Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 130/PJ/2010

Kategori : PPN

Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Hak Atas Barang Kena Pajak Yang Berada Di Luar Daerah Pabean


30 November 2010

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 130/PJ/2010

TENTANG

PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK DAN HAK ATAS BARANG KENA PAJAK YANG BERADA DI
LUAR DAERAH PABEAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang sama atas penyerahan Barang Kena Pajak dan hak atas Barang Kena Pajak yang secara nyata (fisik) masih berada di luar Daerah Pabean, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
a. Pasal 4 ayat (1) huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Selanjutnya dalam memori penjelasannya antara lain ditegaskan bahwa penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
  • penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  • penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b. Pasal 4 ayat (1) huruf b, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. Selanjutnya dalam memori penjelasannya, antara lain ditegaskan bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean, tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenai pajak.
c. Pasal 1A huruf a, bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Selanjutnya dalam memori penjelasannya ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan "perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
2. Dari ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 dapat disimpulkan bahwa:
a. Ada tiga syarat yang harus terpenuhi agar penyerahan barang dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
1) barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
3) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b. Ketiga syarat tersebut pada angka 2 huruf a bersifat kumulatif. Dengan demikian apabila ada satu atau lebih syarat tersebut tidak terpenuhi maka atas penyerahan barang tersebut tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
c. Ketentuan dalam Pasal 1 A sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c di atas terikat dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf a sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a.
3. Dengan demikian apabila Pengusaha Kena Pajak melakukan transaksi :
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak yang secara nyata (fisik) berada di luar Daerah Pabean; atau
  2. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang secara nyata (fisik) berada di Luar Daerah Pabean,
yang dibuktikan dengan akta atau bukti otentik yang mendukung fakta terjadinya transaksi tersebut, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh satu
PT A (PKP terdaftar di KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua) menandatangani kontrak jual beli 10 (sepuluh) unit forklift dengan PT B (Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua). Dalam kontrak antara lain disepakati hal-hal sebagai berikut :
  • PT A akan membeli forklift tersebut dari pabrikan di Jepang, dan meminta pabrikan mengirimkan barang tersebut ke Gudang PT B di Singapura;
  • Barang tersebut akan dimodifikasi oleh PT B sebelum dikirim ke pabrik PT B di Karawang;
  • Impor barang dan dokumen pabean diurus dan atas nama PT B.
Atas transaksi penyerahan forklift oleh PT A kepada PT B tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh dua
PT Y (PKP terdaftar di KPP Pratama Jakarta Senen) menandatangani kontrak jual beli 1 unit bangunan kantor yang berada di Orchid Road Singapura dengan PT X (Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bogor). Kontrak jual beli dibuat dan ditandatangani di Jakarta. Selanjutnya proses teknis pengalihan hak atas bangunan tersebut akan diurus oleh konsultan W sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura. Atas transaksi penyerahan hak atas bangunan kantor yang berada di Singapura tersebut dari PT Y kepada PT X tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
4. Dalam hal Barang Kena Pajak yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada angka 3 kemudian dimasukkan ke dalam Daerah Pabean, atas kegiatan memasukkan Barang Kena Pajak (Impor) tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh orang yang memasukkan atau mengimpor Barang Kena Pajak tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang berada di luar Daerah Pabean wajib melaporkan penyerahan tersebut pada bagian I huruf B (penyerahan yang tidak terutang PPN) dalam formulir Induk SPT Masa PPN.
6. Surat-surat penegasan yang bertentangan dengan subtansi ketentuan yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.


 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2010
Direktur Jenderal,

ttd

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002



Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.