Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 46/PJ/2013

Kategori : PBB

Penegasan Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Offshore Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi


30 September 2013


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 46/PJ/2013

TENTANG

PENEGASAN PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK OFFSHORE PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, dipandang perlu untuk memberikan penegasan mengenai petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Offshore (SPOP Offshore) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (PBB Migas).
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberi panduan bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait petunjuk pengisian SPOP Offshore PBB Migas.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan keseragaman pemahaman mengenai petunjuk pengisian SPOP Offshore PBB Migas sebagai dasar penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
   
C. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi penegasan petunjuk pengisian SPOP Offshore PBB Migas sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 terkait:
  1. huruf C Peruntukan dan Luas Bumi, angka 26 Luas Areal Offshore; dan
  2. huruf D Peruntukan Lainnya, angka 27 Areal Lainnya.
   
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.
   
E. Penegasan

  1. SPOP Offshore PBB Migas merupakan sarana yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau memutakhirkan data objek pajak PBB Migas yang digunakan sebagai dasar dalam menerbitkan SPPT.
  2. Subjek pajak atau Wajib Pajak harus mengisi SPOP Offshore PBB Migas dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak disertai dengan dokumen pendukung.
  3. Pada SPOP Offshore PBB Migas huruf C Peruntukan dan Luas Bumi, angka 26 Luas Areal Offshore, diisi dengan luas areal perairan lepas pantai di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, yang secara nyata diperoleh haknya dan/atau dimanfaatkan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Areal Offshore tersebut merupakan objek pajak yang dikenakan PBB Migas.
  4. Pada SPOP Offshore PBB Migas huruf D Peruntukan Lainnya, angka 27 Areal Lainnya, diisi dengan luas areal perairan lepas pantai di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, yang secara nyata belum diperoleh haknya dan/atau belum dimanfaatkan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Areal Lainnya tersebut bukan merupakan objek pajak yang dikenakan PBB Migas.

Demikian untuk dilaksanakan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2013
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak