Peraturan Lainnya Nomor : 8/SEOJK.04/2017

Kategori : KUP, PPh

Tata Cara Perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan Bagi Perantara Pedagang Efek Yang Ditunjuk Sebagai Gateway Yang Melakukan Transaksi Efek Untuk Kepentingan Nasabah Dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak


SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 8/SEOJK.04/2017

TENTANG

TATA CARA PERHITUNGAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN BAGI
PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG DITUNJUK SEBAGAI GATEWAY YANG
MELAKUKAN TRANSAKSI EFEK UNTUK KEPENTINGAN NASABAH DALAM
RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG
PENGAMPUNAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,


Dalam rangka mendukung tugas Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk sebagai gateway dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899), perlu diatur secara khusus mengenai tata cara perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan pada akun Utang Lembaga Kliring Penjaminan dan akun Utang Nasabah Pemilik Rekening yang timbul sebagai akibat transaksi nasabah Perantara Pedagang Efek Gateway, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:

I.

KETENTUAN UMUM


Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang selanjutnya disingkat MKBD adalah jumlah aset lancar Perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh liabilitas Perusahaan Efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang sub ordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.
  2. Perantara Pedagang Efek Gateway yang selanjutnya disebut PPE Gateway adalah Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai gateway untuk penempatan dan pengelolaan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
  3. Sistem Pusat Pelaporan MKBD yang selanjutnya disingkat SPP-MKBD adalah sistem yang dikelola oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia yang digunakan untuk menyampaikan laporan MKBD oleh Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Nomor Kep-22/BL/2012 tanggal 30 Januari 2012 tentang Penunjukan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia sebagai Penerima Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
   
II.

TATA CARA PERHITUNGAN MKBD TERKAIT TRANSAKSI NASABAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK

 

  1. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) atau 6,25% (enam koma dua lima persen) dari total liabilitas tanpa utang sub ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum/penawaran terbatas ditambah ranking liabilities, mana yang lebih tinggi.
  2. Ketentuan tata cara perhitungan MKBD berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor SE-07/BL/2011 tentang Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan tetap berlaku bagi PPE Gateway sepanjang tidak diatur lain dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
  3. Sub Akun Utang Transaksi Bursa dari Akun Utang Lembaga Kliring dan Penjaminan (Baris 129) dan Sub-Sub Akun Transaksi Jual Efek dari Sub Akun Utang Nasabah Pemilik Rekening Efek (Baris 133) sebagaimana dimaksud dalam Formulir V.D.5-2 tentang Laporan Neraca Percobaan Harian - Liabilitas dan Ekuitas yang merupakan lampiran dari Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor SE-07/BL/2011 tentang Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang timbul sebagai akibat transaksi nasabah PPE Gateway, tidak diperhitungkan dalam perhitungan 6,25% (enam koma dua lima persen) dari total liabilitas tanpa utang sub ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum/penawaran terbatas ditambah ranking liabilities PPE Gateway pada saat verifikasi atas MKBD PPE Gateway.
  4. Ketentuan dalam angka 3 di atas hanya berlaku jika dana dan/atau Efek nasabah PPE Gateway dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak yang digunakan sebagai jaminan penyelesaian transaksi nasabah tersebut disimpan di dalam sub rekening Efek dan/atau rekening dana nasabah yang berada dalam pengendalian PPE Gateway.
   
III.

VALIDASI DAN VERIFIKASI PELAPORAN MKBD PPE GATEWAY

 

  1. Dalam hal validasi oleh SPP-MKBD atas laporan MKBD PPE Gateway sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor 02/BL/2012 tentang Penjelasan Tambahan atas SE Nomor 07/BL/2011 dan Validasi Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan menunjukan ketidakcukupan nilai MKBD yang dilaporkan terhadap nilai MKBD yang dipersyaratkan dalam angka II angka 1, PPE Gateway wajib menyampaikan kepada Bursa Efek dan pengelola SPP-MKBD, dokumen dan catatan perhitungan yang menunjukkan besaran nilai kewajiban (liabilitas) serta didukung dengan rincian transaksi atas nilai liabilitas tersebut yang terjadi karena transaksi nasabah PPE Gateway dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak dengan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka II angka 3.
  2. Penyampaian dokumen dan catatan perhitungan atas ketidakcukupan nilai MKBD sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. PPE Gateway melaporkan dokumen dan catatan perhitungan yang menunjukkan besaran nilai kewajiban (liabilitas) nasabah PPE Gateway dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak, yang didukung dengan rincian transaksi yang dilakukan oleh nasabah atas nilai liabilitas tersebut kepada Bursa Efek dan pengelola SPP-MKBD sesuai dengan batas waktu pelaporan MKBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor V.D.5, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
    2. Pengelola SPP-MKBD wajib melakukan verifikasi atas laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berkoordinasi dengan Bursa Efek terhadap nilai minimum MKBD PPE Gateway yang disebabkan oleh transaksi nasabah PPE Gateway dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.
    3. Dalam hal nilai MKBD dari PPE Gateway yang telah dilakukan verifikasi berdasarkan laporan dokumen dan catatan atas total liabilitas yang dilakukan nasabah dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak tersebut masih di bawah nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan, maka PPE Gateway dimaksud dilarang melakukan transaksi bursa oleh Bursa Efek sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 4 huruf d Peraturan Nomor V.D.5, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan Dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
    4. Dalam hal PPE Gateway tidak menyampaikan dokumen dan catatan perhitungan total liabilitas terkait transaksi nasabah dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perhitungan nilai MKBD harian PPE Gateway sesuai dengan validasi SPP-MKBD.
   
IV.

PENUTUP


Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2017
KEPALA EKSEKUTIF
PENGAWAS PASAR MODAL,

ttd

NURHAIDA