri. Penerbitan surat
ketetapan pajak ditujukan kepada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan
oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPTPD atau karena ditemukannya data
fiskal tidakdilaporkan oleh Wajib Pajak.
Ayat (1)
Ketentuan ini memberi
kewenangan
kepada Kepala Daerah untuk dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT atau SKPDN
hanya terhadap kasus-kasus tertentu, dengan perkataan lain hanya
terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil
pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material.
Contoh:
- Seorang Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD pada tahun
pajak
2009. Setelah ditegur dalam jangka waktu tertentu juga belum
menyampaikan SPTPD, maka dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun
Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB atas pajak yang terutang.
- Seorang Wajib Pajak menyampaikan SPTPD pada tahun pajak
2009.
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, ternyata dari hasil
pemeriksaan SPTPD yang disampaikan tidak benar. Atas pajak
yang terutang yang kurang bayar tersebut, Kepala
Daerah dapat menerbitkan SKPDKB ditambah dengan sanksi administratif.
- Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam contoh yang telah
diterbitkan SKPDKB, apabila dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun sesudah pajak yang terutang ditemukan data baru dan/atau data
yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak
yang terutang, Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKBT.
- Wajib Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Kepala Daerah
ternyata
jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak
atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak, Kepala Daerah
dapat menerbitkan SKPDN.
Huruf a
Angka 1)
Cukup jelas.
Angka 2)
Cukup jelas.
Angka 3)
Yang dimaksud dengan
”penetapan
pajak secara jabatan” adalah penetapan besarnya pajak
terutang
yang dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk
berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang dimiliki oleh
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur
sanksi terhadap
Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu
mengenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen)
sebulan dari pajak yang tidak atau terlambat dibayar untuk jangka waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan atas pajak yang tidak atau
terlambat dibayar. Sanksi administratif berupa bunga dihitung sejak
saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.
Ayat (3)
Dalam hal Wajib Pajak
tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, yaitu dengan
ditemukannya data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang
berasal dari hasil pemeriksaan sehingga pajak yang terutang bertambah,
maka terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa
kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak. Sanksi
administratif ini tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkannya
sebelum diadakan tindakan pemeriksaan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Dalam hal Wajib Pajak
tidak memenuhi
kewajiban perpajakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
angka 3), yaitu Wajib Pajak tidak mengisi SPTPD yang seharusnya
dilakukannya, dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan pajak
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak yang terutang.
Dalam kasus ini, Kepala Daerah menetapkan pajak yang terutang secara
jabatan melalui penerbitan SKPDKB.
Selain sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari pokok pajak yang terutang juga dikenakan sanksi
administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung
dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Sanksi administratif berupa bunga dihitung sejak saat terutangnya pajak
sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan
”kondisi
tertentu objek pajak”, antara lain, lahan pertanian yang
sangat
terbatas, bangunan ditempati sendiri yang dikuasai atau dimiliki oleh
golongan Wajib Pajak tertentu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
“tempat umum
lainnya” adalah tempat yang dapat digunakan oleh masyarakat
umum
dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Yang dimaksud dengan
“peta”
adalah peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, seperti peta dasar
(garis), peta foto, peta digital, peta tematik,dan peta teknis
(struktur).
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Mengingat tingkat
penggunaan jasa
pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan
serta untuk kemudahan penghitungan, tarif retribusi ditetapkan paling
tinggi 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan
sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara
telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi
pengawasan danpengendalian menara telekomunikasi tersebut.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Ayat (1)
Pemakaian kekayaan
Daerah, antara lain, penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium,
ruangan, dan kendaraan bermotor.
Ayat (2)
Penggunaan tanah yang
tidak mengubah
fungsi dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau
penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalanumum.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Ayat (1)
Hasil produksi usaha
Pemerintah Daerah, antara lain, bibit atau benih tanaman, bibit ternak,
dan bibit atau benih ikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 139
Cukup jelas.
Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141
Cukup jelas.
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Cukup jelas.
Pasal 144
Ayat (1)
Mengingat tingkat
penggunaan jasa
pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan,
tarif retribusi dapat ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari
nilai investasi usaha di luar tanah dan bangunan, atau penjualan kotor,
atau biaya operasional, yang nilainya dikaitkan dengan
frekuensipengawasan dan pengendalian usaha/kegiatan tersebut.
Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas
Pasal 154
Cukup jelas
Pasal 155
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal besarnya tarif
retribusi
yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah perlu disesuaikan karena
biaya penyediaan layanan cukup besar dan/atau besarnya tarif tidak
efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan tersebut, Kepala
Daerah dapat menyesuaikan tarif retribusi.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Ayat (1)
Penyampaian Rancangan
Peraturan Daerah
kepada Menteri Keuangan dimaksudkan dalam rangka mempermudah dan
mempercepat proses koordinasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Cukup jelas.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Cukup jelas.
Pasal 167
Cukup jelas.
Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
Cukup jelas.
Pasal 171
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
“instansi
yang melaksanakan pemungutan” adalah dinas/badan/lembaga yang
tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
Ayat (2)
Pemberian besarnya
insentif dilakukan
melalui pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan alat
kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membidangi masalah
keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Cukup jelas.
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Cukup jelas.
Pasal 176
Cukup jelas.
Pasal 177
Ayat (1)
Pengenaan pidana kurungan
dan pidana
denda kepada pejabat tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah
dimaksudkan untuk menjamin bahwa kerahasiaan mengenai perpajakan daerah
tidak akan diberitahukan kepada pihak lain, juga agar Wajib Pajak dalam
memberikan data dan keterangan kepada pejabat mengenai perpajakan
daerah tidak ragu-ragu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 178
Cukup jelas.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Cukup jelas.
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.
Pasal 184
Cukup jelas.
Pasal 185
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5049
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
|